Siarlingkungan.com // Pekanbaru - Anggota opsnal Polsek Bukit Raya, Rabu (9/3/2016) malam, mengamankan 3 orang pelaku Curanmor yang diketahui bernama Frisman (26), Deby Juliar ( 30) serta seorang anak dibawah umur berinisial RI (16). Selain itu seorang penadah diketahui bernama Dedi Hendra (39) berhasil dibekuk.
3 orang pelaku Curanmor dan satu penadah diamankan polisi/ilustrasi borgol |
Dari ketiganya diamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor hasil curian dan satu set kunci T yang diduga alat digunakan pelaku, ungkap Kapolsek Bukit Raya Kompol Ricky Ricardo SIK saat melakukan ekspose melalui Kanit Reskrim Ipda M Bahari Abdi SH, Jumat (11/3/2016) siang.
Pelaku ditangkap berdasarkan penyelidikan terhadap laporan Ilham Akbar (21) yang merupakan seorang mahasiswa asal Kabupaten Kampar atas kehilangan sepeda motor miliknya di jalan Dahlia Kelurahan Kampung Melayu Kecamatan Sukajadi, Jumat (4/3/2016) lalu.
Dari hasil introgasi ternyata Frisman telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak dua kali. Dan dua orang pelaku lainnya yaitu Deby serta RI akan dilimpahkan ke Polsek Perhentian Luas sehubungan dengan Curanmor di jembatan teratak buluh.
Sementara untuk tersangka RI yang masih dibawah umur telah melakukan aksi jambret sebanyak 10 kali dibeberapa wilayah hukum Polresta Pekanbaru.
Kanit Reskrim Ipda M Bahari Abdi SH mengatakan, untuk para pelaku kita kenakan pasal berbeda, yaitu pasal 365, 363 serta 480 KUHP dengan ancaman kurungan diatas lima tahun.
_____
Penulis : T32
Editor : Rizal
Jakarta [Siarlingkungan] - Diduga melakukan aksi pemerasan terhadap perusahaan wajib pajak, yakni PT EDMI Indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga pegawai Kantor Pajak Pratama Kebayoran Baru III sebagai tersangka, demikian disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/3/2016).
Dalam kasus tersebut KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup yang berkaitan dengan restitusi lebih, atau sisa bayar pajak dari perusahaan PT EDMI untuk membayarkan uang sejumlah Rp 75 juta.
Ketiga pegawai yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, Herry Setiadji, Indarto Catur Nugroho dan Slamet Riyana dimana masing-masing menjabat sebagai supervisor, ketua tim, dan anggota tim pemeriksa pajak.
Sebagaimana dilansir Kompas, PT EDMI diketahui memiliki kelebihan dalam pembayaran pajak penghasilan badan usaha pada 2012, dan pajak pertambahan nilai pada tahun 2013, yang jumlahnya mencapai lebih dari Rp 1 miliar.
Setelah KPK menerima laporan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, maka penyidikan ini dimulai pada 2014, ungkap Priharsa,
Untuk sementara ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
_____
Penulis : owr/arh
Editor : Eni
Dalam kasus tersebut KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup yang berkaitan dengan restitusi lebih, atau sisa bayar pajak dari perusahaan PT EDMI untuk membayarkan uang sejumlah Rp 75 juta.
Ketiga pegawai yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, Herry Setiadji, Indarto Catur Nugroho dan Slamet Riyana dimana masing-masing menjabat sebagai supervisor, ketua tim, dan anggota tim pemeriksa pajak.
Sebagaimana dilansir Kompas, PT EDMI diketahui memiliki kelebihan dalam pembayaran pajak penghasilan badan usaha pada 2012, dan pajak pertambahan nilai pada tahun 2013, yang jumlahnya mencapai lebih dari Rp 1 miliar.
Setelah KPK menerima laporan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, maka penyidikan ini dimulai pada 2014, ungkap Priharsa,
Untuk sementara ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
_____
Penulis : owr/arh
Editor : Eni