Siarlingkungan.Com // Jambi - Mantan Kepala Unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Talang Banjar, Buhari, dituntut 8 tahun penjara, serta denda Rp 5 miliar subsidair 1 tahun kurungan. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (5/11).
Dari laporan Metrojambi.com, Buhari telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pasal 4 Undang-ndang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 64 KUHP, ungkap Zuhdi sebagai Jaksa Penuntut Umum kepada wartawan.
Dari laporan Metrojambi.com, Buhari telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pasal 4 Undang-ndang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 64 KUHP, ungkap Zuhdi sebagai Jaksa Penuntut Umum kepada wartawan.
Buhari secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntutak pengalihan hak- hak atau kepemilikan sebenarnya atas kekayaan.
“Meminta kepada majelis hakim menjatuhkan pidana selama delapan tahun dan denda Rp 4 miliar subsidair satu tahun,” Kata JPU Zuhdi.
Ada pun yang memberatkan Buhari, menurut JPU ia pernah dihukum. Selain itu, Buhari tidak mengakui perbuatannya. “Dan yang meringankan tidak ada," tegas JPU.
Dalam tuntutannya, JPU juga merilis sejumlah barang bukti tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Buhari. Diantaranya adalah, satu unit mobil Honda C-RV, Colt Diesel, satu unit Hyundai Atoz, dan satu unit Suzuki Vitara.
(Sahrial)
“Meminta kepada majelis hakim menjatuhkan pidana selama delapan tahun dan denda Rp 4 miliar subsidair satu tahun,” Kata JPU Zuhdi.
Ada pun yang memberatkan Buhari, menurut JPU ia pernah dihukum. Selain itu, Buhari tidak mengakui perbuatannya. “Dan yang meringankan tidak ada," tegas JPU.
Dalam tuntutannya, JPU juga merilis sejumlah barang bukti tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Buhari. Diantaranya adalah, satu unit mobil Honda C-RV, Colt Diesel, satu unit Hyundai Atoz, dan satu unit Suzuki Vitara.
(Sahrial)
Editor : Ferlin