Siarlingkungan News // Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap urusan kuota gula impor kepada CV. Semesta Berjaya di tahun 2016 di provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Irman ditangkap di kediaman dinasnya, Sabtu (17/9/2016). Menurut KPK Irman Gusman ditangkap karena diduga sudah menerima uang suap Rp100 juta.
Irman Gusman/Foto : Merdeka |
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap, Irman Gusman berusaha melakukan upaya pembelaan atas penangkapan tersebut. Namun, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan sebaiknya pembelaan dilakukan di pengadilan. KPK tidak pernah melakukan sesuatu secara tiba-tiba.
Menurut Saut, sejak awal kasus ini sudah masuk radar tentang ketahanan pangan soal gula. Perilaku korupsi harus dihentikan karena rakyat sudah menderita.
Sementara itu, secara resmi DPD RI mengatakan akan mengikuti proses hukum yang berjalan di KPK. “Yang jelas apa yang dipersangkakan, tidak berhubungan dengan kewenangan dan tugas kelembagaan,” kata Farouk Muhammad Wakil Ketua DPD RI kepada media.
Diketahui Irman Gusman memberi rekomendasi kepada Bulog agar menambah kuota impor gula kepada CV Semesta Berjaya. Ia menjanjikan rekomendasi itu dengan imbalan Rp 100 juta.
Atas perbuatannya, Irman sebagai penerima uang disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999.
_____
Editor : Ferlin