Siarlingkungan.Com // Jakarta - Sebanyak 34 provinsi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2017. Penetapan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Pengumuman UMP seharusnya berlangsung serentak di seluruh provinsi pada 1 November.
Buruh |
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan persentase kenaikan UMP 2017 hanya sebesar 8,25 persen. Kembali ini mengikuti PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang menggunakan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi dalam menetapkan besaran kenaikan UMP.
Pemerintah telah menetapkan kenaikan UMP tahun 2017 sebesar 8,25%. Kenaikan UMP tahun depan didapatkan dengan asumsi inflasi 3,07% dan pertumbuhan ekonomi tahun 2017 sebesar 5,18%. Penetapan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Namun demikian, daftar kenaikan UMP 2017 sendiri masih belum diumumkan secara resmi oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Pasalnya, seluruh Gubernur belum menyerahkan Surat Keputusan (SK) terkait kepada Menteri Tenaga Kerja.
"1 November kan sudah ditetapkan untuk serentak, tapi ada beberapa provinsi yang kami belum terima SK-SK asli dari gubernur yang menyampaikan ke Menteri. SK UMP nya belum semua diterima dari Gubernur," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang kepada detikFinance seperti ditulis di Jakarta, Minggu (13/11/2016).
Menurut aturannya, pengumuman ini sendiri sejatinya dijadwalkan pada tanggal 1 November 2017. Namun adanya keterlambatan di proses biro hukum maupun administrasi yang masih belum tuntas membuat jadwal ini molor.
"Kepala daerah sebenarnya sudah selesai. Tapi perlu dimaklumi proses administrasi di biro hukum dan sebagainya," kata Haiyani.
Haiyani berujar, saat ini sudah ada sekitar 22 provinsi yang menyerahkan SK nya kepada Menteri.
"Kita sudah kumpulkan beberapa provinsi yang sudah ada SK-SK nya. Sudah ada sekitar 21-22 provinsi yang berikan SK nya kepada kami (posisi Jumat)," tukasnya.
Namun demikian, masing-masing Provinsi sejatinya telah mengumumkan kenaikan UMP nya 2017 mendatang. Hal ini mengingat UMP tersebut akan berlaku per tanggal 1 Januari 2017 mendatang. Berikut besaran kenaikan UMP 2017 dari 34 provinsi yang ada di Indonesia, seperti dirangkum detikFinance, Minggu (13/11/2016).
Adapun formulasi perhitungan kenaikan UMP, yaitu besaran UMP tahun berjalan dikalikan dengan inflasi nasional ditambah dengan pertumbuhan ekonomi nasional.
Kenaikan UMP pada 2017 pada masing-masing provinsi yaitu besaran UMP 2016 dikalikan dengan penjumlahan inflasi dan pertumbuhan ekonomi yaitu 3,07 persen+5,18 persen yaitu 8,25 persen.
Berikut Daftar Lengkap Kenaikan UMP 2017 di 34 Provinsi:
1. Aceh, mengalami kenaikan UMP dari Rp 2.118.500 di 2016, menjadi Rp 2.500.000 di 2017.
2. Sumatera Utara, mengalami kenaikan UMP dari Rp 1.811.875 di 2016, menjadi Rp 1.961.354 di 2017.
3. Sumatera Barat, mengalami kenaikan UMP dari Rp 1.800.725 di 2016, menjadi Rp 1.949.284 di 2017.
4. Riau, mengalami kenaikan UMP dari Rp 2.095.000 di 2016, menjadi Rp 2.266.722 di 2017.
5. Jambi, mengalami kenaikan UMP dari Rp 1.906.650 di 2016, menjadi Rp 2.063.000 di 2017.
6. Bangka Belitung, mengalami kenaikan UMP dari Rp 2.341.500 di 2016, menjadi Rp 2.534.673 di 2017.
7. Kepulauan Riau, mengalami kenaikan UMP dari Rp 2.178.710 di 2016, menjadi Rp 2.358.454 di 2017.
8. Bengkulu, mengalami kenaikan UMP dari Rp 1.605.000 di 2016, menjadi Rp 1.730.000 di 2017.
9. Sumatera Selatan, mengalami kenaikan UMP dari Rp 2.206.000 di 2016, menjadi Rp 2.388.000 di 2017.
10. Lampung, mengalami kenaikan UMP dari Rp 1.763.000 di 2016, menjadi Rp 1.908.447 di 2017.
11. Banten, mengalami kenaikan UMP dari Rp 1.784.000 di 2016, menjadi Rp 1.931.180 di 2017.
12. DKI Jakarta, mengalami kenaikan UMP dari Rp 3.100.000 di 2016, menjadi Rp 3.355.750 di 2017.
13. Jawa Barat, mengalami kenaikan UMP dari Rp 1.312.355 di 2016, menjadi Rp 1.420.624 di 2017.
14. Jawa Tengah, mengalami kenaikan UMP dari Rp 1.265.000 di 2016, menjadi Rp 1.367.000 di 2017.
15. Yogyakarta, mengalami kenaikan UMP dari Rp 1.237.700 di 2016, menjadi Rp 1.337.645 di 2017.
16. Jawa Timur, mengalami kenaikan UMP dari Rp 1.273.490 di 2016, menjadi Rp 1.388.000 di 2017.
17. Bali, mengalami kenaikan UMP dari Rp 1.807.600 di 2016, menjadi Rp 1.956.727 di 2017.
18. Nusa Tenggara Barat (NTB), mengalami kenaikan UMP dari Rp 1.482.950 di 2016, menjadi Rp 1.631.245 di 2017.
19. Nusa Tenggara Timur (NTT), mengalami kenaikan UMP dari Rp 1.425.000 di 2016, menjadi Rp 1.650.000 di 2017.
20. Kalimantan Barat, mengalami kenaikan UMP dari Rp 1.739.400 di 2016, menjadi Rp 1.882.900 di 2017.
21. Kalimantan Selatan, mengalami kenaikan UMP dari Rp 2.085.050 di 2016, menjadi Rp 2.258.000 di 2017.
22. Kalimantan Tengah, mengalami kenaikan UMP dari Rp 2.057.528 di 2016, menjadi Rp 2.222.986 di 2017.
23. Kalimantan Timur, mengalami kenaikan UMP dari Rp 2.161.253 di 2016, menjadi Rp 2.339.556 di 2017.
24. Kalimantan Utara, mengalami kenaikan UMP dari Rp 2.175.340 di 2016, menjadi Rp 2.358.800 di 2017.
25. Gorontalo, mengalami kenaikan UMP dari Rp 1.875.000 di 2016, menjadi Rp 2.030.000 di 2017.
26. Sulawesi Utara, mengalami kenaikan UMP dari Rp 2.400.000 di 2016, menjadi Rp 2.598.000 di 2017.
27. Sulawesi Tengah, mengalami kenaikan UMP dari Rp 1.670.000 di 2016, menjadi Rp 1.807.775 di 2017.
28. Sulawesi Tenggara, mengalami kenaikan UMP dari Rp 1.850.000 di 2016, menjadi Rp 2.002.625 di 2017.
29. Sulawesi Selatan, mengalami kenaikan UMP dari Rp 2.250.000 di 2016, menjadi Rp 2.500.000 di 2017.
30. Sulawesi Barat, mengalami kenaikan UMP dari Rp 1.864.000 di 2016, menjadi Rp 2.017.780 di 2017.
31. Maluku, mengalami kenaikan UMP dari Rp 1.775.000 di 2016, menjadi Rp 1.925.000 di 2017.
32. Maluku Utara, mengalami kenaikan UMP dari Rp 1.681.266 di 2016, menjadi Rp 1.975.000 di 2017.
33. Papua, mengalami kenaikan UMP dari Rp 2.435.000 di 2016, menjadi Rp 2.663.646 di 2017.
_____
Penulis : Sulastri Caniago
Editor : Safrizal