• Home
  • Hukum
    • KUHP
    • KUHPerdata
    • UUPK
    • Perkawinan
    • Hukum Indonesia
  • Persidangan
  • Hukum Islam
  • Siaran Pers

Pekanbaru [Siarlingkungan] - Tim gabungan  Resmob Polda Riau, Polresta Pekanbaru di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau, Minggu (13/3/2016), berhasil meringkus empat bandit lintas provinsi. Empat bandit asal Sumatera Utara ini sudah dibuntuti tim gabungan sejak berada di Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Diketahui ke empat bandit itu bernama Rudi Arief (50), Erdian (50), Bonadi (48) dan Morro (33). Mereka semunya asal Sumatera Utara.

Setelah terjebak, mobil bandit ini sengaja menabrakkan bagian belakangnya dengan mobil tim gabungan. Kawanan bandit yang nekat menabrak tim gabungan, akhirnya diberondong peluru yang akhirnya satu orang bandit terkena di bagian bawah lengan kanannya. Sedangkan 3 orang lagi tidak terkena.

Namun saat keluar dari mobil, bandit ini berusaha melawan kembali. Tembakan pun kembali diarahkan ke tiga kawanan bandit lagi. setelah itu, kawanan bandit lantas diikat dengan tali oleh tim dan warga pun ikut membantu polisi.

Dari informasi yang dihimpun, mobil kawanan bandit ini bermerek Daihatsu Terios warna hitam nopol B 1780 VP. Mereka ini dari Siak Hulu Kampar, memotong jalan lewat lintas Maredan menuju kabupten Siak. Dari sana, mobil tersebut menuju ke jalan Lintas Timur, Minas.

Mereka ini merupakan bandit spesialias merampok minimarket di sejumlah provinsi di Sumatera. Kawanan bandit ini merupakan DPO empat Polda yakni, Polda Riau, Polda Sumut, Polda Jambi dan Polda Sumbar. Para tersangka sudah diamankan di Polresta Pekanbaru, ungkap Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Putut Wicaksono kepada media.

____
Penulis T32
Editor : Kelvin

Malang  [Siarlingkungan] - Isu penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) di pesantren kembali mencuat. Pemicunya adalah pernyataan dari Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso.

Budi menyebutkan, pengguna narkoba di lingkungan pesantren diduga bukan cuma santri, melainkan sudah sampai ke tataran pengasuh pondok.

Apa tanggapan Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa yang notabene merupakan lulusan pesantren dan lekat sebagai sosok berlatar Nahdlatul Ulama (NU)?

"Mereka (santri dan pengasuh pesantren) bukan nge-drug, tetapi ditipu karena (narkoba itu) dibilang vitamin," kata Khofifah di sela kunjungan kerja ke Kota Malang, Jawa Timur, Minggu (13/3/2016).

"Vitamin" itu, lanjut dia, diberikan dengan iming-iming membuat para santri lebih kuat tadarus (kegiatan membaca Al Quran).

Faktanya, narkoba yang disebut sebagai "vitamin" tersebut memang membuat mereka menjadi kuat dan lebih lama dalam bertadarus.

Namun, ujar Khofifah, beberapa hari sesudah mengonsumsi "vitamin" itu, efek ketagihan muncul.

"Itu modus yang terjadi," ujar Khofifah.

Khofifah menambahkan, temuan berdasarkan pernyataan Budi Waseso itu bukan hal baru.

"Sepuluh tahun lalu, saya sudah mengangkat isu itu, dugaan itu," kata dia.

Menurut Khofifah, sejumlah upaya "memagari" pesantren dari penyalahgunaan narkoba pun sudah digalang dan dijalankan oleh banyak pihak.

"Sejak 1997, saya sudah menyuarakan itu, juga terlibat dalam perumusan undang-undang ataupun ratifikasi konvensi internasional terkait (penyalahgunaan) narkoba," ucap Khofifah.

"Mungkin karena saya dari NU yang bicara (waktu itu), dikiranya saya cuma tahu tahlilan," kata dia sembari tertawa.

_____
Editor : Eni
Sumber : Palupi Annisa Auliani/Kompas

Siarlingkungan.com //  - Yesus bersabda, “Barangsiapa di antara kamu tidak berdosa, hendaklah ia yang pertama melemparkan batu kepada perempuan ini. … Tetapi setelah mendengar perkataan itu, pergilah mereka seorang demi seorang, mulai dari yang tertua. … Lalu kata Yesus, “Aku pun tidak menghukum engkau. Pergilah, dan jangan berbuat dosa lagi mulai dari sekarang.”

KEPADA perempuan yang tertangkap basah berbuat zinah dalam bacaan Injil hari ini, Yesus bersabda, “Pergilah dan jangan berbuat dosa lagi!” Tentu, ini lebih mudah dikatakan dari pada dilakukan. Namun, tidak berarti bahwa itu tidak bisa dilakukan apalagi dalam nama Yesus yang telah mengubah air menjadi anggur. Kerahiman Yesus kepadanya dapat mengubah seorang pendosa menjadi seorang santa.

Perempuan itu adalah seorang pendosa. Dalam hukum Yahudi, ada tiga dosa berat yakni pembunuhan, penyembahan berhala, dan perzinahan. Ketiganya itu berakibat pada hukuman mati dengan dirajam batu. Perempuan itu tertangkap basah berbuat zinah. Ia tidak dapat lolos dari hukuman itu.

Kita dapat membayangkan situasi hidupnya seperti berada dalam terowongan, sedang berdiri di rel kereta api, dan tiba-tiba kereta api datang ke arahnya. Tak ada waktu untuk lari berbalik, dan dinding terowongan itu begitu sempit, hanya cukup untuk lewat kereta api, sehingga tak mungkin kita menepi. Maka, perempuan itu tidak dapat keluar dari bahaya mati itu, dan kereta api datang untuk menggilas dan menyeret tubuhnya yang hancur lebur. Pastilah ia mati.

Maka kita dapat membayangkan pada waktu itu, perempuan itu barangkali sudah merasakan kematiannya. Ia sudah diteror saat diseret di jalanan dan dilemparkan di tengah-tengah orang banyak yang sedang mendengarkan pengajaran Yesus. Kekejaman orang Farisi itu amat mengerikan baginya. Mereka tidak peduli sama sekali padanya, hanya karena mereka ingin menggunakan dirinya untuk menjerat Yesus.

Namun syukur kepada Allah. Yesus tidak menghukumnya. Ia mengampuninya. Kerahiman Yesus menyelamatkan hidupnya. Ia dapat mengalami kerahiman Yesus Kristus dalam kedukaannya.

St. Agustinus berkomentar atas teks Injil ini, dan berkata, pengalaman perempuan itu laksana kedukaan yang besar yang berjumpa dengan kerahiman yang lebih besar. Dalam bahasa Latin, kata kedukaan adalah “miseria” dan kerahiman adalah “misericordian”. Maka, suatu “miseria” yang besar berjumpa bahkan dengan “misericordia” yang lebih besar lagi. Perempuan itu mengalami kerahiman yang lebih besar dalam kedukaannya.

Pengalaman ini menginspirasi kita, sebab kasih mengendalikan hati kita jauh di kedalaman dibandingkan ketakutan. Kita mengalami belarasa padanya, terutama karena kita tahu bahwa kita adalah juga pendosa. Kita pun memerlukan kerahiman Yesus. Kerahiman-Nya lebih besar dari kedukaan dan kedosaan kita.

Kata-kata kerahiman Yesus, “Pergilah dan jangan berbuat dosa lagi,” kini ditujukan kepada kita. Saya ingat yang dikatakan oleh St. Yohanes Paulus II, “Kita bukanlah rangkuman dari kelemahan dan kegagalan kita, melainkan kita adalah rangkuman dari kasih Bapa bagi kita dan kemampuan kita menjadi serupa dengan Anak-Nya.” Itulah panggilan kita. Ia akan mengubah kita para pendosa menjadi suci seperti santo-santa.

Dalam Adorasi Ekaristi Abadi sementara kita menyembah Yesus Kristus, kita ingin mengalami kerahiman-Nya yang besar. Di sana kita datang sebagai pendosa, dan kita pergi sebagai yang terampuni. Yesus Kristus menyembuhkan kita, memenuhi kita dengan sukacita, dan menantang kita menjadi suci seperti santo-santa.

Tuhan Yesus Kristus, Engkau memanggil kami pada relasi baru dengan Allah. Kami mengandalkan Dikau, meski kami sering kehilangan damai karena urusan remeh-temeh. Kami mengasihi Dikau, Tuhan. Kami juga bersyukur menyadari bahwa Engkau tersenyum kepada kami dalam kelemahan dan kedukaan kami dan hanya menginginkan kebaikan bagi kami kini dan selamanya. Amin.


Minggu, 13 Maret 2016. Minggu Prapaskah V
Yes 43:16-21; Mzm 126:1-2ab.2cd-3.4-5.6; Flp 3:8-14; Yoh 8:1-11


_____ Sesawi.net

Untuk melakukan pemeriksaan dalam tindak pidana, penyidik dan penyidik pembantu mempunyai wewenang melakukan pemanggilan terhadap :
  • tersangka, yang karena perbuatannya atau keadaanya berdasarkan bukti permulaaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana;
  • saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa;
  • pemanggilan seorang ahli yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang sesuatu perkara pidana yang sedang diperiksa.

Agar panggilan yang dilakukan oleh setiap aparat penegak hukum dapat dianggap sah dan sempurna, maka harus dipenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan undang-undang. Dalam pemanggilan pada tingkat pemeriksaan di penyidikan diatur dalam pasal 112, 119 dan 227 KUHAP.

Pasal 119 KUHAP
Dalam hal tersangka dan atau saksi yang harus didengar keterangannya berdiam atau bertempat tinggal di luar daerah hukum penyidik yang menjalankan penyidikan, pemeriksaan terhadap tersangka dan atau saksi dapat dibebankan kepada penyidik di tempat kediaman atau tempat tinggal tersangka dan atau saksi tersebut. 


Adapun bentuk dan cara pemangggilan, yaitu :

a.   Bentuk panggilan berbentuk “Surat Panggilan”, yang memuat antara lain :
  1. alasan pemanggilan, dalam hal ini haruslah tegas dijelaskan status orang yang dipanggil apakah sebagai TERSANGKA atau SAKSI, agar memberikan kepastian hukum dan kejelasan bagi orang yang dipanggil;
  2. surat panggilan ditanda tangani pejabat penyidik (pasal 112 ayat 1)

Pasal 112 KUHAP

(1) Penyidik yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut.

(2) Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya. 

Penjelasan Pasal 112 KUHAP
Ayat (1)
Pemanggilan tersebut harus dilakukan dengan surat panggilan yang sah, artinya, surat panggilan yang
ditandatangani oleh pejabat penyidik yang berwenang. 



b. Pemanggilan memperhatikan tenggang waktu yang wajar dan layak, dengan
      jalan:

  1. memperhatikan tenggang waktu antara tanggal hari diterimanya surat panggilan dengan hari tanggal orang yang dipanggil tersebut menghadap (pasal 112 ayat 1)
  2. atau surat panggilan harus disampaikan selambat-lambatnya tiga (3) hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan dalam surat panggilan; (penjelasan pasal 152 ayat 2 dan pasal 227 ayat 1 KUHAP).
Pasal 152 KUHAP
(1) Dalam hal pengadilan negeri menerima surat pelimpahan perkara dan berpendapat bahwa perkara ita termasuk wewenangnya, ketua pengadilan menunjuk hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut dan hakim yang ditunjuk itu menetapkan hari sidang. 


(2) Hakim dalam menetapkan hari sidang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memerintahkan kepada penuntut umum supaya memanggil terdakwa dan saksi untuk datang di sidang pengadilan. 


Penjelasan Pasal 152 KUHAP
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "hakim yang ditunjuk" ialah majelis hakim atau hakim tunggal.
Ayat (2)
Pemanggilan terdakwa dan saksi dilakukan dengan surat panggilan oleh penuntut umum secara sah dan harus telah diterima oleh terdakwa dalam jangka waktu sekurang-kurangnya tiga hari sebelum sidang dimulai. 


Pasal 227 KUHAP
(1) Semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi atau ahli disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, di tempat tinggal mereka atau di tempat kediaman mereka terakhir. 


(2) Petugas yang melaksanakan panggilan tersebut harus bertemu sendiri dan berbicara langsung dengan orang yang dipanggil dan membuat catatan bahwa panggilan telah diterima oleh yang bersangkutan dengan membubuhkan tanggal serta tandatangan, baik oleh petugas maupun orang yang dipanggil dan apabila yang dipanggil tidak menandatangani maka petugas harus mencatat alasannya. 


(3) Dalam hal orang yang dipanggil tidak terdapat di salah satu tempat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), surat panggilan disampaikan melalui kepala desa atau pejabat dan jika di luar negeri melalui perwakilan Republik Indonesia di tempat di mana orang yang dipanggil biasa berdiam dan apabila masih belum juga disampaikan, maka surat panggilan ditempelkan di tempat pengumuman kantor pejabat yang mengeluarkan panggilan tersebut. 

Bila tenggang waktu tidak terpenuhi pasal 227 ayat 1 KUHAP maka panggilan tidak memenuhi syarat untuk dianggap sah. Sehingga orang yang dipanggil dapat memilih apakah akan tetap hadir memenuhi panggilan ataukah tidak akan hadir.

Akan tetapi dalam Lampiran Keputusan Menteri Kehakiman No.M.14-PW.07.03/1983 angka 18, telah memberi penegasan tenggang waktu diterapkan sesuai dengan situasi dan kondisi setempat dan tidak dianalogikan sesuai dengan penjelasan pasal 152 ayat 2. Sehingga pemanggilan dapat disampaikan sehari sebelum diperiksa.

Memenuhi panggilan adalah kewajiban hukum (legal obligation)

Apabila yang dipanggil tidak menaati panggilan:
a.  Jika panggilan pertama tidak maka ada panggilan kedua
b. ika panggilan kedua juga tidak, penyidik dapat memerintah petugas membawa kehadapan pejabat yang memanggil. (Pasal 112 ayat 2)


Simak Lebih Lanjut!


SAKSI
SAKSI adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. (Pasal 1 ayat 26 KUHAP)

YANG BISA MENJADI SAKSI ADALAH :
  1. Orang yang sehat jasmani dan rohani atau dalam keadaan sehat fisik maupun psikis Orang yang melihat, mendengar dan/atau mengalami langsung peristiwa kejahatan Syarat (a) dan (b) bersifat kumulatif.
  2. Orang yang tidak melihat, mendengar, dan mengalami langsung peristiwa kejahatan, namun mengetahui peristiwa sebelum terjadinya kejahatan yang diduga berkaitan dan merupakan rangkaian kejahatan. (Dalam KUHAP masuk dalam alat bukti "petunjuk")

PROSEDUR PEMANGGILAN TERHADAP SAKSI :
  1. Pemanggilan terhadap saksi dilakukan oleh penyidik sesuai dengan pasal 112 KUHAP ayat 1 KUHAP yaitu “Penyidik yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut” .
  2. Surat pemanggilan harus resmi dari penyidik dan terdapat pernyataan/tulisan "PRO JUSTITIA".
  3. Surat pemanggilan harus sudah sampai pada saksi sekurang-kurangnya 3 hari sebelum pemeriksaan sesuai dengan pasal 227 ayat 1 KUHAP yaitu “Semua Jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi atau ahli disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, di tempat tinggal mereka atau di tempat kediaman mereka terakhir”.
  4. Pemanggilan saksi harus dilakukan sendiri oleh petugas yang melaksanakan pemanggilan yang diatur dalam pasal 227 ayat 2 KUHAP yaitu “Petugas yang melaksanakan panggilan tersebut harus bertemu sendiri dan berbicara langsung dengan orang yang dipanggil dan membuat catatan bahwa panggilan telah diterima oleh yang bersangkutan dengan membubuhkan tanggal serta tandatangan, baik oleh petugas maupun orang yang dipanggil  dan apabila yang dipanggil tidak menandatangani maka petugas harus mencatat alasannya”.
  5. Apabila hal orang yang dipanggil tidak terdapat di kediaman yang ditujukan didalam surat pemanggilan surat panggilan dapat disampaikan kepada kepala desa sesuai dengan pasal 227 ayat 3 KUHAP yaitu “Dalam hal orang yang dipanggil tidak terdapat salah satu tempat sebagaimana dimaksud ayat (1), surat panggilan disampaikan melalui kepala desa atau pejabat dan jika di luar negeri melalui perwakilan Republik Indonesia di tempat di mana orang yang dipanggil biasa berdiam dan apabila masih belum juga berhasil disampaikan, maka surat panggilan ditempelkan di tempat pengumuman kantor pejabat yang mengeluarkan panggilan tersebut”

HAK JIKA DIPERIKSA SEBAGAI SAKSI :
  1. Apabila dalam surat pemanggilan terdapat ketidakjelasan status (apakah sebagai saksi atau tersangka atau sama sekali tidak ada statusnya) atau kesalahan penyebutan identitas, saksi dapat menolak pemanggilan.
  2. Saksi yang dipanggil dapat menyatakan tidak bisa hadir asal ada alasan yang masuk akal atau patut (pasal 113 KUHAP). yaitu : "Jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya".
  3. Saksi dapat meminta pemeriksaan ditunda, dengan alasan sakit.
  4. Saksi dalam memberikan keterangan berhak mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan tanpa ada tekanan apapun dari siapapun dan dalam bentuk apapun (pasal 117). yaitu : (1) Keterangan tersangka dan atau saksi kepada penyidik  diberikan tanpa tekanan dari siapa pun dan atau dalam bentuk apapun. (2) Dalam hal tersangka memberi keterangan tentang apa yang sebenarnya ia telah lakukan sehubungan dengan tindak pidana yang dipersangkakan kepadanya, penyidik mencatat dalam berita acara seteliti-telitinya sesuai dengan kata yang dipergunakan oleh tersangka sendiri.  
  5. Saksi berhak membaca dengan seksama atas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelum membubuhkan tanda tangan.
  6. Apabila saksi menemukan keterangan yang ditulis dalam BAP berlainan dengan keterangan yang diberikan, maka saksi berhak meminta kepada penyidik untuk merevisi/merubah.
  7. Apabila usulan revisi ditolak oleh penyidik saksi dapat menolak untuk menandatangani BAP. (pasal 118 KUHAP). yaitu : (1) Keterangan tersangka dan atau saksi dicatat dalam berita acara yang ditandatangani oleh penyidik dan oleh yang memberi keterangan itu setelah mereka menyetujui isinya. (2) Dalam hal tersangka dan atau saksi tidak mau membubuhkan tanda-tangannya, penyidik mencatat hal itu dalam berita acara dengan menyebut alasannya. Penjelasan Pasal 118 Ayat (2) "Dalam hal saksi tidak mau menandatangani berita acara ia harus memberi alasan yang kuat".
  8. Dalam hal saksi tidak mau membubuhkan tanda tanganya, penyidik mencatat hal itu dalam BAP dengan mencantumkan alasan.
  9. Saksi berhak untuk meminta waktu istirahat baik karena lelah, sholat dan/atau makan.
  10. Saksi berhak mendapatkan salinan BAP.
  11. Saksi dapat didampingi oleh keluargannya/penasehat hukum.

UNSUR TERPENTING DALAM SURAT PEMANGGILAN SAKSI
  1. Identitas petugas yang mengantar surat pemanggilan.
  2. Identitas jelas orang yang dipanggil.
  3. Status nya yang dipanggil sebagai apa, harus jelas.
  4. Alasan pemanggilan harus jelas yaitu menerangkan perbuatan pidana yang diduga diketahui oleh saksi.
  5. Tempat pemeriksaan

Demikian gambaran umum terhadap suatu informasi dan permasalahan hukum yang Anda hadapi, semoga bermanfaat. Disclaimer
Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda

Filemon Gulö

  • Popular
  • Comments
  • Archives
    1. Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
    2. Keterkaitan Wawasan Nusantara Dan Otonomi Daerah Di Indonesia
    3. Keterkaitan Otonomi Daerah Dengan Wawasan Nusantara
    4. KUHP Pasal 351 - 358 Tentang Penganiayaan
    5. KUHP Pasal 267 - 276 Tentang Pemalsuan Surat
    6. Manfaat dan Khasiat Tanaman Ciplukan
    7. Ya'ahowu Adalah Salam Ono Niha Yang Bermakna
    8. Pancasila Cuma Jadi Alat Kekuasaan
    1. Jan 21
    2. Jan 12
    3. Jan 11
    4. Jan 10
    5. Jan 08
    6. Des 21
    7. Des 15
    8. Des 12
    9. Des 11
    10. Des 10
    11. Des 07
    12. Nov 24
    13. Nov 22
    14. Nov 20
    15. Nov 13
    16. Nov 12
    17. Nov 10
    18. Nov 05
    19. Okt 26
    20. Okt 25
    21. Okt 24
    22. Okt 13
    23. Okt 12
    24. Okt 06
    25. Sep 30
    26. Sep 29
    27. Sep 26
    28. Sep 23
    29. Sep 22
    30. Sep 21
    31. Sep 20
    32. Sep 19
    33. Sep 17
    34. Sep 16
    35. Sep 12
    36. Sep 10
    37. Sep 04
    38. Sep 01
    39. Agu 31
    40. Agu 28
    41. Agu 26
    42. Agu 25
    43. Agu 24
    44. Agu 19
    45. Agu 18
    46. Agu 17
    47. Agu 14
    48. Agu 12
    49. Agu 10
    50. Agu 07
    51. Agu 01
    52. Jul 28
    53. Jul 27
    54. Jul 22
    55. Jul 18
    56. Jul 17
    57. Jul 13
    58. Jul 10
    59. Jul 07
    60. Jul 06
    61. Jul 05
    62. Jul 03
    63. Jul 01
    64. Jun 29
    65. Jun 26
    66. Jun 25
    67. Jun 23
    68. Jun 05
    69. Mei 13
    70. Mei 10
    71. Mei 07
    72. Mei 06
    73. Apr 11
    74. Apr 10
    75. Apr 06
    76. Mar 27
    77. Mar 22
    78. Mar 20
    79. Mar 14
    80. Mar 13
    81. Mar 11
    82. Mar 10
    83. Mar 09
    84. Mar 08
    85. Mar 07
    86. Mar 05
    87. Mar 04
    88. Mar 03
    89. Mar 02
    90. Mar 01
    91. Feb 29
    92. Feb 28
    93. Feb 27
    94. Feb 26
    95. Feb 25
    96. Feb 24
    97. Feb 23
    98. Feb 22
    99. Feb 21
    100. Feb 18
    101. Feb 17
    102. Feb 16
    103. Feb 15
    104. Feb 14
    105. Feb 12
    106. Feb 11
    107. Feb 10
    108. Feb 08
    109. Feb 07
    110. Feb 06
    111. Feb 05
    112. Feb 04
    113. Feb 03
    114. Feb 02
    115. Feb 01
    116. Jan 31
    117. Jan 30
    118. Jan 29
    119. Jan 28
    120. Jan 27
    121. Jan 26
    122. Jan 25
    123. Jan 24
    124. Jan 22
    125. Jan 21
    126. Jan 19
    127. Jan 18
    128. Jan 17
    129. Jan 14
    130. Jan 12
    131. Jan 11
    132. Jan 10
    133. Jan 09
    134. Jan 08
    135. Jan 07
    136. Jan 06
    137. Jan 04
    138. Jan 03
    139. Des 22
    140. Des 21
    141. Des 20
    142. Des 19
    143. Des 17
    144. Des 16
    145. Des 14
    146. Des 13
    147. Des 11
    148. Des 10
    149. Des 09
    150. Des 08
    151. Des 07
    152. Des 06
    153. Des 05
    154. Des 04
    155. Des 03
    156. Des 01
    157. Nov 30
    158. Nov 29
    159. Nov 27
    160. Nov 26
    161. Nov 25
    162. Nov 23
    163. Nov 22
    164. Nov 21
    165. Nov 16
    166. Nov 15
    167. Nov 12
    168. Nov 09
    169. Nov 08
    170. Nov 06
    171. Nov 05
    172. Nov 03
    173. Nov 02
    174. Nov 01
    175. Okt 28
    176. Okt 27
    177. Okt 26
    178. Okt 25
    179. Okt 23
    180. Okt 19
    181. Okt 18
    182. Okt 14
    183. Okt 11
    184. Sep 24
    185. Sep 17
    186. Sep 15
    187. Sep 13
    188. Sep 12
    189. Sep 08
    190. Sep 05
    191. Agu 31
    192. Agu 30
    193. Agu 28
    194. Agu 27
    195. Agu 24
    196. Agu 21
    197. Agu 20
    198. Agu 19
    199. Agu 17
    200. Agu 16
    201. Agu 10
    202. Agu 09
    203. Jun 24
    204. Sep 28
    205. Jul 13
    206. Jun 26
    207. Jun 19
    208. Jun 01
    209. Mei 25
    210. Apr 21
  • Buzz
  • Twitter
  • Facebook
  • RSS
  • Email

Advertisement

Recent Posts

Blogroll

  • Documentation
  • Plugins
  • Suggest Ideas
  • Support Forum
  • Themes
  • WordPress Blog
  • WordPress Planet

Advertisement

  • Home
  • About
  • Archives
  • Full Width
  • Links
  • Theme Options
Copyright 2017 Filemon. All rights reserved.