• Home
  • Hukum
    • KUHP
    • KUHPerdata
    • UUPK
    • Perkawinan
    • Hukum Indonesia
  • Persidangan
  • Hukum Islam
  • Siaran Pers

Dalam perkembangan masyarakat saat ini, fungsi hukum dapat terdiri dari:
  1. Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat. 
  2. Sebagai suatu sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin.
  3. Sebagai sarana penggerak pembangunan.
  4. Sebagai fungsi kritis.

Fungsi hukum dapat diuraikan sebagai berikut:
 
A. Sebagai Alat Pengatur Tata Tertib Hubungan Mayarakat

Hukum sebagai norma merupakan petunjuk untuk kehidupan (levensvoorschriften). Manusia dalam masyarakat, hukum yg menunjukkan mana yang baik dan mana yg tidak. Hukum juga memberi petunjuk apa yg harus diperbuat dan mana yg tidak boleh, sehingga segala sesuatunya dapat dikatakan berjalan tertib dan teratur.

Kesemuanya ini dimungkinkan karena hukum mempunyai sifat dan watak mengatur tingkah laku manusia serta mempunyai ciri memerintah & melarang. Begitu pula hukum dapat memaksakan agar hukum itu ditaati anggota masyarakat. Sebagai contoh yakni :

"Orang yang menonton bioskop sama-sama mengerti apa yang harus dilakukan seperti : beli karcis harus antri, mau masuk antri; namun bila pertunjukan selesai para penonton keluar lewat pintu keluar yang sudah ditentukan. Kesemuanya berjalan dng tertib dan teratur, karena semua sama-sama mengerti dan menaati peraturan-peraturan  yang telah ditentukan.


B. Sebagai Sarana Untuk Mewujudkan Keadilan Sosial Lahir Batin.
- Hukum mempunyai ciri2 memerintah & melarang.
- Hukum mempunyai sifat memaksa.
- Hukum mempunyai daya yg mengikat fisik & psikologis.

Karena hukum mempunyai ciri, sifat dan daya mengikat tersebut, maka hukum dapat memberi keadilan ialah dapat menentukan siapa yang bersalah dan siapa yg benar. Hukum dapat menghukum siapa yg salah,  hukum dapat memaksa agar peraturan dapat ditaati dan siapa yang melanggar diberi sanksi hukuman.


C. Sebagai Penggerak Untuk Pembangunan

Daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau didayahgunakan untuk menggerakkan pembangunan. Dalam hal ini hukum dijadikan sebagai alat untuk membawa masyarakat ke arah yang lebih maju.

Dalam hal ini tersebut sering timbul kritik, bahwa hukum hanya melaksanakan dan mendesak masyarakat sedangkan aparatur otoritas lepas dari  kontrol hukum. Sebagai imbangan dapat dilihat dari fungsi kritis daripada hukum.
 

D. Fungsi kritis hukum

Dr. Soedjono Dirdjosisworo, S.H., dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum, di hal 155 mengatakan:
"Dewasa ini sudah berkembang beberapa pandangan bahwa hukum mempunyai fungsi kritis, yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur pemerintah (petugas) saja melainkan aparatur penegak hukum termasuk di dalamnya".

Syarat2 Agar Fungsi Hukum Dapat Dilaksanakan Dengan Baik
Agar fungsi hukum dapat terlaksana dengan baik, oleh sebab itu bagi para penegak hukum dituntut kemampuannya untuk melaksanakan dan menerapkan hukum dengan baik, dengan seni yang dimiliki masing2 petugas, misalnya:
  • Menafsirkan hukum berdasarkan keadilan dan posisi masing-masing. 
  • Bila perlu di adakan penerjemahan analogis penghalusan hukum atau memberi ungkapan a contrario.

Di samping hal-hal tersebut di atas dibutuhkan kecekatan dan keterampilan serta ketangkasan para penegak hukum dalam penerapan hukum yang berlaku.

Buku Hukum yang digunakan dalam penulisan ini:
- R. Soeroso, 2004. Pengantar Ilmu Hukum. Sinar Grafika: Jakarta.


Sumber : hukum sumber hukum.com [akses, 1/11/15]

Apabila seseorang berencana menikah alangkah baiknya dibuat perjanjian tentang harta sebelum menikah yang mana tujuannya adalah untuk antisipasi. Kenapa demikian,  setelah menikah terkadang hubungan keluarga tidak sejalan. Dan yang sering menjadi masalah adalah tentang HARTA.

Seandainya Anda ingin membuat daftar harta bawaan Anda, terutama barang bergerak yang mana sulit dibuktikan kepemilikannya, maka Anda dapat membuat perjanjian kawin. Karena dalam perjanjian kawin, para pihak juga membuat daftar harta masing-masing yang dibawa ke dalam perkawinan. Daftar harta bawaan tersebut dinyatakan dalam 2 (dua) buah daftar yang dibubuhi materai, ditandatangani oleh para pihak (calon suami istri), saksi-saksi, dan notaris, kemudian dilekatkan pada minuta akta perjanjian kawin.

Sebaiknya Anda Tahu :

Perjanjian kawin diatur baik di Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) maupun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”).


Perjanjian kawin pada intinya adalah suatu perjanjian mengenai harta benda suami istri selama perkawinan mereka, yang menyimpang dari ketentuan yang telah ditetapkan dalam undang-undang.


Mengenai harta benda suami dan istri, untuk perkawinan setelah tahun 1974, merujuk pada ketentuan dalam UU Perkawinan. Ketentuan mengenai harta benda suami istri dalam UU Perkawinan adalah sebagai berikut:
  1. Harta bersama adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan.
  2. Harta bawaan adalah harta benda yang dibawa masing-masing suami dan istri sebelum perkawinan dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan.

Untuk menyimpangi ketentuan mengenai harta benda dalam perkawinan ini, orang membuat perjanjian kawin.


Mengenai perjanjian kawin, sebagaimana telah disebutkan di atas bahwa perjanjian kawin diatur baik dalam KUHPerdata maupun dalam UU Perkawinan. Akan tetapi, ketentuan mengenai perjanjian kawin dalam UU Perkawinan tidak serinci dalam KUHPerdata, oleh karena itu, sepanjang tidak diatur dalam UU Perkawinan, maka ketentuan yang digunakan merujuk pada KUHPerdata. Ketentuan perjanjian kawin baik dalam KUHPerdata maupun UU Perkawinan antara lain adalah sebagai berikut:[2]
  1. Perjanjian kawin dibuat secara notariil. 
  2. Perjanjian kawin dibuat sebelum atau pada saat perkawinan akan dilangsungkan, mulai berlaku sejak perkawinan dilaksanakan dan berlaku kepada pihak ketiga setelah perjanjian kawin tersebut didaftarkan (disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan). 
  3. Selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat diubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga. 
  4. Perjanjian kawin tidak boleh melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan:
  • Perjanjian itu tidak boleh mengurangi hak-hak yang bersumber pada kekuasaan si suami sebagai suami, dan pada kekuasaan sebagai orang tua, tidak pula hak-hak yang oleh undang-undang diberikan kepada yang masih hidup paling lama (hak sebagai wali); 
  • Perjanjian itu tidak boleh melepaskan hak mereka sebagai ahli waris menurut hukum dalam warisan anak-anaknya atau keturunannya. 
  • tidak boleh membuat perjanjian bahwa salah satu pihak menanggung bagian utang yang lebih besar daripada bagiannya dalam keuntungan-keuntungan harta bersama.

Perjanjian kawin ada banyak jenisnya. Akan tetapi, pada dasarnya, pada perjanjian kawin yang menghendaki perpisahan harta antara suami dan istri, pada saat membuat perjanjian perkawinan, para pihak menyertakan juga daftar barang-barang yang dibawa oleh masing-masing pihak ke dalam perkawinan, terutama jika barang tersebut adalah barang bergerak karena barang bergerak sulit untuk dibuktikan siapa pemiliknya.[3] Daftar harta bawaan tersebut dinyatakan dalam 2 (dua) buah daftar yang dibubuhi materai, ditandatangani oleh para pihak (calon suami istri), saksi-saksi, dan notaris, kemudian dilekatkan pada minuta akta perjanjian kawin.


Oleh karena itu, jika Anda memang ingin melindungi harta benda yang telah Anda peroleh sebelum perkawinan berlangsung, Anda dapat membuat perjanjian kawin.


Dasar Hukum:

1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

2.    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.



Sumber : hukum online

Siarlingkungan.com // Pasar Karnaval, Tangerang - Malam mingguan sembari menikmati festival kuliner tentu menjadi pilihan menarik untuk masyarakat di Tangerang. Terlebih, Tangerang City Mall tengah menggelar festival kuliner bertajuk ‘Rame-Rame Jajan Kuliner Pasar Karnaval’.

Menurut pantauan Liputan6.com, Sabtu (26/9/2015), 70 lebih varian jajanan kuliner Nusantara dan Eropa hadir dalam pasar karnaval yang digelar di pelataran parkir mal tersebut. Sebut saja seperti jajanan ice cream roll, es durian, caramel juice, sego pecel, gudeg, berbagai macam sate, street hot dog, dan puluhan kuliner lainnya.

Tak hanya itu, cara transaksinya pun terbilang unik. Pengunjung harus menukarkan uang tunai dengan lembaran kertas bertuliskan Rp 1.000, Rp 5.000, Rp 20.000, dan Rp 50.000 sebagai alat transaksinya. Harga makanan yang ditawarkan pun terbilang murah, sekitar Rp 2.000-35.000 per porsinya.

Dengan konsep karnaval, pengunjung juga disuguhi atraksi dari badut seperti layaknya pasar malam atau karnaval. Diungkapkan humas Tangerang City Mall, Novrina Intan, pagelaran kuliner ini sudah rutin dilaksanakan tiap tahun.

"Tahun ini temanya pasar karnaval. Jadi selain tersedia jajanan kuliner, pengunjung juga disuguhkan dengan atraksi badut atau sulap, lempar bola hadiah boneka, arena mancing untuk anak-anak, dan beberapa spot lain seperti pasar karnaval," ujarnya.

Festival kuliner ini akan diselenggarakan hingga 18 Oktober mendatang. Dengan jam operasional pukul 16.00 - 22.00 WIB setiap Senin-Jumat , dan 11.00-23.00 untuk akhir pekan, berkunjung ke festival kuliner ini tentu menjadi pilihan wisata menarik bagi Anda bersama keluarga tercinta.

(Liputan6/Naomi Trisna/Ibo/*)


Editor : Kelvin

Siarlingkungan.com // Taman Buaya, Medan - Sejak dibuka 56 tahun silam (1959-2015), Taman Penangkaran Buaya Asam Kumbang yang berada di Jalan Bunga Raya 2 No 54 Medan sampai sekarang kondisinya masih terlihat sederhana. Kendati demikian, Taman Penangkaran Buaya Asam Kumbang yang didirikan oleh Lo Tham Muk ini sehari-hari banyak sekali dikunjungi para pelancong (traveler) dari berbagai penjuru. Terlebih-lebih pada akhir pekan dan musim liburan.

Akses lokasi mudah terjangkau dan harga tiket murah membuat Taman Penangkaran Buaya Asam Kumbang menjadi pilihan membawa keluarga dan teman untuk melihat buaya dalam berbagai bentuk, ukuran, dan usia buaya.

Jam kunjungan melihat buaya antara pukul 09.00-18.00. Waktu pemberian makan buaya antara jam 5 sore. Ini adalah saat-saat yang ditunggu. Sedangkan harga tiket masuk Taman Penangkaran Buaya Asam Kumbang Rp. 6000/orang. Pembelian tiket berlangsung di sebuah kedai kecil bukan di loket karcis sebagaimana umumnya penjualan tiket. Di kedai ini menjual juga makanan dan minuman ringan serta aksesoris bermotif buaya. Pada dinding-dindingnya tampak hiasan/kliping/figura foto-foto liputan media tentang Taman Penangkaran Buaya Asam Kumbang.

Setelah masuk melalui pintu samping, pengunjung akan langsung melihat bak penampungan buaya. Dalam satu bak penampungan dihuni oleh sekitar 10 buaya disesuaikan dengan umurnya masing-masing. Sepintas hewan-hewan reptil ini seperti patung mati. Bahkan, matanya saja tidak bergerak, mulutnya menganga. Tetapi, awas jangan dekat-dekat dan jangan coba-coba melemparkan makanan atau benda apa pun. Buaya yang tadinya diam bisa bergerak dan menyambar dengan sangat cepat. Selain itu, kalau kita jeli, kita akan melihat CCTV berada di setiap sudut lokasi  penangkaran. Ini berarti setiap gerak-gerik buaya dan pengunjung akan terpantau oleh pengawas.

Dahulu ada buaya yang berusia 78 tahun. Kini yang tampak dalam bak penampungan usianya 42 tahun. Selain itu, ada seekor buaya yang menjadi objek foto favorit yakni, “buaya buntung”alias ekornya tidak ada. Kalau ingin melihat hewan predator ini beraksi. Pengunjung dapat membeli  seekor itik atau ayam yang dijual seharga Rp. 35.000. Kemudian oleh sang pawang itik tersebut “dicampakkan” ke dalam kolam rawa berwarna hijau lumut. Maka, seketika itu juga buaya yang tadinya tenang lalu berenang mengganas mengejar mangsa. Di darat buaya berjalan lambat, tetapi di dalam air ia adalah perenang yang sangat kencang.

Kita mungkin akan bertanya-tanya? Bagaimana bisa Taman Penangkaran Buaya Asam Kumbang yang diperkirakan memiliki koleksi lebih dari ribuan buaya dengan luas taman yang besar, dan entah sudah berapa kali diliput oleh media dan dikunjungi banyak pejabat hanya dikelola dengan cara-cara sederhana dalam ikatan kekerabatan kekeluargaan. Tetapi hebatnya dapat bertahan sampai sekarang. Sungguh luar biasa!
(Setiadi R. Saleh/semedan.com)


_____
 Editor :Kelvin

Siarlingkungan.com // Nias Utara, Sumut  – Siapa sangka ada rahasia tersembunyi di wilayah Pulau nias bagian utara, yakni  Pulau Wunga yang merupakan  surga tropis pohon kelapa lepas pantai Kecamatan Afulu nias utara. Pulau ini adalah surganya pecinta pantai, dengan air laut yang bening seperti kristal, memantulkan birunya langit ketika cuaca cerah, kita bisa berenang, snorkeling dan juga surganya untuk pemancing mania.

Merupakan sebuah pulau terluar Indonesia yang terletak di samudra Hindia dan merupakan pembatas NKRI dengan wilayah negara India. Dilansir situs kepulauannias (01/10/15) Pulau  ini merupakan bagian dari wilayah pemerintah kabupaten Nias Utara, provinsi Sumatera Utara. Untuk menuju ke lokasi wisata Pulau Wunga ini ditempuh dalam waktu enam jam dari kota kecamatan Gunung Sitoli.

Wisata laguna Pulau Wunga

Laguna adalah objek yang  berkembang pesat dan dilindungi di Wunga. Pirus berwarna air Laguna merupakan tempat yang bagus untuk berenang dan snorkeling. Sisi utara dari laguna memiliki salah satu pantai yang paling indah. Pulau ini cukup besar dengan perkiraan 5 km panjang dan lebar 1,5 km. Pulau Wunga kadang-kadang ditandai sebagai dua Kepulauan terpisah pada peta lama. Namun sejak aktivitas seismik pada tahun 2005 dua Kepulauan terangkat dan bergabung menjadi satu, menciptakan laguna yang menjadi besar. Beberapa keluarga tinggal di sini, merawat kelestarian kebun kelapa di pulau wuna. Para penmburu wisata dan penyelam bisa menikmati beberapa pemandangan bawah laut yang spektakuler di luar pintu masuk ke laguna.


Perjalanan Ke Pulau Wunga
 
Bagi wisatawan yang hendak memburu pelau wunga ini dapat memulai dengan menggunakan perahu yang dapat ditemukan dari Pelabuhan Afulu. Jarak dari Afulu ke pulaiWunga Pulau adalah sekitar 17 kilometer dan perjalanan biasanya memakan waktu 1,5 jam dengan perahu lokal. Saat Anda masuk ke Wunga, anda akan pertama kali singgah dibagian timur wisata bermisteri ini. Hati-hati karena ada banyak batu dangkal di sini, kapal berlayar biasanyamenempatkan jangkar di luar pintu masuk ke laguna. Jika tidak alternatif lainnya  adalah, wisatawan juga dapat menyewa perahu di Lahewa, Sirombu atau Pulau Asu.

Meskipun hingga sekarang belum tersedia fasilitas penginapan komersil disana, wisatawan dapat berteduh di rumah penduduk lokal yg 1 rumah bisa muat 5 orang dgn tempat yang sederhana. Di pulau wunga juga ada mercusuar milik pemerintah yang bisa dijadikan penginapan, kondisi menara mercusuar ini cukup tempat untuk 5 – 10 orang. Jika anda adalah wisatawan yang mencari tantangan maka alternantif lain adalah membawa tenda dan membangunnya di pinggir pantai.
(Jaya)

_____
Editor : Kelvin
Sumber : kepulauannias
Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda

Filemon Gulö

  • Popular
  • Comments
  • Archives
    1. Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
    2. Keterkaitan Wawasan Nusantara Dan Otonomi Daerah Di Indonesia
    3. Keterkaitan Otonomi Daerah Dengan Wawasan Nusantara
    4. KUHP Pasal 351 - 358 Tentang Penganiayaan
    5. KUHP Pasal 267 - 276 Tentang Pemalsuan Surat
    6. Manfaat dan Khasiat Tanaman Ciplukan
    7. Ya'ahowu Adalah Salam Ono Niha Yang Bermakna
    8. Pancasila Cuma Jadi Alat Kekuasaan
    1. Jan 21
    2. Jan 12
    3. Jan 11
    4. Jan 10
    5. Jan 08
    6. Des 21
    7. Des 15
    8. Des 12
    9. Des 11
    10. Des 10
    11. Des 07
    12. Nov 24
    13. Nov 22
    14. Nov 20
    15. Nov 13
    16. Nov 12
    17. Nov 10
    18. Nov 05
    19. Okt 26
    20. Okt 25
    21. Okt 24
    22. Okt 13
    23. Okt 12
    24. Okt 06
    25. Sep 30
    26. Sep 29
    27. Sep 26
    28. Sep 23
    29. Sep 22
    30. Sep 21
    31. Sep 20
    32. Sep 19
    33. Sep 17
    34. Sep 16
    35. Sep 12
    36. Sep 10
    37. Sep 04
    38. Sep 01
    39. Agu 31
    40. Agu 28
    41. Agu 26
    42. Agu 25
    43. Agu 24
    44. Agu 19
    45. Agu 18
    46. Agu 17
    47. Agu 14
    48. Agu 12
    49. Agu 10
    50. Agu 07
    51. Agu 01
    52. Jul 28
    53. Jul 27
    54. Jul 22
    55. Jul 18
    56. Jul 17
    57. Jul 13
    58. Jul 10
    59. Jul 07
    60. Jul 06
    61. Jul 05
    62. Jul 03
    63. Jul 01
    64. Jun 29
    65. Jun 26
    66. Jun 25
    67. Jun 23
    68. Jun 05
    69. Mei 13
    70. Mei 10
    71. Mei 07
    72. Mei 06
    73. Apr 11
    74. Apr 10
    75. Apr 06
    76. Mar 27
    77. Mar 22
    78. Mar 20
    79. Mar 14
    80. Mar 13
    81. Mar 11
    82. Mar 10
    83. Mar 09
    84. Mar 08
    85. Mar 07
    86. Mar 05
    87. Mar 04
    88. Mar 03
    89. Mar 02
    90. Mar 01
    91. Feb 29
    92. Feb 28
    93. Feb 27
    94. Feb 26
    95. Feb 25
    96. Feb 24
    97. Feb 23
    98. Feb 22
    99. Feb 21
    100. Feb 18
    101. Feb 17
    102. Feb 16
    103. Feb 15
    104. Feb 14
    105. Feb 12
    106. Feb 11
    107. Feb 10
    108. Feb 08
    109. Feb 07
    110. Feb 06
    111. Feb 05
    112. Feb 04
    113. Feb 03
    114. Feb 02
    115. Feb 01
    116. Jan 31
    117. Jan 30
    118. Jan 29
    119. Jan 28
    120. Jan 27
    121. Jan 26
    122. Jan 25
    123. Jan 24
    124. Jan 22
    125. Jan 21
    126. Jan 19
    127. Jan 18
    128. Jan 17
    129. Jan 14
    130. Jan 12
    131. Jan 11
    132. Jan 10
    133. Jan 09
    134. Jan 08
    135. Jan 07
    136. Jan 06
    137. Jan 04
    138. Jan 03
    139. Des 22
    140. Des 21
    141. Des 20
    142. Des 19
    143. Des 17
    144. Des 16
    145. Des 14
    146. Des 13
    147. Des 11
    148. Des 10
    149. Des 09
    150. Des 08
    151. Des 07
    152. Des 06
    153. Des 05
    154. Des 04
    155. Des 03
    156. Des 01
    157. Nov 30
    158. Nov 29
    159. Nov 27
    160. Nov 26
    161. Nov 25
    162. Nov 23
    163. Nov 22
    164. Nov 21
    165. Nov 16
    166. Nov 15
    167. Nov 12
    168. Nov 09
    169. Nov 08
    170. Nov 06
    171. Nov 05
    172. Nov 03
    173. Nov 02
    174. Nov 01
    175. Okt 28
    176. Okt 27
    177. Okt 26
    178. Okt 25
    179. Okt 23
    180. Okt 19
    181. Okt 18
    182. Okt 14
    183. Okt 11
    184. Sep 24
    185. Sep 17
    186. Sep 15
    187. Sep 13
    188. Sep 12
    189. Sep 08
    190. Sep 05
    191. Agu 31
    192. Agu 30
    193. Agu 28
    194. Agu 27
    195. Agu 24
    196. Agu 21
    197. Agu 20
    198. Agu 19
    199. Agu 17
    200. Agu 16
    201. Agu 10
    202. Agu 09
    203. Jun 24
    204. Sep 28
    205. Jul 13
    206. Jun 26
    207. Jun 19
    208. Jun 01
    209. Mei 25
    210. Apr 21
  • Buzz
  • Twitter
  • Facebook
  • RSS
  • Email

Advertisement

Recent Posts

Blogroll

  • Documentation
  • Plugins
  • Suggest Ideas
  • Support Forum
  • Themes
  • WordPress Blog
  • WordPress Planet

Advertisement

  • Home
  • About
  • Archives
  • Full Width
  • Links
  • Theme Options
Copyright 2017 Filemon. All rights reserved.