Siarlingkungan.Com // Sibolga - Maraknya calo di pelabuhan Sibolga Provinsi Sumatera Utara telah meresahkan dan merusak kenyamanan penumpang. Setiap penumpang yang akan masuk ke pelabuhan atau yang baru turun dari kapal, langsung diserbu para calo.
Para calo menawarkan bus atau tukang ojek, mereka juga kerap menarik dan merebut barang bawaan penumpang.
"Belum tahu kita mau ke mana, bawaan kita main angkut aja. Kata-kata calo juga berbau intimidasi ke penumpang," kata seorang penumpang dari Pekanbaru tersebut.
Harga tiket resmi untuk anak-anak dari pihak pengelola pelabuhan/Temamano Zebua/Siarlingkungan.Com |
Tak hanya Calo, Praktik pungutan liar di Pelabuhan Sibolga yang belum lama ini diungkap tim saber pungli Mabes Polri dan Polda Sumut, ternyata tidak membuat jera para pelaku pungli, khususnya terhadap para penumpang yang masih marak dan terus berkeliaran di daerah sekitar Jln. Horas tersebut.
Dari pantauan wartawan Siarlingkungan.com, dari pihak pengelola pelabuhan harga tiket resmi kapal belanak dari sibolga menuju pulau nias hanya Rp. 6.6000,- untuk dewasa dan Rp. 33.000,- untuk anak anak.
Sementara dari calo dan beberapa agen, harga tiket mencapai Rp. 90.000,- hingga Rp. 120.000,- .Harga itu semua berbeda-beda di masing-masing agen.
Harga tiket resmi untuk dewasa dari pihak pengelola pelabuhan/Temamano Zebua/Siarlingkungan.Com |
Seorang agen yang tidak bersedia menyebutkan identitasnya, Kamis (12/1/2017) mengatakan bahwa mereka ada izin dari pihak pengelola pelabuhan.
Beberapa menumpang jurusan Sibolga-Nias sangat mengeluhkan harga tiket yg jauh melebihi harga tiket resmi dari pihak pengelola pelabuhan.
"besar kali harga tiketnya, ditambah lagi kita membayar uang pas di pintu pemeriksaan sebesar 6000 per orang"
Seorang penumpang tersebut berharap kepada pemerintah setempat dan tim saber pungli Mabes Polri dan Polda Sumut agar menertipkan pungli di kota sibolga ini.
Penulis : Temamano Zebua
Editor : Ferlin
Siarlingkungan.Com // Jakarta - Pada Kamis, 8 Desember 2016, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman kepada Rohadi selama 7 tahun penjara. Hakim juga menjerat Rohadi dengan denda Rp 300 juta disertai subsider 3 bulan kurungan. Rohadi terbukti bersalah dalam kasus suap untuk meringankan vonis Saipul Jamil dalam kasus asusila dengan menerima suap hingga Rp 300 juta.
Ilustrasi/Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman kepada Rohadi selama 7 tahun penjara. |
Menanggapi putusan tersebut, Rohadi mengaku bersalah karena telah melakukan tindak pidana korupsi mengurus suap perkara pencabulan anak dengan terdakwa artis kondang Saipul Jamil.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menuturkan pihaknya tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi. “KPK tidak melakukan upaya hukum terhadap Rohadi, karena hukumannya proporsional,” kata dia di kantornya, Kamis, 12 Januari 2017.
Dalam hal ini, Hakim menimbang Rohadi terbukti meminta uang sebanyak Rp50 Juta dari Berthanatalia untuk mengatur penunjukkan majelis hakim dalam sidang perkara kasus pencabulan anak dengan terdakwa artis kondang Saiful Jamil.
Rohadi juga telah terbukti menerima uang Rp250 juta dari kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah melalui salah satu kuasa hukumnya, Berthanatalia di depan Universitas 17 Agustus
Febri menilai pihaknya tidak mempersoalkan hasil putusan majelis tersebut. Meskipun, vonis terhadap Rohadi lebih rendah dibanding tuntutan jaksa, yaitu 10 tahun. Febri beralasan menerima putusan tersebut lantaran masih akan mengembangkan kasus tersebut.
Menurut Febri, penyidikan masih berlanjut setelah penetapan tersangka terhadap Saipul Jamil. “Dalam proses penyidikan tersangka Saipul, masih dilakukan pemeriksaan saksi dan pendalaman bukti lebih lanjut,” ujar Febri. Ia menambahkan, tim penuntut umum meyakini perbuatan suap dilakukan bersama-sama. Pihaknya akan mendalami penanganan perkara tersebut.
Penulis : Darma saffat
Editor : Enimawani