Siarlingkungan.com // Medan - Personel Reserse Kriminal Polsek Medan Helvetia kembali meringkus aksi kawanan perampok yang mencuri sepeda motor Honda NF 125 dari kediaman Iwan Nasution, di Jalan Budi Luhur, Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia. Jumat (16/10) .
Kapolsek Medan Helvetia, Komisaris Polisi Ronni Bonic mengatakan dua tersangka berhasil diamankan yakni atas nama BH (25), Jodes (25) serta satu tersangka agi B hingga kini masih dalam proses pengejaran. Diduga telah melakukan aksi pencurian sebanyak 21 kali di berbagai daerah di Kota Medan.
“kami berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni BH dan Jo. Sedangkan seorang lagi Boy masih dalam pengejaran. Untuk barang bukti kita amankan 1 unit Honda NF 125 dengar nomor polisi BK 2482 L serta rantai pagar, gembok dan sebilah samurai yang digunakan Jodes untuk melawan petugas pada saat ditangkap,” ujarnya pada saat pemaparan kepada media di halaman Polsek Helvetia, Selasa, (20/10).
Kompol Ronni Bonic dalam pemaparannya juga menambahkan modus dari ketiga tersangka dalam aksi pencurian dimulai dari ketika mereka (tersangka-red) melintas di Jalan Dwikora, Medan Helvetia kemudian melihat sepeda motor milik Iwan Nasution terparkir di teras halaman rumah, tanpa pikir panjang mereka langsung membobol gembok pagar dan berhasil mendorong sepeda motor korban keluar, namun pada saat bersamaan personel Polsek Helvetia yang patroli langsung menginterogasi ketiganya serta adanya pengakuan warga yang kehilangan sepeda motor, Polisi langsung menangkap Bambang sedangkan B berhasil kabur.
“Jo dan B sempat melarikan diri saat hendak Polisi melakukan penangkapan namun akhirnya Jo berhasil keluar dari persembunyiannya, saat hendak ditangkap ia mencoba melawan petugas dan berhasil kami lumpuhkan dengan tembakan terukur yang mengenai tumit kakinya.” ujarnya.
Akibat aksi tindakan pencurian ini tersangka diancam Pasal 363 KUH Pidana dengan hukuman ancaman 9 tahun penjara.
Kapolsek Medan Helvetia, Komisaris Polisi Ronni Bonic mengatakan dua tersangka berhasil diamankan yakni atas nama BH (25), Jodes (25) serta satu tersangka agi B hingga kini masih dalam proses pengejaran. Diduga telah melakukan aksi pencurian sebanyak 21 kali di berbagai daerah di Kota Medan.
“kami berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni BH dan Jo. Sedangkan seorang lagi Boy masih dalam pengejaran. Untuk barang bukti kita amankan 1 unit Honda NF 125 dengar nomor polisi BK 2482 L serta rantai pagar, gembok dan sebilah samurai yang digunakan Jodes untuk melawan petugas pada saat ditangkap,” ujarnya pada saat pemaparan kepada media di halaman Polsek Helvetia, Selasa, (20/10).
Kompol Ronni Bonic dalam pemaparannya juga menambahkan modus dari ketiga tersangka dalam aksi pencurian dimulai dari ketika mereka (tersangka-red) melintas di Jalan Dwikora, Medan Helvetia kemudian melihat sepeda motor milik Iwan Nasution terparkir di teras halaman rumah, tanpa pikir panjang mereka langsung membobol gembok pagar dan berhasil mendorong sepeda motor korban keluar, namun pada saat bersamaan personel Polsek Helvetia yang patroli langsung menginterogasi ketiganya serta adanya pengakuan warga yang kehilangan sepeda motor, Polisi langsung menangkap Bambang sedangkan B berhasil kabur.
“Jo dan B sempat melarikan diri saat hendak Polisi melakukan penangkapan namun akhirnya Jo berhasil keluar dari persembunyiannya, saat hendak ditangkap ia mencoba melawan petugas dan berhasil kami lumpuhkan dengan tembakan terukur yang mengenai tumit kakinya.” ujarnya.
Akibat aksi tindakan pencurian ini tersangka diancam Pasal 363 KUH Pidana dengan hukuman ancaman 9 tahun penjara.
(Analisa/batu)
_____
Editor : Kelvin