Mukomuko, Bengkulu [Siarlingkungan] - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, terus memantau keberadaan dua induk harimau sumatera (Phantera tigris Sumatrae) yang diduga melahirkan tiga anaknya di lahan perkebunan kelapa sawit milik warga setempat.
Warga di Desa Tunggang, Kecamatan Pondok Suguh, melaporkan telah tiga kali melihat dua induk harimau bersama tiga anaknya.
Harimau yang dilihat warga itu diduga baru melahirkan tiga anaknya di lahan perkebunan kelapa sawit di wilayah itu.
Rasidin mengatakan, dua petugas BKSDA Bengkulu dan tiga petugas Balai Besar Taman Nasional Kerinci Sebelat (BP TNKS), Sabtu (19/3) pagi, melakukan pengecekan untuk memastikan laporan warga Desa Tunggang yang menemukan lima ekor harimau sumatera di perkebunan kelapa sawit.
Namun, menurut dia, pihaknya belum menemukan harimau sumatera tersebut berkeliaran di lahan perkebunan kelapa sawit milik warga setempat.
"Kami cek lokasi. Tidak ditemukan harimau hanya ada bekasnya di perkebunan kelapa sawit warga," ujarnya.
Ia megemukakan bahwa saat ini situasi dan kondisi si wilayah itu masih aman atau tidak ada konflik manusia dan harimau.
Lokasi harimau itu berada di luar kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Desa Tunggang, yakni perkebunan kelapa sawit milik warga setempat.
Sebelumnya, ia menyatakan, harimau sumatera pernah ditemukan melahirkan di wilayah itu, tetapi lokasinya berada dalam kawasan hutan produksi terbatas.
"Kalau sekarang lokasinya berada di bawah atau berjarak sejauh 12 kilometer dari pemukiman penduduk," demikian Rasidin.
"Kami akan terus memantaunya dan mengevakuasinya jika menemukan harimau tersebut," kata Kepala Resor BKSDA Kabupaten Mukomuko, Rasidin, Minggu.
Warga di Desa Tunggang, Kecamatan Pondok Suguh, melaporkan telah tiga kali melihat dua induk harimau bersama tiga anaknya.
Harimau yang dilihat warga itu diduga baru melahirkan tiga anaknya di lahan perkebunan kelapa sawit di wilayah itu.
Rasidin mengatakan, dua petugas BKSDA Bengkulu dan tiga petugas Balai Besar Taman Nasional Kerinci Sebelat (BP TNKS), Sabtu (19/3) pagi, melakukan pengecekan untuk memastikan laporan warga Desa Tunggang yang menemukan lima ekor harimau sumatera di perkebunan kelapa sawit.
Namun, menurut dia, pihaknya belum menemukan harimau sumatera tersebut berkeliaran di lahan perkebunan kelapa sawit milik warga setempat.
"Kami cek lokasi. Tidak ditemukan harimau hanya ada bekasnya di perkebunan kelapa sawit warga," ujarnya.
Ia megemukakan bahwa saat ini situasi dan kondisi si wilayah itu masih aman atau tidak ada konflik manusia dan harimau.
Lokasi harimau itu berada di luar kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Desa Tunggang, yakni perkebunan kelapa sawit milik warga setempat.
Sebelumnya, ia menyatakan, harimau sumatera pernah ditemukan melahirkan di wilayah itu, tetapi lokasinya berada dalam kawasan hutan produksi terbatas.
"Kalau sekarang lokasinya berada di bawah atau berjarak sejauh 12 kilometer dari pemukiman penduduk," demikian Rasidin.
_____
Editor : Kelvin
Sumber : Antara
Jakarta [Siarlingkungan] - Sekitar 2.000 perusahaan yang tergolong Penanaman Modal Asing (PMA) yang mangkir bayar pajak akan segera diperiksa dan ditindak, demikian disampaikan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di acara Indonesia Investment Forum di Hotel Mandarin, Jakarta, Selasa (22/3/2016).
Diketahui, perusahaan tersebut sudah 10 tahun lamanya mereka menunggak pajak.
Pemeriksaan dan penindakan memang menjadi opsi yang ditempuh oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), karena wajib pajak tersebut dianggap bermasalah, ungkap Bambang.
Menurut perhitungannya, sambung bambang, perusahaan harus membayar pajak sekitar Rp 25 milyar per tahun atau sekitar Rp 500 triliun dalam 10 tahun.
Terkait dengan alasan kerugian, Bambang tidak menerima alasan yang diungkapkan oleh perusahaan tersebut, sebab tidak ada hubungan dengan tax amnesty, sebab mereka memang bermasalah.
Bambang mengatakan, tahun ini DJP akan menjalankan tahun penegakan hukum dengan unsur utama yaitu pemeriksaan dengan menyiapkan sebanyak 4.551 orang pemeriksa untuk mengejar para wajib pajak.
_____
Penulis : owr
Editor : Eni
Diketahui, perusahaan tersebut sudah 10 tahun lamanya mereka menunggak pajak.
Pemeriksaan dan penindakan memang menjadi opsi yang ditempuh oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), karena wajib pajak tersebut dianggap bermasalah, ungkap Bambang.
Menurut perhitungannya, sambung bambang, perusahaan harus membayar pajak sekitar Rp 25 milyar per tahun atau sekitar Rp 500 triliun dalam 10 tahun.
Terkait dengan alasan kerugian, Bambang tidak menerima alasan yang diungkapkan oleh perusahaan tersebut, sebab tidak ada hubungan dengan tax amnesty, sebab mereka memang bermasalah.
Bambang mengatakan, tahun ini DJP akan menjalankan tahun penegakan hukum dengan unsur utama yaitu pemeriksaan dengan menyiapkan sebanyak 4.551 orang pemeriksa untuk mengejar para wajib pajak.
_____
Penulis : owr
Editor : Eni