Siarlingkungan.com // Aceh - Kepala Sub Bagian Perlindungan dan Pelestarian Keanekaragaman Hayati pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Syamsul Bahri Lubis menyatakan, spesies ikan hiu di Indonesia saat ini terancam punah, karena selama ini tidak dikelola dengan baik.
"Salah satu spesies yang berstatus punah di Indonesia adalah ikan hiu gergaji. Ikan hiu jenis ini saat ini sudah sangat langka didapatkan," katanya di sela-sela acara konsultasi publik di Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya, Jumat (01/07/16).
Ikan Hiu Gergaji |
Acara konsultasi publik serta pengkajian kebutuhan regulasi pengendalian pemanfaatan hiu (tidak dilindungi dan apendiks/non apendiks Cites) tersebut berlangsung selama satu hari penuh dihadiri oleh masyarakat nelayan, pengusaha ikan, unsur Panglima Laot dan puluhan penyuluh Dinas Kelautan dan Perianan setempat.
Syamsul Bahri Lubis menambahkan, spesies ikan hiu di Indonesia saat ini terancam punah, karena selama ini tidak dikelola dengan baik dan belum adanya regulasi yang jelas tentang pengendalian serta pemanfaatannya.
"Populasi ikan hiu saat ini semakin berkurang karena laju pertumbuhannya lambat, padahal Indonesia merupakan negara yang memiliki populasi hiu yang terbesar di dunia," ujar dia.
Kepala Dinas Kelauatan dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat Daya, Muslim Hasan, mengatakan, acara konsultasi publik yang digelar oleh pihak Kementerian Kelautan RI ini dalam rangka menjaring aspirasi masyarakat nelayan terkait penyusunan regulasi oleh pemerintah.
Penyusunan regulasi pembatasan penangkapan ikan hiu di wilayah perairan Indonesia perlu dibuat sebagai upaya perlindungan dalam pengelolaan perikanan ikan hiu secara komprehensif.
"Wilayah perairan Indonesia memiliki hampir sepertiga dari total spesies hiu di seluruh dunia. Maka sudah seyogyanya pemerintah, masyarakat, dan seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga kelestarian sumber daya ikan hiu supaya dapat dimanfaatkan secara keberlanjutan," katanya.
Selain bertujuan untuk melestarikan populasi ikan hiu dan ekosistem laut dalam keseimbangan yang lebih baik, acara tersebut merupakan implementasi rencana aksi perlindungan dan pengelolaan sumber daya ikan hiu secara nasional.
"Meskipun demikian, regulasi tersebut kita harapkan, agar tidak merugikan masyarakat nelayan dan masyarakat konsumen. Jadi, jika regulasi benar-benar terwujud sebaiknya terlebih dahulu dilakukan sosialisasi kepada seluruh nelayan di pesisir pantai," katanya.
Selain harus melakukan sosialisasi kepada semua tingkatan masyarakat di pesisir pantai, Aturan yang saat ini sedang disusun oleh pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan secara spesifiknya harus ada kearifan lokal, demikian Muslim Hasan. (Antara)
_____
Editor : Eni
Siarlingkungan.com // Jakarta - Tim Satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan, kali ini menangkap seorang Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Kamis, (30/06/16).
Berdasarkan informasi, panitera tersebut ditangkap terkait kasus suap yang berhubungan perkara hukum di PN Jakpus. Dimana sebelumnya pada beberapa minggu lalu, KPK juga telah menangkap panitera pengganti PN Jakpus Edy Nasution yang menerima suap dari pihak berperkara.
Berdasarkan informasi, panitera tersebut ditangkap terkait kasus suap yang berhubungan perkara hukum di PN Jakpus. Dimana sebelumnya pada beberapa minggu lalu, KPK juga telah menangkap panitera pengganti PN Jakpus Edy Nasution yang menerima suap dari pihak berperkara.
Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul mendukung langkah KPK yang kembali melakukan operasi tangkap tangan Panitera PN Jakarta Pusat. Kendati demikian, ia mengaku sedih karena bertambah lagi jajaran penegak hukum di institusi yang sama yang tersangkut kasus korupsi.
Sebagaimana dilansit liputan6dotcom, Ruhut pun meminta pelaku tersebut diberi sanksi seberat-beratnya. Apalagi, panitera mempunyai peluang karir menjadi hakim.
"Dihukum seberat beratnya. Kalau remunerasi gajinya dinaikkan. Enggak kurang kok itu. Apa sih yang dicari, kok sampai begitu? Masalah hukum lagi. Sudah kebangetan. Jadi kita acungi jempol buat KPK," Ruhut menandaskan.
Sebagaimana dilansit liputan6dotcom, Ruhut pun meminta pelaku tersebut diberi sanksi seberat-beratnya. Apalagi, panitera mempunyai peluang karir menjadi hakim.
"Dihukum seberat beratnya. Kalau remunerasi gajinya dinaikkan. Enggak kurang kok itu. Apa sih yang dicari, kok sampai begitu? Masalah hukum lagi. Sudah kebangetan. Jadi kita acungi jempol buat KPK," Ruhut menandaskan.
_____
Editor : Eni