• Home
  • Hukum
    • KUHP
    • KUHPerdata
    • UUPK
    • Perkawinan
    • Hukum Indonesia
  • Persidangan
  • Hukum Islam
  • Siaran Pers

Tata cara persidangan perkara perdata (hukum acara perdata) diatur dalam Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (“HIR”), sedangkan persidangan perkara pidana (hukum acara pidana) diatur dalam UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”).

Kemudian, kewajiban untuk memakai pakaian sidang (toga) dalam sidang pidana bagi hakim, jaksa, dan penasihat hukum (advokat) diatur dalam Pasal 230 ayat (2) KUHAP, yang berbunyi:

Dalam ruang sidang, hakim, penuntut umum, penasihat hukum dan panitera mengenakan pakaian sidang dan atribut masing-masing.

Yang dimaksud dengan penuntut umum dalam sidang pidana adalah jaksa (lihat Pasal 1 angka 6 huruf b KUHAP)

Adapun kewajiban hakim untuk mengenakan toga dalam setiap sidang pengadilan diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 6 Tahun 1966 tentang Pemakaian Toga Dalam Sidang. Surat edaran tersebut menginstruksikan para Hakim mengenakan toga dalam sidang-sidang pengadilan untuk menambah suasana khidmat sidang pengadilan. Jadi, prinsipnya hakim wajib memakai toga di setiap sidang dalam pengadilan apapun.


Sedangkan, kewajiban untuk memakai toga bagi penasihat hukum (advokat) diatur dalam peraturan berbeda. Menurut Pasal 25 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”), Advokat yang menjalankan tugas dalam sidang pengadilan dalam menangani perkara pidana wajib mengenakan atribut sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Apabila advokat tidak memakai toga saat sidang, hakim dapat menegur seperti dalam artikel Tidak Memakai Toga, Dua Advokat Ditegur Hakim. Pengaturan lebih lanjut pakaian toga dalam sidang pidana diatur dalam Pasal 4 PP No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, sebagai berikut:


(1)  Selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan, hakim, penuntut umum, panitera dan penasihat hukum, menggunakan pakaian sebagaimana diatur dalam pasal ini;

(2) Pakaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bagi hakim, penuntut umum dan penasihat hukum adalah toga berwarna hitam, dengan lengan lebar, simare dan bef dengan atau tanpa peci hitam;

(3)  Perbedaan toga bagi hakim, penuntut umum, dan penasihat hukum adalah dalam ukuran dan warna dari simare dan bef;

(4) Pakaian bagi panitera dalam persidangan adalah jas berwarna hitam, kemeja putih dan dasi hitam;

(5) Hal yang berhubungan dengan ukuran dan warna dari simare dan bef sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) serta kelengkapan pakaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diatur lebih lanjut oleh Menteri;

(6) Selain memakai pakaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hakim dan penuntut umum memakai atribut;

(7)   Atribut sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) diatur lebih lanjut oleh Menteri.


Kewajiban hakim, penuntut umum, dan advokat untuk memakai toga dalam sidang perkara pidana dikecualikan dalam sidang perkara tindak pidana anak. Hal ini diatur dalam Pasal 6 UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dan Pasal 22 UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.


Berbeda dengan sidang hukum acara pidana, sidang hukum acara perdata tidak memiliki aturan yang mewajibkan penggugat/kuasanya dan tergugat/kuasanya untuk hadir dengan memakai toga.


Seperti kami jelaskan sebelumnya, hakim wajib memakai toga untuk setiap sidang pengadilan. Sedangkan, jaksa (penuntut umum) serta advokat hanya diwajibkan memakai toga dalam sidang perkara pidana saja. Oleh karena itu, maka advokat yang bersidang di Pengadilan Agama, PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), dan PHI (Pengadilan Hubungan Industrial) tidak diwajibkan memakai toga kecuali hakimnya.


Akan tetapi, selain sidang perkara pidana, advokat yang beracara di sidang Mahkamah Konstitusi juga diwajibkan memakai toga. Kewajiban ini diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 19 Tahun 2009 tentang Tata Tertib Persidangan.


Jadi, kewajiban hakim untuk memakai toga berlaku untuk setiap persidangan dalam lingkup pengadilan apapun. Sedangkan kewajiban untuk advokat serta jaksa penuntut umum untuk memakai toga, hanya diberlakukan dalam sidang hukum acara pidana. Namun, kewajiban hakim, penuntut umum, dan advokat untuk memakai toga dalam sidang perkara pidana dikecualikan dalam sidang perkara tindak pidana anak.


Semoga bermanfaat.
 

Dasar hukum:
  1. Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (Herziene Inlandsch Reglement) Staatsblad Nomor 44 tahun 1941
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
  3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak
  4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
  5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
  7. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1966 tentang Pemakaian Toga Dalam Sidang
  8. Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 19 Tahun 2009 tentang Tata Tertib Persidangan



[ Dijawab Oleh : Ilman Hadi, S.H - Kewajiban Mengenakan Toga dalam Sidang Pengadilan - Hukum Online ]

Sesuai dengan Undang-Undang, advokat yang menjalankan tugas dalam sidang pengadilan pidana wajib mengenakan atribut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Lahirnya Undang-Undang Advokat tampaknya masih belum dipahami secara mendalam oleh para advokat. Ketentuan yang dinilai paling simpel dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2003  itu pun masih dianggap enteng oleh sebagian advokat. Mungkin cenderung dianggap sepele. Tetapi tidak semua hakim membiarkannya.

Itu pula yang menimpa dua orang advokat. Entah karena lupa atau memang tidak membawa, dua advokat yang mendampingi H. Syahriel Darham, terdakwa kasus korupsi di Pengadilan Tipikor (04/05) ditegur hakim karena tidak memakai toga.

Awalnya, sidang dengan agenda pembacaan eksepsi penasihat hukum berjalan lancar. Namun, sebelum sidang ditutup, majelis hakim diketuai Moefri menanyakan kepada Juan Felix Tampubolon, ketua tim penasihat hukum Syahriel, perihal keberadaan dua orang wanita yang duduk di kursi penasehat hukum. Apakah mereka termasuk dalam tim penasihat hukum?, tanya Moefri. Iya, mereka termasuk Yang Mulia, sudah ada dalam daftar penasihat hukum yang diserahkan kemarin, jawab Juan Felix seraya melihat ke dua orang wanita itu.

Lalu kenapa mereka tidak memakai toga?, tanya Moefri lagi. Sesuai UU Advokat, penasihat hukum harus memakai toga saat sidang, cetus Moefri mengingatkan. Mendengar perkataan itu, Juan Felix segera meminta maaf kepada majelis.

Pemandangan yang sama beberapa kali terjadi di sidang Mahkamah Konstitusi. Hakim menegur advokat pendamping pemohon yang tidak memakai toga. Toh, tak semua hakim mempersoalkannya. Jadi, keharusan advokat memakai toga sangat tergantung pada hakim yang memimpin persidangan.

Pasal 25 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menyebutkan advokat yang menjalankan tugas dalam sidang pengadilan dalam menangani perkara pidana wajib mengenakan atribut sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sayang, tidak semua advokat mematuhi ketentuan ini. Entah karena lupa atau tidak tahu, masih ada beberapa advokat yang enggan mengenakan toga saat sidang pidana. Apalagi, tidak semua hakim memberikan teguran langsung kepada advokat yang bersangkutan.

Denny Kalilimang, Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), menyambut baik  tindakan hakim Moefri. Menurutnya, PERADI akan menindak advokat-advokat yang melanggar Undang-Undang, termasuk yang tidak memakai toga saat sidang. Kalau memang dua orang itu betul advokat, kami menyambut baik hal itu. Malah harusnya advokat itu dikeluarkan saja dari ruang sidang, ujarnya.

Ia juga menambahkan, saat ini PERADI telah telah menginstruksikan kepada seluruh advokat yang telah memiliki Kartu Tanda Pengenal Advokat untuk mencantumkan Nomor Induk pada setiap Surat Kuasa untuk memastikan bahwa orang tersebut benar-benar advokat.

Syahriel Darham, didakwa telah melakukan perbuatan korupsi atas penyelewengan anggaran pos kepala daerah tahun 2001-2004 sewaktu dirinya menjabat Gubernur Kalimantan Selatan.

Dalam eksepsinya, penasihat hukum Syahriel mempermasalahkan posisi Syahriel yang oleh JPU didudukan sebagai pengguna anggaran. Gubernur itu bukan pengguna anggaran, tetapi pengelola anggaran, dan pengelolaannya pun sudah dilegasikan dengan Keputusan Gubernur. Jadi bukan dia pengguna biaya-biaya itu, jelas Juan Felix.

Selain itu, penasihat hukum juga mempermasalahkan ketidakcermatan surat dakwaan JPU yang tidak menjelaskan secara rinci jumlah  penyelewengan yang didakwakan.

Dalam sidang yang lalu, JPU juga telah mengajukan keberatan atas duduknya Cucu Sanjaya, salah seorang saksi dalam kasus ini yang juga duduk sebagai penasihat hukum Syahril. Menurut keterangan Soeharto, Jaksa Penuntut Umum pada kasus ini kepada hukumonline, (04/05) diterima atau tidaknya keberatan itu sepenuhnya wewenang hakim. Soal diterima atau tidak itu terserah hakim, yang jelas kami sudah mengajukan keberatan. Lagipula orangnya (Cucu Sanjaya) juga tidak hadir hari ini. jelasnya. 


[ Artikel, Hukum Online, Diposting Sabtu, 05 Mei 2007 ]
Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda

Filemon Gulö

  • Popular
  • Comments
  • Archives
    1. Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
    2. Keterkaitan Wawasan Nusantara Dan Otonomi Daerah Di Indonesia
    3. Keterkaitan Otonomi Daerah Dengan Wawasan Nusantara
    4. KUHP Pasal 351 - 358 Tentang Penganiayaan
    5. KUHP Pasal 267 - 276 Tentang Pemalsuan Surat
    6. Manfaat dan Khasiat Tanaman Ciplukan
    7. Ya'ahowu Adalah Salam Ono Niha Yang Bermakna
    8. Pancasila Cuma Jadi Alat Kekuasaan
    1. Jan 21
    2. Jan 12
    3. Jan 11
    4. Jan 10
    5. Jan 08
    6. Des 21
    7. Des 15
    8. Des 12
    9. Des 11
    10. Des 10
    11. Des 07
    12. Nov 24
    13. Nov 22
    14. Nov 20
    15. Nov 13
    16. Nov 12
    17. Nov 10
    18. Nov 05
    19. Okt 26
    20. Okt 25
    21. Okt 24
    22. Okt 13
    23. Okt 12
    24. Okt 06
    25. Sep 30
    26. Sep 29
    27. Sep 26
    28. Sep 23
    29. Sep 22
    30. Sep 21
    31. Sep 20
    32. Sep 19
    33. Sep 17
    34. Sep 16
    35. Sep 12
    36. Sep 10
    37. Sep 04
    38. Sep 01
    39. Agu 31
    40. Agu 28
    41. Agu 26
    42. Agu 25
    43. Agu 24
    44. Agu 19
    45. Agu 18
    46. Agu 17
    47. Agu 14
    48. Agu 12
    49. Agu 10
    50. Agu 07
    51. Agu 01
    52. Jul 28
    53. Jul 27
    54. Jul 22
    55. Jul 18
    56. Jul 17
    57. Jul 13
    58. Jul 10
    59. Jul 07
    60. Jul 06
    61. Jul 05
    62. Jul 03
    63. Jul 01
    64. Jun 29
    65. Jun 26
    66. Jun 25
    67. Jun 23
    68. Jun 05
    69. Mei 13
    70. Mei 10
    71. Mei 07
    72. Mei 06
    73. Apr 11
    74. Apr 10
    75. Apr 06
    76. Mar 27
    77. Mar 22
    78. Mar 20
    79. Mar 14
    80. Mar 13
    81. Mar 11
    82. Mar 10
    83. Mar 09
    84. Mar 08
    85. Mar 07
    86. Mar 05
    87. Mar 04
    88. Mar 03
    89. Mar 02
    90. Mar 01
    91. Feb 29
    92. Feb 28
    93. Feb 27
    94. Feb 26
    95. Feb 25
    96. Feb 24
    97. Feb 23
    98. Feb 22
    99. Feb 21
    100. Feb 18
    101. Feb 17
    102. Feb 16
    103. Feb 15
    104. Feb 14
    105. Feb 12
    106. Feb 11
    107. Feb 10
    108. Feb 08
    109. Feb 07
    110. Feb 06
    111. Feb 05
    112. Feb 04
    113. Feb 03
    114. Feb 02
    115. Feb 01
    116. Jan 31
    117. Jan 30
    118. Jan 29
    119. Jan 28
    120. Jan 27
    121. Jan 26
    122. Jan 25
    123. Jan 24
    124. Jan 22
    125. Jan 21
    126. Jan 19
    127. Jan 18
    128. Jan 17
    129. Jan 14
    130. Jan 12
    131. Jan 11
    132. Jan 10
    133. Jan 09
    134. Jan 08
    135. Jan 07
    136. Jan 06
    137. Jan 04
    138. Jan 03
    139. Des 22
    140. Des 21
    141. Des 20
    142. Des 19
    143. Des 17
    144. Des 16
    145. Des 14
    146. Des 13
    147. Des 11
    148. Des 10
    149. Des 09
    150. Des 08
    151. Des 07
    152. Des 06
    153. Des 05
    154. Des 04
    155. Des 03
    156. Des 01
    157. Nov 30
    158. Nov 29
    159. Nov 27
    160. Nov 26
    161. Nov 25
    162. Nov 23
    163. Nov 22
    164. Nov 21
    165. Nov 16
    166. Nov 15
    167. Nov 12
    168. Nov 09
    169. Nov 08
    170. Nov 06
    171. Nov 05
    172. Nov 03
    173. Nov 02
    174. Nov 01
    175. Okt 28
    176. Okt 27
    177. Okt 26
    178. Okt 25
    179. Okt 23
    180. Okt 19
    181. Okt 18
    182. Okt 14
    183. Okt 11
    184. Sep 24
    185. Sep 17
    186. Sep 15
    187. Sep 13
    188. Sep 12
    189. Sep 08
    190. Sep 05
    191. Agu 31
    192. Agu 30
    193. Agu 28
    194. Agu 27
    195. Agu 24
    196. Agu 21
    197. Agu 20
    198. Agu 19
    199. Agu 17
    200. Agu 16
    201. Agu 10
    202. Agu 09
    203. Jun 24
    204. Sep 28
    205. Jul 13
    206. Jun 26
    207. Jun 19
    208. Jun 01
    209. Mei 25
    210. Apr 21
  • Buzz
  • Twitter
  • Facebook
  • RSS
  • Email

Advertisement

Recent Posts

Blogroll

  • Documentation
  • Plugins
  • Suggest Ideas
  • Support Forum
  • Themes
  • WordPress Blog
  • WordPress Planet

Advertisement

  • Home
  • About
  • Archives
  • Full Width
  • Links
  • Theme Options
Copyright 2017 Filemon. All rights reserved.