Siarlingkungan.com // Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pendalaman dan pengusutan terhadap modus-modus yang dilakukan anggota Komisi III DPR sekaligus Wakil Bendahara Umum (Wabendum) DPP Partai Demokrat (sudah dipecat) I Putu Sudiartana.
Putu bersama empat pihak lainnya merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan untuk pengesahan 12 proyek ruas jalan di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) senilai Rp300 miliar di APBN Perubahan 2016.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan, I Putu Sudiartana memang posisinya di DPR sebagai anggota Komisi III. Karenanya pengurusan untuk pengesahan 12 proyek jalan tersebut dilakukan Putu tidak terkait dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai anggota Komisi III.
Putu bersama empat pihak lainnya merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan untuk pengesahan 12 proyek ruas jalan di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) senilai Rp300 miliar di APBN Perubahan 2016.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan, I Putu Sudiartana memang posisinya di DPR sebagai anggota Komisi III. Karenanya pengurusan untuk pengesahan 12 proyek jalan tersebut dilakukan Putu tidak terkait dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai anggota Komisi III.
Tetapi, Putu memperdagangkan pengaruhnya sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat untuk meloloskan anggan 12 proyek tersebut dengan menerima suap. Diduga Putu melobi sejumlah anggota DPR atau menggunakan jalur koneksi Partai Demokrat di Senayan.
"Jadi prinsipnya penyidik melakukan pendalam terhadap modus-modus IPS (Putu). Modus itu adalah terkait janji apa yang ditawarkan oleh penerima ini terhadap pemberi. Sehingga pemberi sangat yakin pemberian tersebut ada manfaat yang bisa mereka dapat," kata Priharsa saat berbincang dengan SINDO di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/7/2016) malam.
Dari pemberitaan SindoNews, empat tersangka selain Putu yakni, Noviyanti selaku sekretaris Putu (penerima suap), Suhemi dari pihak swatsa (penerima suap) dengan pemberi suap Yogan Askan merupakan Direktur Utama PT Fakta Nusa sekaligus salah seorang pendiri Partai Demokrat Sumbar (kini dipecat) dan Suprapto selaku Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Pemprov Sumbar (nonaktif).
Priharsa melanjutkan, pihaknya mempersilakan Putu dan pihak kuasa hukum atau pihak lainnya membantah bahwa dalam perkara ini ada pihak lain dari unsur anggota DPR atau Partai Demokrat yang ikut mengurusi anggaran 12 proyek jalan. Yang pasti untuk saat ini, KPK masih mendalami dan belum mengambil kesimpulan bahwa ada pihak dari partai yang turut serta.
"Jadi belum sampai pada kesimpulan pihak dari partai. KPK lebih melihat ini adalah transaksi antara seorang pengusaha dengan seorang penyelenggara negara. KPK melihat kapasitas YA (Yogan) sebagai seorang pengusaha," bebernya.
Dia menyatakan, kemarin penyidik memeriksa lima tersangka termasuk Putu. Selain itu, tutur Priharsa, kemarin dilakukan perpanjangan penahanan terhadap mereka untuk kepentingan penyidikan.
"Hari ini perpanjangan penahanan lima tersangka kasus ini terhitung mulai 19 Juli untuk 40 hari ke depan," tandasnya. (***)
_____
Editor : Eni