• Home
  • Hukum
    • KUHP
    • KUHPerdata
    • UUPK
    • Perkawinan
    • Hukum Indonesia
  • Persidangan
  • Hukum Islam
  • Siaran Pers

Siarlingkungan News // Jakarta  - Jika menemukan oknum yang menerapkan pungutan liar (pungli) dalam proses perekaman kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta masyarakat melapor kepada Kemendagri.

E-KTP
"Masyarakat harus berani lapor (adanya pungli). Publik tak perlu khawatir, kami melayani," kata Mendagri di Jakarta, Rabu (31/08/16).

Tjahjo menjelaskan masyarakat hanya perlu membawa kartu keluarga ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) terdekat, untuk kemudian mendapatkan pelayanan perekaman E-KTP dari petugas.

Bahkan, ia sempat beberapa kali menegaskan bahwa pembuatan KTP elektronik, kartu keluarga, dan akte kelahiran tidak dipungut biaya.

Ia juga membantah terkait adanya masalah di sejumlah daerah yang kesulitan mendapatkan blanko E-KTP, karena Kemendagri telah menyediakan 4,5 juta blanko untuk dikirim secara bertahap bagi daerah tingkat dua yang memerlukan.

Dengan adanya kemudahan yang diberikan pemerintah itu, Mendagri juga kemudian mengimbau masyarakat yang belum melakukan perekaman data KTP elektronik untuk segera mendatangi Dinas Dukcapil sebelum 30 September 2016.

Menurut Tjahjo, kelak data E-KTP akan dimanfaatkan untuk mengakses sejumlah pelayanan publik yang dibutuhkan masyarakat, ketika melakukan kegiatan di dalam maupun menuju luar negeri.

"Pemerintah ingin masyarakat miliki nomor induk kependudukan (NIK) tunggal, sehingga nanti setiap WNI harus punya NIK yang akan dipakai untuk mengurus asuransi, SIM, atau paspor. Jadi, saya minta masyarakat luangkan waktu, datang dan rekam data," tambahnya. (Antara News)

_____
Editor : Eni

Siarlingkungan News // Jakarta - Jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan uang Rp 222 miliar milik mantan Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imran ke kas negara. Uang haram itu merupakan hasil korupsi eks Bupati Bangkalan tersebut.

Fuad Amin
"Jaksa eksekutor KPK telah menyerahkan uang rampasan ke kas negara (milik Fuad Amin). Jumlahnya Rp 222 miliar," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu (31/8/2016).

Priharsa menerangkan, proses eksekusi dilakukan jaksa eksekutor KPK pada Selasa 30 Agustus 2016. Eksekusi dilakukan usai ada putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap kepada Fuad Amin.

Sebelum ini, jaksa juga sudah mengeksekusi Fuad Amin ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Jumat 29 Juli 2016. Fuad Amin dieksekusi ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani sisa hukumannya.

Eksekusi itu dilakukan usai Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Fuad Amin. Majelis Hakim Kasasi menguatkan vonis 13 tahun penjara kepada Fuad Amin yang dijatuhkan oleh Majelis Tinggi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Majelis Kasasi dalam amar putusannya juga menjatuhkan denda Rp 5 miliar subsider satu tahun kurungan kepada Fuad Amin.

Di samping itu, Majelis Hakim Kasasi menghukum pidana tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih yang melekat pada Fuad Amin dalam jabatan publik selama lima tahun usai menjalani masa hukuman.

Fuad Amin pada tingkat pertama Pengadilan Tipikor Jakarta divonis 8 tahun penjara. kemudian di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI memperberat putusan Fuad menjadi 13 tahun penjara plus denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Fuad Amin dinilai terbukti menerima duit sebanyak Rp 15,4 miliar dari PT Media Karya Sentosa (MKS).

Duit diberikan sebagai balas jasa karena Fuad Amin mengarahkan perjanjian konsorsium dan perjanjian kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya serta memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Codeco Energy co. limited terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.

Dari arahan Fuad Amin itu, PT MKS mendapat pasokan gas dari PT Pertamina EP.

Fuad Amin juga dinilai terbukti melakukan pencucian uang. Hal itu dilakukan sejak dia menjabat sebagai Ketua DPRD Bangkalan kurun waktu Oktober 2010-2014. Dia dianggap telah mencuci uang hasil kejahatan korupsi senilai Rp 197,224,290,864. Uang tersebut diterima dari PT MKS dan penerimaan lain dari SKPD Pemda Bangkalan sebesar 10 persen. (Liputan6)

____
Editor : Eni

Siarlingkungan News // Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) melepas sebanyak 3.000 guru Sarjana Mengajar di daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (SM3T) yang akan ditempatkan di 56 kabupaten di Tanah Air, demikian disampaikan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud, Sumarna Surapranata, di Jakarta, Rabu, (31/08/16) melalui telekonfrens.

Para guru tersebut akan mengajar selama satu tahun dan menjadi ujung tombak kemajuan pendidikan di daerah 3T.

Guru SM-3T sebelum penempatan di daerah 3T, terlebih dahulu diberikan pelatihan pra-kondisi yang diselenggarakan di 12 LPTK, yaitu: Universitas Negeri Medan, Universitas Negeri Padang, Universitas Negeri Jakarta, Universitas Pendidikan Indonesia, Universitas Negeri Yogyakarta, Universitas Negeri Malang, Universitas Negeri Semarang, Universitas Negeri Surabaya, Universitas Pendidikan Ganesha, Universitas Negeri Makassar, Universitas Gorontalo, dan Universitas Syiah Kuala.

Mereka mengikuti pelatihan selama 17 hari mengikuti kegiatan Pra-Kondisi, mereka mendapatkan berbagai bekal akademik dan non-akademik. Bekal akademik meliputi gerakan nasional revolusi mental, pembekalan kurikulum 2013, kepemimpinan dan manajemen pendidikan sekolah, dan perencanaan kegiatan tahunan. Sedangkan bekal nonakademik meliputi keterampilan sosial kemasyarakatan, manajemen risiko, wawasan kebangsaan, dan keterampilan untuk menghadapi hambatan dan ringtangan di daerah 3T.

Dengan adanya program SM-3T, diharapkan dapat membantu daerah 3T dalam mengatasi permasalahan pendidikan, terutama kekurangan tenaga guru. Selain itu, program ini juga bertujuan untuk memberikan pengalaman pengabdian kepada para sarjana sehingga terbentuk sikap profesional, cinta tanah air, dan memiliki jiwa pengabdian di dunia pendidikan.

Pada kesempatan itu beberapa LPTK menyampaikan laporan persiapan pelaksanaan program SM3T.

Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) dalam konferensi video menyampaikan telah lolos wawancara sebanyak 570 peserta. Para peserta tersebut diberikan pelatihan pra-kondisi bekerjasama dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk menumbuhkan ketahanan mental, sehingga para peserta tersebut siap melaksanakan program dengan baik. Para peserta tersebut akan bertugas di 10 kabupaten dan diberangkatkan pada tanggal 3 September 2016.

Selain itu, Universitas Negeri Makassar (UNM) menyampaikan peserta yang telah lolos pra-kondisi sebanyak 328 orang, dan akan ditempatkan di 6 kabupaten. Para peserta tersebut akan diberangkatkan pada tanggal 5 dan 6 September 2016.

"Secara keseluruhan guru siap diberangkatkan," tukas dia. (Antara News).


____
Editor : Eni
Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda

Filemon Gulö

  • Popular
  • Comments
  • Archives
    1. Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
    2. Keterkaitan Wawasan Nusantara Dan Otonomi Daerah Di Indonesia
    3. Keterkaitan Otonomi Daerah Dengan Wawasan Nusantara
    4. KUHP Pasal 351 - 358 Tentang Penganiayaan
    5. KUHP Pasal 267 - 276 Tentang Pemalsuan Surat
    6. Manfaat dan Khasiat Tanaman Ciplukan
    7. Ya'ahowu Adalah Salam Ono Niha Yang Bermakna
    8. Pancasila Cuma Jadi Alat Kekuasaan
    1. Jan 21
    2. Jan 12
    3. Jan 11
    4. Jan 10
    5. Jan 08
    6. Des 21
    7. Des 15
    8. Des 12
    9. Des 11
    10. Des 10
    11. Des 07
    12. Nov 24
    13. Nov 22
    14. Nov 20
    15. Nov 13
    16. Nov 12
    17. Nov 10
    18. Nov 05
    19. Okt 26
    20. Okt 25
    21. Okt 24
    22. Okt 13
    23. Okt 12
    24. Okt 06
    25. Sep 30
    26. Sep 29
    27. Sep 26
    28. Sep 23
    29. Sep 22
    30. Sep 21
    31. Sep 20
    32. Sep 19
    33. Sep 17
    34. Sep 16
    35. Sep 12
    36. Sep 10
    37. Sep 04
    38. Sep 01
    39. Agu 31
    40. Agu 28
    41. Agu 26
    42. Agu 25
    43. Agu 24
    44. Agu 19
    45. Agu 18
    46. Agu 17
    47. Agu 14
    48. Agu 12
    49. Agu 10
    50. Agu 07
    51. Agu 01
    52. Jul 28
    53. Jul 27
    54. Jul 22
    55. Jul 18
    56. Jul 17
    57. Jul 13
    58. Jul 10
    59. Jul 07
    60. Jul 06
    61. Jul 05
    62. Jul 03
    63. Jul 01
    64. Jun 29
    65. Jun 26
    66. Jun 25
    67. Jun 23
    68. Jun 05
    69. Mei 13
    70. Mei 10
    71. Mei 07
    72. Mei 06
    73. Apr 11
    74. Apr 10
    75. Apr 06
    76. Mar 27
    77. Mar 22
    78. Mar 20
    79. Mar 14
    80. Mar 13
    81. Mar 11
    82. Mar 10
    83. Mar 09
    84. Mar 08
    85. Mar 07
    86. Mar 05
    87. Mar 04
    88. Mar 03
    89. Mar 02
    90. Mar 01
    91. Feb 29
    92. Feb 28
    93. Feb 27
    94. Feb 26
    95. Feb 25
    96. Feb 24
    97. Feb 23
    98. Feb 22
    99. Feb 21
    100. Feb 18
    101. Feb 17
    102. Feb 16
    103. Feb 15
    104. Feb 14
    105. Feb 12
    106. Feb 11
    107. Feb 10
    108. Feb 08
    109. Feb 07
    110. Feb 06
    111. Feb 05
    112. Feb 04
    113. Feb 03
    114. Feb 02
    115. Feb 01
    116. Jan 31
    117. Jan 30
    118. Jan 29
    119. Jan 28
    120. Jan 27
    121. Jan 26
    122. Jan 25
    123. Jan 24
    124. Jan 22
    125. Jan 21
    126. Jan 19
    127. Jan 18
    128. Jan 17
    129. Jan 14
    130. Jan 12
    131. Jan 11
    132. Jan 10
    133. Jan 09
    134. Jan 08
    135. Jan 07
    136. Jan 06
    137. Jan 04
    138. Jan 03
    139. Des 22
    140. Des 21
    141. Des 20
    142. Des 19
    143. Des 17
    144. Des 16
    145. Des 14
    146. Des 13
    147. Des 11
    148. Des 10
    149. Des 09
    150. Des 08
    151. Des 07
    152. Des 06
    153. Des 05
    154. Des 04
    155. Des 03
    156. Des 01
    157. Nov 30
    158. Nov 29
    159. Nov 27
    160. Nov 26
    161. Nov 25
    162. Nov 23
    163. Nov 22
    164. Nov 21
    165. Nov 16
    166. Nov 15
    167. Nov 12
    168. Nov 09
    169. Nov 08
    170. Nov 06
    171. Nov 05
    172. Nov 03
    173. Nov 02
    174. Nov 01
    175. Okt 28
    176. Okt 27
    177. Okt 26
    178. Okt 25
    179. Okt 23
    180. Okt 19
    181. Okt 18
    182. Okt 14
    183. Okt 11
    184. Sep 24
    185. Sep 17
    186. Sep 15
    187. Sep 13
    188. Sep 12
    189. Sep 08
    190. Sep 05
    191. Agu 31
    192. Agu 30
    193. Agu 28
    194. Agu 27
    195. Agu 24
    196. Agu 21
    197. Agu 20
    198. Agu 19
    199. Agu 17
    200. Agu 16
    201. Agu 10
    202. Agu 09
    203. Jun 24
    204. Sep 28
    205. Jul 13
    206. Jun 26
    207. Jun 19
    208. Jun 01
    209. Mei 25
    210. Apr 21
  • Buzz
  • Twitter
  • Facebook
  • RSS
  • Email

Advertisement

Recent Posts

Blogroll

  • Documentation
  • Plugins
  • Suggest Ideas
  • Support Forum
  • Themes
  • WordPress Blog
  • WordPress Planet

Advertisement

  • Home
  • About
  • Archives
  • Full Width
  • Links
  • Theme Options
Copyright 2017 Filemon. All rights reserved.