• Home
  • Hukum
    • KUHP
    • KUHPerdata
    • UUPK
    • Perkawinan
    • Hukum Indonesia
  • Persidangan
  • Hukum Islam
  • Siaran Pers

Pada Pasal 48 UU RI NO.  6/2014 Tentang Desa, Perangkat Desa terdiri atas:

a. sekretariat Desa;
b. pelaksana kewilayahan; dan
c. pelaksana teknis.


Lembaga Kemasyarakatan Desa (Pasal 94/2014) :

(1) Desa mendayagunakan lembaga kemasyarakatan Desa yang ada dalam membantu pelaksanaan fungsi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

(2) Lembaga kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wadah partisipasi masyarakat Desa sebagai mitra Pemerintah Desa.

(3) Lembaga kemasyarakatan Desa bertugas melakukan pemberdayaan masyarakat Desa, ikut serta
merencanakan dan melaksanakan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.

(4) Pelaksanaan program dan kegiatan yang bersumber dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi,
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan lembaga non-Pemerintah wajib memberdayakan dan
mendayagunakan lembaga kemasyarakatan yang sudah ada di Desa.



Jenis Lembaga Kemasyarakatan terdiri dari (Permendagri No. 5/2007) :

Lembaga  Pemberdayaan  Masyarakat  Desa  atau  Kelurahan  (LPMD/LPMK)/Lembaga  Ketahanan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LKMD/LKMK) atau sebutan nama lain;
  • Lembaga Adat;
  • Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan;
  • RT/RW;
  • Karang Taruna; dan
  • Lembaga Kemasyarakatan lainnya.

Masa bakti pengurus Lembaga Kemasyarakatan (dalam hal ini Ketua RT) di desa selama 5 tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya. Sedangkan masa bakti pengurus Lembaga Kemasyarakatan di kelurahan selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.

Namun, pada praktiknya, mengenai masa jabatan ketua RT ini berbeda-beda bergantung pada peraturan daerah setempat. Seperti misalnya di Depok, masa bakti pengurus RT ditetapkan 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali berdasarkan kesepakatan warga dalam musyawarah warga setempat.


Pasal 20 Permendagri No. 5/2007 berbunyi sebagai berikut :

(1)   Pengurus Lembaga Kemasyarakatan terdiri dari :
 a.   Ketua;
 b.   Sekretaris;
 c.   Bendahara; dan
 d.   Bidang - bidang sesuai kebutuhan.

(2)  Pengurus  Lembaga  Kemasyarakatan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  tidak  boleh  merangkap jabatan  pada  Lembaga  Kemasyarakatan  lainnya  dan  bukan  merupakan  anggota  salah  satu  partai politik.

(3)   Masa  bhakti  pengurus  Lembaga  Kemasyarakatan  di  desa  selama  5  (lima)  tahun  terhitung  sejak
pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.

(4)   Masa bhakti pengurus Lembaga Kemasyarakatan di kelurahan selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.


Tugas Rukun Tetangga (“RT”)


Secara umum, pengaturan tugas, fungsi, dan kewajiban RT dapat dilihat  dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan (“Permendagri 5/2007”).

RT adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah.[1] RT ini merupakan salah satu jenis Lembaga Kemasyarakatan.[2]

Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk masyarakat sesuai kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dan lurah dalam memberdayakan masyarakat.[3]

Sebagai salah satu Lembaga Kemasyarakatan, RT mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dan Lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.[4] Karena RT merupakan salah satu lembaga kemasyarakatan, maka Ketua RT merupakan salah satu pengurus Lembaga Kemasyarakatan di antara pengurus-pengurus lainnya seperti sekretaris dan bendahara.[5]


Masa Jabatan/Masa Bakti Ketua RT

Merujuk pada penjelasan di atas bahwa ketua RT adalah salah satu pengurus lembaga kemasyarakatan, maka mengenai masa bakti ketua RT mengacu pada Pasal 20 ayat (3) dan (4) Permendagri 5/2007 yang mengatur:

(3)  Masa bakti pengurus Lembaga Kemasyarakatan di desa selama 5 (lima) tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.

(4)  Masa bakti pengurus Lembaga Kemasyarakatan di kelurahan selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.

 
Permendagri ini tidak menjelaskan lebih lanjut tentang batas waktu atau berapa kali Ketua RT yang bersangkutan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya. Meski demikian, dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat, ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan pengurus lembaga kemasyarakatan terdapat dalam peraturan daerah setempat.bakti[6]


Contoh Perda

Sebagai contoh peraturan daerah yang merupakan pelaksana dari Permendagri 5/2007 sehubungan dengan aturan tentang masa jabatan Ketua RT adalah Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2002 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) (“Perda 10/2002”).

Dalam Pasal 7 Perda 10/2002 diatur sebagai berikut:

(1)  Masa Bakti Pengurus RT ditetapkan 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali berdasarkan kesepakatan warga dalam musyawarah warga setempat

(2)  Apabila Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai maka dilakukan dengan mengambil suara terbanyak peserta musyawarah yang hadir pada saat itu


Jadi, dari contoh di atas dapat kita ketahui bahwa dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat dan selama ada kesepakatan warga, bisa saja seseorang kembali dipilih di periode berikutnya untuk menjabat sebagai Ketua RT.

Semoga bermanfaat.

_____
Dasar hukum:
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
  • Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2002 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).


_____
[1] Pasal 1 angka 10 Permendagri 5/2007

[2] Pasal 7 huruf d Permendagri 5/2007

[3] Pasal 1 angka 1 Permendagri 5/2007

[4] Pasal 14 Permendagri 5/2007

[5] Pasal 20 ayat (1) Permendagri 5/2007

[6] Pasal 31 Permendagri 5/2007



[Sumber : Bangkilhi ]
Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda

Filemon Gulö

  • Popular
  • Comments
  • Archives
    1. Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
    2. Keterkaitan Wawasan Nusantara Dan Otonomi Daerah Di Indonesia
    3. Keterkaitan Otonomi Daerah Dengan Wawasan Nusantara
    4. KUHP Pasal 351 - 358 Tentang Penganiayaan
    5. KUHP Pasal 267 - 276 Tentang Pemalsuan Surat
    6. Manfaat dan Khasiat Tanaman Ciplukan
    7. Ya'ahowu Adalah Salam Ono Niha Yang Bermakna
    8. Pancasila Cuma Jadi Alat Kekuasaan
    1. Jan 21
    2. Jan 12
    3. Jan 11
    4. Jan 10
    5. Jan 08
    6. Des 21
    7. Des 15
    8. Des 12
    9. Des 11
    10. Des 10
    11. Des 07
    12. Nov 24
    13. Nov 22
    14. Nov 20
    15. Nov 13
    16. Nov 12
    17. Nov 10
    18. Nov 05
    19. Okt 26
    20. Okt 25
    21. Okt 24
    22. Okt 13
    23. Okt 12
    24. Okt 06
    25. Sep 30
    26. Sep 29
    27. Sep 26
    28. Sep 23
    29. Sep 22
    30. Sep 21
    31. Sep 20
    32. Sep 19
    33. Sep 17
    34. Sep 16
    35. Sep 12
    36. Sep 10
    37. Sep 04
    38. Sep 01
    39. Agu 31
    40. Agu 28
    41. Agu 26
    42. Agu 25
    43. Agu 24
    44. Agu 19
    45. Agu 18
    46. Agu 17
    47. Agu 14
    48. Agu 12
    49. Agu 10
    50. Agu 07
    51. Agu 01
    52. Jul 28
    53. Jul 27
    54. Jul 22
    55. Jul 18
    56. Jul 17
    57. Jul 13
    58. Jul 10
    59. Jul 07
    60. Jul 06
    61. Jul 05
    62. Jul 03
    63. Jul 01
    64. Jun 29
    65. Jun 26
    66. Jun 25
    67. Jun 23
    68. Jun 05
    69. Mei 13
    70. Mei 10
    71. Mei 07
    72. Mei 06
    73. Apr 11
    74. Apr 10
    75. Apr 06
    76. Mar 27
    77. Mar 22
    78. Mar 20
    79. Mar 14
    80. Mar 13
    81. Mar 11
    82. Mar 10
    83. Mar 09
    84. Mar 08
    85. Mar 07
    86. Mar 05
    87. Mar 04
    88. Mar 03
    89. Mar 02
    90. Mar 01
    91. Feb 29
    92. Feb 28
    93. Feb 27
    94. Feb 26
    95. Feb 25
    96. Feb 24
    97. Feb 23
    98. Feb 22
    99. Feb 21
    100. Feb 18
    101. Feb 17
    102. Feb 16
    103. Feb 15
    104. Feb 14
    105. Feb 12
    106. Feb 11
    107. Feb 10
    108. Feb 08
    109. Feb 07
    110. Feb 06
    111. Feb 05
    112. Feb 04
    113. Feb 03
    114. Feb 02
    115. Feb 01
    116. Jan 31
    117. Jan 30
    118. Jan 29
    119. Jan 28
    120. Jan 27
    121. Jan 26
    122. Jan 25
    123. Jan 24
    124. Jan 22
    125. Jan 21
    126. Jan 19
    127. Jan 18
    128. Jan 17
    129. Jan 14
    130. Jan 12
    131. Jan 11
    132. Jan 10
    133. Jan 09
    134. Jan 08
    135. Jan 07
    136. Jan 06
    137. Jan 04
    138. Jan 03
    139. Des 22
    140. Des 21
    141. Des 20
    142. Des 19
    143. Des 17
    144. Des 16
    145. Des 14
    146. Des 13
    147. Des 11
    148. Des 10
    149. Des 09
    150. Des 08
    151. Des 07
    152. Des 06
    153. Des 05
    154. Des 04
    155. Des 03
    156. Des 01
    157. Nov 30
    158. Nov 29
    159. Nov 27
    160. Nov 26
    161. Nov 25
    162. Nov 23
    163. Nov 22
    164. Nov 21
    165. Nov 16
    166. Nov 15
    167. Nov 12
    168. Nov 09
    169. Nov 08
    170. Nov 06
    171. Nov 05
    172. Nov 03
    173. Nov 02
    174. Nov 01
    175. Okt 28
    176. Okt 27
    177. Okt 26
    178. Okt 25
    179. Okt 23
    180. Okt 19
    181. Okt 18
    182. Okt 14
    183. Okt 11
    184. Sep 24
    185. Sep 17
    186. Sep 15
    187. Sep 13
    188. Sep 12
    189. Sep 08
    190. Sep 05
    191. Agu 31
    192. Agu 30
    193. Agu 28
    194. Agu 27
    195. Agu 24
    196. Agu 21
    197. Agu 20
    198. Agu 19
    199. Agu 17
    200. Agu 16
    201. Agu 10
    202. Agu 09
    203. Jun 24
    204. Sep 28
    205. Jul 13
    206. Jun 26
    207. Jun 19
    208. Jun 01
    209. Mei 25
    210. Apr 21
  • Buzz
  • Twitter
  • Facebook
  • RSS
  • Email

Advertisement

Recent Posts

Blogroll

  • Documentation
  • Plugins
  • Suggest Ideas
  • Support Forum
  • Themes
  • WordPress Blog
  • WordPress Planet

Advertisement

  • Home
  • About
  • Archives
  • Full Width
  • Links
  • Theme Options
Copyright 2017 Filemon. All rights reserved.