Pekanbaru [Siarlingkungan] - Tim gabungan Resmob Polda Riau, Polresta Pekanbaru di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau, Minggu (13/3/2016), berhasil meringkus empat bandit lintas provinsi. Empat bandit asal Sumatera Utara ini sudah dibuntuti tim gabungan sejak berada di Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Diketahui ke empat bandit itu bernama Rudi Arief (50), Erdian (50), Bonadi (48) dan Morro (33). Mereka semunya asal Sumatera Utara.
Setelah terjebak, mobil bandit ini sengaja menabrakkan bagian belakangnya dengan mobil tim gabungan. Kawanan bandit yang nekat menabrak tim gabungan, akhirnya diberondong peluru yang akhirnya satu orang bandit terkena di bagian bawah lengan kanannya. Sedangkan 3 orang lagi tidak terkena.
Namun saat keluar dari mobil, bandit ini berusaha melawan kembali. Tembakan pun kembali diarahkan ke tiga kawanan bandit lagi. setelah itu, kawanan bandit lantas diikat dengan tali oleh tim dan warga pun ikut membantu polisi.
Dari informasi yang dihimpun, mobil kawanan bandit ini bermerek Daihatsu Terios warna hitam nopol B 1780 VP. Mereka ini dari Siak Hulu Kampar, memotong jalan lewat lintas Maredan menuju kabupten Siak. Dari sana, mobil tersebut menuju ke jalan Lintas Timur, Minas.
Mereka ini merupakan bandit spesialias merampok minimarket di sejumlah provinsi di Sumatera. Kawanan bandit ini merupakan DPO empat Polda yakni, Polda Riau, Polda Sumut, Polda Jambi dan Polda Sumbar. Para tersangka sudah diamankan di Polresta Pekanbaru, ungkap Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Putut Wicaksono kepada media.
____
Penulis T32
Editor : Kelvin
Diketahui ke empat bandit itu bernama Rudi Arief (50), Erdian (50), Bonadi (48) dan Morro (33). Mereka semunya asal Sumatera Utara.
Setelah terjebak, mobil bandit ini sengaja menabrakkan bagian belakangnya dengan mobil tim gabungan. Kawanan bandit yang nekat menabrak tim gabungan, akhirnya diberondong peluru yang akhirnya satu orang bandit terkena di bagian bawah lengan kanannya. Sedangkan 3 orang lagi tidak terkena.
Namun saat keluar dari mobil, bandit ini berusaha melawan kembali. Tembakan pun kembali diarahkan ke tiga kawanan bandit lagi. setelah itu, kawanan bandit lantas diikat dengan tali oleh tim dan warga pun ikut membantu polisi.
Dari informasi yang dihimpun, mobil kawanan bandit ini bermerek Daihatsu Terios warna hitam nopol B 1780 VP. Mereka ini dari Siak Hulu Kampar, memotong jalan lewat lintas Maredan menuju kabupten Siak. Dari sana, mobil tersebut menuju ke jalan Lintas Timur, Minas.
Mereka ini merupakan bandit spesialias merampok minimarket di sejumlah provinsi di Sumatera. Kawanan bandit ini merupakan DPO empat Polda yakni, Polda Riau, Polda Sumut, Polda Jambi dan Polda Sumbar. Para tersangka sudah diamankan di Polresta Pekanbaru, ungkap Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Putut Wicaksono kepada media.
____
Penulis T32
Editor : Kelvin
Malang [Siarlingkungan] - Isu penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) di pesantren kembali mencuat. Pemicunya adalah pernyataan dari Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso.
Budi menyebutkan, pengguna narkoba di lingkungan pesantren diduga bukan cuma santri, melainkan sudah sampai ke tataran pengasuh pondok.
Apa tanggapan Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa yang notabene merupakan lulusan pesantren dan lekat sebagai sosok berlatar Nahdlatul Ulama (NU)?
"Mereka (santri dan pengasuh pesantren) bukan nge-drug, tetapi ditipu karena (narkoba itu) dibilang vitamin," kata Khofifah di sela kunjungan kerja ke Kota Malang, Jawa Timur, Minggu (13/3/2016).
"Vitamin" itu, lanjut dia, diberikan dengan iming-iming membuat para santri lebih kuat tadarus (kegiatan membaca Al Quran).
Faktanya, narkoba yang disebut sebagai "vitamin" tersebut memang membuat mereka menjadi kuat dan lebih lama dalam bertadarus.
Namun, ujar Khofifah, beberapa hari sesudah mengonsumsi "vitamin" itu, efek ketagihan muncul.
"Itu modus yang terjadi," ujar Khofifah.
Khofifah menambahkan, temuan berdasarkan pernyataan Budi Waseso itu bukan hal baru.
"Sepuluh tahun lalu, saya sudah mengangkat isu itu, dugaan itu," kata dia.
Menurut Khofifah, sejumlah upaya "memagari" pesantren dari penyalahgunaan narkoba pun sudah digalang dan dijalankan oleh banyak pihak.
"Sejak 1997, saya sudah menyuarakan itu, juga terlibat dalam perumusan undang-undang ataupun ratifikasi konvensi internasional terkait (penyalahgunaan) narkoba," ucap Khofifah.
"Mungkin karena saya dari NU yang bicara (waktu itu), dikiranya saya cuma tahu tahlilan," kata dia sembari tertawa.
Budi menyebutkan, pengguna narkoba di lingkungan pesantren diduga bukan cuma santri, melainkan sudah sampai ke tataran pengasuh pondok.
Apa tanggapan Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa yang notabene merupakan lulusan pesantren dan lekat sebagai sosok berlatar Nahdlatul Ulama (NU)?
"Mereka (santri dan pengasuh pesantren) bukan nge-drug, tetapi ditipu karena (narkoba itu) dibilang vitamin," kata Khofifah di sela kunjungan kerja ke Kota Malang, Jawa Timur, Minggu (13/3/2016).
"Vitamin" itu, lanjut dia, diberikan dengan iming-iming membuat para santri lebih kuat tadarus (kegiatan membaca Al Quran).
Faktanya, narkoba yang disebut sebagai "vitamin" tersebut memang membuat mereka menjadi kuat dan lebih lama dalam bertadarus.
Namun, ujar Khofifah, beberapa hari sesudah mengonsumsi "vitamin" itu, efek ketagihan muncul.
"Itu modus yang terjadi," ujar Khofifah.
Khofifah menambahkan, temuan berdasarkan pernyataan Budi Waseso itu bukan hal baru.
"Sepuluh tahun lalu, saya sudah mengangkat isu itu, dugaan itu," kata dia.
Menurut Khofifah, sejumlah upaya "memagari" pesantren dari penyalahgunaan narkoba pun sudah digalang dan dijalankan oleh banyak pihak.
"Sejak 1997, saya sudah menyuarakan itu, juga terlibat dalam perumusan undang-undang ataupun ratifikasi konvensi internasional terkait (penyalahgunaan) narkoba," ucap Khofifah.
"Mungkin karena saya dari NU yang bicara (waktu itu), dikiranya saya cuma tahu tahlilan," kata dia sembari tertawa.
_____
Editor : Eni
Sumber : Palupi Annisa Auliani/Kompas
Siarlingkungan.com // - Yesus bersabda, “Barangsiapa di antara kamu tidak berdosa, hendaklah ia yang pertama melemparkan batu kepada perempuan ini. … Tetapi setelah mendengar perkataan itu, pergilah mereka seorang demi seorang, mulai dari yang tertua. … Lalu kata Yesus, “Aku pun tidak menghukum engkau. Pergilah, dan jangan berbuat dosa lagi mulai dari sekarang.”
KEPADA perempuan yang tertangkap basah berbuat zinah dalam bacaan Injil hari ini, Yesus bersabda, “Pergilah dan jangan berbuat dosa lagi!” Tentu, ini lebih mudah dikatakan dari pada dilakukan. Namun, tidak berarti bahwa itu tidak bisa dilakukan apalagi dalam nama Yesus yang telah mengubah air menjadi anggur. Kerahiman Yesus kepadanya dapat mengubah seorang pendosa menjadi seorang santa.
Perempuan itu adalah seorang pendosa. Dalam hukum Yahudi, ada tiga dosa berat yakni pembunuhan, penyembahan berhala, dan perzinahan. Ketiganya itu berakibat pada hukuman mati dengan dirajam batu. Perempuan itu tertangkap basah berbuat zinah. Ia tidak dapat lolos dari hukuman itu.
Kita dapat membayangkan situasi hidupnya seperti berada dalam terowongan, sedang berdiri di rel kereta api, dan tiba-tiba kereta api datang ke arahnya. Tak ada waktu untuk lari berbalik, dan dinding terowongan itu begitu sempit, hanya cukup untuk lewat kereta api, sehingga tak mungkin kita menepi. Maka, perempuan itu tidak dapat keluar dari bahaya mati itu, dan kereta api datang untuk menggilas dan menyeret tubuhnya yang hancur lebur. Pastilah ia mati.
Maka kita dapat membayangkan pada waktu itu, perempuan itu barangkali sudah merasakan kematiannya. Ia sudah diteror saat diseret di jalanan dan dilemparkan di tengah-tengah orang banyak yang sedang mendengarkan pengajaran Yesus. Kekejaman orang Farisi itu amat mengerikan baginya. Mereka tidak peduli sama sekali padanya, hanya karena mereka ingin menggunakan dirinya untuk menjerat Yesus.
Namun syukur kepada Allah. Yesus tidak menghukumnya. Ia mengampuninya. Kerahiman Yesus menyelamatkan hidupnya. Ia dapat mengalami kerahiman Yesus Kristus dalam kedukaannya.
St. Agustinus berkomentar atas teks Injil ini, dan berkata, pengalaman perempuan itu laksana kedukaan yang besar yang berjumpa dengan kerahiman yang lebih besar. Dalam bahasa Latin, kata kedukaan adalah “miseria” dan kerahiman adalah “misericordian”. Maka, suatu “miseria” yang besar berjumpa bahkan dengan “misericordia” yang lebih besar lagi. Perempuan itu mengalami kerahiman yang lebih besar dalam kedukaannya.
Pengalaman ini menginspirasi kita, sebab kasih mengendalikan hati kita jauh di kedalaman dibandingkan ketakutan. Kita mengalami belarasa padanya, terutama karena kita tahu bahwa kita adalah juga pendosa. Kita pun memerlukan kerahiman Yesus. Kerahiman-Nya lebih besar dari kedukaan dan kedosaan kita.
Kata-kata kerahiman Yesus, “Pergilah dan jangan berbuat dosa lagi,” kini ditujukan kepada kita. Saya ingat yang dikatakan oleh St. Yohanes Paulus II, “Kita bukanlah rangkuman dari kelemahan dan kegagalan kita, melainkan kita adalah rangkuman dari kasih Bapa bagi kita dan kemampuan kita menjadi serupa dengan Anak-Nya.” Itulah panggilan kita. Ia akan mengubah kita para pendosa menjadi suci seperti santo-santa.
Dalam Adorasi Ekaristi Abadi sementara kita menyembah Yesus Kristus, kita ingin mengalami kerahiman-Nya yang besar. Di sana kita datang sebagai pendosa, dan kita pergi sebagai yang terampuni. Yesus Kristus menyembuhkan kita, memenuhi kita dengan sukacita, dan menantang kita menjadi suci seperti santo-santa.
Tuhan Yesus Kristus, Engkau memanggil kami pada relasi baru dengan Allah. Kami mengandalkan Dikau, meski kami sering kehilangan damai karena urusan remeh-temeh. Kami mengasihi Dikau, Tuhan. Kami juga bersyukur menyadari bahwa Engkau tersenyum kepada kami dalam kelemahan dan kedukaan kami dan hanya menginginkan kebaikan bagi kami kini dan selamanya. Amin.
Minggu, 13 Maret 2016. Minggu Prapaskah V
Yes 43:16-21; Mzm 126:1-2ab.2cd-3.4-5.6; Flp 3:8-14; Yoh 8:1-11
_____ Sesawi.net
KEPADA perempuan yang tertangkap basah berbuat zinah dalam bacaan Injil hari ini, Yesus bersabda, “Pergilah dan jangan berbuat dosa lagi!” Tentu, ini lebih mudah dikatakan dari pada dilakukan. Namun, tidak berarti bahwa itu tidak bisa dilakukan apalagi dalam nama Yesus yang telah mengubah air menjadi anggur. Kerahiman Yesus kepadanya dapat mengubah seorang pendosa menjadi seorang santa.
Perempuan itu adalah seorang pendosa. Dalam hukum Yahudi, ada tiga dosa berat yakni pembunuhan, penyembahan berhala, dan perzinahan. Ketiganya itu berakibat pada hukuman mati dengan dirajam batu. Perempuan itu tertangkap basah berbuat zinah. Ia tidak dapat lolos dari hukuman itu.
Kita dapat membayangkan situasi hidupnya seperti berada dalam terowongan, sedang berdiri di rel kereta api, dan tiba-tiba kereta api datang ke arahnya. Tak ada waktu untuk lari berbalik, dan dinding terowongan itu begitu sempit, hanya cukup untuk lewat kereta api, sehingga tak mungkin kita menepi. Maka, perempuan itu tidak dapat keluar dari bahaya mati itu, dan kereta api datang untuk menggilas dan menyeret tubuhnya yang hancur lebur. Pastilah ia mati.
Maka kita dapat membayangkan pada waktu itu, perempuan itu barangkali sudah merasakan kematiannya. Ia sudah diteror saat diseret di jalanan dan dilemparkan di tengah-tengah orang banyak yang sedang mendengarkan pengajaran Yesus. Kekejaman orang Farisi itu amat mengerikan baginya. Mereka tidak peduli sama sekali padanya, hanya karena mereka ingin menggunakan dirinya untuk menjerat Yesus.
Namun syukur kepada Allah. Yesus tidak menghukumnya. Ia mengampuninya. Kerahiman Yesus menyelamatkan hidupnya. Ia dapat mengalami kerahiman Yesus Kristus dalam kedukaannya.
St. Agustinus berkomentar atas teks Injil ini, dan berkata, pengalaman perempuan itu laksana kedukaan yang besar yang berjumpa dengan kerahiman yang lebih besar. Dalam bahasa Latin, kata kedukaan adalah “miseria” dan kerahiman adalah “misericordian”. Maka, suatu “miseria” yang besar berjumpa bahkan dengan “misericordia” yang lebih besar lagi. Perempuan itu mengalami kerahiman yang lebih besar dalam kedukaannya.
Pengalaman ini menginspirasi kita, sebab kasih mengendalikan hati kita jauh di kedalaman dibandingkan ketakutan. Kita mengalami belarasa padanya, terutama karena kita tahu bahwa kita adalah juga pendosa. Kita pun memerlukan kerahiman Yesus. Kerahiman-Nya lebih besar dari kedukaan dan kedosaan kita.
Kata-kata kerahiman Yesus, “Pergilah dan jangan berbuat dosa lagi,” kini ditujukan kepada kita. Saya ingat yang dikatakan oleh St. Yohanes Paulus II, “Kita bukanlah rangkuman dari kelemahan dan kegagalan kita, melainkan kita adalah rangkuman dari kasih Bapa bagi kita dan kemampuan kita menjadi serupa dengan Anak-Nya.” Itulah panggilan kita. Ia akan mengubah kita para pendosa menjadi suci seperti santo-santa.
Dalam Adorasi Ekaristi Abadi sementara kita menyembah Yesus Kristus, kita ingin mengalami kerahiman-Nya yang besar. Di sana kita datang sebagai pendosa, dan kita pergi sebagai yang terampuni. Yesus Kristus menyembuhkan kita, memenuhi kita dengan sukacita, dan menantang kita menjadi suci seperti santo-santa.
Tuhan Yesus Kristus, Engkau memanggil kami pada relasi baru dengan Allah. Kami mengandalkan Dikau, meski kami sering kehilangan damai karena urusan remeh-temeh. Kami mengasihi Dikau, Tuhan. Kami juga bersyukur menyadari bahwa Engkau tersenyum kepada kami dalam kelemahan dan kedukaan kami dan hanya menginginkan kebaikan bagi kami kini dan selamanya. Amin.
Minggu, 13 Maret 2016. Minggu Prapaskah V
Yes 43:16-21; Mzm 126:1-2ab.2cd-3.4-5.6; Flp 3:8-14; Yoh 8:1-11
_____ Sesawi.net
Untuk melakukan pemeriksaan dalam tindak pidana, penyidik dan penyidik pembantu mempunyai wewenang melakukan pemanggilan terhadap :
- tersangka, yang karena perbuatannya atau keadaanya berdasarkan bukti permulaaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana;
- saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa;
- pemanggilan seorang ahli yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang sesuatu perkara pidana yang sedang diperiksa.
Agar panggilan yang dilakukan oleh setiap aparat penegak hukum dapat dianggap sah dan sempurna, maka harus dipenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan undang-undang. Dalam pemanggilan pada tingkat pemeriksaan di penyidikan diatur dalam pasal 112, 119 dan 227 KUHAP.
Pasal 119 KUHAP
Dalam hal tersangka dan atau saksi yang harus didengar keterangannya berdiam atau bertempat tinggal di luar daerah hukum penyidik yang menjalankan penyidikan, pemeriksaan terhadap tersangka dan atau saksi dapat dibebankan kepada penyidik di tempat kediaman atau tempat tinggal tersangka dan atau saksi tersebut.
Adapun bentuk dan cara pemangggilan, yaitu :
a. Bentuk panggilan berbentuk “Surat Panggilan”, yang memuat antara lain :
a. Bentuk panggilan berbentuk “Surat Panggilan”, yang memuat antara lain :
- alasan pemanggilan, dalam hal ini haruslah tegas dijelaskan status orang yang dipanggil apakah sebagai TERSANGKA atau SAKSI, agar memberikan kepastian hukum dan kejelasan bagi orang yang dipanggil;
- surat panggilan ditanda tangani pejabat penyidik (pasal 112 ayat 1)
Pasal 112 KUHAP
(1) Penyidik yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut.
(2) Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.
Penjelasan Pasal 112 KUHAP
Ayat (1)
Pemanggilan tersebut harus dilakukan dengan surat panggilan yang sah, artinya, surat panggilan yang
ditandatangani oleh pejabat penyidik yang berwenang.
b. Pemanggilan memperhatikan tenggang waktu yang wajar dan layak, dengan
jalan:Pasal 152 KUHAP
- memperhatikan tenggang waktu antara tanggal hari diterimanya surat panggilan dengan hari tanggal orang yang dipanggil tersebut menghadap (pasal 112 ayat 1)
- atau surat panggilan harus disampaikan selambat-lambatnya tiga (3) hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan dalam surat panggilan; (penjelasan pasal 152 ayat 2 dan pasal 227 ayat 1 KUHAP).
(1) Dalam hal pengadilan negeri menerima surat pelimpahan perkara dan berpendapat bahwa perkara ita termasuk wewenangnya, ketua pengadilan menunjuk hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut dan hakim yang ditunjuk itu menetapkan hari sidang.
(2) Hakim dalam menetapkan hari sidang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memerintahkan kepada penuntut umum supaya memanggil terdakwa dan saksi untuk datang di sidang pengadilan.
Penjelasan Pasal 152 KUHAP
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "hakim yang ditunjuk" ialah majelis hakim atau hakim tunggal.
Ayat (2)
Pemanggilan terdakwa dan saksi dilakukan dengan surat panggilan oleh penuntut umum secara sah dan harus telah diterima oleh terdakwa dalam jangka waktu sekurang-kurangnya tiga hari sebelum sidang dimulai.
Pasal 227 KUHAP
(1) Semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi atau ahli disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, di tempat tinggal mereka atau di tempat kediaman mereka terakhir.
(2) Petugas yang melaksanakan panggilan tersebut harus bertemu sendiri dan berbicara langsung dengan orang yang dipanggil dan membuat catatan bahwa panggilan telah diterima oleh yang bersangkutan dengan membubuhkan tanggal serta tandatangan, baik oleh petugas maupun orang yang dipanggil dan apabila yang dipanggil tidak menandatangani maka petugas harus mencatat alasannya.
(3) Dalam hal orang yang dipanggil tidak terdapat di salah satu tempat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), surat panggilan disampaikan melalui kepala desa atau pejabat dan jika di luar negeri melalui perwakilan Republik Indonesia di tempat di mana orang yang dipanggil biasa berdiam dan apabila masih belum juga disampaikan, maka surat panggilan ditempelkan di tempat pengumuman kantor pejabat yang mengeluarkan panggilan tersebut.
Bila tenggang waktu tidak terpenuhi pasal 227 ayat 1 KUHAP maka panggilan tidak memenuhi syarat untuk dianggap sah. Sehingga orang yang dipanggil dapat memilih apakah akan tetap hadir memenuhi panggilan ataukah tidak akan hadir.
Akan tetapi dalam Lampiran Keputusan Menteri Kehakiman No.M.14-PW.07.03/1983 angka 18, telah memberi penegasan tenggang waktu diterapkan sesuai dengan situasi dan kondisi setempat dan tidak dianalogikan sesuai dengan penjelasan pasal 152 ayat 2. Sehingga pemanggilan dapat disampaikan sehari sebelum diperiksa.
Akan tetapi dalam Lampiran Keputusan Menteri Kehakiman No.M.14-PW.07.03/1983 angka 18, telah memberi penegasan tenggang waktu diterapkan sesuai dengan situasi dan kondisi setempat dan tidak dianalogikan sesuai dengan penjelasan pasal 152 ayat 2. Sehingga pemanggilan dapat disampaikan sehari sebelum diperiksa.
Memenuhi panggilan adalah kewajiban hukum (legal obligation)
Apabila yang dipanggil tidak menaati panggilan:
a. Jika panggilan pertama tidak maka ada panggilan kedua
b. ika panggilan kedua juga tidak, penyidik dapat memerintah petugas membawa kehadapan pejabat yang memanggil. (Pasal 112 ayat 2)
Apabila yang dipanggil tidak menaati panggilan:
a. Jika panggilan pertama tidak maka ada panggilan kedua
b. ika panggilan kedua juga tidak, penyidik dapat memerintah petugas membawa kehadapan pejabat yang memanggil. (Pasal 112 ayat 2)
Simak Lebih Lanjut!
SAKSI
SAKSI adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. (Pasal 1 ayat 26 KUHAP)
YANG BISA MENJADI SAKSI ADALAH :
- Orang yang sehat jasmani dan rohani atau dalam keadaan sehat fisik maupun psikis Orang yang melihat, mendengar dan/atau mengalami langsung peristiwa kejahatan Syarat (a) dan (b) bersifat kumulatif.
- Orang yang tidak melihat, mendengar, dan mengalami langsung peristiwa kejahatan, namun mengetahui peristiwa sebelum terjadinya kejahatan yang diduga berkaitan dan merupakan rangkaian kejahatan. (Dalam KUHAP masuk dalam alat bukti "petunjuk")
PROSEDUR PEMANGGILAN TERHADAP SAKSI :
- Pemanggilan terhadap saksi dilakukan oleh penyidik sesuai dengan pasal 112 KUHAP ayat 1 KUHAP yaitu “Penyidik yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut” .
- Surat pemanggilan harus resmi dari penyidik dan terdapat pernyataan/tulisan "PRO JUSTITIA".
- Surat pemanggilan harus sudah sampai pada saksi sekurang-kurangnya 3 hari sebelum pemeriksaan sesuai dengan pasal 227 ayat 1 KUHAP yaitu “Semua Jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi atau ahli disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, di tempat tinggal mereka atau di tempat kediaman mereka terakhir”.
- Pemanggilan saksi harus dilakukan sendiri oleh petugas yang melaksanakan pemanggilan yang diatur dalam pasal 227 ayat 2 KUHAP yaitu “Petugas yang melaksanakan panggilan tersebut harus bertemu sendiri dan berbicara langsung dengan orang yang dipanggil dan membuat catatan bahwa panggilan telah diterima oleh yang bersangkutan dengan membubuhkan tanggal serta tandatangan, baik oleh petugas maupun orang yang dipanggil dan apabila yang dipanggil tidak menandatangani maka petugas harus mencatat alasannya”.
- Apabila hal orang yang dipanggil tidak terdapat di kediaman yang ditujukan didalam surat pemanggilan surat panggilan dapat disampaikan kepada kepala desa sesuai dengan pasal 227 ayat 3 KUHAP yaitu “Dalam hal orang yang dipanggil tidak terdapat salah satu tempat sebagaimana dimaksud ayat (1), surat panggilan disampaikan melalui kepala desa atau pejabat dan jika di luar negeri melalui perwakilan Republik Indonesia di tempat di mana orang yang dipanggil biasa berdiam dan apabila masih belum juga berhasil disampaikan, maka surat panggilan ditempelkan di tempat pengumuman kantor pejabat yang mengeluarkan panggilan tersebut”
HAK JIKA DIPERIKSA SEBAGAI SAKSI :
- Apabila dalam surat pemanggilan terdapat ketidakjelasan status (apakah sebagai saksi atau tersangka atau sama sekali tidak ada statusnya) atau kesalahan penyebutan identitas, saksi dapat menolak pemanggilan.
- Saksi yang dipanggil dapat menyatakan tidak bisa hadir asal ada alasan yang masuk akal atau patut (pasal 113 KUHAP). yaitu : "Jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya".
- Saksi dapat meminta pemeriksaan ditunda, dengan alasan sakit.
- Saksi dalam memberikan keterangan berhak mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan tanpa ada tekanan apapun dari siapapun dan dalam bentuk apapun (pasal 117). yaitu : (1) Keterangan tersangka dan atau saksi kepada penyidik diberikan tanpa tekanan dari siapa pun dan atau dalam bentuk apapun. (2) Dalam hal tersangka memberi keterangan tentang apa yang sebenarnya ia telah lakukan sehubungan dengan tindak pidana yang dipersangkakan kepadanya, penyidik mencatat dalam berita acara seteliti-telitinya sesuai dengan kata yang dipergunakan oleh tersangka sendiri.
- Saksi berhak membaca dengan seksama atas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelum membubuhkan tanda tangan.
- Apabila saksi menemukan keterangan yang ditulis dalam BAP berlainan dengan keterangan yang diberikan, maka saksi berhak meminta kepada penyidik untuk merevisi/merubah.
- Apabila usulan revisi ditolak oleh penyidik saksi dapat menolak untuk menandatangani BAP. (pasal 118 KUHAP). yaitu : (1) Keterangan tersangka dan atau saksi dicatat dalam berita acara yang ditandatangani oleh penyidik dan oleh yang memberi keterangan itu setelah mereka menyetujui isinya. (2) Dalam hal tersangka dan atau saksi tidak mau membubuhkan tanda-tangannya, penyidik mencatat hal itu dalam berita acara dengan menyebut alasannya. Penjelasan Pasal 118 Ayat (2) "Dalam hal saksi tidak mau menandatangani berita acara ia harus memberi alasan yang kuat".
- Dalam hal saksi tidak mau membubuhkan tanda tanganya, penyidik mencatat hal itu dalam BAP dengan mencantumkan alasan.
- Saksi berhak untuk meminta waktu istirahat baik karena lelah, sholat dan/atau makan.
- Saksi berhak mendapatkan salinan BAP.
- Saksi dapat didampingi oleh keluargannya/penasehat hukum.
UNSUR TERPENTING DALAM SURAT PEMANGGILAN SAKSI
- Identitas petugas yang mengantar surat pemanggilan.
- Identitas jelas orang yang dipanggil.
- Status nya yang dipanggil sebagai apa, harus jelas.
- Alasan pemanggilan harus jelas yaitu menerangkan perbuatan pidana yang diduga diketahui oleh saksi.
- Tempat pemeriksaan
Demikian gambaran umum terhadap suatu informasi dan permasalahan hukum yang Anda hadapi, semoga bermanfaat. Disclaimer