Pada Pasal 48 UU RI NO. 6/2014 Tentang Desa, Perangkat Desa terdiri atas:
a. sekretariat Desa;
b. pelaksana kewilayahan; dan
c. pelaksana teknis.
Lembaga Kemasyarakatan Desa (Pasal 94/2014) :
(1) Desa mendayagunakan lembaga kemasyarakatan Desa yang ada dalam membantu pelaksanaan fungsi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
(2) Lembaga kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wadah partisipasi masyarakat Desa sebagai mitra Pemerintah Desa.
(3) Lembaga kemasyarakatan Desa bertugas melakukan pemberdayaan masyarakat Desa, ikut serta
merencanakan dan melaksanakan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
(4) Pelaksanaan program dan kegiatan yang bersumber dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi,
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan lembaga non-Pemerintah wajib memberdayakan dan
mendayagunakan lembaga kemasyarakatan yang sudah ada di Desa.
Jenis Lembaga Kemasyarakatan terdiri dari (Permendagri No. 5/2007) :
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK)/Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LKMD/LKMK) atau sebutan nama lain;
a. sekretariat Desa;
b. pelaksana kewilayahan; dan
c. pelaksana teknis.
Lembaga Kemasyarakatan Desa (Pasal 94/2014) :
(1) Desa mendayagunakan lembaga kemasyarakatan Desa yang ada dalam membantu pelaksanaan fungsi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
(2) Lembaga kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wadah partisipasi masyarakat Desa sebagai mitra Pemerintah Desa.
(3) Lembaga kemasyarakatan Desa bertugas melakukan pemberdayaan masyarakat Desa, ikut serta
merencanakan dan melaksanakan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
(4) Pelaksanaan program dan kegiatan yang bersumber dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi,
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan lembaga non-Pemerintah wajib memberdayakan dan
mendayagunakan lembaga kemasyarakatan yang sudah ada di Desa.
Jenis Lembaga Kemasyarakatan terdiri dari (Permendagri No. 5/2007) :
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK)/Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LKMD/LKMK) atau sebutan nama lain;
- Lembaga Adat;
- Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan;
- RT/RW;
- Karang Taruna; dan
- Lembaga Kemasyarakatan lainnya.
Masa bakti pengurus Lembaga Kemasyarakatan (dalam hal ini Ketua RT) di desa selama 5 tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya. Sedangkan masa bakti pengurus Lembaga Kemasyarakatan di kelurahan selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.
Namun, pada praktiknya, mengenai masa jabatan ketua RT ini berbeda-beda bergantung pada peraturan daerah setempat. Seperti misalnya di Depok, masa bakti pengurus RT ditetapkan 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali berdasarkan kesepakatan warga dalam musyawarah warga setempat.
Pasal 20 Permendagri No. 5/2007 berbunyi sebagai berikut :
(1) Pengurus Lembaga Kemasyarakatan terdiri dari :
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Bendahara; dan
d. Bidang - bidang sesuai kebutuhan.
(2) Pengurus Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh merangkap jabatan pada Lembaga Kemasyarakatan lainnya dan bukan merupakan anggota salah satu partai politik.
(3) Masa bhakti pengurus Lembaga Kemasyarakatan di desa selama 5 (lima) tahun terhitung sejak
pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.
(4) Masa bhakti pengurus Lembaga Kemasyarakatan di kelurahan selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.
Tugas Rukun Tetangga (“RT”)
Secara umum, pengaturan tugas, fungsi, dan kewajiban RT dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan (“Permendagri 5/2007”).
RT adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah.[1] RT ini merupakan salah satu jenis Lembaga Kemasyarakatan.[2]
Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk masyarakat sesuai kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dan lurah dalam memberdayakan masyarakat.[3]
Sebagai salah satu Lembaga Kemasyarakatan, RT mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dan Lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.[4] Karena RT merupakan salah satu lembaga kemasyarakatan, maka Ketua RT merupakan salah satu pengurus Lembaga Kemasyarakatan di antara pengurus-pengurus lainnya seperti sekretaris dan bendahara.[5]
Masa Jabatan/Masa Bakti Ketua RT
Merujuk pada penjelasan di atas bahwa ketua RT adalah salah satu pengurus lembaga kemasyarakatan, maka mengenai masa bakti ketua RT mengacu pada Pasal 20 ayat (3) dan (4) Permendagri 5/2007 yang mengatur:
(3) Masa bakti pengurus Lembaga Kemasyarakatan di desa selama 5 (lima) tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.
(4) Masa bakti pengurus Lembaga Kemasyarakatan di kelurahan selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.
Permendagri ini tidak menjelaskan lebih lanjut tentang batas waktu atau berapa kali Ketua RT yang bersangkutan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya. Meski demikian, dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat, ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan pengurus lembaga kemasyarakatan terdapat dalam peraturan daerah setempat.bakti[6]
Contoh Perda
Sebagai contoh peraturan daerah yang merupakan pelaksana dari Permendagri 5/2007 sehubungan dengan aturan tentang masa jabatan Ketua RT adalah Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2002 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) (“Perda 10/2002”).
Dalam Pasal 7 Perda 10/2002 diatur sebagai berikut:
(1) Masa Bakti Pengurus RT ditetapkan 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali berdasarkan kesepakatan warga dalam musyawarah warga setempat
(2) Apabila Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai maka dilakukan dengan mengambil suara terbanyak peserta musyawarah yang hadir pada saat itu
Jadi, dari contoh di atas dapat kita ketahui bahwa dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat dan selama ada kesepakatan warga, bisa saja seseorang kembali dipilih di periode berikutnya untuk menjabat sebagai Ketua RT.
Semoga bermanfaat.
_____
Dasar hukum:
Contoh Perda
Sebagai contoh peraturan daerah yang merupakan pelaksana dari Permendagri 5/2007 sehubungan dengan aturan tentang masa jabatan Ketua RT adalah Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2002 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) (“Perda 10/2002”).
Dalam Pasal 7 Perda 10/2002 diatur sebagai berikut:
(1) Masa Bakti Pengurus RT ditetapkan 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali berdasarkan kesepakatan warga dalam musyawarah warga setempat
(2) Apabila Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai maka dilakukan dengan mengambil suara terbanyak peserta musyawarah yang hadir pada saat itu
Jadi, dari contoh di atas dapat kita ketahui bahwa dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat dan selama ada kesepakatan warga, bisa saja seseorang kembali dipilih di periode berikutnya untuk menjabat sebagai Ketua RT.
Semoga bermanfaat.
_____
Dasar hukum:
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
- Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2002 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
_____
[1] Pasal 1 angka 10 Permendagri 5/2007
[2] Pasal 7 huruf d Permendagri 5/2007
[3] Pasal 1 angka 1 Permendagri 5/2007
[4] Pasal 14 Permendagri 5/2007
[5] Pasal 20 ayat (1) Permendagri 5/2007
[6] Pasal 31 Permendagri 5/2007
[Sumber : Bangkilhi ]