Seputar Parkir.
Apakah ada hukum yang berlaku mengenai parkir di badan/bahu jalan? Ada sanksinya atau ketentuannya?
Apakah ada hukum yang berlaku mengenai parkir di badan/bahu jalan? Ada sanksinya atau ketentuannya?
Sebaiknya dan Seharusnya Anda Tahu:
Pada dasarnya setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. Terganggunya fungsi jalan ini misalnya parkir kendaraan untuk keperluan lain selain dalam keadaan darurat.
Memang ada fasilitas parkir yang memanfaatkan ruang milik jalan, namun hanya di jalan-jalan yang ditentukan oleh pemerintah daerah setempat berdasarkan kawasan (zoning) pengendalian parkir. Bagi pengguna fasilitas parkir di luar jalan yang ditentukan itu, dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Penjelasan lebih lanjut :
Sebelumnya, kami mendapatkan keterbatasan informasi dari Anda, apakah maksud parkir di sini adalah parkir di bahu jalan yang memang telah ditentukan sebagai fasilitas parkir yang sesuai aturan, atau parkir di bahu jalan yang memang bukan diperuntukkan sebagai fasilitas parkir? Untuk itu, kami akan menjelaskan keduanya.
Penyelenggaraan Fasilitas Parkir yang Benar
Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.[1] Pada dasarnya, bicara mengenai fasilitas parkir, penyelenggaraan parkir untuk umum (tempat untuk memarkir kendaraan dengan dipungut biaya[2])harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:[3]
1. hanya dapat diselenggarakan di luar Ruang Milik Jalan sesuai dengan izin yang diberikan;
2. penyelenggaraan fasilitas parkir di luar ruang milik jalan dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara indonesia atau badan hukum indonesia berupa:
a. usaha khusus perparkiran; atau
b. penunjang usaha pokok.
Sedangkan, dalam hal penyelenggaraan parkir itu dilakukan menggunakan bahu jalan, maka itu dinamakan fasilitas parkir di dalam Ruang Milik Jalan. Sehubungan dengan pertanyaan Anda, fasilitas parkir di dalam Ruang Milik Jalan hanya dapat diselenggarakan di tempat tertentu pada jalan kabupaten, jalan desa, atau jalan kota yang harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas, dan/atau marka jalan.[4]
Jadi, perlu dilihat kembali apakah penyelenggaraan parkir pada bahu jalan itu memang diselenggarakan di jalan-jalan tertentu dan dinyatakan dengan rambu lalu lintas dan/atau marka jalan atau tidak. Jika memang telah sesuai aturan, maka pengendara yang memarkir mobilnya di tempat yang telah ditentukan itu tidak melanggar hukum.
Parkir Kendaraan yang Benar
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan berhenti dan Parkir.[5] Terkait parkir di bahu jalan, sebagaimana telah dijelaskan di atas, maka pengemudi hanya dapat memarkirkan kendaraannya di bahu jalan yang ada rambu lalu lintas atau marka jalan yang menandakan bahwa bahu jalan tersebut dapat dipergunakan sebagai tempat parkir.
Parkir Kendaraan di jalan juga harus dilakukan secara sejajar atau membentuk sudut menurut arah Lalu Lintas.[6]
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang melanggar tata cara berhenti dan Parkir dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).[7]
Selain itu, jika pengemudi memarkir dalam keadaan darurat seperti kendaraan dalam keadaan mogok, kecelakaan lalu lintas, dan mengganti ban, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir.[8]
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan itu, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).[9]
Larangan Parkir di Bahu Jalan
Badan jalan merupakan salah satu ruang manfaat jalan.[10]Badan jalan ini meliputi jalur lalu lintas, dengan atau tanpa jalur pemisah, dan bahu jalan.[11]
Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. Yang dimaksud dengan “terganggunya fungsi jalan” adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain menumpuk barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat.[12]
Namun sayangnya, dalam PP Jalan ini tidak disebut ketentuan sanksi pidana bagi pelanggar pemanfaatan jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan seperti parkir di badan jalan ini. Karena dalam PP Jalan tidak mengatur tentang sanksinya, maka mengenai sanksi kita dapat merujuk pada UU LLAJ sebagaimana telah disebutkan di atas dalam hal pengemudi tidak mematuhi ketentuan mengenai parkir.
Aturan Parkir di Sebagian Jalan Menurut Peraturan Daerah
Aturan dan sanksi soal parkir di pinggir atau bahu jalan atau sebagian jalan atau menggunakan ruang milik jalan ini dalam praktiknya tertuang dalam peraturan daerah setempat dan dinamakan sebagai Tempat Parkir Tepi Jalan Umum. Sebagai contoh adalah yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 111 Tahun 2010 tentang Tempat Parkir Umum di Lokasi Milik Pemerintah Daerah (“Pergub DKI Jakarta 111/2010”).
Tempat Parkir Tepi Jalan Umum adalah tempat untuk parkir kendaraan dengan menggunakan sebagian jalan yang berada pada sisi kiri menurut arah lalu lintas.[13] Tempat parkir tepi jalan umum ini termasuk dalam Tempat Parkir Umum.[14] Tempat parkir umum yaitu tempat parkir kendaraan pada sebagian badan jalan, gedung atau pelataran, lingkungan parkir Pemerintah Provinsi.[15]
Sanksi Parkir di Sebagian Jalan Menurut Peraturan Daerah
Sedangkan, fasilitas parkir di ruang milik jalan untuk fasilitas parkir hanya dapat diselenggarakan di jalan kolektor dan jalan lokal berdasarkan kawasan (zoning) pengendalian parkir yang ditetapkan oleh gubernur.[16]
Dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) bagi setiap orang dan/atau badan usaha dengan sengaja menggunakan ruang milik jalan untuk fasilitas parkir di luar jalan kolektor dan jalan lokal.[17]
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan;
3. Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 111 Tahun 2010 tentang Tempat Parkir Umum di Lokasi Milik Pemerintah Daerah sebagaimana yang telah diubah oleh Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2011;
4. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran.
[1] Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”)
[2] Penjelasan Pasal 43 ayat (1) UU LLAJ
[3] Pasal 43 ayat (1) dan (2) UU LLAJ
[4] Pasal 43 ayat (3) UU LLAJ
[5] Pasal 106 ayat (4) huruf e UU LLAJ
[6] Pasal 120 UU LLAJ
[7] Pasal 287 ayat (3) UU LLAJ
[8] Pasal 121 ayat (1) UU LLAJ dan penjelasannya
[9] Pasal 298 UU LLAJ
[10] Pasal 34 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (“PP Jalan”)
[11] Penjelasan Pasal 35 ayat (1) PP Jalan
[12] Pasal 38 PP Jalan dan penjelasannya
[13] Pasal 1 angka 12 Pergub DKI Jakarta 111/2010
[14] Pasal 2 ayat (1) huruf a Pergub DKI Jakarta 111/2010
[15] Pasal 1 angka 9 Pergub DKI Jakarta 111/2010
[16] Pasal 11 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran (“Perda DKI Jakarta 5/2012”)
[17] Pasal 79 huruf b Perda DKI Jakarta 5/2012