Dalam perkembangan masyarakat saat ini, fungsi hukum dapat terdiri dari:
- Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat.
- Sebagai suatu sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin.
- Sebagai sarana penggerak pembangunan.
- Sebagai fungsi kritis.
Fungsi hukum dapat diuraikan sebagai berikut:
A. Sebagai Alat Pengatur Tata Tertib Hubungan Mayarakat
Hukum sebagai norma merupakan petunjuk untuk kehidupan (levensvoorschriften). Manusia dalam masyarakat, hukum yg menunjukkan mana yang baik dan mana yg tidak. Hukum juga memberi petunjuk apa yg harus diperbuat dan mana yg tidak boleh, sehingga segala sesuatunya dapat dikatakan berjalan tertib dan teratur.
Kesemuanya ini dimungkinkan karena hukum mempunyai sifat dan watak mengatur tingkah laku manusia serta mempunyai ciri memerintah & melarang. Begitu pula hukum dapat memaksakan agar hukum itu ditaati anggota masyarakat. Sebagai contoh yakni :
"Orang yang menonton bioskop sama-sama mengerti apa yang harus dilakukan seperti : beli karcis harus antri, mau masuk antri; namun bila pertunjukan selesai para penonton keluar lewat pintu keluar yang sudah ditentukan. Kesemuanya berjalan dng tertib dan teratur, karena semua sama-sama mengerti dan menaati peraturan-peraturan yang telah ditentukan.
B. Sebagai Sarana Untuk Mewujudkan Keadilan Sosial Lahir Batin.
- Hukum mempunyai ciri2 memerintah & melarang.
- Hukum mempunyai sifat memaksa.
- Hukum mempunyai daya yg mengikat fisik & psikologis.
Karena hukum mempunyai ciri, sifat dan daya mengikat tersebut, maka hukum dapat memberi keadilan ialah dapat menentukan siapa yang bersalah dan siapa yg benar. Hukum dapat menghukum siapa yg salah, hukum dapat memaksa agar peraturan dapat ditaati dan siapa yang melanggar diberi sanksi hukuman.
C. Sebagai Penggerak Untuk Pembangunan
Daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau didayahgunakan untuk menggerakkan pembangunan. Dalam hal ini hukum dijadikan sebagai alat untuk membawa masyarakat ke arah yang lebih maju.
Dalam hal ini tersebut sering timbul kritik, bahwa hukum hanya melaksanakan dan mendesak masyarakat sedangkan aparatur otoritas lepas dari kontrol hukum. Sebagai imbangan dapat dilihat dari fungsi kritis daripada hukum.
Daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau didayahgunakan untuk menggerakkan pembangunan. Dalam hal ini hukum dijadikan sebagai alat untuk membawa masyarakat ke arah yang lebih maju.
Dalam hal ini tersebut sering timbul kritik, bahwa hukum hanya melaksanakan dan mendesak masyarakat sedangkan aparatur otoritas lepas dari kontrol hukum. Sebagai imbangan dapat dilihat dari fungsi kritis daripada hukum.
D. Fungsi kritis hukum
Dr. Soedjono Dirdjosisworo, S.H., dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum, di hal 155 mengatakan:
"Dewasa ini sudah berkembang beberapa pandangan bahwa hukum mempunyai fungsi kritis, yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur pemerintah (petugas) saja melainkan aparatur penegak hukum termasuk di dalamnya".
Syarat2 Agar Fungsi Hukum Dapat Dilaksanakan Dengan Baik
Agar fungsi hukum dapat terlaksana dengan baik, oleh sebab itu bagi para penegak hukum dituntut kemampuannya untuk melaksanakan dan menerapkan hukum dengan baik, dengan seni yang dimiliki masing2 petugas, misalnya:
Dr. Soedjono Dirdjosisworo, S.H., dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum, di hal 155 mengatakan:
"Dewasa ini sudah berkembang beberapa pandangan bahwa hukum mempunyai fungsi kritis, yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur pemerintah (petugas) saja melainkan aparatur penegak hukum termasuk di dalamnya".
Syarat2 Agar Fungsi Hukum Dapat Dilaksanakan Dengan Baik
Agar fungsi hukum dapat terlaksana dengan baik, oleh sebab itu bagi para penegak hukum dituntut kemampuannya untuk melaksanakan dan menerapkan hukum dengan baik, dengan seni yang dimiliki masing2 petugas, misalnya:
- Menafsirkan hukum berdasarkan keadilan dan posisi masing-masing.
- Bila perlu di adakan penerjemahan analogis penghalusan hukum atau memberi ungkapan a contrario.
Di samping hal-hal tersebut di atas dibutuhkan kecekatan dan keterampilan serta ketangkasan para penegak hukum dalam penerapan hukum yang berlaku.
Buku Hukum yang digunakan dalam penulisan ini:
- R. Soeroso, 2004. Pengantar Ilmu Hukum. Sinar Grafika: Jakarta.
Sumber : hukum sumber hukum.com [akses, 1/11/15]
Apabila seseorang berencana menikah alangkah baiknya dibuat perjanjian tentang harta sebelum menikah yang mana tujuannya adalah untuk antisipasi. Kenapa demikian, setelah menikah terkadang hubungan keluarga tidak sejalan. Dan yang sering menjadi masalah adalah tentang HARTA.
Seandainya Anda ingin membuat daftar harta bawaan Anda, terutama barang bergerak yang mana sulit dibuktikan kepemilikannya, maka Anda dapat membuat perjanjian kawin. Karena dalam perjanjian kawin, para pihak juga membuat daftar harta masing-masing yang dibawa ke dalam perkawinan. Daftar harta bawaan tersebut dinyatakan dalam 2 (dua) buah daftar yang dibubuhi materai, ditandatangani oleh para pihak (calon suami istri), saksi-saksi, dan notaris, kemudian dilekatkan pada minuta akta perjanjian kawin.
Sebaiknya Anda Tahu :
Perjanjian kawin diatur baik di Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) maupun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”).
Perjanjian kawin pada intinya adalah suatu perjanjian mengenai harta benda suami istri selama perkawinan mereka, yang menyimpang dari ketentuan yang telah ditetapkan dalam undang-undang.
Mengenai harta benda suami dan istri, untuk perkawinan setelah tahun 1974, merujuk pada ketentuan dalam UU Perkawinan. Ketentuan mengenai harta benda suami istri dalam UU Perkawinan adalah sebagai berikut:
Perjanjian kawin pada intinya adalah suatu perjanjian mengenai harta benda suami istri selama perkawinan mereka, yang menyimpang dari ketentuan yang telah ditetapkan dalam undang-undang.
Mengenai harta benda suami dan istri, untuk perkawinan setelah tahun 1974, merujuk pada ketentuan dalam UU Perkawinan. Ketentuan mengenai harta benda suami istri dalam UU Perkawinan adalah sebagai berikut:
- Harta bersama adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan.
- Harta bawaan adalah harta benda yang dibawa masing-masing suami dan istri sebelum perkawinan dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan.
Untuk menyimpangi ketentuan mengenai harta benda dalam perkawinan ini, orang membuat perjanjian kawin.
Mengenai perjanjian kawin, sebagaimana telah disebutkan di atas bahwa perjanjian kawin diatur baik dalam KUHPerdata maupun dalam UU Perkawinan. Akan tetapi, ketentuan mengenai perjanjian kawin dalam UU Perkawinan tidak serinci dalam KUHPerdata, oleh karena itu, sepanjang tidak diatur dalam UU Perkawinan, maka ketentuan yang digunakan merujuk pada KUHPerdata. Ketentuan perjanjian kawin baik dalam KUHPerdata maupun UU Perkawinan antara lain adalah sebagai berikut:[2]
- Perjanjian kawin dibuat secara notariil.
- Perjanjian kawin dibuat sebelum atau pada saat perkawinan akan dilangsungkan, mulai berlaku sejak perkawinan dilaksanakan dan berlaku kepada pihak ketiga setelah perjanjian kawin tersebut didaftarkan (disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan).
- Selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat diubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga.
- Perjanjian kawin tidak boleh melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan:
- Perjanjian itu tidak boleh mengurangi hak-hak yang bersumber pada kekuasaan si suami sebagai suami, dan pada kekuasaan sebagai orang tua, tidak pula hak-hak yang oleh undang-undang diberikan kepada yang masih hidup paling lama (hak sebagai wali);
- Perjanjian itu tidak boleh melepaskan hak mereka sebagai ahli waris menurut hukum dalam warisan anak-anaknya atau keturunannya.
- tidak boleh membuat perjanjian bahwa salah satu pihak menanggung bagian utang yang lebih besar daripada bagiannya dalam keuntungan-keuntungan harta bersama.
Perjanjian kawin ada banyak jenisnya. Akan tetapi, pada dasarnya, pada perjanjian kawin yang menghendaki perpisahan harta antara suami dan istri, pada saat membuat perjanjian perkawinan, para pihak menyertakan juga daftar barang-barang yang dibawa oleh masing-masing pihak ke dalam perkawinan, terutama jika barang tersebut adalah barang bergerak karena barang bergerak sulit untuk dibuktikan siapa pemiliknya.[3] Daftar harta bawaan tersebut dinyatakan dalam 2 (dua) buah daftar yang dibubuhi materai, ditandatangani oleh para pihak (calon suami istri), saksi-saksi, dan notaris, kemudian dilekatkan pada minuta akta perjanjian kawin.
Oleh karena itu, jika Anda memang ingin melindungi harta benda yang telah Anda peroleh sebelum perkawinan berlangsung, Anda dapat membuat perjanjian kawin.
Oleh karena itu, jika Anda memang ingin melindungi harta benda yang telah Anda peroleh sebelum perkawinan berlangsung, Anda dapat membuat perjanjian kawin.
Dasar Hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Sumber : hukum online
Siarlingkungan.com // Pasar Karnaval, Tangerang - Malam mingguan sembari menikmati festival kuliner tentu menjadi pilihan menarik untuk masyarakat di Tangerang. Terlebih, Tangerang City Mall tengah menggelar festival kuliner bertajuk ‘Rame-Rame Jajan Kuliner Pasar Karnaval’.
Menurut pantauan Liputan6.com, Sabtu (26/9/2015), 70 lebih varian jajanan kuliner Nusantara dan Eropa hadir dalam pasar karnaval yang digelar di pelataran parkir mal tersebut. Sebut saja seperti jajanan ice cream roll, es durian, caramel juice, sego pecel, gudeg, berbagai macam sate, street hot dog, dan puluhan kuliner lainnya.
Tak hanya itu, cara transaksinya pun terbilang unik. Pengunjung harus menukarkan uang tunai dengan lembaran kertas bertuliskan Rp 1.000, Rp 5.000, Rp 20.000, dan Rp 50.000 sebagai alat transaksinya. Harga makanan yang ditawarkan pun terbilang murah, sekitar Rp 2.000-35.000 per porsinya.
Dengan konsep karnaval, pengunjung juga disuguhi atraksi dari badut seperti layaknya pasar malam atau karnaval. Diungkapkan humas Tangerang City Mall, Novrina Intan, pagelaran kuliner ini sudah rutin dilaksanakan tiap tahun.
"Tahun ini temanya pasar karnaval. Jadi selain tersedia jajanan kuliner, pengunjung juga disuguhkan dengan atraksi badut atau sulap, lempar bola hadiah boneka, arena mancing untuk anak-anak, dan beberapa spot lain seperti pasar karnaval," ujarnya.
Festival kuliner ini akan diselenggarakan hingga 18 Oktober mendatang. Dengan jam operasional pukul 16.00 - 22.00 WIB setiap Senin-Jumat , dan 11.00-23.00 untuk akhir pekan, berkunjung ke festival kuliner ini tentu menjadi pilihan wisata menarik bagi Anda bersama keluarga tercinta.
(Liputan6/Naomi Trisna/Ibo/*)
Editor : Kelvin
Menurut pantauan Liputan6.com, Sabtu (26/9/2015), 70 lebih varian jajanan kuliner Nusantara dan Eropa hadir dalam pasar karnaval yang digelar di pelataran parkir mal tersebut. Sebut saja seperti jajanan ice cream roll, es durian, caramel juice, sego pecel, gudeg, berbagai macam sate, street hot dog, dan puluhan kuliner lainnya.
Tak hanya itu, cara transaksinya pun terbilang unik. Pengunjung harus menukarkan uang tunai dengan lembaran kertas bertuliskan Rp 1.000, Rp 5.000, Rp 20.000, dan Rp 50.000 sebagai alat transaksinya. Harga makanan yang ditawarkan pun terbilang murah, sekitar Rp 2.000-35.000 per porsinya.
Dengan konsep karnaval, pengunjung juga disuguhi atraksi dari badut seperti layaknya pasar malam atau karnaval. Diungkapkan humas Tangerang City Mall, Novrina Intan, pagelaran kuliner ini sudah rutin dilaksanakan tiap tahun.
"Tahun ini temanya pasar karnaval. Jadi selain tersedia jajanan kuliner, pengunjung juga disuguhkan dengan atraksi badut atau sulap, lempar bola hadiah boneka, arena mancing untuk anak-anak, dan beberapa spot lain seperti pasar karnaval," ujarnya.
Festival kuliner ini akan diselenggarakan hingga 18 Oktober mendatang. Dengan jam operasional pukul 16.00 - 22.00 WIB setiap Senin-Jumat , dan 11.00-23.00 untuk akhir pekan, berkunjung ke festival kuliner ini tentu menjadi pilihan wisata menarik bagi Anda bersama keluarga tercinta.
(Liputan6/Naomi Trisna/Ibo/*)
Editor : Kelvin
Siarlingkungan.com // Taman Buaya, Medan - Sejak dibuka 56 tahun silam (1959-2015), Taman Penangkaran Buaya Asam Kumbang yang berada di Jalan Bunga Raya 2 No 54 Medan sampai sekarang kondisinya masih terlihat sederhana. Kendati demikian, Taman Penangkaran Buaya Asam Kumbang yang didirikan oleh Lo Tham Muk ini sehari-hari banyak sekali dikunjungi para pelancong (traveler) dari berbagai penjuru. Terlebih-lebih pada akhir pekan dan musim liburan.
Akses lokasi mudah terjangkau dan harga tiket murah membuat Taman Penangkaran Buaya Asam Kumbang menjadi pilihan membawa keluarga dan teman untuk melihat buaya dalam berbagai bentuk, ukuran, dan usia buaya.
Jam kunjungan melihat buaya antara pukul 09.00-18.00. Waktu pemberian makan buaya antara jam 5 sore. Ini adalah saat-saat yang ditunggu. Sedangkan harga tiket masuk Taman Penangkaran Buaya Asam Kumbang Rp. 6000/orang. Pembelian tiket berlangsung di sebuah kedai kecil bukan di loket karcis sebagaimana umumnya penjualan tiket. Di kedai ini menjual juga makanan dan minuman ringan serta aksesoris bermotif buaya. Pada dinding-dindingnya tampak hiasan/kliping/figura foto-foto liputan media tentang Taman Penangkaran Buaya Asam Kumbang.
Setelah masuk melalui pintu samping, pengunjung akan langsung melihat bak penampungan buaya. Dalam satu bak penampungan dihuni oleh sekitar 10 buaya disesuaikan dengan umurnya masing-masing. Sepintas hewan-hewan reptil ini seperti patung mati. Bahkan, matanya saja tidak bergerak, mulutnya menganga. Tetapi, awas jangan dekat-dekat dan jangan coba-coba melemparkan makanan atau benda apa pun. Buaya yang tadinya diam bisa bergerak dan menyambar dengan sangat cepat. Selain itu, kalau kita jeli, kita akan melihat CCTV berada di setiap sudut lokasi penangkaran. Ini berarti setiap gerak-gerik buaya dan pengunjung akan terpantau oleh pengawas.
Jam kunjungan melihat buaya antara pukul 09.00-18.00. Waktu pemberian makan buaya antara jam 5 sore. Ini adalah saat-saat yang ditunggu. Sedangkan harga tiket masuk Taman Penangkaran Buaya Asam Kumbang Rp. 6000/orang. Pembelian tiket berlangsung di sebuah kedai kecil bukan di loket karcis sebagaimana umumnya penjualan tiket. Di kedai ini menjual juga makanan dan minuman ringan serta aksesoris bermotif buaya. Pada dinding-dindingnya tampak hiasan/kliping/figura foto-foto liputan media tentang Taman Penangkaran Buaya Asam Kumbang.
Setelah masuk melalui pintu samping, pengunjung akan langsung melihat bak penampungan buaya. Dalam satu bak penampungan dihuni oleh sekitar 10 buaya disesuaikan dengan umurnya masing-masing. Sepintas hewan-hewan reptil ini seperti patung mati. Bahkan, matanya saja tidak bergerak, mulutnya menganga. Tetapi, awas jangan dekat-dekat dan jangan coba-coba melemparkan makanan atau benda apa pun. Buaya yang tadinya diam bisa bergerak dan menyambar dengan sangat cepat. Selain itu, kalau kita jeli, kita akan melihat CCTV berada di setiap sudut lokasi penangkaran. Ini berarti setiap gerak-gerik buaya dan pengunjung akan terpantau oleh pengawas.
Dahulu ada buaya yang berusia 78 tahun. Kini yang tampak dalam bak penampungan usianya 42 tahun. Selain itu, ada seekor buaya yang menjadi objek foto favorit yakni, “buaya buntung”alias ekornya tidak ada. Kalau ingin melihat hewan predator ini beraksi. Pengunjung dapat membeli seekor itik atau ayam yang dijual seharga Rp. 35.000. Kemudian oleh sang pawang itik tersebut “dicampakkan” ke dalam kolam rawa berwarna hijau lumut. Maka, seketika itu juga buaya yang tadinya tenang lalu berenang mengganas mengejar mangsa. Di darat buaya berjalan lambat, tetapi di dalam air ia adalah perenang yang sangat kencang.
Kita mungkin akan bertanya-tanya? Bagaimana bisa Taman Penangkaran Buaya Asam Kumbang yang diperkirakan memiliki koleksi lebih dari ribuan buaya dengan luas taman yang besar, dan entah sudah berapa kali diliput oleh media dan dikunjungi banyak pejabat hanya dikelola dengan cara-cara sederhana dalam ikatan kekerabatan kekeluargaan. Tetapi hebatnya dapat bertahan sampai sekarang. Sungguh luar biasa!
(Setiadi R. Saleh/semedan.com)
(Setiadi R. Saleh/semedan.com)
_____
Editor :Kelvin
Editor :Kelvin
Siarlingkungan.com // Nias Utara, Sumut – Siapa sangka ada rahasia tersembunyi di wilayah Pulau nias bagian utara, yakni Pulau Wunga yang merupakan surga tropis pohon kelapa lepas pantai Kecamatan Afulu nias utara. Pulau ini adalah surganya pecinta pantai, dengan air laut yang bening seperti kristal, memantulkan birunya langit ketika cuaca cerah, kita bisa berenang, snorkeling dan juga surganya untuk pemancing mania.
Merupakan sebuah pulau terluar Indonesia yang terletak di samudra Hindia dan merupakan pembatas NKRI dengan wilayah negara India. Dilansir situs kepulauannias (01/10/15) Pulau ini merupakan bagian dari wilayah pemerintah kabupaten Nias Utara, provinsi Sumatera Utara. Untuk menuju ke lokasi wisata Pulau Wunga ini ditempuh dalam waktu enam jam dari kota kecamatan Gunung Sitoli.
Merupakan sebuah pulau terluar Indonesia yang terletak di samudra Hindia dan merupakan pembatas NKRI dengan wilayah negara India. Dilansir situs kepulauannias (01/10/15) Pulau ini merupakan bagian dari wilayah pemerintah kabupaten Nias Utara, provinsi Sumatera Utara. Untuk menuju ke lokasi wisata Pulau Wunga ini ditempuh dalam waktu enam jam dari kota kecamatan Gunung Sitoli.
Wisata laguna Pulau Wunga
Laguna adalah objek yang berkembang pesat dan dilindungi di Wunga. Pirus berwarna air Laguna merupakan tempat yang bagus untuk berenang dan snorkeling. Sisi utara dari laguna memiliki salah satu pantai yang paling indah. Pulau ini cukup besar dengan perkiraan 5 km panjang dan lebar 1,5 km. Pulau Wunga kadang-kadang ditandai sebagai dua Kepulauan terpisah pada peta lama. Namun sejak aktivitas seismik pada tahun 2005 dua Kepulauan terangkat dan bergabung menjadi satu, menciptakan laguna yang menjadi besar. Beberapa keluarga tinggal di sini, merawat kelestarian kebun kelapa di pulau wuna. Para penmburu wisata dan penyelam bisa menikmati beberapa pemandangan bawah laut yang spektakuler di luar pintu masuk ke laguna.
Laguna adalah objek yang berkembang pesat dan dilindungi di Wunga. Pirus berwarna air Laguna merupakan tempat yang bagus untuk berenang dan snorkeling. Sisi utara dari laguna memiliki salah satu pantai yang paling indah. Pulau ini cukup besar dengan perkiraan 5 km panjang dan lebar 1,5 km. Pulau Wunga kadang-kadang ditandai sebagai dua Kepulauan terpisah pada peta lama. Namun sejak aktivitas seismik pada tahun 2005 dua Kepulauan terangkat dan bergabung menjadi satu, menciptakan laguna yang menjadi besar. Beberapa keluarga tinggal di sini, merawat kelestarian kebun kelapa di pulau wuna. Para penmburu wisata dan penyelam bisa menikmati beberapa pemandangan bawah laut yang spektakuler di luar pintu masuk ke laguna.
Perjalanan Ke Pulau Wunga
Bagi wisatawan yang hendak memburu pelau wunga ini dapat memulai dengan menggunakan perahu yang dapat ditemukan dari Pelabuhan Afulu. Jarak dari Afulu ke pulaiWunga Pulau adalah sekitar 17 kilometer dan perjalanan biasanya memakan waktu 1,5 jam dengan perahu lokal. Saat Anda masuk ke Wunga, anda akan pertama kali singgah dibagian timur wisata bermisteri ini. Hati-hati karena ada banyak batu dangkal di sini, kapal berlayar biasanyamenempatkan jangkar di luar pintu masuk ke laguna. Jika tidak alternatif lainnya adalah, wisatawan juga dapat menyewa perahu di Lahewa, Sirombu atau Pulau Asu.
Meskipun hingga sekarang belum tersedia fasilitas penginapan komersil disana, wisatawan dapat berteduh di rumah penduduk lokal yg 1 rumah bisa muat 5 orang dgn tempat yang sederhana. Di pulau wunga juga ada mercusuar milik pemerintah yang bisa dijadikan penginapan, kondisi menara mercusuar ini cukup tempat untuk 5 – 10 orang. Jika anda adalah wisatawan yang mencari tantangan maka alternantif lain adalah membawa tenda dan membangunnya di pinggir pantai.
(Jaya)
_____
Editor : Kelvin
Sumber : kepulauannias