Siarlingkungan.Com // GUNUNG SITOLI - Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PILKADES) di Desa Fadoro Fulölö Kecamatan Lotu, yang merupakan Pergantian Antar Waktu (PAW) tidak di Benarkan Oleh Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) Desa Fadoro Fulölö Kabupaten Nias Utara.
UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 |
Panitia Pilkades yang telah di bentuk pihak BPD beberapa waktu lalu telah mengundurkan diri dikarenakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Fadoro Fulölö hingga kini belum di realisasikan, ungkap Ketua BPD Desa Fadoro Fulölö, Anötöna Harefa, kepada RRI.
Anötöna menerangkan, Informasi terkait pembentukan Panitia Pilkades PAW tidak di ketahui dan ia menyatakan belum di beritahukan kepada Ketua BPD Desa Fadoro Fulölö.
“Pembentukan Panitia PilKades PAW yang di lakukan Wakil Ketua BPD di Desa Fadoro Fulölö tidak sesuai prosedur yang berlaku dan pihaknya meminta agar Pemerintah Kabupaten Nias Utara, segera menyikapi masalah tersebut agar tidak menjadi dilemma di tengah-tengah masyarakat” Ujar, Harefa, Rabu (26/10/2016).
Harefa Menyesali perlakuan Wakil Ketua BPD Fadoro Fulölö yang berinisial AH, yang memalsukan Stempel BPD Desa Fadoro Fulölö untuk keperluan pembuatan SK Pembentukan Panitia Pilkades PAW, yang seharusnya pemegang Stempel tersebut adalah Ketua BPD Desa Fadoro Fulölö.
Camat Lotu Kabupaten Nias Utara, Bazatulö Zalukhu S.Pd, juga sebagai Pj. Kepala Desa Fadoro Fulölö, membenarkan bahwa, Panitia Pilkades PAW di Desa Fadoro Fulölö Kecamatan Lotu, telah di bentuk berdasarkan hasil Kesepakatan antar DPRD Kabupaten Nias Utara bersama PJ. kepala Desa Anggota BPD Desa Fadoro Fulölö.
“Pertemuan yang di laksanakan di Aula DPRD Kabupaten Nias Utara tidak melalui undangan resmi, tetapi Pihak BPM menghubungi melalui Telfon seluler bahwa ada Pertemuan antara Komisi A DPRD Kabupaten Nias Utara bersama Pj.Kepala desa dan BPD Fadoro FFulölö, untuk Pembentukan Panitia Pilkades PAW, sehingga pada kenyataannya hanya dua orang BPD yang hadir. Terang, Bazatulö.
Kepala Bidang Pemerintah Desa (Pemdes) Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM ) Kabupaten Nias Utara, Faigilala Gea, menjelaskan,sesuai hasil pertemuan antara DPRD, BPM dan BPD Desa Fadoro Fulölö bahwa untuk memperlancar Pemilihan Kepala Desa di Desa Fadoro Fulölö, maka Perlu Pembentukan Panitia PAW Pilkades dan telah di Bentuk Oleh pihak BPD Desa Fadoro Fulölö.
Faigilala mengungkapkan, Pembentukan PAW Panitia Pilkades di Desa Fadoro Fulölö merupakan tanggungjawab Wakil Ketua BPD Desa Fadoro Fulölö Kecamatan Lotu . (KBRN/MUNIELI HAREFA)
_____
Editor : Safrizal
Siarlingkungan.Com // Gunungsitoli - Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Gunungsitoli masing-masing berinisial SM alias Ama Sanzio dan JPPT alias Juang, yang ditangkap Maret 2016 lalu karena memiliki sabu-sabu, hanya dituntut dua tahun penjara.
Oknum ASN yang ditangkap Maret 2016 lalu karena memiliki sabu-sabu/ilustrasi |
Dalam sidang Pembacaan Tuntutan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Senin(24/10/16), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli, Rifqy Leksono, SH, menuntut hukuman dua tahun penjara kepada kedua ASN tersebut berdasarkan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009.
Sebagai informasi, pada sidang sebelumnya, keduanya didakwa melanggar Pasal 112 Ayat (1) dan (2) dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan (alternatif) Pasal 127 Ayat (1) huruf a dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Selanjutnya dalam persidangan Rifqi menguraikan, hal yang menjadi pertimbangan pihaknya menuntut kedua ASN itu, yakni kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan narkoba, tidak mengakui perbuatannya, terdakwa memberi keterangan yang berbelit-belit dalam persidangan.
Atas tuntutan itu, kedua ASN melalui kuasa hukumnya mengatakan kepada Majelis Hakim akan menyampaikan keberatan secara tertulis dalam Nota Pembelaan (Pledoi) minggu depan.
Kasus ini bermula pada bulan Maret 2016 silam dimana kedua ASN yang masing-masing bekerja di Dinas Kesehatan dan Badan Kepegawaian Daerah ini ditangkap di dalam sebuah rumah yang terletak Jl Diponegoro No 527 Gunungsitoli oleh Sat Res Narkoba Polres Nias.
Dari kedua terdakwa didapatkan selembar plastik berisi butiran kristal diduga narkotika jenis Sabu seberat 0,2 gram, sebuah bong berisikan dua buah pipet dan cairan bening sebanyak 0,25 mili liter, dua buah mancis, serta dua buah kaca pirex. (Analisa/Lase)
_____
Editor : Enimawani