Jangka waktu hak pakai atas tanah hak milik adalah 25 tahun dan tidak dapat diperpanjang. Akan tetapi, dengan kesepakatan antar pemegang Hak Pakai dengan pemegang Hak Milik, Hak Pakai atas tanah Hak Milik dapat diperbaharui dengan pemberian Hak Pakai baru dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah dan hak tersebut wajib didaftarkan.
Sebelumnya akan kami uraikan isi lengkap dari Pasal 22 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UU Penanaman Modal”) sebagai berikut:
(1) Kemudahan pelayanan dan/atau perizinan hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus dan dapat diperbarui kembali atas permohonan penanam modal, berupa:
a. Hak Guna Usaha dapat diberikan dengan jumlah 95 (sembilan puluh lima) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperbarui selama 35 (tiga puluh lima) tahun;
b. Hak Guna Bangunan dapat diberikan dengan jumlah 80 (delapan puluh) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 50 (lima puluh) tahun dan dapat diperbarui selama 30 (tiga puluh) tahun; dan
c. Hak Pakai dapat diberikan dengan jumlah 70 (tujuh puluh) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 45 (empat puluh lima) tahun dan dapat diperbarui selama 25 (dua puluh lima) tahun.
(2) Hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus untuk kegiatan penanaman modal, dengan persyaratan antara lain:
a. penanaman modal yang dilakukan dalam jangka panjang dan terkait dengan perubahan struktur perekonomian Indonesia yang lebih berdaya saing;
b. penanaman modal dengan tingkat risiko penanaman modal yang memerlukan pengembalian modal dalam jangka panjang sesuai dengan jenis kegiatan penanaman modal yang dilakukan;
c. penanaman modal yang tidak memerlukan area yang luas;
d. penanaman modal dengan menggunakan hak atas tanah negara; dan
e. penanaman modal yang tidak mengganggu rasa keadilan masyarakat dan tidak merugikan kepentingan umum.
(3) Hak atas tanah dapat diperbarui setelah dilakukan evaluasi bahwa tanahnya masih digunakan dan diusahakan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak.
(4) Pemberian dan perpanjangan hak atas tanah yang diberikan sekaligus di muka dan yang dapat diperbarui sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dihentikan atau dibatalkan oleh Pemerintah jika perusahaan penanaman modal menelantarkan tanah, merugikan kepentingan umum, menggunakan atau memanfaatkan tanah tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian hak atas tanahnya, serta melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
Mengenai putusan Mahkamah Konstitusi yang terkait dengan Pasal 22 UU Penanaman Modal, mungkin yang Anda maksud adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 21/PUU-V/2007 dan Perkara Nomor 22/PUU-V/2007 (“Putusan MK”).
Dalam Putusan MK ini, Pasal 22 ayat (1), (2), dan (4), sepanjang menyangkut kata-kata “sekaligus di muka” dan “di muka sekaligus” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga Pasal 22 UU Penanaman Modal dimaksud menjadi berbunyi:
Dalam Putusan MK ini, Pasal 22 ayat (1), (2), dan (4), sepanjang menyangkut kata-kata “sekaligus di muka” dan “di muka sekaligus” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga Pasal 22 UU Penanaman Modal dimaksud menjadi berbunyi:
(1) Kemudahan pelayanan dan/atau perizinan hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dapat diberikan dan diperpanjang dan dapat diperbarui kembali atas permohonan penanam modal.
(2) Hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dan diperpanjang untuk kegiatan penanaman modal, dengan persyaratan antara lain:
a. penanaman modal yang dilakukan dalam jangka panjang dan terkait dengan perubahan struktur perekonomian Indonesia yang lebih berdaya saing;
b. penanaman modal dengan tingkat risiko penanaman modal yang memerlukan pengembalian modal dalam jangka panjang sesuai dengan jenis kegiatan penanaman modal yang dilakukan;
c. penanaman modal yang tidak memerlukan area yang luas;
d. penanaman modal dengan menggunakan hak atas tanah negara; dan
e. penanaman modal yang tidak mengganggu rasa keadilan masyarakat dan tidak merugikan kepentingan umum.
(3) Hak atas tanah dapat diperbarui setelah dilakukan evaluasi bahwa tanahnya masih digunakan dan diusahakan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak.
(4) Pemberian dan perpanjangan hak atas tanah yang diberikan dan yang dapat diperbarui sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dihentikan atau dibatalkan oleh Pemerintah jika perusahaan penanaman modal menelantarkan tanah, merugikan kepentingan umum, menggunakan atau memanfaatkan tanah tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian hak atas tanahnya, serta melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
Ini berarti Pasal 22 UU Penanaman Modal beserta dengan Putusan MK mengatur mengenai hak atas tanah terkait fasilitas yang diberikan kepada perusahaan penanaman modal. Yang dimaksud dengan penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.[Pasal 1 angka 1 UU Penanaman Modal]
Karena pengaturan Pasal 22 UU Penanaman Modal mengenai fasilitas hak atas tanah untuk penanaman modal sudah diubah oleh Putusan MK, maka jangka waktunya sama seperti pengaturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai Atas Tanah (“PP 40/1996”).
Mengenai hak pakai, perlu diketahui bahwa tanah yang dapat diberikan dengan Hak Pakai adalah:[Pasal 41 PP 40/1996]
a. Tanah Negara;
b. Tanah Hak Pengelolaan;
c. Tanah Hak Milik.
Jangka waktu untuk hak pakai adalah sebagai berikut:
1. Hak Pakai atas tanah Negara dan Hak Pengelolaan diberikan untuk jangka waktu paling lama dua puluh lima tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama dua puluh tahun atau diberikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan tertentu [Pasal 45 ayat (1) PP 40/1996].
Karena pengaturan Pasal 22 UU Penanaman Modal mengenai fasilitas hak atas tanah untuk penanaman modal sudah diubah oleh Putusan MK, maka jangka waktunya sama seperti pengaturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai Atas Tanah (“PP 40/1996”).
Mengenai hak pakai, perlu diketahui bahwa tanah yang dapat diberikan dengan Hak Pakai adalah:[Pasal 41 PP 40/1996]
a. Tanah Negara;
b. Tanah Hak Pengelolaan;
c. Tanah Hak Milik.
Jangka waktu untuk hak pakai adalah sebagai berikut:
1. Hak Pakai atas tanah Negara dan Hak Pengelolaan diberikan untuk jangka waktu paling lama dua puluh lima tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama dua puluh tahun atau diberikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan tertentu [Pasal 45 ayat (1) PP 40/1996].
Hak Pakai yang diberikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan selama dipergunakan untuk keperluan tertentu diberikan kepada [Pasal 45 ayat (3) PP 40/1996] :
a. Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan Pemerintah Daerah;
b. Perwakilan negara asing dan perwakilan badan Internasional;
c. Badan keagamaan dan badan sosial.
a. Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan Pemerintah Daerah;
b. Perwakilan negara asing dan perwakilan badan Internasional;
c. Badan keagamaan dan badan sosial.
2. Hak Pakai atas tanah Hak Milik diberikan untuk jangka waktu paling lama dua puluh lima tahun dan tidak dapat diperpanjang.[Pasal 49 ayat (1) PP 40/1996] Atas kesepakatan antar pemegang Hak Pakai dengan pemegang Hak Milik, Hak Pakai atas tanah Hak Milik dapat diperbaharui dengan pemberian Hak Pakai baru dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah dan hak tersebut wajib didaftarkan.[Pasal 49 ayat (2) PP 40/1996]
Merujuk pada ketentuan di atas, menjawab pertanyaan Anda, ini berarti jangka waktu hak pakai atas tanah hak milik adalah 25 tahun dan tidak dapat diperpanjang. Akan tetapi, dengan kesepakatan antar pemegang Hak Pakai dengan pemegang Hak Milik, Hak Pakai atas tanah Hak Milik dapat diperbaharui dengan pemberian Hak Pakai baru dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah dan hak tersebut wajib didaftarkan.
Merujuk pada ketentuan di atas, menjawab pertanyaan Anda, ini berarti jangka waktu hak pakai atas tanah hak milik adalah 25 tahun dan tidak dapat diperpanjang. Akan tetapi, dengan kesepakatan antar pemegang Hak Pakai dengan pemegang Hak Milik, Hak Pakai atas tanah Hak Milik dapat diperbaharui dengan pemberian Hak Pakai baru dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah dan hak tersebut wajib didaftarkan.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai Atas Tanah.
Putusan:
Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 21/PUU-V/2007 dan Perkara Nomor 22/PUU-V/2007.
[ Dijawab Oleh : Letezia Tobing, S.H., M.Kn. - Jangka Waktu Hak Pakai atas Hak Milik - Hukum Online ]
Antasari terbukti bekerja sama dengan pengusaha Sigid Haryo Wibisono untuk membunuh Nasrudin Zulkarnaen, direktur PT Rajawali Putra Banjaran. Antasari menolak semua tuduhan termasuk perselingkuhan yang menjadi motif utama pembunuhan tersebut dan mengaku tetap setia kepada Ida Laksmiwati yang telah menjadi istrinya selama lebih dari 26 tahun. Statusnya sebagai tersangka membuat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 4 Mei 2009 memberhentikan dari jabatannya sebagai ketua KPK.
Antasari pun didakwa dengan hukuman mati dan divonis penjara selama 18 tahun pada sidangnya yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 11 Februari 2010. Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Herry Swantoro menyatakan, semua unsur sudah terpenuhi antara lain, unsur barang siapa, turut melakukan, dengan sengaja, direncanakan, dan hilangnya nyawa orang lain. Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa sudah memenuhi unsur Pasal 55 KUHP, sehinga majelis hakim tidak sependapat dengan pledoi terdakwa dan kuasa hukumnya. Atas vonis tersebut, Antasari merencanakan akan mengajukan banding tetapi tidak jadi.
Pada 6 September 2011, Antasari Azhar mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya, tetapi ditolak karena bukti yang diajukan dianggap tidak tepat.
Bukti baru yang diajukan :
Antasari pun didakwa dengan hukuman mati dan divonis penjara selama 18 tahun pada sidangnya yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 11 Februari 2010. Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Herry Swantoro menyatakan, semua unsur sudah terpenuhi antara lain, unsur barang siapa, turut melakukan, dengan sengaja, direncanakan, dan hilangnya nyawa orang lain. Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa sudah memenuhi unsur Pasal 55 KUHP, sehinga majelis hakim tidak sependapat dengan pledoi terdakwa dan kuasa hukumnya. Atas vonis tersebut, Antasari merencanakan akan mengajukan banding tetapi tidak jadi.
Pada 6 September 2011, Antasari Azhar mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya, tetapi ditolak karena bukti yang diajukan dianggap tidak tepat.
Bukti baru yang diajukan :
Novum pertama, yang berhubungan dengan almarhum Nasrudin Zulkarnaen. Terdapat 3 luka tembak di tubuh korban. Bukti-buktinya yaitu:
- Bukti pertama menunjukkan luka tembakan di pelipis kanan berukuran 30 mm x 20 mm bentuk corong membuka ke dalam, yang diteruskan dengan retakan tulang menuju lubang belakang sepanjang 12 centimeter. Hal itu sesuai butir VII G visum et repertum.
- Bukti Kedua adalah luka tembak di bagian pelipis kiri. Berdasarkan sifat lukanya, itu berasal dari tembakan jarak dekat dengan penghalang yang dapat menyerap mesiu.
- Bukti Ketiga adalah luka tembak di belakang kepala sebelah kiri berbentuk bintang atau segitiga. Umumnya luka tersebut berasal dari tembakan jarak dekat atau tempel. Ada perbedaan antara ketiga luka itu dengan hasil sidang sebelumnya, yang menyebut hanya dua luka tembakan di tubuh Nasrudin.
Novum Kedua adalah foto mobil almarhum. Karena dibekas tembakannya vertikal. Tapi di kepala almarhum itu horizontal. Satu di pelipis, satu di belakang telinga sebelah kiri.
Mengenai sms ancaman yang dikirim dari nomer telepon genggam Antasari terhadap Nomor HP Nasrudin yang berbunyi "Maaf Mas, masalah ini cukup kita berdua saja yang tahu, Kalau sampai terblow up tahu sendiri konsekuensinya". Analisis ahli teknologi informasi (TI), Agung Harsoyo menyebutkan CDR nomor milik Nasrudin tidak ada nomor Antasari, setelah sebelumnya pada tahun 2009 Agung Harsoyo berusaha meyakinkan hakim bahwa sms itu bisa saja dikirim oleh orang lain. Hal ini diajukan menjadi bukti baru yang ketiga oleh Antasari Azhar.
Dalam menanggapi memori PK Antasari Azhar di PN Jaksel, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Hidayanto berpendapat bahwa 28 foto almarhum Nasrudin Zulkarnaen yang menurut Antasari tidak pernah diajukan, sudah disampaikan pada alat bukti surat sehingga bukan bukti baru atau novum.
Dalam menanggapi memori PK Antasari Azhar di PN Jaksel, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Hidayanto berpendapat bahwa 28 foto almarhum Nasrudin Zulkarnaen yang menurut Antasari tidak pernah diajukan, sudah disampaikan pada alat bukti surat sehingga bukan bukti baru atau novum.
[ Kasus pidana Antasari yang digelar pada 11 Februari 2010. - wikipedia - 09/12/15]
Rujukan :
Di dalam sistem hukum dikenal dengan istilah novum (Pengertian novum dalam sistem perundang-undangan perpajakan dan penanganannya), yakni data baru yang timbul setelah suatu proses hukum selesai dilakukan, atau apabila diketentuan hukum pajak setelah diterbitkannya surat ketetapan pajak. Dari Ketentuan Umum Pasal 1 angka 16 KUP mengatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
Jadi pengertian tambahan adalah tambahan pajak yang terutang atas pajak yang telah ditetapkan atau dengan kata lain timbulnya novum tersebut hanya menerbitkan SKPKBT apabila menyebabkan timbulnya pajak yang terutang menjadi lebih besar atau dengan kata lain pengertian "Tambahan" dalam SKPKBT adalah tambahan pajak. Dari pengertian Pasal 1 angka 16 tersebut di muka maka wajar apabila timbul pertanyaan: a) apakah benar bahwa timbulnya novum selalu menimbulkan jumlah pajak yang terutang bertambah? b) apabila timbulnya novum tidak selalu diikuti dengan bertambahnya jumlah pajak yang terutang produk apa yang dapat diterbitkan? c) apabila novum yang menimbulkan jumlah pajak yang terutang bertambah apakah selalu harus diterbitkan SKPKBT? Menimbulkan pertanyaan adalah mudah akan tetapi menjawab pertanyaan yang timbul adalah bukan semudah menimbulkan pertanyaan itu sendiri. Sebab untuk menjawab pertanyaan tersebut di muka maka diperlukan pemahaman yang lebih baik dari sistematika hukum pajak khususnya KUP sebagai hukum acara umum di bidang perpajakan di dalam praktek pelaksanaannya serta peraturan-peraturan yang mendukungnya. Kemudian setelah pertanyaan-pertanyaan tersebut di muka dijawab apakah perlu dipertimbangkan adanya peninjauan kembali terhadap peraturan perundang-undangan yang telah ada sehingga dapat dilakukan pengaturan yang lebih baik.
[Gunadi M., Djoned.(2012). Jurnal perpajakan Indonesia. Karisma Bintang Kreativitas Prima. 336.2005 Jur p. Volume 2 No. 1. Hal 36-40 ]
***
Untuk mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) baik perkara pidana maupun perdata, salah satu syarat materiilnya adalah ditemukannya bukti baru, atau keadaan baru, atau yang disebut dengan NOVUM. Alasan matriil PK – ditemukannya novum dalam perkara pidana – disebut dengan “keadaan baru” terdapat dalam Pasal 263 Ayat (2) huruf a KUHAP. Sementara ditemukannya novum dalam perkara perdata, disebut dengan “surat-surat bukti yang bersifat menentukan” dalam perkara perdata terdapat dalam Pasal 67 huruf b UU No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung yang diubah pertama kali dengan UU No. 5 Tahun 2004 yang diubah kedua kalinya dengan UU No. 3 Tahun 2009.
Meskipun dengan menggunakan istilah yang berlainan tentang novum tersebut, namun arti yang sebenarnya tidaklah berbeda. Perbedaan hanya terdapat bahwa dalam perkara pidana tidak disebutkan secara tegas tentang alat buktinya dimana novum tersebut diperoleh/terdapat atau melekat. Namun novum dalam perkara perdata secarta tegas disebut dengan alat bukti surat. Novum tersebut melekat dalam alat bukti surat.
Oleh karena dalam perkara pidana, tempat melekatnya alat bukti novum tidak disebut, maka novum dalam perkara pidana bisa diperoleh dari alat bukti surat maupun saksi. Yang penting isi novum tersebut berupa keadaan baru yang sebelumnya – ketika perkara diperiksa di tingkat pertama, keadaan baru itu belum diungkap dalam persidangan. Novum itu sebenarnya suatu fakta, dan fakta mestilah melekat pada suatu alat bukti. Alat bukti tersebut menurut Pasal 67 huruf b UU MA tadi, berupa surat saja, namun dalam perkara pidana juga termasuk alat bukti saksi.
Suatu fakta barulah dapat disebut novum apabila memenuhi syarat-syarat :
- Pertama, yang dimaksud novum (surat bukti yang bersifat menentukan) menurut Pasal 67 huruf b tersebut adalah bukti surat yang isinya memuat suatu fakta yang sudah terdapat / yang sudah ada pada saat sidang pemeriksaan perkara tersebut di tingkat pertama sebelum perkara itu diputus oleh pengadilan pemeriksa tingkat pertama tersebut.
- Kedua, namun fakta yang sudah ada dalam suatu surat itu belum diajukan dan diperiksa atau terungkap di dalam persidangan ketika perkara diperiksa dan sebelum diputus, melainkan baru diketahui/ditemukan setelah perkara diputus;
- Ketiga, apabila diajukan dan diperiksa dan dipertimbangkan oleh pengadilan, maka putusan pengadilan akan berlainan dengan putusan pengadilan yang terakhir.
[ Ditulis Oleh : Adami Chazawi, dosen FH Universitas Brawijaya - Kompasiana ]
Siarlingkungan.com // Jakarta – Peserta Ujian Nasional (Unas) 2016 harus belajar menggunakan Kurikulum 2006 (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan/KTSP) dan Kurikulum 2013 (K-13). Pemerintah memutuskan kisi-kisi maupun soal antara siswa yang belajar dengan KTSP dan K-13 tidak dibedakan.
Keputusan itu disampaikan Mendikbud Anies Baswedan setelah rapat koordinasi (rakor) dengan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani.
Rakor tersebut juga diikuti Menristek Dikti Muhammad Nasir, Kepala Badan Standardisasi Nasional Pendidikan (BSNP) Zainal A. Hasibuan, dan Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Kamaruddin Amin.
Anies mengakui selama ini, khususnya menjelang Unas 2016, muncul keresahan di masyarakat. "Orang tua yang anaknya tahun depan unas juga cemas. Apakah unasnya berbeda antara siswa KTSP dan K-13," jelasnya.
Anies menegaskan bahwa kisi-kisi maupun soal ujian siswa KTSP dan K-13 tidak dibedakan. Menurut dia, hasil kajian dari BSNP, Balitbang Kemendikbud, Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk) Kemendikbud, dan kepala sekolah penyelenggara KTSP maupun K-13 menyebutkan bahwa persamaan dua kurikulum itu mencapai 95 persen.
Persamaan tersebut, khususnya, terlihat pada standar kompetensi lulusan (SKL). Sedangkan perbedaan keduanya terletak pada gaya atau model mengajar.
"Untuk membuat soal unas kan tidak mengacu pada gaya guru mengajar, tapi merujuk pada SKL," jelasnya. Dengan kepastian tersebut, Anies berharap para orang tua, siswa, dan guru tidak resah lagi dalam menyambut Unas 2016. Dia memastikan tahun depan unas tetap tidak menjadi acuan kelulusan siswa.
Anies juga menyampaikan pelaksanaan unas di daerah-daerah yang sempat terpapar asap kebakaran hutan. Menurut dia, kondisi paling parah terjadi di Provinsi Jambi dan Kalimantan Tengah. Meski begitu, unas di dua provinsi tersebut tidak sampai diundur.
"Hanya ujian sekolahnya yang dilaksanakan setelah unas," tutur Anies. Waktu yang biasanya untuk ujian sekolah dipakai untuk mengejar ketertinggalan belajar. Libur akhir tahun 2015 juga diperpendek untuk mengganti hari belajar yang diliburkan.
Menteri Koordinator PMK Puan Mahari menyambut baik keputusan yang diambil Kemendikbud. "Tolong segera disosialisasikan kepada masyarakat. Supaya masyarakat tidak resah menyambut unas," jelasnya.
Dia mengakui selama ini banyak yang menanyakan kejelasan Unas 2016. Sebab, tahun ini sudah ada siswa kelas akhir (VI SD, III SMP, dan III SMA/SMK) yang belajar menggunakan K-13. Puan berharap saat ini guru dan siswa bisa fokus mempersiapkan unas tahun depan.
Kepala BSNP Zainal A. Hasibuan mengungkapkan, kisi-kisi Unas 2016 untuk jenjang SMP dan SMA/SMK sudah selesai. "Kisi-kisinya sudah bisa dipelajari siswa," katanya. Menurut dia, dalam waktu dekat dilansir kisi-kisi untuk jenjang SD sederajat. BSNP adalah pemegang otoritas pelaksanaan unas yang bekerja sama dengan Kemendikbud.
Zainal menjelaskan, kebijakan unas terkait penggunaan KTSP dan K-13 memang harus diputuskan. Sebab, untuk jenjang SMA dan SMK saja, ada 3.400 unit sekolah yang belajar berbasis K-13. "Sekarang semua sudah jelas, tidak ada perbedaan unas siswa KTSP maupun K-13," pungkasnya.
Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti meragukan tingkat kesamaan antara KTSP dan K-13 mencapai 95 persen. "Kalau persamaannya sampai begitu besar, kenapa kita ramai tolak K-13," tuturnya.
Retno mengakui ada irisan persamaan antara K-13 dan KTSP, tetapi tidak sampai sebegitu besar. Menurut dia, pemerintah harus bertanggung jawab atau konsisten. Sebab, yang menciptakan dualisme kurikulum juga Kemendikbud.
Saat ini, ada sekitar 6,5 persen sekolah yang melaksanakan K-13. Karena itu, siswanya harus dilayani dengan unas berbasis K-13. Begitu sebaliknya dengan anak-anak yang belajar berbasis KTSP.
(wan/c17/end/jpnn)
Keputusan itu disampaikan Mendikbud Anies Baswedan setelah rapat koordinasi (rakor) dengan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani.
Rakor tersebut juga diikuti Menristek Dikti Muhammad Nasir, Kepala Badan Standardisasi Nasional Pendidikan (BSNP) Zainal A. Hasibuan, dan Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Kamaruddin Amin.
Anies mengakui selama ini, khususnya menjelang Unas 2016, muncul keresahan di masyarakat. "Orang tua yang anaknya tahun depan unas juga cemas. Apakah unasnya berbeda antara siswa KTSP dan K-13," jelasnya.
Anies menegaskan bahwa kisi-kisi maupun soal ujian siswa KTSP dan K-13 tidak dibedakan. Menurut dia, hasil kajian dari BSNP, Balitbang Kemendikbud, Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk) Kemendikbud, dan kepala sekolah penyelenggara KTSP maupun K-13 menyebutkan bahwa persamaan dua kurikulum itu mencapai 95 persen.
Persamaan tersebut, khususnya, terlihat pada standar kompetensi lulusan (SKL). Sedangkan perbedaan keduanya terletak pada gaya atau model mengajar.
"Untuk membuat soal unas kan tidak mengacu pada gaya guru mengajar, tapi merujuk pada SKL," jelasnya. Dengan kepastian tersebut, Anies berharap para orang tua, siswa, dan guru tidak resah lagi dalam menyambut Unas 2016. Dia memastikan tahun depan unas tetap tidak menjadi acuan kelulusan siswa.
Anies juga menyampaikan pelaksanaan unas di daerah-daerah yang sempat terpapar asap kebakaran hutan. Menurut dia, kondisi paling parah terjadi di Provinsi Jambi dan Kalimantan Tengah. Meski begitu, unas di dua provinsi tersebut tidak sampai diundur.
"Hanya ujian sekolahnya yang dilaksanakan setelah unas," tutur Anies. Waktu yang biasanya untuk ujian sekolah dipakai untuk mengejar ketertinggalan belajar. Libur akhir tahun 2015 juga diperpendek untuk mengganti hari belajar yang diliburkan.
Menteri Koordinator PMK Puan Mahari menyambut baik keputusan yang diambil Kemendikbud. "Tolong segera disosialisasikan kepada masyarakat. Supaya masyarakat tidak resah menyambut unas," jelasnya.
Dia mengakui selama ini banyak yang menanyakan kejelasan Unas 2016. Sebab, tahun ini sudah ada siswa kelas akhir (VI SD, III SMP, dan III SMA/SMK) yang belajar menggunakan K-13. Puan berharap saat ini guru dan siswa bisa fokus mempersiapkan unas tahun depan.
Kepala BSNP Zainal A. Hasibuan mengungkapkan, kisi-kisi Unas 2016 untuk jenjang SMP dan SMA/SMK sudah selesai. "Kisi-kisinya sudah bisa dipelajari siswa," katanya. Menurut dia, dalam waktu dekat dilansir kisi-kisi untuk jenjang SD sederajat. BSNP adalah pemegang otoritas pelaksanaan unas yang bekerja sama dengan Kemendikbud.
Zainal menjelaskan, kebijakan unas terkait penggunaan KTSP dan K-13 memang harus diputuskan. Sebab, untuk jenjang SMA dan SMK saja, ada 3.400 unit sekolah yang belajar berbasis K-13. "Sekarang semua sudah jelas, tidak ada perbedaan unas siswa KTSP maupun K-13," pungkasnya.
Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti meragukan tingkat kesamaan antara KTSP dan K-13 mencapai 95 persen. "Kalau persamaannya sampai begitu besar, kenapa kita ramai tolak K-13," tuturnya.
Retno mengakui ada irisan persamaan antara K-13 dan KTSP, tetapi tidak sampai sebegitu besar. Menurut dia, pemerintah harus bertanggung jawab atau konsisten. Sebab, yang menciptakan dualisme kurikulum juga Kemendikbud.
Saat ini, ada sekitar 6,5 persen sekolah yang melaksanakan K-13. Karena itu, siswanya harus dilayani dengan unas berbasis K-13. Begitu sebaliknya dengan anak-anak yang belajar berbasis KTSP.
(wan/c17/end/jpnn)
Editor: Ikbal Ferdiyal
Sumber: JPNN.COM
Sumber: JPNN.COM
Siarlingkungan.com // Sukabumi, Jabar - Eka Fitra Jaya (30) terdakwa pembunuhan Kilah (48) seorang guru di Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat, dituntut hukuman mati. Tuntutan hukuman mati disambut syukur puluhan guru yang hadir dalam persidangan.
Puluhan guru yang menyesaki ruang sidang kompak membaca hamdalah ketika JPU Cibadak, Heru Kamarullah membacakan tuntutannya. Dalam tuntutannya, Heru menyebut perbuatan Eka sadis dan meresahkan.
"Apa yang dilakukan terdakwa kami nilai sangat sadis dengan menghabisi nyawa seorang pendidik, meresahkan dan membuat keluarga yang ditinggalkan merasa kehilangan. Dengan dasar tersebut terdakwa telah melakukan pembunuhan berencana dan meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati," ujar Heru saat membaca tuntutannya.
Tuntutan berat ini juga membuat keluarga korban lega. Sebab proses hukum dalam persidangan dinilai sudah berjalan baik.
"Kami puas mendengar tuntutan dari jaksa, dan semoga hakim sependapat dengan apa yang dibacakan tadi oleh kejaksaan dan tidak berubah lagi. (Tuntutan) itu sesuai dengan harapan saya selaku suami korban dan rekan-rekan istri saya dari persatuan guru. Terdakwa harus dihukum seberat-beratnya," ujar Ade Kusmiadi (49) suami korban yang ikut menyaksikan jalannya persidangan.
Selain Ade, putri sulung Kilah, Diana Sri utami (26) juga hadir. Dia terlihat menangis sesenggukan di ruang sidang usai persidangan yang menghadirkan terdakwa Eka Fitra.
Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan atau pledoi dari terdakwa. Saat persidangan tadi, terdakwa Eka tidak tampak didampingi pengacara.
Pembunuhan guru Kilah sempat mengguncang dunia pendidikan di Kabupaten Sukabumi pada 18 Mei 2015 lalu. Guru tersebut dibunuh Eka yang tak lain petugas keamanan sekolah. Jenazahnya dibuang di sebuah selokan yang terhalang tembok sekolah.
Puluhan guru yang menyesaki ruang sidang kompak membaca hamdalah ketika JPU Cibadak, Heru Kamarullah membacakan tuntutannya. Dalam tuntutannya, Heru menyebut perbuatan Eka sadis dan meresahkan.
"Apa yang dilakukan terdakwa kami nilai sangat sadis dengan menghabisi nyawa seorang pendidik, meresahkan dan membuat keluarga yang ditinggalkan merasa kehilangan. Dengan dasar tersebut terdakwa telah melakukan pembunuhan berencana dan meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati," ujar Heru saat membaca tuntutannya.
Tuntutan berat ini juga membuat keluarga korban lega. Sebab proses hukum dalam persidangan dinilai sudah berjalan baik.
"Kami puas mendengar tuntutan dari jaksa, dan semoga hakim sependapat dengan apa yang dibacakan tadi oleh kejaksaan dan tidak berubah lagi. (Tuntutan) itu sesuai dengan harapan saya selaku suami korban dan rekan-rekan istri saya dari persatuan guru. Terdakwa harus dihukum seberat-beratnya," ujar Ade Kusmiadi (49) suami korban yang ikut menyaksikan jalannya persidangan.
Selain Ade, putri sulung Kilah, Diana Sri utami (26) juga hadir. Dia terlihat menangis sesenggukan di ruang sidang usai persidangan yang menghadirkan terdakwa Eka Fitra.
Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan atau pledoi dari terdakwa. Saat persidangan tadi, terdakwa Eka tidak tampak didampingi pengacara.
Pembunuhan guru Kilah sempat mengguncang dunia pendidikan di Kabupaten Sukabumi pada 18 Mei 2015 lalu. Guru tersebut dibunuh Eka yang tak lain petugas keamanan sekolah. Jenazahnya dibuang di sebuah selokan yang terhalang tembok sekolah.
(Syahdan Alamsyah)
_____
Editor : Kelvin
Source : detikcom
Editor : Kelvin
Source : detikcom