• Home
  • Hukum
    • KUHP
    • KUHPerdata
    • UUPK
    • Perkawinan
    • Hukum Indonesia
  • Persidangan
  • Hukum Islam
  • Siaran Pers

Medan [Siarlingkungan] - Suasana di Jalan Klambir V, Pasar IV, Kecamatan Medan Helvetia dekat ATM Muamalat heboh, sopir angkot 108 BK 1867 FV, Irwan Bangun (57) ditemukan tewas dan mulut berbusa.

Warga melihat peristiwa itu, langsung  melaporkannya ke Kepling dan Polsek Medan Helvetia. Selanjutnya petugas turun ke lokasi kejadian, sedangkan jenazah korban diserahkan kepada pihak keluarga yang enggan untuk melakukan otopsi.

Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Hendra Eko Triyulianto SH, SIK, MH ketika dikonfirmasi Waspada Online seputar kasus itu, Senin (14/3/16) malam, mengatakan korban tewas sesuai pengakuan pihak keluarga bahwa dia menderita sakit jantung.

“Diduga sebelum angkot korban menabrak pohon, penyakit korban kambuh dan angkot lepas kendali,” jelas mantan Wakasat Reskrim Polresta Medan ini.

Berikut, warga.yang menyaksikan kejadian itu, mengatakan angkot melaju menuju ke arah Jalan Klambir V dan tiba-tiba angkot yang dikemudikan menabrak pohon. Saat benturan keras, korban terlihat terkulai dan mulutnya berbuih.

“Istri korban bilang jika korban baru sembuh dari perawatan sakit jantungnya sekitar 3 bulan lalu. Oleh sebab itu kita menduga korban tewas akibat sakit jantung,” jelas Ivan dan menambahkan jenazah korban dibawa ke rumah duka untuk disemayamkan.

_____
Penulis : wol/gacok/data2
Editor : Eni

Jakarta [Siarlingkungan] - Menteri Luar Negeri Australia, Julie Bishop mengatakan Duta Besar Australia di Malaysia telah berhasil menghubungi wartawan ABC dan kameramennya yang sekarang dihalangi untuk meningalkan Malaysia.

Wartawan dari salah satu program di Stasiun TV ABC - Four Corners, Linton Besser dan kameramen, Louie Eroglu diberitahu mereka harus tetap tinggal di Malaysia sampai Jaksa Agung memutuskan apakah mereka harus menghadapi tuduhan atas upaya keduanya untuk mempertanyakan Perdana Menteri Najib Razak atas skandal korupsinya.

Bishop mengatakan kedua kru ABC itu telah mendapat dukungan konsuler.
"Saya selalu khawatir bila ada contoh tindakan keras pada kebebasan berbicara - dalam demokrasi khususnya," katanya.

"Saya juga prihatin mengenai kebebasan jurnalis dalam menjalankan tugas mereka," katanya.
Kedua kru ABC itu ditahan di Kota Kuching pada Sabtu malam, setelah mendekati Perdana Menteri dalam salah satu kunjungannya ke mesjid di kota itu.

Ketika PM Najib Razak memasuki tempat acara, Besser bertanya kepadanya mengenai topik yang paling kontroversial di Malaysia : Mengapa ada uang ratusan juta dollar disimpan di rekening bank milik seorang Perdana Menteri Malaysia.

Besser tidak mendapatkan jawaban. Sebaliknya personel keamanan PM justru mengelilingi wartawan dan juru kamera tersebut, setelah diinterogasi, keduanya diizinkan untuk pergi, tapi kemudian mereka ditangkap lagi saat kembali ke hotel.

Mereka menjalani pemeriksaan di kantor polisi selama enam jam dan paspor mereka diambil.
Kepala polisi setempat mengatakan Besser dan Eroglu telah melintasi garis keamanan dan bersikap agresif dengan mencoba mendekati Perdana Menteri.

Keduanya dibebaskan tanpa tuduhan pada Hari Minggu (13/2), tapi diberitahu tidak boleh meninggalkan Malaysia. Paspor keduanya juga sudah dikembalikan.

Direktur Pemberitaan ABC, Gaven Morris menyangkal tuduhan terkait perilaku agresif yang dituduhkan kepada Besser dan Eroglu pada acara yang dihadiri PM di Kota Kuching.

"Saya bisa katakan wartawan kami tidak pernah berusaha menghambat atau berniat untuk menghalangi petugas pemerintahan dalam melakukan tugas mereka," kata Morris dalam sebuah pernyataan.

"Mereka tidak melihat garis polisi dan meyakini kalau mereka tidak pernah melanggar garis polisi."

"Mereka berhenti merekam dan meninggalkan acara tersebut segera setelah keduanya diminta. Mereka sepenuhnya bekerja sama dengan polisi sebelum dan setelah penangkapan.

"Kami sedang melakukan segala hal yang kami bisa untuk mengatasi situasi ini secepat mungkin," tambah Morris.

"Kami berharap penyelidikan polisi akan segera mencapai kesimpulan sehingga Louie dan Linton akan dapat bebas pergi Malaysia."

Fahmi Fadzil, juru bicara partai oposisi di Malaysia mengatakan kedua wartawan ABC itu terancam dipenjarakan jika tuduhan jadi dijatuhkan kepadanya.

"Saya kira mereka terancam melanggar pasal 136 dari KUHP, yang mengacu pada tindakan menghalangi seorang petugas dalam melaksanakan tugasnya," kata Fadzil.

"Ini bisa membuat mereka dipenjarakan selama dua tahun. Tapi saya kira Perdana Menteri Najib tidak akan melakukan penuntutan karena akan menjadi cukup sensasional dan akan menimbulkan kontroversi internasional.

"Saya percaya pada akhirnya mereka nanti akan dideportasi dan mungkin tidak akan diizinkan untuk kembali ke Malaysia, sayangnya, sampai kita melihat perubahan dalam kepemimpinan di Malaysia."

ABC telah melakukan kontak dengan kedua kru Four Corners tersebut maupun keluarga mereka. Mereka dikatakan dalam kondisi yang baik.

Jaksa Agung Malaysia menurut rencana akan membuat keputusan tentang Besser dan Eroglu sebelum Rabu.

_____
Penulis : nwk
Editor : Rizal
Sumber detikcom

Jakarta [Siarlingkungan] - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, menyatakan akan menjemput paksa Politikus Partai Golkar yang juga anggota DPR Budi Supriyanto.

Upaya paksa tersebut dilakukan setelah Budi dua kali mangkir dari pemeriksaan penyidik KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

"Harus dijemput paksa," tegas Saut dalam pesan singkatnya, Senin 14 Maret 2016.

Bahkan Saut menyatakan Budi akan langsung ditahan usai dijeput paksa. Hal tersebut dilakukan lantaran Budi dinilai tidak kooperatif dengan proses hukum yang tengah menjeratnya.

"Kalau dijemput paksa ya harus ditahan. Kalau tidak, itu bukan jemput paksa namanya. Tanpa keterangan itu namanya ketertutupan, makin besar ketertutupan, makin besar kecurigaan. Jadi harus ditanya detail niat baiknya," ungkap Saut.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, menyebut Budi beralasan sedang sakit sehingga tidak bisa memenuhi panggilan pertamanya minggu lalu.

"Yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit, kami telah terima keterangan sakit dari RS Roemani Muhammadiyah Semarang," kata Priharsa, Kamis 10 Maret 2016 lalu..

Menurut Priharsa, pada surat keterangan dokter yang diberikan Budi melalui kuasa hukumnya itu, tidak mencantumkan diagnosis dokter dari  RS Roemani Muhammadiyah, atas penyakit yang tengah diderita. Pada surat hanya tertulis bahwa Budi memerlukan istirahan selama 3 hari.

Menanggapi surat ini, penyidik langsung mengkonfirmasi ke pihak rumah sakit. Akhirnya terungkap, RS Roemani Muhammadiyah, tidak pernah memberikan analisis sakit bagi Budi.

Diketahui, Budi diduga menerima uang sekitar SGD305,000 dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Uang dimaksudkan agar perusahaan Abdul bisa mendapatkan proyek pembangunan jalan. Proyek tersebut diduga berasal dari pos dana aspirasi Budi yang sempat duduk di Komisi V DPR.

Budi juga diketahui sempat melaporkan uang sejumlah SGD305,000 itu, sebagai gratifikasi kepada KPK. Namun laporan itu ditolak KPK, dan uangnya langsung disita penyidik.

Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 13 Januari 2016 lalu. Dalam operasi itu, KPK menangkap empat orang, yaitu anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti serta dua orang dekatnya,  Dessy A. Edwin, dan Julia Prasetyarini. Selain itu, Abdul Khoir. Keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka. (Viva)


_____
Penulis : Aryo Wicaksono/Taufik Rahadian
Editor : Eni 

Undang – Undang Dasar 1945 dalam penjelasan umumnya menyatakan secara tegas, bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan pada hukum (rechstaat) dan tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machsstaat). Dengan konsep negara hukum tersebut, maka aturan hukum mengikat kepada segenap warga masyarakat tanpa terkecuali para penguasa di negara Indonesia, dalam rangka untuk tercapainya fungsi kontrol sosial dari hukum, mewujudkan ketertiban, keadilan dan ketentraman masyarakat serta fungsi hukum untuk perubahan kehidupan sosial agar lebih berkualitas, maju dan sejahtera, pembangunan yang terarah, komprehensif dan berkesinambungan. Dan hasilnya dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

Sesuai dengan ketentuan UUD 1945, bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, terhadap siapapun yang melanggar hukum akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Dengan menyadari arti pentingnya fungsi hukum bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, maka pemerintah menyelenggarakan pembinaan terhadap semua unsur-unsur sistem hukum. Sasaran pembinaan hukum selain materi hukum dan lembaga hukum adalah juga pembinaan terhadap budaya hukum.

Kesadaran akan perlunya pembinaan budaya hukum dikarenakan berkembangnya pemikiran bahwa hukum baru akan mulai efektif apabila masyarakat telah mengetahui, memahami dan melaksanakan aturan hukum secara konsisten. Kegiatan pembinaan budaya hukum diantaranya adalah dengan penyuluhan hukum.

Kementerian Hukum dan HAM telah menerbitkan berbagai peraturan hukum yang menjadi landasan operasional kegiatan penyuluhan hukum seperti Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : M-01.PR.08.10 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : M-01.PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum, serta telah dicanangkannya tahun 2008 sebagai Tahun Peningkatan Budaya Hukum dengan Hati Nurani.

Pembuatan program dan perencanaan serta pelaksanaan secara konkret kegiatan penyuluhan hukum telah dilakukan oleh para penyuluh, walaupun belum optimal tetapi setidaknya mulai terbukalah fasilitas dan kemudahan untuk melakukan berbagai kegiatan penyuluhan hukum.

PENYULUHAN HUKUM
Penyuluhan hukum adalah bagian dari pembangunan hukum nasional dan pembangunan hukum nasional adalah bagian dari pembangunan nasional. Karenanya kegiatan penyuluhan hukum tidak dapat dilepaskan dari rencana besar mengenai bagaimana kehidupan manusia (WNI) ingin dibangun agar kualitasnya bertambah baik dan mengarahkan mereka yang intinya agar berperilaku dan bersikap tindak sesuai dengan apa yang diamanatkan dalam UUD 1945.

Mengacu pada Pasal 1 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M-01.PR.08.10 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : M-01.PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum, yang dimaksud dengan penyuluhan hukum adalah salah satu kegiatan penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum.

Tujuan utama dari kegiatan penyuluhan hukum ini pada intinya adalah agar masyarakat tahu hukum, paham hukum, sadar hukum, untuk kemudian patuh pada hukum tanpa paksaan, tetapi menjadikannya sebagai suatu kebutuhan. Pemahaman seseorang tentang hukum beranekaragam dan sangat tergantung pada apa yang diketahui dari pengalaman yang dialaminya tentang hukum.

Lebih jelasnya Pasal 2 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M-01.PR.08.10 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : M-01.PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum,menjelaskan mengenai tujuan diselenggarakannya penyuluhan hukum adalah untuk mewujudkan kesadaran hukum masyarakat yang lebih baik sehingga setiap anggota masyarakat menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, taat dan patuh terhadap hukum serta menghormati HAM.

Visi dan misi dari kegiatan penyuluhan hukum ini adalah agar dilaksanakannya aturan-aturan hukum tanpa menyebabkan perasaan takut akan sanksi hukum melainkan patuhnya mereka pada aturan hukum dikarenakan adanya kesadaran dan penghargaannya terhadap hukum.

Didalam menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum ada baiknya bila materi hukum yang akan disuluhkan dibuat skala prioritas yang didasarkan pada pengetahuan, pemahaman, dan penghayatan terhadap materi hukum, sehingga untuk materi hukum yang sangat penting untuk kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakt dapat segera disuluhkan agar segera dipahami dan dihayati oleh masyarakat. Hal ini tentunya perlu diinventarisir dan ditelaah berdasarkan pertimbangan yang kemprehensif serta didasarka pada hasil evaluasi, peta permasalahan hukum, kepentingan negara dan kebutuhan masyarakat.

Mengingat begitu banyaknya jumlah peraturan perundang-undangan baik di tingkat pusat maupun di daerah yang bermasalah, terlebih lagi apabila dikaitkan dengan tingkat kecerdasan masyarakat untuk memahami materi peraturan perundang-undangan yang sangat beraneka ragam, serta waktu yang tersedia bagi setiap masyarakat dalam memahami hukum berbeda-beda. Disini penyuluh harus berperan dalam memilih objek/materi hukum yang akan disuluhkan serta teknik penyuluhan yang akan digunakan.

Kemudian para penyuluh harus dapat meyakinkan para masyarakat bahwa dengan tahu dan paham hukum banyak hal positif atau keuntungan yang diperoleh, antara lain :
  1. Mendapat peluang untuk kemudahan yang dilindungi hukum;
  2. Tidak mudah dikenai akibat hukum berupa sanksi atau penderitaan;
  3. Tidak mudah dijadikan sasaran eksploitasi oleh advokat yang menjual hukum untuk memenuhi kehidupannya.

KESADARAN HUKUM DALAM MASYARAKAT
Pasal 1 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M-01.PR.08.10 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : M-01.PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum, mengatur mengenai pengertian dari kesadaran hukum masyarakat adalah nilai yang hidup dalam masyarakat dalam bentuk pemahaman dan ketaatan atau kepatuhan masyarakat terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Didalam tujuan dari diselenggarakannya penyuluhan hukum yang dijelaskan dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M-01.PR.08.10 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : M-01.PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum, terdapat kalimat “úntuk mewujudkan kesadaran hukum masyarakat”, berarti penyuluhan hukum ini sangat erat kaitannya dengan peningkatan kesadaran hukum dalam masyarakat, melalui kegiatan penyuluhan hukum inilah masyarakat menjadi sadar akan hukum.

Kesadaran hukum masyarakat merupakan output dari proses kegiatan penyuluhan hukum yang ditandai dengan adanya rasa untuk menghargai hukum, melalui praktek di lapangan, hanya cara atau teknik penyuluhan hukum yang bersifat komunikatif dan mampu menyentuh hati nurani masyarakat untuk menghargai hukum, yang dapat berjalan efektif untuk menimbulkan kesadaran hukum masyarakat.
Pilihan orang dalam berperilaku dan bersikap tindak sesuai dengan yang dikehendaki hukum sangat dipengaruhi oleh moral dan karakter masyarakat, dikarenakan hukum tidak pernah lepas dari lingkungan sosialnya. 

Masyarakat dikatakan sadar hukum apabila masyarakat pada umumnya terdiri dari orang – orang yang patuh hukum karena sadar hukum, dalam arti bukan patuh hukum karena adanya paksaan atau karena takut akan sanksi. Dari kesadaran hukum masyarakat tersebut maka akan tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum.
Budaya hukum diartikan sebagai sikap masyarakat terhadap hukum dan sistem hukum yang mencakup kepercayaan, nilai, ide dan harapan – harapan masyarakat terhadap hukum. Berjalannya hukum di tengah masyarakat banyak ditentukan oleh sikap, pandangan serta nilai yang dihayati oleh anggota masyarakat.

PERANAN PENYULUHAN HUKUM DALAM MENINGKATNYA KESADARAN HUKUM MASYARAKAT

Penyuluhan hukum adalah sistem kegiatan yang tujuan utamanya untuk menjadikan masyarakat sadar hukum, untuk sampai pada sadar hukum, masyarakat tidak cukup hanya sekedar tahu dan paham hukum, tetapi diperlukan proses lebih lanjut berupa olah pemikiran. Dengan tercapainya kesadaran hukum maka orang tersebut menjadikan norma atau kaidah hukum sebagai pilihannya untuk berperilaku. Dengan diselenggarakannya kegiatan penyuluhan hukum diharapkan masyarakat tahu segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, setelah mereka tahu dan pemahaman meningkat maka mereka akan tergerak untuk menghargai dan patuh pada aturan hukum (peraturan perundang-undangan), maka akan tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum.

Salah satu upaya dalam membangun dan menciptakan budaya hukum dalam masyarakat adalah melalui pendidikan hukum secara umum kepada seluruh lapisan masyarakat dalam bentuk penyuluhan hukum

Untuk tahun 2009-2013 penyuluhan hukum telah membuat suatu Grand Design yang disusun oleh Kementerian Hukum dan HAM dengan menyesuaikan pada perkembangan dinamika masyarakat serta kemajuan teknologi informasi. Pelaksanaan penyuluhan hukum kedepannya akan lebih banyak menggunakan inovasi baru serta peningkatan penggunaan media komunikasi yang lebih modern melalui media cetak, media elektronik dan media lainnya termasuk juga dalam teknik dan metode penyuluhan hukum.
Untuk mencapai peningkatan budaya hukum dan membentuk kesadaran hukum masyarakat, kegiatan penyuluhan hukum harus menetapkan arah kebijakan :
  1. Melakukan edukasi dan pembudayaan hukum secara umum ditujukan kepada seluruh masyarakat. Bahwa banyaknya pelanggaran hukum yang terjadi dikarenakan lemahnya diseminasi dan penyuluhan hukum yang merupakan bagian dari tanggung jawab penyelenggara negara dan aparat penegak hukum.
  2. Meningkatkan penggunaan media komunikasi yang lebih modern dalam pelaksanaan penyuluhan hukum yang dapat menunjang percepatan penyebaran, pengetahuan, pemahaman, dan penghayatan hukum.
  3. Meningkatkan koordinasi dalam melaksanakan sosialisasi hukum dengan memanfaatkan partisipasi masyarakat aktif, media elektronik amupun non elektronik dan juga dengan memanfaatkan teknologi informasi.
  4. Meningkatkan dan memperkaya metode pengembangan dan penyuluhan hukum untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan hak asasi manusia secara terus menerus.
  5. Memanfaatkan segala bentuk kampanye hukum baik langsung maupun tidak langsung, dengan menciptakan slogan – slogan hukum yang melekat di hati masyarakat sehingga masyarakat tergerak dengan sendirinya untuk meningkatkan budaya hukum.
  6. Meningkatkan profesionalisme dan kemampuan tenaga penyuluh hukum baik dari substansi hukum, sosiologi serta pengenalan perilaku masyrakat setempat, sehingga komunikasi dalam menyampaikan materi hukum yang disuluh dapat lebih tepat, dipahami, diterima dengan baik oleh masyarakat.
  7. Melalui kemampuan dan profesionalisme dalam melakukan penyuluhan hukum, agar pesan yang disampaikan kepada masyarakat tercapai dan diterima secara baik, maka harus melakukan langkah cerdas dalam penyuluhan hukum dengan memberikan rasa percaya masyarakat kepada tenaga penyuluh.
  8. Law enforcement harus dibarengi dengan upaya preventif dalam bentuk sosialisasi produk – produk hukum karena hukum juga harus memberikan perlindungan kepada rakyat untuk memperoleh keadilan bukan untuk menyengsarakan. Oleh karena itu penyuluhan hukum harus mendapatkan perhatian yang serius.

Pencanangan Tahun 2008 sebagai Tahun Budaya Hukum adalah sebuah momentum penyuluhan hukum untuk berkiprah lebih baik. Eksistensi penyuluhan hukum akan terasa lebih berarti dalam rekonstruksi budaya hukum. Eksistensi penyuluhan hukum sangat diperlukan untuk meminimalisir konflik - konflik yang ada.

Dengan demikian dalam kondisi bagaimanapun, proses kegiatan penyuluhan hukum harus mempunyai kemampuan untuk tetap membentuk opini masyarakat yang baik tentang hukum, dan apabila kemampuannya lemah yang terjadi nanti adalah opini yang membentuk persepsi negatif tentang hukum yang berakibat akan semakin jauhnya harapan dari kegiatan penyuluhan hukum untuk membentuk “kesadaran hukum masyarakat”.
Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda

Filemon Gulö

  • Popular
  • Comments
  • Archives
    1. Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
    2. Keterkaitan Wawasan Nusantara Dan Otonomi Daerah Di Indonesia
    3. Keterkaitan Otonomi Daerah Dengan Wawasan Nusantara
    4. KUHP Pasal 351 - 358 Tentang Penganiayaan
    5. KUHP Pasal 267 - 276 Tentang Pemalsuan Surat
    6. Manfaat dan Khasiat Tanaman Ciplukan
    7. Ya'ahowu Adalah Salam Ono Niha Yang Bermakna
    8. Pancasila Cuma Jadi Alat Kekuasaan
    1. Jan 21
    2. Jan 12
    3. Jan 11
    4. Jan 10
    5. Jan 08
    6. Des 21
    7. Des 15
    8. Des 12
    9. Des 11
    10. Des 10
    11. Des 07
    12. Nov 24
    13. Nov 22
    14. Nov 20
    15. Nov 13
    16. Nov 12
    17. Nov 10
    18. Nov 05
    19. Okt 26
    20. Okt 25
    21. Okt 24
    22. Okt 13
    23. Okt 12
    24. Okt 06
    25. Sep 30
    26. Sep 29
    27. Sep 26
    28. Sep 23
    29. Sep 22
    30. Sep 21
    31. Sep 20
    32. Sep 19
    33. Sep 17
    34. Sep 16
    35. Sep 12
    36. Sep 10
    37. Sep 04
    38. Sep 01
    39. Agu 31
    40. Agu 28
    41. Agu 26
    42. Agu 25
    43. Agu 24
    44. Agu 19
    45. Agu 18
    46. Agu 17
    47. Agu 14
    48. Agu 12
    49. Agu 10
    50. Agu 07
    51. Agu 01
    52. Jul 28
    53. Jul 27
    54. Jul 22
    55. Jul 18
    56. Jul 17
    57. Jul 13
    58. Jul 10
    59. Jul 07
    60. Jul 06
    61. Jul 05
    62. Jul 03
    63. Jul 01
    64. Jun 29
    65. Jun 26
    66. Jun 25
    67. Jun 23
    68. Jun 05
    69. Mei 13
    70. Mei 10
    71. Mei 07
    72. Mei 06
    73. Apr 11
    74. Apr 10
    75. Apr 06
    76. Mar 27
    77. Mar 22
    78. Mar 20
    79. Mar 14
    80. Mar 13
    81. Mar 11
    82. Mar 10
    83. Mar 09
    84. Mar 08
    85. Mar 07
    86. Mar 05
    87. Mar 04
    88. Mar 03
    89. Mar 02
    90. Mar 01
    91. Feb 29
    92. Feb 28
    93. Feb 27
    94. Feb 26
    95. Feb 25
    96. Feb 24
    97. Feb 23
    98. Feb 22
    99. Feb 21
    100. Feb 18
    101. Feb 17
    102. Feb 16
    103. Feb 15
    104. Feb 14
    105. Feb 12
    106. Feb 11
    107. Feb 10
    108. Feb 08
    109. Feb 07
    110. Feb 06
    111. Feb 05
    112. Feb 04
    113. Feb 03
    114. Feb 02
    115. Feb 01
    116. Jan 31
    117. Jan 30
    118. Jan 29
    119. Jan 28
    120. Jan 27
    121. Jan 26
    122. Jan 25
    123. Jan 24
    124. Jan 22
    125. Jan 21
    126. Jan 19
    127. Jan 18
    128. Jan 17
    129. Jan 14
    130. Jan 12
    131. Jan 11
    132. Jan 10
    133. Jan 09
    134. Jan 08
    135. Jan 07
    136. Jan 06
    137. Jan 04
    138. Jan 03
    139. Des 22
    140. Des 21
    141. Des 20
    142. Des 19
    143. Des 17
    144. Des 16
    145. Des 14
    146. Des 13
    147. Des 11
    148. Des 10
    149. Des 09
    150. Des 08
    151. Des 07
    152. Des 06
    153. Des 05
    154. Des 04
    155. Des 03
    156. Des 01
    157. Nov 30
    158. Nov 29
    159. Nov 27
    160. Nov 26
    161. Nov 25
    162. Nov 23
    163. Nov 22
    164. Nov 21
    165. Nov 16
    166. Nov 15
    167. Nov 12
    168. Nov 09
    169. Nov 08
    170. Nov 06
    171. Nov 05
    172. Nov 03
    173. Nov 02
    174. Nov 01
    175. Okt 28
    176. Okt 27
    177. Okt 26
    178. Okt 25
    179. Okt 23
    180. Okt 19
    181. Okt 18
    182. Okt 14
    183. Okt 11
    184. Sep 24
    185. Sep 17
    186. Sep 15
    187. Sep 13
    188. Sep 12
    189. Sep 08
    190. Sep 05
    191. Agu 31
    192. Agu 30
    193. Agu 28
    194. Agu 27
    195. Agu 24
    196. Agu 21
    197. Agu 20
    198. Agu 19
    199. Agu 17
    200. Agu 16
    201. Agu 10
    202. Agu 09
    203. Jun 24
    204. Sep 28
    205. Jul 13
    206. Jun 26
    207. Jun 19
    208. Jun 01
    209. Mei 25
    210. Apr 21
  • Buzz
  • Twitter
  • Facebook
  • RSS
  • Email

Advertisement

Recent Posts

Blogroll

  • Documentation
  • Plugins
  • Suggest Ideas
  • Support Forum
  • Themes
  • WordPress Blog
  • WordPress Planet

Advertisement

  • Home
  • About
  • Archives
  • Full Width
  • Links
  • Theme Options
Copyright 2017 Filemon. All rights reserved.