Mandailing Natal, Sumut [Siarlingkungan] - Gempa berkekuatan 6.0 Skala Richter mengguncang Mandailing Natal, Sumatera Utara, pukul 16.34 WIB sore, Minggu (8/11/2015). Pusat gempa berada di laut dengan kedalaman 96 KM. Lokasi gempa berada di 0.57 LU, 98.71 BT, 85 Km Barat Daya.
Sutopo menyebutkan, akibat gempa selama 5 detik yang terasa kuat tersebut, menyebabkan masyarakat panik dan berhamburan keluar rumah. “Gempa juga terasa cukup kuat di Kabupaten Nias Selatan lebih kurang 5 detik. Masyarakat sempat panik dan belum ada dampak kerusakan akibat gempa itu,” ujarnya.
Gempa tersebut tidak berpotensi tsunami dan sampai saat ini tidak ada korban jiwa dan kerugian materil, ujar Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho.
Menurut Kepala Badan Metereologi Klimatologi dan Geofisika Andi Eka Sakia gempa ini belum tentu menyebabkan aktifnya patahan semangko. Sebab untuk sampai kesimpulan itu harus dilihat secara hati-hati. "Yang jelas itu berbeda, Semangko lebih ke Timur," katanya kepada Tempo Minggu 8 November 2015.
Berdasarkan peta gempa dirasakan intensitas gempa III-IV MMI di Mandailing Natal, II-III MMI di Tapanuli Selatan, II-III MMI di Padang, III MMI di Gunung Sitoli, II MMI di Pulau Samosir, II-III MMI di Mentawai, dan III-IV di Padang Sidempuan. Posko BNPB masih terus melakukan komunikasi dengan BPBD untuk memperoleh laporan. Petugas BPBD masih melakukan pendataan di lapangan,” pungkasnya. (wol/rdn/data2/red)
Editor :Eni
Sutopo menyebutkan, akibat gempa selama 5 detik yang terasa kuat tersebut, menyebabkan masyarakat panik dan berhamburan keluar rumah. “Gempa juga terasa cukup kuat di Kabupaten Nias Selatan lebih kurang 5 detik. Masyarakat sempat panik dan belum ada dampak kerusakan akibat gempa itu,” ujarnya.
Gempa tersebut tidak berpotensi tsunami dan sampai saat ini tidak ada korban jiwa dan kerugian materil, ujar Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho.
Menurut Kepala Badan Metereologi Klimatologi dan Geofisika Andi Eka Sakia gempa ini belum tentu menyebabkan aktifnya patahan semangko. Sebab untuk sampai kesimpulan itu harus dilihat secara hati-hati. "Yang jelas itu berbeda, Semangko lebih ke Timur," katanya kepada Tempo Minggu 8 November 2015.
Berdasarkan peta gempa dirasakan intensitas gempa III-IV MMI di Mandailing Natal, II-III MMI di Tapanuli Selatan, II-III MMI di Padang, III MMI di Gunung Sitoli, II MMI di Pulau Samosir, II-III MMI di Mentawai, dan III-IV di Padang Sidempuan. Posko BNPB masih terus melakukan komunikasi dengan BPBD untuk memperoleh laporan. Petugas BPBD masih melakukan pendataan di lapangan,” pungkasnya. (wol/rdn/data2/red)
Editor :Eni
Apakah gaji pokok dibayarkan proporsional bilamana mengundurkan diri atas kemauan sendiri?
Tidak ada ketentuan tertulis mengenai pengusaha membayar gaji karyawan yang mengundurkan diri secara proporsional atau secara penuh pada bulan tersebut. Namun, sudah sepantasnya pengusaha membayar gaji untuk hari-hari bekerja yang telah dilakukan oleh karyawan tersebut pada bulan itu.
Penjelasan selengkapnya dapat disimak dalam ulasan di bawah ini.
Kami asumsikan pembayaran gaji pokok proporsional yang Anda maksud adalah pembayaran gaji sebesar atau sesuai jumlah waktu kerja yang ia lakukan saja. Sebagai contoh, dalam satu bulan November terdiri dari tanggal 1 s.d 30, namun pekerja mengundurkan diri dan putus hubungan kerjanya di tanggal 12 November. Pertanyaannya, apakah pengusaha wajib membayar kerja dia selama 12 hari saja (secara proporsional) atau satu bulan penuh?
Bagi Karyawan Tetap
Untuk pekerja berdasarkan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (“PKWTT”), maka dalam hal ini, tidak ada ketentuan apakah pengusaha harus memberikan upah pokok secara penuh atau proprsional. Hal ini dapat disepakati antara belah pihak, yakni pengusaha dan karyawan.
Akan tetapi, setidaknya pekerja harus mendapatkan upah sesuai jumlah hari kerja yang telah dilaluinya untuk bekerja pada bulan tersebut. Ini karena upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundangundangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.[1]
Yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan adalah bagi pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri (resign) hanyalah berhak atas Uang Penggantian Hak (“UPH”)[2] sebagaimana terinci dalam Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan. Di samping itu khusus bagi karyawan yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, maksudnya non-management committee, juga berhak diberikan Uang Pisah yang nilainya dan pelaksanaan pemberiannya merupakan kewenangan para pihak untuk memperjanjikannya dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan/perjanjian kerja bersama.[3] Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam artikel Apakah Pekerja yang Mengundurkan Diri Akan Dapat Pesangon?.
Bagi Karyawan Kontrak
Jika pekerjanya adalah pekerja berdasarkan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”) atau lazim disebut karyawan kontrak, maka sama halnya dengan karyawan tetap, tidak ada ketentuan bagi pengusaha untuk memberikan upah pokoknya, baik proporsional atau secara penuh. Akan tetapi, sama seperti penjelasan di atas, sudah sepantasnya pengusaha membayar pekerja untuk hari-hari bekerja yang telah dilakukannya.
Namun, perlu ingat juga bahwa karyawan kontrak yang mengundurkan diri sebelum kontraknya berakhir wajib memberikan ganti rugi kepada pengusaha. Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”), maka pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.[4]
Ini artinya, jika mengundurkan diri sebelum waktu kontrak selesai, maka Anda selaku pihak yang mengakhiri hubungan kerja tersebut wajib membayar ganti rugi. Adapun perhitungan ganti rugi kepada pihak lainnya yaitu sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam artikel Besaran Jumlah Ganti Rugi Jika Resign Sebelum Kontrak Selesai.
Contoh
Berikut kami berikan contoh cara menghitung ganti rugi yang wajib dibayar karyawan kontrak yang resign sebelum masa kontrak berakhir.
A merupakan karyawan kontrak (PKWT) di sebuah perusahaan dikontrak bekerja selama 6 bulan dengan gaji pokok Rp. 3.250.000/bulan. Namun, di bulan ke 4, ia mengundurkan diri sehingga sisa masa kontrak pekerja A adalah 2 bulan. Dengan demikian, perhitungan ganti rugi yang wajib ia bayarkan kepada pengusaha adalah 2 x gaji pokok:
2 x Rp. 3.250.000 = Rp. 6.500.000
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Penjelasan selengkapnya dapat disimak dalam ulasan di bawah ini.
Kami asumsikan pembayaran gaji pokok proporsional yang Anda maksud adalah pembayaran gaji sebesar atau sesuai jumlah waktu kerja yang ia lakukan saja. Sebagai contoh, dalam satu bulan November terdiri dari tanggal 1 s.d 30, namun pekerja mengundurkan diri dan putus hubungan kerjanya di tanggal 12 November. Pertanyaannya, apakah pengusaha wajib membayar kerja dia selama 12 hari saja (secara proporsional) atau satu bulan penuh?
Bagi Karyawan Tetap
Untuk pekerja berdasarkan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (“PKWTT”), maka dalam hal ini, tidak ada ketentuan apakah pengusaha harus memberikan upah pokok secara penuh atau proprsional. Hal ini dapat disepakati antara belah pihak, yakni pengusaha dan karyawan.
Akan tetapi, setidaknya pekerja harus mendapatkan upah sesuai jumlah hari kerja yang telah dilaluinya untuk bekerja pada bulan tersebut. Ini karena upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundangundangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.[1]
Yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan adalah bagi pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri (resign) hanyalah berhak atas Uang Penggantian Hak (“UPH”)[2] sebagaimana terinci dalam Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan. Di samping itu khusus bagi karyawan yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, maksudnya non-management committee, juga berhak diberikan Uang Pisah yang nilainya dan pelaksanaan pemberiannya merupakan kewenangan para pihak untuk memperjanjikannya dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan/perjanjian kerja bersama.[3] Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam artikel Apakah Pekerja yang Mengundurkan Diri Akan Dapat Pesangon?.
Bagi Karyawan Kontrak
Jika pekerjanya adalah pekerja berdasarkan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”) atau lazim disebut karyawan kontrak, maka sama halnya dengan karyawan tetap, tidak ada ketentuan bagi pengusaha untuk memberikan upah pokoknya, baik proporsional atau secara penuh. Akan tetapi, sama seperti penjelasan di atas, sudah sepantasnya pengusaha membayar pekerja untuk hari-hari bekerja yang telah dilakukannya.
Namun, perlu ingat juga bahwa karyawan kontrak yang mengundurkan diri sebelum kontraknya berakhir wajib memberikan ganti rugi kepada pengusaha. Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”), maka pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.[4]
Ini artinya, jika mengundurkan diri sebelum waktu kontrak selesai, maka Anda selaku pihak yang mengakhiri hubungan kerja tersebut wajib membayar ganti rugi. Adapun perhitungan ganti rugi kepada pihak lainnya yaitu sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam artikel Besaran Jumlah Ganti Rugi Jika Resign Sebelum Kontrak Selesai.
Contoh
Berikut kami berikan contoh cara menghitung ganti rugi yang wajib dibayar karyawan kontrak yang resign sebelum masa kontrak berakhir.
A merupakan karyawan kontrak (PKWT) di sebuah perusahaan dikontrak bekerja selama 6 bulan dengan gaji pokok Rp. 3.250.000/bulan. Namun, di bulan ke 4, ia mengundurkan diri sehingga sisa masa kontrak pekerja A adalah 2 bulan. Dengan demikian, perhitungan ganti rugi yang wajib ia bayarkan kepada pengusaha adalah 2 x gaji pokok:
2 x Rp. 3.250.000 = Rp. 6.500.000
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.