• Home
  • Hukum
    • KUHP
    • KUHPerdata
    • UUPK
    • Perkawinan
    • Hukum Indonesia
  • Persidangan
  • Hukum Islam
  • Siaran Pers

Eksekusi adalah merupakan pelaksanaan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) yang dijalankan secara paksa oleh karena pihak yang kalah dalam perkara tidak mau mematuhi pelaksanaan acara Putusan Pengadilan. Istilah Eksekusi berasal dari Bahasa Belanda, Executeren, executie berarti melaksanakan, menjalankan, pelaksanaan, penjalanan. R. Subekti dan Ny. Retnowulan, mengartikan eksekusi berarti pelaksanaan putusan. Eksekusi berarti melaksanakan secara paksa putusan pengadilan dengan bantuan kekuatan alat negara apabila pihak yang kalah (tereksekusi) tidak mau menjalankan secara sukarela.

Eksekusi ada dua (2) jenis yang pertama, eksekusi dengan Sukarela yang artinya pihak yang dikalahkan melaksanakan sendiri putusan Pengadilan tanpa ada paksaan dari pihak lain. Kedua, eksekusi dengan Paksaan yang artinya menjalankan putusan Pengadilan, yang merupakan suatu  tindakan hukum  dan dilakukan secara paksa terhadap pihak yang kalah disebabkan ia tidak mau menjalankan putusan secara suka rela.

Dalam menjalankan Eksekusi ada beberapa asas, yakni : 
1).     Menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap :
        *Putusan Pengadilan Negeri tidak banding.
        *Putusan Pengadilan Tinggi tidak kasasi.
        *Putusan Mahkamah Agung

2).     Putusan tidak dijalankan secara sukarela.
3).     Putusan bersifat kondemnatoir (memerintah/menghukum).
4).     Eksekusi atas perintah dan di bawah pimpinan Ketua Pengadilan Negeri       (Pasal  196 HIR dan 264 Rbg).
5).     Permohonan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan eksekusi (Pasl 66 ayat (2) UU 14 tahun 1985 serta perubahannya).
6).     Eksekusi harus sesuai dengan amar putusan.

Dalam perkara perdata pelaksanaan putusan pengadilan dilakukan oleh pihak yang dikalahkan. Akan tetapi, terkadang pihak yang kalah tidak mau menjalankan putusan secara sukarela, sehingga pihak yang menang dapat meminta bantuan pihak pengadilan untuk memaksakan eksekusi putusan tersebut. Dalam hal ini tidak ada jalan lain bagi pihak yang menang dari pada menggunakan haknya itu dengan perantaraan hakim untuk melaksanakan putusan tersebut, akan tetapi putusan itu harus benar-benar telah dapat dijalankan, telah memperoleh kekuatan pasti, artinya semua jalan hukum untuk melawan keputusan itu sudah dipergunakan, atau tidak dipergunakan karena lewat waktunya, kecuali kalau putusan itu dinyatakan dapat dijalankan dengan segera, walaupun ada perlawanan, banding atau kasasi.

Pasal 195 HIR
Dalam perkara perdata oleh karena pihak yang menang telah memperoleh keputusan hakim yang menghukum pihak lawannya maka ia berhak dengan alat-alat yang diperbolehkan oleh undang-undang untuk memaksa pihak lawan guna mematuhi keputusan hakim itu. Hak ini memang sudah selayaknya, sebab kalau tidak ada kemungkinan untuk memaksa orang yang dihukum maka peradilan akan tidak ada gunanya.

 Pasal 196 HIR
Jika pihak yang dikalahkan tidak mau atau lalai untuk memenuhi isi keputusan itu dengan damai, maka pihak yang menang memasukkan permintaan, baik dengan lisan, maupun dengan surat, kepada ketua pengadilan negeri yang tersebut pada ayat pertama pasal 195, buat menjalankan keputusan itu Ketua menyuruh memanggil pihak yang dikalahkan itu serta memperingatkan, supaya ia memenuhi keputusan itu di dalam tempo yang ditentukan oleh ketua, yang selama-lamanya delapan hari.

Jika setelah jangka waktu yang telah ditetapkan, putusan masih juga tidak dilaksanakan, maka Ketua Pengadilan memerintahkan agar disita barang-barang milik pihak yang kalah sampai dirasa cukup akan pengganti jumlah uang yang tersebut di dalam keputusan itu dan ditambah pula dengan semua biaya untuk menjalankan keputusan itu.

Pasal 197 HIR

Jika  sesudah  lewat  tempo  yang  telah  ditentukan  belum  juga  dipenuhi putusan  itu  atau  jika  pihak  yang  dikalahkan  itu  walaupun  telah  dipanggil dengan   patut  tidak  juga datang menghadap maka ketua atau pegawai yang dikuasakan  itu  karena  jabatannya  memberi  perintah  dengan  surat  supaya disita  sejumlah barang kepunyaan  pihak  yang  dikalahkan

Pasal 225 HIR
Jika seseorang yang dihukum untuk melakukan suatu perbuatan tidak melakukan perbuatan itu dalam waktu yang ditentukan hakim, maka pihak yang menang perkara boleh meminta kepada pengadilan negeri dengan perantaraan ketuanya, entah dengan syarat, entah dengan lisan, supaya keuntungan yang sedianya akan didapatnya jika keputusan itu dilaksanakan, dinilai dengan uang yang banyaknya harus diberitahukannya dengan pasti; permintaan itu harus dicatat jika diajukan dengan lisan.

Pasal 208 Rbg
Bila setelah lampau tenggang waktu yang telah ditentukan, putusan hakim tidak dilaksanakan atau pihak yang kalah tidak datang menghadap setelah dipanggil, maka ketua pengadilan yang diberi kuasa karena jabatannya mengeluarkan perintah untuk menyita barang-barang milik pihak yang kalah

Pasal 259 Rbg
Jika seseorang yang dihukum untuk melakukan suatu perbuatan tidak melakukannya dalam waktu yang telah ditentukan oleh hakim, maka oleh orang yang mendapat keuntungan dari putusan pengadilan yang bersangkutan dapat dimintakan kepada pengadilan agar kepentingan dari pemenuhan perbuatan itu dinilai dalam jumlah uang yang harus ia kemukakan.

PROSES PELAKSANAAN EKSEKUSI
Proses  pelaksanaan  eksekusi  dimulai  dengan  pengajuan  permohonan eksekusi  dan  diakhiri  dengan  pelaksanaan  eksekusi, dengan tahapan sbb :

1).     Permohonan Eksekusi
Pemohon eksekusi mengajukan permohonan  eksekusi yang diajukan langsung    ke Ketua Pengadilan Negeri dengan melampirkan fotokopi putusan pengadilan  yang  telah mempunyai kekuatan hukum  tetap, meliputi putusan  Pengadilan  Negeri,  dan/atau  putusan  Pengadilan  Tinggi,  dan/atau Putusan Mahkamah Agung Republik  Indonesia. Pihak  yang  berhak mengajukan permohonan eksekusi adalah pihak yang dinyatakan “menang” dalam putusan, baik  itu pribadi atau melalui kuasa hukumnya dengan disertai surat kuasa khusus.

a)     Pembayaran Panjar.
Permohonan  eksekusi  diajukan  ke Kepaniteraan  Perdata,  dalam  hal ini  yang menerima  permohonan  eksekusi  adalah  Panitera Muda  (Panmud) Perdata.  Selanjutnya  Pemohon  membayar  biaya  panjar  eksekusi  sesuai dengan yang  telah ditentukan, dan dibuatkan bukti setor. Dan pemohon eksekusi menyerahkan bukti penyetoran tersebut kepada petugas/kasir yang berada di bagian Kepaniteraan Perdata Pengadilan dan kasir tersebut selanjutnya mengeluarkan tanda  bukti  pembayaran  berupa  SKUM (Surat  Kuasa  Untuk  Membayar).

b)     Aanmaning (Teguran).
Ketentuan  Pasal  207  ayat  (2)  Rbg, menyebutkan  bahwa  8  hari  setelah aanmaning dilakukan,  dan  termohon  eksekusi  tidak  mengindahkan  teguran tersebut, maka  sudah dapat dilaksanakan eksekusi.

c)     Eksekusi.
Setelah  termohon eksekusi dipanggil secara patut  ternyata  tidak hadir dengan  alasan  yang  tidak  dapat  dipertanggung  jawabkan,  maka  dalam praktiknya biasanya dipanggil 1 kali lagi dan jika tidak hadir, maka Ketua  Pengadilan dapat langsung  mengeluarkan  penetapan  eksekusi  terhitung  sejak  tergugat  tidak memenuhi panggilan, dengan perintah berupa penetapan (beschikking) dan ditujukan kepada panitera atau juru sita untuk pelaksanaannya.

d)     Pelaksanaan Eksekusi
  • Isi perintah, agar menjalankan eksekusi sesuai amar keputusan.
  • Eksekusi dilakukan oleh panitera/juru sita (109 R.Bg/pasal 197 HIR).
  • Dalam pelaksanaannya, panitera/juru sita dibantu oleh 2 (dua) orang saksi (210 R.Bg) atau pasal 197 ayat (6) HIR.
  • Eksekusi dilaksanakan ditempat objek/barang berada.
  • Membuat berita acara dengan ketentuan memuat :
          - Barang/jenis yang dieksekusi
          - Letak/ukuran yang dieeksekusi
          - Hadir/tidak hadirnya tereksekusi
          - Penegasan/pengawasan barang
          - Penjelasan non bevinding bagi yang tak sesuai dengan amar putusan
          - Penjelasan dapat/tidaknya dijalankan
          - Hari/tanggal, jam, bulan dan tahun pelaksanaan
          - Diserahkan kepada pemohon eksekusi
          - Berita acara ditanda tangani oleh Pejabat pelaksana eksekusi panitera/juru sita, dua saksi yang membantu pelaksanaan eksekusi, dan bila perlu melibatkan Kepala desa/lurah setempat atau camat dan Termohon eksekusi.

Kepala desa/lurah atau camat dan termohon eksekusi secara yuridis formal tidak diwajibkan menanda tangani berita acara, namun untuk menghindari hal-hal yang mungkin timbul dibelakang hari sebaiknya keduanya harus diikutkan.
  • Memberitahukan isi berita acara eksekusi 209 R.Bg/pasal 197 ayat (5) HIR. Pemberitahuan ini dapat dilakukan dengan cara memberikan copy salinan berita acara tersebut. 


EKSEKUSI RILL DAN EKSEKUSI PEMENUHAN SEJUMLAH UANG
a).  Terhadap objek  yang  akan  dieksekusi,  terlebih  dahulu  diletakkan sita  eksekusi. Sita  eksekusi dapat  dilakukan  terhadap  eksekusi  riil  ataupun  eksekusi  pemenuhan sejumlah  uang,  dan  terhadap  sita  eksekusi  ini  tidak mutlak  dilakukan karena jika  pada waktu  berperkara  terhadap  objek  gugatan  atau  jaminan telah diletakkan sita  jaminan,  maka  sita  eksekusi  tidak  perlu  lagi dilaksanakan,  akan  tetapi  sebaliknya  jika  terhadap  objek  gugatan  atau objek  jaminan  belum  diletakkan  sita  eksekusi, maka  sita  eksekusi  harus dilakukan.

b).  Memperhatikan  ketentuan  Pasal  197 HIR  atau  Pasal  208 Rbg, bahwa  yang  dapat  diletakkan  sita  eksekusi  adalah  eksekusi  pemenuhan  sejumlah uang,  yang  mana  pihak  yang  kalah  atau  termohon  eksekusi  harus  membayar sejumlah  uang  sebagaimana  isi  putusan  dan  hal  itu  dapat  dilakukan  dengan melelang harta  bergerak maupun  tidak  bergerak milik  termohon eksekusi apabila termohon eksekusi tidak mematuhi isi putusan, sedangkan untuk eksekusi riil tidak ada aturan hukum yang mengatur adanya sita eksekusi. Pasal 1033 Rv menyebutkan bila  termohon  eksekusi  tidak  mematuhi  isi  putusan,  maka  dapat  dilakukan pengosongan  terhadap objek perkara,  tidak perlu dilakukan  sita eksekusi  terhadap objek perkaranya.

c).   Eksekusi  riil  merupakan  eksekusi  pengosongan  atas  objek  perkara kepunyaan pemohon eksekusi yang berada di  tangan  termohon eksekusi, sehingga apa bila  akan dilaksanakan eksekusi terhadap objek perkara, tidak diperlukan sita eksekusi. Berbeda dengan eksekusi pemenuhan sejumlah uang, untuk terlaksananya eksekusi  tersebut diperlukan sita eksekusi atas barang jaminan  atau  barang milik termohon  eksekusi, agar objek yang disita itu dijadikan jaminan untuk melunasi sejumlah  uang yang tercantum  pada  amar  putusan.

d).  Terhadap eksekusi riil, bila pemohon eksekusi khawatir objek perkara dialihkan kepada pihak lain, maka sebaiknya pada waktu proses berperkara  sedang berlangsung, pihak pemohon eksekusi yang waktu itu sebagai penggugat mengajukan permohonan sita jaminan terhadap objek perkara dengan segala surat-surat yang berhubungan dengan objek perkara tersebut

e).  Terhadap  eksekusi pemenuhan  sejumlah uang dan melakukan  suatu perbuatan hampir sama dengan pelaksanaan eksekusi riil, yang mana setelah diletakkan  sita eksekusi  atas  objek  jaminan atau barang  bergerak maupun tidak bergerak milik termohon eksekusi, maka kemudian Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan penetapan perintah penjualan  lelang dan uang hasil  lelang  tersebutlah  nantinya  yang  akan  diserahkan  kepada  pemohon eksekusi sebagai  pemenuhan isi putusan.

f).   Pelaksanaan eksekusi yang sukses mengakhiri rangkaian penyelesaian perkara  perdata  melalui  pengadilan.  Dengan  dilaksanakannya  eksekusi tersebut, pihak yang menang (pemohon eksekusi) akan mendapatkan haknya sebagaimana ditentukan oleh putusan pengadilan.


EKSEKUSI SEJUMLAH UANG
Eksekusi pembayaran sejumlah uang dapat dilaksanakan dengan objeknya berupa sejuamlah uang yang harus dilunasi tergugat kepada penggugat. Apabila amar putusan berisi penghukuman pembayaran sejumlah uang tersebut kepada penggugat, dengan jalan menjual lelang harta kekayaan tergugat.

Prosedur eksekusi penyerahan sejumlah uang dalam perkara yang menjadi wewenang Pengadilan Negeri  antara lain :
  • Permohonan pihak yang menang kepada Ketua Pengadilan Negeri
  • Peringatan aanmaning
  • Surat peringatan perintah eksekusi
  • Pelelangan

DALAM PELAKSANAAN EKSEKUSI ADA BEBERAPA KENDALA:
  • Barang yang akan dieksekusi tidak jelas (tidak jelas batas-batasnya, ukurannya  dan lain-lain)
  • Terjadi perubahan alamat
  • Barang yang akan dieksekusi ternyata merupakan milik sipenyewa
  • Barang yang akan dieksekusi sedang digunakan
  • Adanya dua putusan yang saling bertentangan terhadap objek yang sama
  • Terjadinya overmacht (relatif maupun absolut)
  • Amar putusan bersifat declaratoir

Untuk dapat dilaksanakan, maka harus diajukan perkara baru dengan nomor baru dengan Petitum Perbaikan. Faktor  berikutnya  yang menghambat pelaksanaan  eksekusi adalah  pada waktu  pengadilan  meletakkan  sita  eksekusi  atau  melaksanakan eksekusi terhadap eksekusi  riil atau pengosongan  tempat yang dikuasai oleh  termohon eksekusi,  pemohon  eksekusi  kesulitan  menentukan  batas-batas  tanah  yang akan  dieksekusi,  yang  berakibat  eksekusi  tidak  dapat  dilaksanakan.

Untuk  mengantisipasi  adanya  objek  perkara  yang  kabur, Mahkamah Agung  melalui  Surat  Edarannya No.  7  Tahun  2001  Tentang  Pemeriksaan Setempat, mewajibkan  kepada  Hakim  dalam  hal  memeriksa  perkara  yang objeknya berupa  tanah agar dilakukan pemeriksaan setempat, sehingga lokasi serta batas-batas objek perkara jelas dan memudahkan dalam eksekusinya.

Bahwa pelaksanaan  eksekusi  dapat  pula  terhalang oleh  karena  objek perkara  telah  berpindah  tangan  kepada  pihak  lain,  bahkan  telah  diterbitkan sertifikat  atas  nama  pihak  ketiga  di  atas  tanah  objek  perkara. Hal  ini  baru diketahui pada saat diletakkan sita eksekusi atas objek perkara. Apabila objek perkara telah  berpindah tangan kepada pihak lain, tentunya eksekus terhambat, karena Pengadilan juga harus memperhatikan dan melindungi hak pihak ketiga yang menguasai objek perkara, apalagi  jika penguasaan  tersebut didasarkan pada  itikad  baik.

Untuk  menghindari  berpindahnya  objek  kepada  pihak  lain,  penggugat dalam proses beracara sedini mungkin sebaiknya mengajukan permohonan sita jaminan (conservatoir  beslag).
Di samping itu, penggugat dituntut berperan aktif untuk memberitahukan kepada  Badan  Pertanahan  Nasional  (BPN)  bahwa  objek  tanah  dimaksud sedang  dalam  berperkara,  sehingga  diharapkan  tidak  terjadi  peralihan  hak kepada  orang  lain.

Kemenangan Penggugat dalam keadaan demikian merupakan kemenangan di atas  kertas,  karena apa  yang dituntutnya  dalam  amar  dan  dikabulkan  oleh pengadilan,  tidak dapat dimohonkan eksekusinya, kecuali  termohon  eksekusi secara sukarela bersedia memenuhi isi putusan.

Dasar Hukum Eksekusi
  1. Pasal 195 s.d Pasal 224 HIR/Pasal 206 s.d Pasal 258 R.Bg (tentang tata cara eksekusi secara umum)
  2. Pasal 225 HIR/Pasal 259 R.Bg (tentang putusan yang menghukum tergugat untuk melakukan suatu perbuatan tertentu)
  3. Pasal 209 s.d Pasal 223 HIR/Pasal 242 s.d Pasal 257 RBg, yang mengatur tentang ”sandera” (gijzeling) berdasarkan SEMA Nomor 2 Tahun 1964 dianggap bertentangan dengan peri kemanusiaan, sehingga tidak efektif digunakan lagi
  4. Pasal 180 HIR/Pasal 191 R.Bg, SEMA Nomor 3 Tahun 2000 dan SEMA Nomor 4 Tahun 2001 (tentang pelaksanaan putusan yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu serta merta (Uitvoerbaar bij  voorraad  dan provisi)
  5. Pasal 1033 Rv (tentang eksekusi riil)
  6. Pasal 54 dan Pasal 55 Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang pelaksanaan putusan pengadilan.
  7. HIR (Het Herzine Indonesich Reglemen) atau Reglemen Indonesia Baru, Staatblad 1848.
  8. RBg (Reglemen Buitengwesten) Staatblad 1927 No 277.
  9. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  10. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

Eksekusi adalah merupakan pelaksanaan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) yang dijalankan secara paksa oleh karena pihak yang kalah dalam perkara tidak mau mematuhi pelaksanaan acara Putusan Pengadilan. Istilah Eksekusi berasal dari Bahasa Belanda, Executeren, executie berarti melaksanakan, menjalankan, pelaksanaan, penjalanan. R. Subekti dan Ny. Retnowulan, mengartikan eksekusi berarti pelaksanaan putusan. Eksekusi berarti melaksanakan secara paksa putusan pengadilan dengan bantuan kekuatan alat negara apabila pihak yang kalah (tereksekusi) tidak mau menjalankan secara sukarela.

Eksekusi ada dua (2) jenis yang pertama, eksekusi dengan Sukarela yang artinya pihak yang dikalahkan melaksanakan sendiri putusan Pengadilan tanpa ada paksaan dari pihak lain. Kedua, eksekusi dengan Paksaan yang artinya menjalankan putusan Pengadilan, yang merupakan suatu  tindakan hukum  dan dilakukan secara paksa terhadap pihak yang kalah disebabkan ia tidak mau menjalankan putusan secara suka rela.

Dalam menjalankan Eksekusi ada beberapa asas, yakni : 
1).     Menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap :
     *Putusan Pengadilan Negeri tidak banding.
     *Putusan Pengadilan Tinggi tidak kasasi.
     *Putusan Mahkamah Agung

2).     Putusan tidak dijalankan secara sukarela.
3).     Putusan bersifat kondemnatoir (memerintah/menghukum).
4).     Eksekusi atas perintah dan di bawah pimpinan Ketua Pengadilan Negeri       (Pasal  196 HIR dan 264 Rbg).
5).     Permohonan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan eksekusi (Pasl 66 ayat (2) UU 14 tahun 1985 serta perubahannya).
6).     Eksekusi harus sesuai dengan amar putusan.

Dalam perkara perdata pelaksanaan putusan pengadilan dilakukan oleh pihak yang dikalahkan. Akan tetapi, terkadang pihak yang kalah tidak mau menjalankan putusan secara sukarela, sehingga pihak yang menang dapat meminta bantuan pihak pengadilan untuk memaksakan eksekusi putusan tersebut. Dalam hal ini tidak ada jalan lain bagi pihak yang menang dari pada menggunakan haknya itu dengan perantaraan hakim untuk melaksanakan putusan tersebut, akan tetapi putusan itu harus benar-benar telah dapat dijalankan, telah memperoleh kekuatan pasti, artinya semua jalan hukum untuk melawan keputusan itu sudah dipergunakan, atau tidak dipergunakan karena lewat waktunya, kecuali kalau putusan itu dinyatakan dapat dijalankan dengan segera, walaupun ada perlawanan, banding atau kasasi.

Pasal 195 HIR
Dalam perkara perdata oleh karena pihak yang menang telah memperoleh keputusan hakim yang menghukum pihak lawannya maka ia berhak dengan alat-alat yang diperbolehkan oleh undang-undang untuk memaksa pihak lawan guna mematuhi keputusan hakim itu. Hak ini memang sudah selayaknya, sebab kalau tidak ada kemungkinan untuk memaksa orang yang dihukum maka peradilan akan tidak ada gunanya.

 Pasal 196 HIR
Jika pihak yang dikalahkan tidak mau atau lalai untuk memenuhi isi keputusan itu dengan damai, maka pihak yang menang memasukkan permintaan, baik dengan lisan, maupun dengan surat, kepada ketua pengadilan negeri yang tersebut pada ayat pertama pasal 195, buat menjalankan keputusan itu Ketua menyuruh memanggil pihak yang dikalahkan itu serta memperingatkan, supaya ia memenuhi keputusan itu di dalam tempo yang ditentukan oleh ketua, yang selama-lamanya delapan hari.

Jika setelah jangka waktu yang telah ditetapkan, putusan masih juga tidak dilaksanakan, maka Ketua Pengadilan memerintahkan agar disita barang-barang milik pihak yang kalah sampai dirasa cukup akan pengganti jumlah uang yang tersebut di dalam keputusan itu dan ditambah pula dengan semua biaya untuk menjalankan keputusan itu.

Pasal 197 HIR

Jika  sesudah  lewat  tempo  yang  telah  ditentukan  belum  juga  dipenuhi putusan  itu  atau  jika  pihak  yang  dikalahkan  itu  walaupun  telah  dipanggil dengan   patut  tidak  juga datang menghadap maka ketua atau pegawai yang dikuasakan  itu  karena  jabatannya  memberi  perintah  dengan  surat  supaya disita  sejumlah barang kepunyaan  pihak  yang  dikalahkan

Pasal 225 HIR
Jika seseorang yang dihukum untuk melakukan suatu perbuatan tidak melakukan perbuatan itu dalam waktu yang ditentukan hakim, maka pihak yang menang perkara boleh meminta kepada pengadilan negeri dengan perantaraan ketuanya, entah dengan syarat, entah dengan lisan, supaya keuntungan yang sedianya akan didapatnya jika keputusan itu dilaksanakan, dinilai dengan uang yang banyaknya harus diberitahukannya dengan pasti; permintaan itu harus dicatat jika diajukan dengan lisan.

Pasal 208 Rbg
Bila setelah lampau tenggang waktu yang telah ditentukan, putusan hakim tidak dilaksanakan atau pihak yang kalah tidak datang menghadap setelah dipanggil, maka ketua pengadilan yang diberi kuasa karena jabatannya mengeluarkan perintah untuk menyita barang-barang milik pihak yang kalah

Pasal 259 Rbg
Jika seseorang yang dihukum untuk melakukan suatu perbuatan tidak melakukannya dalam waktu yang telah ditentukan oleh hakim, maka oleh orang yang mendapat keuntungan dari putusan pengadilan yang bersangkutan dapat dimintakan kepada pengadilan agar kepentingan dari pemenuhan perbuatan itu dinilai dalam jumlah uang yang harus ia kemukakan.

PROSES PELAKSANAAN EKSEKUSI
Proses  pelaksanaan  eksekusi  dimulai  dengan  pengajuan  permohonan eksekusi  dan  diakhiri  dengan  pelaksanaan  eksekusi, dengan tahapan sbb :

1).     Permohonan Eksekusi
Pemohon eksekusi mengajukan permohonan  eksekusi yang diajukan langsung    ke Ketua Pengadilan Negeri dengan melampirkan fotokopi putusan pengadilan  yang  telah mempunyai kekuatan hukum  tetap, meliputi putusan  Pengadilan  Negeri,  dan/atau  putusan  Pengadilan  Tinggi,  dan/atau Putusan Mahkamah Agung Republik  Indonesia. Pihak  yang  berhak mengajukan permohonan eksekusi adalah pihak yang dinyatakan “menang” dalam putusan, baik  itu pribadi atau melalui kuasa hukumnya dengan disertai surat kuasa khusus.

a)     Pembayaran Panjar.
Permohonan  eksekusi  diajukan  ke Kepaniteraan  Perdata,  dalam  hal ini  yang menerima  permohonan  eksekusi  adalah  Panitera Muda  (Panmud) Perdata.  Selanjutnya  Pemohon  membayar  biaya  panjar  eksekusi  sesuai dengan yang  telah ditentukan, dan dibuatkan bukti setor. Dan pemohon eksekusi menyerahkan bukti penyetoran tersebut kepada petugas/kasir yang berada di bagian Kepaniteraan Perdata Pengadilan dan kasir tersebut selanjutnya mengeluarkan tanda  bukti  pembayaran  berupa  SKUM (Surat  Kuasa  Untuk  Membayar).

b)     Aanmaning (Teguran).
Ketentuan  Pasal  207  ayat  (2)  Rbg, menyebutkan  bahwa  8  hari  setelah aanmaning dilakukan,  dan  termohon  eksekusi  tidak  mengindahkan  teguran tersebut, maka  sudah dapat dilaksanakan eksekusi.

c)     Eksekusi.
Setelah  termohon eksekusi dipanggil secara patut  ternyata  tidak hadir dengan  alasan  yang  tidak  dapat  dipertanggung  jawabkan,  maka  dalam praktiknya biasanya dipanggil 1 kali lagi dan jika tidak hadir, maka Ketua  Pengadilan dapat langsung  mengeluarkan  penetapan  eksekusi  terhitung  sejak  tergugat  tidak memenuhi panggilan, dengan perintah berupa penetapan (beschikking) dan ditujukan kepada panitera atau juru sita untuk pelaksanaannya.

d)     Pelaksanaan Eksekusi
  • Isi perintah, agar menjalankan eksekusi sesuai amar keputusan.
  • Eksekusi dilakukan oleh panitera/juru sita (109 R.Bg/pasal 197 HIR).
  • Dalam pelaksanaannya, panitera/juru sita dibantu oleh 2 (dua) orang saksi (210 R.Bg) atau pasal 197 ayat (6) HIR.
  • Eksekusi dilaksanakan ditempat objek/barang berada.
  • Membuat berita acara dengan ketentuan memuat :
          - Barang/jenis yang dieksekusi
          - Letak/ukuran yang dieeksekusi
          - Hadir/tidak hadirnya tereksekusi
          - Penegasan/pengawasan barang
          - Penjelasan non bevinding bagi yang tak sesuai dengan amar putusan
          - Penjelasan dapat/tidaknya dijalankan
          - Hari/tanggal, jam, bulan dan tahun pelaksanaan
          - Diserahkan kepada pemohon eksekusi
          - Berita acara ditanda tangani oleh Pejabat pelaksana eksekusi panitera/juru sita, dua saksi yang membantu pelaksanaan eksekusi, dan bila perlu melibatkan Kepala desa/lurah setempat atau camat dan Termohon eksekusi.

Kepala desa/lurah atau camat dan termohon eksekusi secara yuridis formal tidak diwajibkan menanda tangani berita acara, namun untuk menghindari hal-hal yang mungkin timbul dibelakang hari sebaiknya keduanya harus diikutkan.
  • Memberitahukan isi berita acara eksekusi 209 R.Bg/pasal 197 ayat (5) HIR. Pemberitahuan ini dapat dilakukan dengan cara memberikan copy salinan berita acara tersebut. 


EKSEKUSI RILL DAN EKSEKUSI PEMENUHAN SEJUMLAH UANG
a).  Terhadap objek  yang  akan  dieksekusi,  terlebih  dahulu  diletakkan sita  eksekusi. Sita  eksekusi dapat  dilakukan  terhadap  eksekusi  riil  ataupun  eksekusi  pemenuhan sejumlah  uang,  dan  terhadap  sita  eksekusi  ini  tidak mutlak  dilakukan karena jika  pada waktu  berperkara  terhadap  objek  gugatan  atau  jaminan telah diletakkan sita  jaminan,  maka  sita  eksekusi  tidak  perlu  lagi dilaksanakan,  akan  tetapi  sebaliknya  jika  terhadap  objek  gugatan  atau objek  jaminan  belum  diletakkan  sita  eksekusi, maka  sita  eksekusi  harus dilakukan.

b).  Memperhatikan  ketentuan  Pasal  197 HIR  atau  Pasal  208 Rbg, bahwa  yang  dapat  diletakkan  sita  eksekusi  adalah  eksekusi  pemenuhan  sejumlah uang,  yang  mana  pihak  yang  kalah  atau  termohon  eksekusi  harus  membayar sejumlah  uang  sebagaimana  isi  putusan  dan  hal  itu  dapat  dilakukan  dengan melelang harta  bergerak maupun  tidak  bergerak milik  termohon eksekusi apabila termohon eksekusi tidak mematuhi isi putusan, sedangkan untuk eksekusi riil tidak ada aturan hukum yang mengatur adanya sita eksekusi. Pasal 1033 Rv menyebutkan bila  termohon  eksekusi  tidak  mematuhi  isi  putusan,  maka  dapat  dilakukan pengosongan  terhadap objek perkara,  tidak perlu dilakukan  sita eksekusi  terhadap objek perkaranya.

c).   Eksekusi  riil  merupakan  eksekusi  pengosongan  atas  objek  perkara kepunyaan pemohon eksekusi yang berada di  tangan  termohon eksekusi, sehingga apa bila  akan dilaksanakan eksekusi terhadap objek perkara, tidak diperlukan sita eksekusi. Berbeda dengan eksekusi pemenuhan sejumlah uang, untuk terlaksananya eksekusi  tersebut diperlukan sita eksekusi atas barang jaminan  atau  barang milik termohon  eksekusi, agar objek yang disita itu dijadikan jaminan untuk melunasi sejumlah  uang yang tercantum  pada  amar  putusan.

d).  Terhadap eksekusi riil, bila pemohon eksekusi khawatir objek perkara dialihkan kepada pihak lain, maka sebaiknya pada waktu proses berperkara  sedang berlangsung, pihak pemohon eksekusi yang waktu itu sebagai penggugat mengajukan permohonan sita jaminan terhadap objek perkara dengan segala surat-surat yang berhubungan dengan objek perkara tersebut

e).  Terhadap  eksekusi pemenuhan  sejumlah uang dan melakukan  suatu perbuatan hampir sama dengan pelaksanaan eksekusi riil, yang mana setelah diletakkan  sita eksekusi  atas  objek  jaminan atau barang  bergerak maupun tidak bergerak milik termohon eksekusi, maka kemudian Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan penetapan perintah penjualan  lelang dan uang hasil  lelang  tersebutlah  nantinya  yang  akan  diserahkan  kepada  pemohon eksekusi sebagai  pemenuhan isi putusan.

f).   Pelaksanaan eksekusi yang sukses mengakhiri rangkaian penyelesaian perkara  perdata  melalui  pengadilan.  Dengan  dilaksanakannya  eksekusi tersebut, pihak yang menang (pemohon eksekusi) akan mendapatkan haknya sebagaimana ditentukan oleh putusan pengadilan.


EKSEKUSI SEJUMLAH UANG
Eksekusi pembayaran sejumlah uang dapat dilaksanakan dengan objeknya berupa sejuamlah uang yang harus dilunasi tergugat kepada penggugat. Apabila amar putusan berisi penghukuman pembayaran sejumlah uang tersebut kepada penggugat, dengan jalan menjual lelang harta kekayaan tergugat.

Prosedur eksekusi penyerahan sejumlah uang dalam perkara yang menjadi wewenang Pengadilan Negeri  antara lain :
  • Permohonan pihak yang menang kepada Ketua Pengadilan Negeri
  • Peringatan aanmaning
  • Surat peringatan perintah eksekusi
  • Pelelangan

DALAM PELAKSANAAN EKSEKUSI ADA BEBERAPA KENDALA:
  • Barang yang akan dieksekusi tidak jelas (tidak jelas batas-batasnya, ukurannya  dan lain-lain)
  • Terjadi perubahan alamat
  • Barang yang akan dieksekusi ternyata merupakan milik sipenyewa
  • Barang yang akan dieksekusi sedang digunakan
  • Adanya dua putusan yang saling bertentangan terhadap objek yang sama
  • Terjadinya overmacht (relatif maupun absolut)
  • Amar putusan bersifat declaratoir

Untuk dapat dilaksanakan, maka harus diajukan perkara baru dengan nomor baru dengan Petitum Perbaikan. Faktor  berikutnya  yang menghambat pelaksanaan  eksekusi adalah  pada waktu  pengadilan  meletakkan  sita  eksekusi  atau  melaksanakan eksekusi terhadap eksekusi  riil atau pengosongan  tempat yang dikuasai oleh  termohon eksekusi,  pemohon  eksekusi  kesulitan  menentukan  batas-batas  tanah  yang akan  dieksekusi,  yang  berakibat  eksekusi  tidak  dapat  dilaksanakan.

Untuk  mengantisipasi  adanya  objek  perkara  yang  kabur, Mahkamah Agung  melalui  Surat  Edarannya No.  7  Tahun  2001  Tentang  Pemeriksaan Setempat, mewajibkan  kepada  Hakim  dalam  hal  memeriksa  perkara  yang objeknya berupa  tanah agar dilakukan pemeriksaan setempat, sehingga lokasi serta batas-batas objek perkara jelas dan memudahkan dalam eksekusinya.

Bahwa pelaksanaan  eksekusi  dapat  pula  terhalang oleh  karena  objek perkara  telah  berpindah  tangan  kepada  pihak  lain,  bahkan  telah  diterbitkan sertifikat  atas  nama  pihak  ketiga  di  atas  tanah  objek  perkara. Hal  ini  baru diketahui pada saat diletakkan sita eksekusi atas objek perkara. Apabila objek perkara telah  berpindah tangan kepada pihak lain, tentunya eksekus terhambat, karena Pengadilan juga harus memperhatikan dan melindungi hak pihak ketiga yang menguasai objek perkara, apalagi  jika penguasaan  tersebut didasarkan pada  itikad  baik.

Untuk  menghindari  berpindahnya  objek  kepada  pihak  lain,  penggugat dalam proses beracara sedini mungkin sebaiknya mengajukan permohonan sita jaminan (conservatoir  beslag).
Di samping itu, penggugat dituntut berperan aktif untuk memberitahukan kepada  Badan  Pertanahan  Nasional  (BPN)  bahwa  objek  tanah  dimaksud sedang  dalam  berperkara,  sehingga  diharapkan  tidak  terjadi  peralihan  hak kepada  orang  lain.

Kemenangan Penggugat dalam keadaan demikian merupakan kemenangan di atas  kertas,  karena apa  yang dituntutnya  dalam  amar  dan  dikabulkan  oleh pengadilan,  tidak dapat dimohonkan eksekusinya, kecuali  termohon  eksekusi secara sukarela bersedia memenuhi isi putusan.

Dasar Hukum Eksekusi
  1. Pasal 195 s.d Pasal 224 HIR/Pasal 206 s.d Pasal 258 R.Bg (tentang tata cara eksekusi secara umum)
  2. Pasal 225 HIR/Pasal 259 R.Bg (tentang putusan yang menghukum tergugat untuk melakukan suatu perbuatan tertentu)
  3. Pasal 209 s.d Pasal 223 HIR/Pasal 242 s.d Pasal 257 RBg, yang mengatur tentang ”sandera” (gijzeling) berdasarkan SEMA Nomor 2 Tahun 1964 dianggap bertentangan dengan peri kemanusiaan, sehingga tidak efektif digunakan lagi
  4. Pasal 180 HIR/Pasal 191 R.Bg, SEMA Nomor 3 Tahun 2000 dan SEMA Nomor 4 Tahun 2001 (tentang pelaksanaan putusan yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu serta merta (Uitvoerbaar bij  voorraad  dan provisi)
  5. Pasal 1033 Rv (tentang eksekusi riil)
  6. Pasal 54 dan Pasal 55 Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang pelaksanaan putusan pengadilan.
  7. HIR (Het Herzine Indonesich Reglemen) atau Reglemen Indonesia Baru, Staatblad 1848.
  8. RBg (Reglemen Buitengwesten) Staatblad 1927 No 277.
  9. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  10. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda

Filemon Gulö

  • Popular
  • Comments
  • Archives
    1. Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
    2. Keterkaitan Wawasan Nusantara Dan Otonomi Daerah Di Indonesia
    3. Keterkaitan Otonomi Daerah Dengan Wawasan Nusantara
    4. KUHP Pasal 351 - 358 Tentang Penganiayaan
    5. KUHP Pasal 267 - 276 Tentang Pemalsuan Surat
    6. Manfaat dan Khasiat Tanaman Ciplukan
    7. Ya'ahowu Adalah Salam Ono Niha Yang Bermakna
    8. Pancasila Cuma Jadi Alat Kekuasaan
    1. Jan 21
    2. Jan 12
    3. Jan 11
    4. Jan 10
    5. Jan 08
    6. Des 21
    7. Des 15
    8. Des 12
    9. Des 11
    10. Des 10
    11. Des 07
    12. Nov 24
    13. Nov 22
    14. Nov 20
    15. Nov 13
    16. Nov 12
    17. Nov 10
    18. Nov 05
    19. Okt 26
    20. Okt 25
    21. Okt 24
    22. Okt 13
    23. Okt 12
    24. Okt 06
    25. Sep 30
    26. Sep 29
    27. Sep 26
    28. Sep 23
    29. Sep 22
    30. Sep 21
    31. Sep 20
    32. Sep 19
    33. Sep 17
    34. Sep 16
    35. Sep 12
    36. Sep 10
    37. Sep 04
    38. Sep 01
    39. Agu 31
    40. Agu 28
    41. Agu 26
    42. Agu 25
    43. Agu 24
    44. Agu 19
    45. Agu 18
    46. Agu 17
    47. Agu 14
    48. Agu 12
    49. Agu 10
    50. Agu 07
    51. Agu 01
    52. Jul 28
    53. Jul 27
    54. Jul 22
    55. Jul 18
    56. Jul 17
    57. Jul 13
    58. Jul 10
    59. Jul 07
    60. Jul 06
    61. Jul 05
    62. Jul 03
    63. Jul 01
    64. Jun 29
    65. Jun 26
    66. Jun 25
    67. Jun 23
    68. Jun 05
    69. Mei 13
    70. Mei 10
    71. Mei 07
    72. Mei 06
    73. Apr 11
    74. Apr 10
    75. Apr 06
    76. Mar 27
    77. Mar 22
    78. Mar 20
    79. Mar 14
    80. Mar 13
    81. Mar 11
    82. Mar 10
    83. Mar 09
    84. Mar 08
    85. Mar 07
    86. Mar 05
    87. Mar 04
    88. Mar 03
    89. Mar 02
    90. Mar 01
    91. Feb 29
    92. Feb 28
    93. Feb 27
    94. Feb 26
    95. Feb 25
    96. Feb 24
    97. Feb 23
    98. Feb 22
    99. Feb 21
    100. Feb 18
    101. Feb 17
    102. Feb 16
    103. Feb 15
    104. Feb 14
    105. Feb 12
    106. Feb 11
    107. Feb 10
    108. Feb 08
    109. Feb 07
    110. Feb 06
    111. Feb 05
    112. Feb 04
    113. Feb 03
    114. Feb 02
    115. Feb 01
    116. Jan 31
    117. Jan 30
    118. Jan 29
    119. Jan 28
    120. Jan 27
    121. Jan 26
    122. Jan 25
    123. Jan 24
    124. Jan 22
    125. Jan 21
    126. Jan 19
    127. Jan 18
    128. Jan 17
    129. Jan 14
    130. Jan 12
    131. Jan 11
    132. Jan 10
    133. Jan 09
    134. Jan 08
    135. Jan 07
    136. Jan 06
    137. Jan 04
    138. Jan 03
    139. Des 22
    140. Des 21
    141. Des 20
    142. Des 19
    143. Des 17
    144. Des 16
    145. Des 14
    146. Des 13
    147. Des 11
    148. Des 10
    149. Des 09
    150. Des 08
    151. Des 07
    152. Des 06
    153. Des 05
    154. Des 04
    155. Des 03
    156. Des 01
    157. Nov 30
    158. Nov 29
    159. Nov 27
    160. Nov 26
    161. Nov 25
    162. Nov 23
    163. Nov 22
    164. Nov 21
    165. Nov 16
    166. Nov 15
    167. Nov 12
    168. Nov 09
    169. Nov 08
    170. Nov 06
    171. Nov 05
    172. Nov 03
    173. Nov 02
    174. Nov 01
    175. Okt 28
    176. Okt 27
    177. Okt 26
    178. Okt 25
    179. Okt 23
    180. Okt 19
    181. Okt 18
    182. Okt 14
    183. Okt 11
    184. Sep 24
    185. Sep 17
    186. Sep 15
    187. Sep 13
    188. Sep 12
    189. Sep 08
    190. Sep 05
    191. Agu 31
    192. Agu 30
    193. Agu 28
    194. Agu 27
    195. Agu 24
    196. Agu 21
    197. Agu 20
    198. Agu 19
    199. Agu 17
    200. Agu 16
    201. Agu 10
    202. Agu 09
    203. Jun 24
    204. Sep 28
    205. Jul 13
    206. Jun 26
    207. Jun 19
    208. Jun 01
    209. Mei 25
    210. Apr 21
  • Buzz
  • Twitter
  • Facebook
  • RSS
  • Email

Advertisement

Recent Posts

Blogroll

  • Documentation
  • Plugins
  • Suggest Ideas
  • Support Forum
  • Themes
  • WordPress Blog
  • WordPress Planet

Advertisement

  • Home
  • About
  • Archives
  • Full Width
  • Links
  • Theme Options
Copyright 2017 Filemon. All rights reserved.