PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1986 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. LEPPIN

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 1 TAHUN 1986TENTANGPENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. LEPPINPresiden Republik Indonesia,Menimbang :a.bahwa untuk lebih meningkatkan dan...