Siarlingkungan News // Jakarta - Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, Nur Alam mengajukan gugatan praperadilan lantaran tidak terima dijadikan tersangka kasus korupsi penerbitan izin tambang oleh KPK.
KPK |
Gugatan praperadilan telah diajukan hari ini, Jumat (16/9/2016). Nur Alam dalam gugatannya memberikan beberapa alasan keberatannya terkait penetapan tersangka oleh KPK.
Alasan Nur Alam Ajukan Praperadilan
- Berkenaan dengan penerbitan IUP yang dipersangkakan oleh KPK telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor ini pernah digugat oleh PT Prima Nusa Sentosa di Peradilan Tata Usaha Negara. Dalam putusannya Mahkamah Agung memutuskan bahwa penerbitan IUP tersebut sesuai dengan kewenangan dan prosedur dalam penerbitan IUP, sehingga berdasarkan ketentuan padal 37 huruf b Undang-undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batu Bara, adalah menjadi kewenangan gubernur untuk penerbitan izinnya," kata Maqdir.
- Pihak Nur Alam keberatan karena KPK belum menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus yang menjerat Gubernur Sultra itu. Padahal menurut Maqdir, sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka, KPK sudah harus mengantongi angka kerugian keuangan negara.
Maqdir juga memaparkan, kasus ini pernah diselidiki Kejaksaan Agung, sehingga menurutnya KPK tidak berwenang untuk ikut menangani. Untuk diketahui, Kejagung memang pernah menyelidiki kasus ini setelah mendapatkan data dari PPATK. Namun, Kejagung saat itu menyatakan tidak ada tindak pidana yang dilakukan Nur Alam.
KPK pun lalu memulai penyelidikan selama beberapa waktu hingga akhirnya ditemukan dua alat bukti yang kuat untuk menetapkan Nur Alam sebagai tersangka. Namun hal itu dianggap salah oleh Maqdir.
"KPK melakukan penyelidikan perkara yang sama dengan perkara yang sedang diselidiki oleh Kejaksaan Agung RI berdasarkan surat perintah penyelidikan tanggal 15 Januari 2013, sehingga terjadi duplikasi penyelidikan. Ini adalah pelanggaran terhadap UU KPK dan MOU KPK, Kejaksaan Agung dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penyelidik KPK," tegasnya.
Maqdir juga mempermasalahkan KPK yang belum pernah memeriksa Nur Alam selama proses penyelidikan. Padahal, KPK sudah beberapa kali memanggil Nur Alam untuk diperiksa dalam proses penyelidikan, namun Gubernur Sultra itu tidak pernah memenuhi panggilan.
_____
Editor : Ferlin
Sumber : Detikcom
Ini pantai yang sangat unik. Pantai ini adalah Pantai Ture Loto yang terletak di Desa Balefadorotuho Kecamatan Lahewa Kabupaten Nias Utara
Sepanjang pantainya ditaburi oleh ratusan terumbu karang berbentuk oval, dengan permukaan yang tidak tajam
Menariknya lagi, pasirnya sangat lembut. Lautnya amat jernih dan tenang. Sehingga sangat nyaman bagi wisatawan untuk berendam atau berenang.
Sepanjang pantainya ditaburi oleh ratusan terumbu karang berbentuk oval, dengan permukaan yang tidak tajam
Menariknya lagi, pasirnya sangat lembut. Lautnya amat jernih dan tenang. Sehingga sangat nyaman bagi wisatawan untuk berendam atau berenang.
Pantai Tureloto di Nias Utara
Keunikan Pantai Tureloto di Nias Utara/Jumat (16/09/16)/Foto:Turunan B Gulo/FB |
Keunikan Pantai Tureloto di Nias Utara/Jumat (16/09/16)/Foto:Turunan B Gulo/FB |
Keunikan Pantai Tureloto di Nias Utara/Jumat (16/09/16)/Foto:Turunan B Gulo/FB |
Keunikan Pantai Tureloto di Nias Utara/Jumat (16/09/16)/Foto:Turunan B Gulo/FB |
Keunikan Pantai Tureloto di Nias Utara/Senin (25/07/16)/Foto:www.indonesia-tourism.com |
Keunikan Pantai Tureloto di Nias Utara/Senin (25/07/16)/Foto: www.indonesia-tourism.com |
Siarlingkungan News // Jakarta - Mukhammad Misbakhun yang merupakan Anggota Komisi XI DPR RI mendukung langkah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan, yang akan memeriksa kewajiban pajak Google Indonesia yakni perusahaan teknologi informasi berskala internasional asal Amerika Serikat.
Pajak/ilustrasi |
Misbakhun mengatakan semua pihak terkait agar mendukung langkah DJP dalam mengejar kewajiban pajak Google Indonesia, yakni perusahaan teknologi informasi berskala internasional asal Amerika Serikat.
Hal itu menanggapi pengakuan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Hanif yang menyebut Google menolak diperiksa oleh Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, demikian kata Misbakhun, Jakarta, Jumat (16/09/16).
Diketahui bahwa Google Indonesia hanya sebagai perwakilan Google Inc yang berbasis di California.
Politisi Partai Golkar tersebut mengatakan jihak Google tidak menunjukkan sikap kooperatif kepada otoritas perpajakan di Indonesia, maka Pemerintah Indonesia harus segera melakukan upaya terpadu untuk memberikan tindakan tegas dan sepadan, yakni menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) secara jabatan kepada Google di Indonesia atau bahkan memblokir operasionalnya di seluruh wilayah NKRI.
Sebagaimana diberitakan Antara News bahwa apa yang dilakukan Google sudah mencerminkan adanya arogansi terhadap otoritas Pemerintah Republik Indonesia. Karena itu, Misbakhun mendukung penuh upaya DJP melakukan tindakan yang keras terhadap Google sesuai aturan perpajakan yang ada.
_____
Editor : Ferlin