Siarlingkungan.Com // Tangerang- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar berharap KPK menindaklanjuti kasus tindak pidana korupsi dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Foto Antasari Azhar saat mengikuti sidang pemeriksaan pendahuluan di MK, Selasa 11 November 2014. (ANTARA/Prasetyo Utomo) |
"Kalau Anda tanya kasus Century, seolah-olah saya masih ketua KPK. Ya kasus mana sih yang tak bisa diungkap kalau memang buktinya ada," kata Antasari di rumahnya di komplek Les Belles Maisons, Serpong, Tangerang Selatan, Kamis.
"Ya tindak lanjuti saja. Budi Mulya bersama-sama Anda, dalam dakwaan dan putusan pengadilan terbukti bersama-sama Anda. Terus Budi Mulya dihukum tapi Anda tidak, coba Anda bisa jawab? Ya teman-teman di KPK tindaklanjuti saja, hukum kan untuk semua. Siapapun dia," lanjut Antasari.
Lebih lanjut, Antasari menyatakan dirinya tidak ingin memberikan keterangan lain terkait kasus Bank Century karena ia bukanlah saksi dan bukan juga pimpinan KPK.
Majelis hakim pengadilan memutuskan memperberat putusan terhadap Budi Mulya menjadi 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan pada tahun lalu.
Pada kesempatan yang sama, Antasari juga mengapresiasi reformasi birokrasi dan hukum yang dijalankan Presiden Joko Widodo.
"Jokowi saya berikan apresiasi, beliau canangkan reformasi di bidang Hukum. Saya setuju itu, tinggal bagaimana substansinya, bagian mana yang mesti diperbaiki supaya tidak ada lagi yang mengalami seperti saya," kata dia.
Antasari Azhar bebas bersyarat setelah menjalani masa tahanan tujuh tahun enam bulan. Ia mendapatkan remisi sejak 2010 hingga saat ini dengan total remisi empat tahun enam bulan. Jika dijumlah, Antasari telah menjalani 12 tahun masa tahanan atau 2/3 dari total hukuman selama 18 tahun penjara.
_____
Editor : Enimawani
Sumber : Antara