PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1986
TENTANG
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. LEPPIN
NOMOR 1 TAHUN 1986
TENTANG
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. LEPPIN
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang :
a.bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan, usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. LEPPIN, maka dipandang perlu untuk menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. LEPPIN;
b.bahwa tanah bekas Proyek Pemintalan Kapas (PROTAL) Madiun yang pada saat ini berada di bawah pengelolaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. LEPPIN dapat ditetapkan untuk dijadikan tambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. LEPPIN;
c.bahwa pemisahan kekayaan Negara tersebut pada huruf b untuk dijadikan tambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. LEPPIN perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959);
3. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 tentang Perubahan atas Ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroaan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 64);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1970 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Pembangunan Industri Rakyat (PNPR LEPPIN KARYA YASA) menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 64);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM), dan Perusahan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 37);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. LEPPIN.
BAB I
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. LEPPIN yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1970.
Pasal 2
(1)Penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari pemisahan sebagian kekayaan Negara yang saat ini berada di bawah pengelolaan Departemen Perindustrian berupa tanah bekas Proyek Pemintalan Kapas (PROTAL) yang 10 terletak di Madiun.
(2)Besarnya nila penambahan penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. LEPPIN ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan yang dilakukan bersama oleh Departemen Perindustrian dan Departemen Keuangan.
BAB II
PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 3
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. LEPPIN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4
Ketentuan teknis pelaksanaan peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian, baik secara bersama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Januari 1986
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Januari 1986
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd
SUDHARMONO, S.H.