Siarlingkungan.com // Bengkalis, Riau - Jajaran Polsek Bukit Batu meringkus dua pelaku diduga pengedar uang palsu di Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Senin (25/1/16).
Kapolres Bengkalis AKBP Aloysius Suriyadi, di Bengkalis, menyebutkan, petugas Polsek Bukit Batu menangkap dua laki laki yang diduga mengeluarkan uang palsu di Desa Api Api, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Minggu (24/1) sekitar pukul 09.15 WIB.
Kedua tersangka berinisial BA (45) merupakan warga Parabu Mule, Sumatera Selatan (Sumsel), sedangkan tersangka kedua merupakan warga Tanjung Mule, Sumsel yang berinisial AS (30).
Diceritakan Kapolres, kronologinya bahwa hari Minggu (24/1/16) sekitar pukul 09.00 WIB, tersangka BA bersama AS membeli minuman ringan, diduga menggunakan uang palsu Rp. 20 ribu di salah satu warung di Desa Api Api, Kecamatan Bukit Batu.
“Jadi, setelah tersangka pergi dari warung, pemilik warung curiga dengan uang yang tadi dibayarkan, kemudian uang tersebut dioleskan air ke tulisan Rp.20 ribu tersebut dan ternyata tulisannya luntur,” katanya.
Modus mengedarkan uang palsu lainnya dilakukan kedua tersangka dengan cara membeli rokok dengan menggunakan uang palsu, kemudian rokok tersebut dijual kembali.
Dijelaskan Kapolres, menurut keterangan kedua tersangka, keduanya telah beroperasi lebih kurang seminggu di Kecamatan Bukit Batu.
Sebelumnya kedua tersangka beroperasi di daerah Dumai, lanjutnya lagi, uang palsu tersebut diperoleh dengan cara membeli Rp1 juta uang palsu dengan Rp250 ribu uang asli dari seseorang bernama Edo dari Palembang.
"Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolsek Bukit Batu. Guna lidik dan sidik," kata Kapolres.
_____
Penulis : Analisa/Ant
Editor : Kelvin
Kapolres Bengkalis AKBP Aloysius Suriyadi, di Bengkalis, menyebutkan, petugas Polsek Bukit Batu menangkap dua laki laki yang diduga mengeluarkan uang palsu di Desa Api Api, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Minggu (24/1) sekitar pukul 09.15 WIB.
Kedua tersangka berinisial BA (45) merupakan warga Parabu Mule, Sumatera Selatan (Sumsel), sedangkan tersangka kedua merupakan warga Tanjung Mule, Sumsel yang berinisial AS (30).
Diceritakan Kapolres, kronologinya bahwa hari Minggu (24/1/16) sekitar pukul 09.00 WIB, tersangka BA bersama AS membeli minuman ringan, diduga menggunakan uang palsu Rp. 20 ribu di salah satu warung di Desa Api Api, Kecamatan Bukit Batu.
“Jadi, setelah tersangka pergi dari warung, pemilik warung curiga dengan uang yang tadi dibayarkan, kemudian uang tersebut dioleskan air ke tulisan Rp.20 ribu tersebut dan ternyata tulisannya luntur,” katanya.
Modus mengedarkan uang palsu lainnya dilakukan kedua tersangka dengan cara membeli rokok dengan menggunakan uang palsu, kemudian rokok tersebut dijual kembali.
Dijelaskan Kapolres, menurut keterangan kedua tersangka, keduanya telah beroperasi lebih kurang seminggu di Kecamatan Bukit Batu.
Sebelumnya kedua tersangka beroperasi di daerah Dumai, lanjutnya lagi, uang palsu tersebut diperoleh dengan cara membeli Rp1 juta uang palsu dengan Rp250 ribu uang asli dari seseorang bernama Edo dari Palembang.
"Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolsek Bukit Batu. Guna lidik dan sidik," kata Kapolres.
_____
Penulis : Analisa/Ant
Editor : Kelvin