Jakarta [Siarlingkungan] - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengecam praktik perdagangan organ manusia. Atas tindakan yang dilakukan, JK meminta para makelar organ tubuh itu dihukum berat.
"Otomatis (sanksi tegas). Yang namanya melanggar pasti (dikasih sanksi)," kata JK, di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin (1/2/2016).
Sanksi berat bisa diberikan karena perbuatan itu dinyatakan ilegal berdasarkan Undang-Undang Nomor 36/2009 tentang Kesehatan.
"UU tidak membolehkan, UU kemanusian, UU kesehatan di seluruh dunia yang organ tubuh tidak boleh diperdagangkan," ucap JK.
Sebanyak 3 rumah sakit di Jakarta diduga terlibat praktik perdagangan ginjal ilegal.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Umar Surya Fana mengatakan, dugaan itu didapatkan dari pengembangan kasus tindak pidana perdagangan orang, yaitu penjualan organ tubuh berupa ginjal.
Seorang tersangka berinisial HR mengaku mendapatkan pesanan ginjal dari pihak rumah sakit. Ketiga rumah sakit itu berstatus rumah sakit swasta dan rumah sakit negeri.
"Permintaan ini datang dari rumah sakit. Nah, pihak rumah sakit telepon HR dan kontak DD dan AG (anak buahnya) untuk merekrut orang jadi pendonor yang rata-rata dari kelas menengah ke bawah," tutur Umar Fana, Rabu 27 Januari 2016.
_____
Penulis : Liputan6/Silvanus Alvin
Editor : Rizal
"Otomatis (sanksi tegas). Yang namanya melanggar pasti (dikasih sanksi)," kata JK, di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin (1/2/2016).
Sanksi berat bisa diberikan karena perbuatan itu dinyatakan ilegal berdasarkan Undang-Undang Nomor 36/2009 tentang Kesehatan.
"UU tidak membolehkan, UU kemanusian, UU kesehatan di seluruh dunia yang organ tubuh tidak boleh diperdagangkan," ucap JK.
Sebanyak 3 rumah sakit di Jakarta diduga terlibat praktik perdagangan ginjal ilegal.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Umar Surya Fana mengatakan, dugaan itu didapatkan dari pengembangan kasus tindak pidana perdagangan orang, yaitu penjualan organ tubuh berupa ginjal.
Seorang tersangka berinisial HR mengaku mendapatkan pesanan ginjal dari pihak rumah sakit. Ketiga rumah sakit itu berstatus rumah sakit swasta dan rumah sakit negeri.
"Permintaan ini datang dari rumah sakit. Nah, pihak rumah sakit telepon HR dan kontak DD dan AG (anak buahnya) untuk merekrut orang jadi pendonor yang rata-rata dari kelas menengah ke bawah," tutur Umar Fana, Rabu 27 Januari 2016.
_____
Penulis : Liputan6/Silvanus Alvin
Editor : Rizal
Siarlingkungan.com // Stabat, Sumut - Dari penumpang bus PT Putra Pelangi BL- 7540 AA dan Kurnia BL- 7783 PB, Sekira 34 kilogram ganja yang dikemas dengan menggunakan lakban, dengan jumlah 34 bal berhasil digagalkan oleh Personel Satuan Reserse (SatRes) Narkoba Polres Langkat dan Polsek Tanjung Pura di dua lokasi yang berbeda, Minggu (31/1/16).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Dua tersangka merupakan penumpang bus PT Putra Pelangi telah diamankan. Tersangka pertama berinisial Pon (52) berjenis kelamin perempuan dan tersangka kedua berinisial AN alias Ade (29) berjenis kelamin laki-laki. Dua orang tersangka merupakan warga Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe Provinsi Aceh.
"Keduanya diamankan petugas dari dalam bus penumpang umum jurusan Aceh-Medan, di lokasi razia depan Pos Lantas Desa Sei Karang Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, ungkap AKP Ridwan kepada media.
Petugas menyita barang bukti 19 bal atau seberat lebih kurang 19 kilogram ganja, dengan rincian dalam kotak air mineral terdapat 10 bal ganja dan 9 bal lagi dari tas koper hitam dan dua HP.
Menurut keterangan kedua pelaku, ganja itu diperolehnya dari temannya berinisial D di daerah Cunda Lhokseumawe. Nantinya barang haram itu hendak dibawa ke Medan dengan upah sebesar Rp1.000.000.
Kedua penumpang yang duduk di bangku no 33 dan 34 mengakui sudah dua kali membawa ganja dari Aceh ke Medan dan baru kali ini tertangkap, beber AKP Ridwan
Selain itu, pada hari yang sama, di Jalan Khairil Anwar Kelurahan Pekan Tanjung Pura Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, sekitar pukul 05.00 WIB, personel Polsek Tanjung Pura juga menggagalkan peredaran narkoba antar provinsi, Aceh-Medan. Personel berhasil menyita 15 bal ganja atau sekitar 15 kilogram.
Dua tersangka, yakni Rif (24) dan Syam (39). Kedua pelaku merupakan warga Desa Babah Buloh Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara, diamankan petugas dari dalam bus penumpang umum Kurnia BL- 7783 PB, tujuan Medan.
AKP Budiman Tarigan, menjelaskan, pagi itu personel Polsek Tanjung Pura melaksanakan sweeping guna mengantisipasi melintas narkoba di wilayah hukumnya.
Petugas melakukan penyetopan dan pemeriksaan terhadap seluruh penumpang bus. Setelah dilakukan pemeriksaan, personel menemukan dua pelaku diketahui membawa daun ganja kering yang akan mereka bawa ke Medan.
“Mereka ini rencananya mau membawa barang haram ini ke Medan, namun berhasil kita gagalkan, kini barang bukti dan kedua tersangka kurirnya diamankan di Mapolsek Tanjung Pura,” ujarnya.
Untuk sementara, 4 pelaku secara keseluruhan telah diamankan guna proses lebih lanjut.
_____
Penulis : F013/E011/Red
Editor : Eni