Siarlingkungan.com // DURI, RIAU - Dinilai sudah meresahkan, mesin judi Jackpot atau Dingdong kembali ditertibkan jajaran Opsnal Polsek Mandau, Rabu (27/8/15) sekira pukul 17.00 WIB.Kali ini, barang bukti 3 unit mesin, koin, uang tunai dan pemiliknya berinisial BY (39) berhasil diamankan disalah satu warung di Jalan Kayangan, Gang Danau, Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau, Bengkalis.
Hal tersebut dibenarkan Kapolsek Mandau, Kompol Hidayat Thayeb saat dikonfirmasi riauterkini.com, Jum'at (28/8/15). Dalam penggerebekan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti perjudian 303 diantaranya 3 unit mesin Jackpot Dingdong, 370 keping koin yang terletak didalam sebuah toples, 7 keping koin dari saksi pemain dan uang hasil penjualan berjumlah Rp 60 ribu.
" Awalnya kita menerima informasi dari masyarakat yang telah resah akan aksi judi mesin ini, setelah kita lakukan penyelidikan, ternyata benar dan langsung kita amankan," jelas Kapolsek.
Dikatakan Kapolsek, dalam memberantas penyakit masyarakat ini, pihaknya tidak pandang bulu siapa beking yang ada dibelakangnya. Siapa saja yang melakukan tindak pidana, ya kita sikat," tegasnya.***(hen).
_____
Editor : Kelvin
Sumber : riauterkini
Hal tersebut dibenarkan Kapolsek Mandau, Kompol Hidayat Thayeb saat dikonfirmasi riauterkini.com, Jum'at (28/8/15). Dalam penggerebekan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti perjudian 303 diantaranya 3 unit mesin Jackpot Dingdong, 370 keping koin yang terletak didalam sebuah toples, 7 keping koin dari saksi pemain dan uang hasil penjualan berjumlah Rp 60 ribu.
" Awalnya kita menerima informasi dari masyarakat yang telah resah akan aksi judi mesin ini, setelah kita lakukan penyelidikan, ternyata benar dan langsung kita amankan," jelas Kapolsek.
Dikatakan Kapolsek, dalam memberantas penyakit masyarakat ini, pihaknya tidak pandang bulu siapa beking yang ada dibelakangnya. Siapa saja yang melakukan tindak pidana, ya kita sikat," tegasnya.***(hen).
_____
Editor : Kelvin
Sumber : riauterkini