Home » » Tahap Proses Penyusunan Naskah Akademik Dalam Rancangan Peraturan

MENURUT PAKAR


  • Menurut Multiwati Darus dalam makalah dalam rangka Bintek, Jakarta, BPHN, 2007 dengan judul “ Fungsi   dan Peran Naskah Akademik dalam penyusunan Prolegda Serta Metodologi Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundang undangan “, Naskah Akademik dapat diartikan sebagai sesuatu rancangan yang bersifat akademis atau pengetahuan.
  • Naskah Akademik terkait dengan rancangan perda yang akan dibuat dan dapat juga dibantu oleh pakar hukum dan pemerintahan, dan dana yang digunakan berasal dari instansi terkait masing-masing
  • Jimly Asshiddiqqie membedakan antara Naskah Akademik, Naskah Politis dan Naskah Hukum.


1)      Naskah Akademik
beda dengan bentuk atau format rancangan Undang undang yang sudah resmi. Naskah rancangan akademis disusun sebagai hasil kegiatan yang bersifat akademis sesuai dengan prinsip-prinsip ilmu pengetahuan yang rasional, kritis, obyektif dan impersonal.

2)       Naskah Politis.
Setelah naskah akademik rancangan Undang undang (academic draft) diputuskan oleh pemegang otoritas politik menjadi rancangan Undang undang yang resmi, maka sejak itu berubahlah status rancangan Undang undang itu menjadi naskah politik (political draft).

3)       Naskah Hukum.
Setelah rancangan Undang undang disetujui bersama oleh DPR dan Pemerintah maka selambat lambatnya 30 (tiga puluh) hari harus di tanda tangani Presiden dan bila tidak di tanda tangani dinyatakan sah berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (5) UUD RI Tahun 1945. Sejak saat itu Naskah Politis berubah menjadi Naskah Hukum.

Bedanya dengan PERDA :
Pada dasrnya perancangan perda sama dengan proses perancangan undang-udang di tingkat pusat yakni Perencanaan, Penyusunan, Pembahasan, Pengundangan, Sosialisasi. namun bedanya adalah dalam rancangan perda sebelum diundangkan terlebih dahulu perda melewati proses evaluasi dan kalrifikasi yang dilakukan oleh kementrian dalam negeri

PENGERTIAN SECARA YURIDIS
  1. Keputusan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) No. G.159. PR. 09. 10 Tahun 1994 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Naskah Akademik Peraturan Perundang undangan, Naskah Akademik adalah naskah awal yang memuat pengaturan materi materi Perundang undangan bidang tertentu yang telah di tinjau secara sistemik, holistik dan futuristik.
  2. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2005 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Peraturan Presiden, Naskah Akademik adalah naskah yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai konsepsi yang berisi latar belakang, tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan dan lingkup, jangkauan, obyek atau arah pengaturan substansi rancangan Peraturan Perundang undangan.
  3. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor. M. HH-01. PP. 01. 01. Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Perundang undangan, naskah akademik adalah naskah yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai konsepsi yang berisi latar belakang , tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan dan lingkup, jangkauan, obyek atau arah pengaturan substansi rancangan Peraturan Perundang undangan.
  4. UU Nomor 12 Tahun 2011, naskah akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan Undang undang, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi atau Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.

FUNGSI NASKAH AKADEMIK

Keberadaan Naskah Akademik awalnya belum menjadi suatu keharusan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Perundang undangan. Menjadi harus sejak tahun 2011, sesuai ketentuan Pasal 43 ayat (3) UU No. 12 Tahun 2011.

Fungsi Naskah Akademik adalah :
  • Bahan awal yang memuat gagasan tentang urgensi pendekatan, ruang lingkup dan materi muatan suatu Peraturan Perundang undangan ;
  • Bahan pertimbangan yang digunakan dalam permohonan izin prakarsa penyusunan RUU/ RPP kepada Presiden ; dan
  • Bahan dasar bagi penyusunan rancangan Peraturan Perundang undangan.

 Tahapan proses Penyusunan Naskah Akademik (NA)

Tahap awal
  • Persiapan penyusunan NA
  • Pembahasan diskusi publik draft awal NA
  • Penyusunan draft awal NA
  • Evaluasi draft NA
  • penyempurnaan NA kepada Pemda dan DPD sebagai masukan dalam proses pembentukan perda

 Tahap kelanjutan
  • Penyusunan draft NA sesuai dengan pola dan sistematika standar yang biasa dipakai dalam penyusunan NA
  • Kebutuhan akan waktu penyusunan dan menuangkan data serta informasi ke dalam bentuk NA
  • memasukan alternatirf kaedah-kaedah dan norma dalam narasi yang disusun;
  • pemilihan kaedah/norma yang tepat yang menjadikan NA suatu produk hukum dengan hasil penelitian dan kajian hukum;

Tahap pembahasan konsep penyusunan
  • menyelenggarakan diskusi publik (public hearing) adalah menarik informasi dan pendapat masyarakat dan pihak-pihak terkait,
  • menghimpun masukan dari berbagai pihak dalam rangka memperkaya dan menyempurnakan NA diskusi publik ini dapat berbentuk diskusi terfokus, lokakarya, seminar, jaring aspirasi publik, pertemuan konsultasi atau juga mempublikasikan di media masa.
  • Evaluasi terhadap draft NA perlu dilakukan setelah memperoleh masukan atau tanggapan dari masyarakat, pada proses ini tim penyusun NA menginventarisir masukan-masukan yang diperoleh dari diskusi publik dan sedapat mungkin mengakomodir masukan-masukan yang bermanfaat ke dalam NA.

Format Naskah Akademik

dibagi dalam :

  1. Bagian yang memuat hasil kajian materi RUU yang akan diusulkan
  2. bagian yang memuat Naskah Awal RUU yang akan diusulkan


 Format bagian pertama

  • sampul depan/cover dengan diberi judul dan tertera siapa penyusun NA;
  • kata pengantar bercerita proses penyusunan
  • daftar isi


BAB I Pendahuluan
  • Latar belakang yang memuat pemikiran tentang konstatering fakta dan alasan pentingnya materi hukum tersebut harus segera diatur
  • Dasar pemikiran perlunya RUU memuat pemikiran tentang dasar perlunya RUU dibentuk, antara lain meliputi dasar filosofis, sosiologis, yuridis, psikopoliti dan ekonomi.
  • Maksud dan tujuan yang menjelaskan tentang apa yang hendak dicapai melalui pembentukan RUU tersebut (misalnya memberikan jaminan kepastian hukum).
  • Metode Pendekatan
  • Analisis Hukum Positif yang terkait materi hukum RUU

BENTUK NASKAH AKADEMIK
Bentuk Naskah Akademik berdasarkan Lampiran I Undang undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 :
  • JUDUL
  • KATA PENGANTAR
  • DAFTAR ISI
  • BAB I        PENDAHULUAN
  • BAB II       KAJIAN TEORITIS DAN PRAKTEK EMPIRIS
  • BAB III      EVALUASI DAN ANALISIS PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN TERKAIT
  • BAB IV      LANDASAN FILOSOFIS, SOSIOLOGIS DAN YURIDIS

Landasan Filosofis
Menggambarkan bahwa Peraturan Perundang undangan yang dibentuk mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran dan cita hukum yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan Pembukaan Undang undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Landasan Sosiologis
Menggambarkan bahwa Peraturan Perundang undangan yang di bentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek. Menggambarkan fakta empiris perkembangan masalah dan kebutuhan masyarakat dan negara.
Landasan Yuridis
Menggambarkan bahwa Peraturan Perundang undangan yang di bentuk untuk mengatasi permasalahan.
 
Sebenarnya landasan dalam undang-undang itu ada 4, selain 3 landasan diatas yakni landasan politis. Landasan politis tidak dimasukan ke dalam naskah akademik karena landasan politis lebih cenderung kepada arah kebijakan.

  • BAB V       JANGKAUAN, ARAH PENGATURAN DAN RUANG LINGKUP MATERI MUATAN UNDANG UNDANG, PERATURAN DAERAH PROVINSI ATAU PERATURAN DAERAH KABUPATEN/ KOTA
  • BAB VI      PENUTUP
  • DAFTAR    PUSTAKA
  • LAMPIRAN: RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN

Tags:

0 komentar to "Tahap Proses Penyusunan Naskah Akademik Dalam Rancangan Peraturan"

Posting Komentar