KUHP Pasal 267 - 276 Tentang Pemalsuan Surat

PEMALSUAN SURATPasal 263 (1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu...

KUHP Pasal 351 - 358 Tentang Penganiayaan

PENGANIAYAANPasal 351 (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka...