Siarlingkungan.com // Siak, Riau - Jembatan Maredan atau nama lainnya adalah jembatan Sultan Syarif Hasim yang ada di kecamatan Tualang Kabupaten Siak kini kondisinya memprihatinkan. Akibat karet penyambung jembatan sudah rusak dan banyak yang sudah hilang, sejumlah titik sambungan Jembatan saat ini dipenuhi lubang-lubang menganga.
Kondisi jembatan Maredan yang berlobang/foto:Temamano Zebua/siarlingkungan.com |
Lubang sambungan di tengah-tengah jembatan semakin lama semakin melebar. Tentu ini semakin mengancam pengendara, khususnya pengendara roda dua.
Jembatan ini adalah satu satunya penghubung siak dan pekan baru.
Kondisi jembatan Maredan yang berlobang/foto:Temamano Zebua/siarlingkungan.com |
Seorang warga Tualang yang tidak mau disebutkan namanya, Selasa (16/8/16), sangat mengharapkan keseriusan pemerintah untuk mengawasi mobil mobil yang melebihi tonase yang melintasi jembatan maredan ini.
_____
Penulis : Temamano Zebua
Editor : Ferlin
Siarlingkungan.com // Jakarta - KPK menelisik tentang adanya komunikasi yang dilakukan dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yaitu hakim Casmaya dan hakim Partahi Tulus Hutapea dengan M Santoso selaku panitera pengganti. Komunikasi yang dimaksud yaitu yang berkaitan dengan kasus suap perkara perdata di PN Jakpus.
Santoso/foto:beritasatu |
"(Pemeriksaan kedua hakim tersebut) Lanjutan pemeriksaan sebelumnya, pendalaman kasus di sana. Ada pendalaman apakah ada komunikasi antara hakim, panitera dan pengacara," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2016).
Casmaya dan Partahi sebelumnya pernah diperiksa pada Rabu, 27 Juli lalu. Selain itu, seorang hakim lainnya atas nama Agustinus Setyo Wahyu juga pernah dipanggil penyidik KPK pada Selasa, 16 Agustus lalu.
Casmaya merupakan ketua majelis hakim yang mengadili perkara gugatan perdata PT Mitra Maju Sukses (MMS) terhadap PT Kapuas Tunggal Persada (KTP). Perkara tersebut merupakan latar belakang dari peristiwa suap tersebut.
PT KTP menggunakan jasa Raoul Adhitya Wiranatakusumah untuk mewakilinya melawan PT MMS. Raoul pun menggunakan cara kotor dengan cara menyuap panitera pengganti M Santoso dalam perkara tersebut. Raoul memberikan uang itu melalui stafnya bernama Ahmad Yani.
KPK menyebut bahwa Raoul memberikan suap dengan maksud agar gugatan PT MMS ditolak. Perkara itu tentang dugaan wanprestasi yang ditudingkan PT MMS terhadap PT KTP.
KPK pun menangkap M Santoso usai menerima uang tersebut. Saat itu Santoso tengah membonceng ojek di kawasan Matraman, Jakpus, pada 30 Juni lalu. Dari tangan Santoso, KPK menemukan uang dollar Singapura (SGD) 28 ribu yang terbagi menjadi SGD 25 ribu dan SGD 3 ribu yang disimpan dalam amplop putih.
Setelah itu, KPK juga menangkap Ahmad Yani. Keduanya pun ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga menetapkan Raoul sebagai tersangka meski yang bersangkutan saat itu masih berada di Amerika Serikat untuk liburan. Namun kini ketiganya telah ditahan penyidik KPK.
KPK menduga bahwa ada pihak-pihak lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut. Oleh sebab itu, KPK memeriksa majelis hakim yang mengadili perkara tersebut.
Partahi saat ini menjadi anggota majelis hakim kasus pembunuhan Mirna dengan terdakwa Jessica.
_____
Editor : Eni
Sumber : Detikcom
Siarlingkungan.com // Tembilahan, Riau - Berdasarkan surat keputusan dari Mentri Hukum dan Ham, Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) memberikan remisi kepada 248 Narapidana (napi) dan 6 orang Lainnya dinyatakan Bebas, demikian sisampaikan Kepala Lapas Klas II A Tembilahan Inhil Daswirman, Bc. Ip, SH saat diwawancarai awak media, Rabu (17/07/2016).
Diketahui sebelumnya bahwa ada 415 napi yang diusulkan untuk dapat remisi. namun, sesuai keputusan dari Kementrian Hukum dan Ham hanya 248 yang mendapatkan remisi dan 6 orang lainnya dinyatakan bebas.
Napi yang mendapatkan remisi ini seperti yang terlibat Tindak pidana umum, seperti halnya Pencurian, Pencabulan, Narkoba dan Tindak pidana yang lainnya.Para napi yang sudah memenuhi persyaratan mendapatkan remisi, seperti berstatus narapidana, telah jalani hukuman minimal enam bulan, berprilaku baik selama jalani hukuman, serta taat dan disiplin selama masa pembinaan," Ungkapnya.
Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) yang ke-71, Berikut 6 nama-nama narapidana yang dinyatakan bebas :
1. Muhammad tedi 5 bulan,
2. Rahmat 3 bulan,
3. Arbain 2 bulan,
4. M Suprianto 2 bulan,
5. Edi 2 bulan, dan
6. Toni 2 bulan.
_____
Editor : Rijal
Diketahui sebelumnya bahwa ada 415 napi yang diusulkan untuk dapat remisi. namun, sesuai keputusan dari Kementrian Hukum dan Ham hanya 248 yang mendapatkan remisi dan 6 orang lainnya dinyatakan bebas.
Napi yang mendapatkan remisi ini seperti yang terlibat Tindak pidana umum, seperti halnya Pencurian, Pencabulan, Narkoba dan Tindak pidana yang lainnya.Para napi yang sudah memenuhi persyaratan mendapatkan remisi, seperti berstatus narapidana, telah jalani hukuman minimal enam bulan, berprilaku baik selama jalani hukuman, serta taat dan disiplin selama masa pembinaan," Ungkapnya.
Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) yang ke-71, Berikut 6 nama-nama narapidana yang dinyatakan bebas :
1. Muhammad tedi 5 bulan,
2. Rahmat 3 bulan,
3. Arbain 2 bulan,
4. M Suprianto 2 bulan,
5. Edi 2 bulan, dan
6. Toni 2 bulan.
_____
Editor : Rijal