Jakarta [Siarlingkungan] - Mantan Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino memenuhi panggilan penyidik KPK. RJ Lino hari ini diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 3 Quay Container Crane (QCC) pada tahun 2010.
RJ Lino tiba di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said Jaksel sekitar pukul 09.20 WIB, Jumat (5/2/2016). Namun dia tidak menyampaikan pernyataan kepada wartawan.
Sementara itu pengacara Lino, Maqdir Ismail mengatakan kliennya siap menjalani pemeriksaan. "Pokoknya yang penting sekarang beliau sudah datang siap untuk dilakukan pemeriksaan. Nanti kita lihat hasil pemeriksaannya," ujarnya.
Menurut Maqdir, kondisi kesehatan Lino masih belum baik. "Kondisinya masih tidak terlalu baik, tetapi beliau tetap datang," ujarnya.
Sebelumnya Lino tidak memenuhi panggilan penyidik KPK pada hari Jumat (29/1) dengan alasan sakit. Dia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyimpangan dengan melakukan penunjukan langsung pembelian QCC kepada perusahaan penyedia barang yakni PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery (HDHM).
Dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus pengadaan ini sebesar USD 3.629.922 atau sekitar Rp 47 miliar sebagaimana hasil penghitungan KPK dan ahli yang dilibatkan.
Perkiraan kerugian negara ini disampaikan KPK saat menghadapi praperadilan yang diajukan RJ Lino di Pengadilan Negeri Jaksel yang kemudian dibenarkan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif pada Jumat (29/1). Namun ditegaskan Syarif, KPK masih menunggu hasil audit dari BPKP dan BPK.
RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat perintah penyidikan nomor sprindik 55/01/12/2015 tanggal 15 Desember 2015. Pengumuman status tersangka dilakukan tiga hari setelah sprindik diterbitkan. (detikcom)
_____
Penulis :fdn/dra
Editor : Rizal
RJ Lino tiba di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said Jaksel sekitar pukul 09.20 WIB, Jumat (5/2/2016). Namun dia tidak menyampaikan pernyataan kepada wartawan.
Sementara itu pengacara Lino, Maqdir Ismail mengatakan kliennya siap menjalani pemeriksaan. "Pokoknya yang penting sekarang beliau sudah datang siap untuk dilakukan pemeriksaan. Nanti kita lihat hasil pemeriksaannya," ujarnya.
Menurut Maqdir, kondisi kesehatan Lino masih belum baik. "Kondisinya masih tidak terlalu baik, tetapi beliau tetap datang," ujarnya.
Sebelumnya Lino tidak memenuhi panggilan penyidik KPK pada hari Jumat (29/1) dengan alasan sakit. Dia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyimpangan dengan melakukan penunjukan langsung pembelian QCC kepada perusahaan penyedia barang yakni PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery (HDHM).
Dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus pengadaan ini sebesar USD 3.629.922 atau sekitar Rp 47 miliar sebagaimana hasil penghitungan KPK dan ahli yang dilibatkan.
Perkiraan kerugian negara ini disampaikan KPK saat menghadapi praperadilan yang diajukan RJ Lino di Pengadilan Negeri Jaksel yang kemudian dibenarkan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif pada Jumat (29/1). Namun ditegaskan Syarif, KPK masih menunggu hasil audit dari BPKP dan BPK.
RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat perintah penyidikan nomor sprindik 55/01/12/2015 tanggal 15 Desember 2015. Pengumuman status tersangka dilakukan tiga hari setelah sprindik diterbitkan. (detikcom)
_____
Penulis :fdn/dra
Editor : Rizal