• Home
  • Hukum
    • KUHP
    • KUHPerdata
    • UUPK
    • Perkawinan
    • Hukum Indonesia
  • Persidangan
  • Hukum Islam
  • Siaran Pers

Siarlingkungan.com // Jakarta - Tanda larangan parkir dan dilarang berhenti di jalanan memiliki perbedaan arti. Tak semua tanda larangan parkir, otomatis juga terkena larangan berhenti. Bagaimana membedakannya?

Persoalan parkir dan berhenti ini menjadi perbincangan luas di media sosial. Pemicunya, sebuah tayangan video acara di NET TV yang menggambarkan momen seorang sopir taksi yang ditilang dua polisi saat sedang berhenti di kawasan larangan parkir. Dalam video, sopir taksi merasa tidak bersalah karena dia hanya berhenti, sementara tanda larangan yang ada, adalah larangan parkir. Dia meminta maaf, namun tetap memberi penjelasan bahwa tak bersalah karena dia tak turun dari mobil. Sebaliknya, polisi tetap menilai sopir tadi bersalah karena berhenti di kawasan larangan parkir.

Tidak bisa dipastikan bagaimana cerita utuh dari peristiwa tersebut, sebab video yang beredar hanya beberapa menit saja. Pihak kepolisian belum memberikan penjelasan soal ini, begitu pun sopir taksi. Karena itu, belum bisa disimpulkan siapa pihak yang salah dan benar dalam kejadian tadi. Namun demikian, sebagian besar komentar netizen mendukung sang sopir taksi. Kenapa?

Terdapat perbedaan definisi dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Jalan terkait definisi berhenti dan parkir. Di Bab I tentang ketentuan Umum, berhenti dan parkir memiliki arti masing-masing sebagai berikut:

15. Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
16. Berhenti adalah keadaan Kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya

Dalam peristiwa di atas, sang sopir bersikukuh dengan definisi di atas. Dia mengaku berhenti hanya untuk melihat kompresor di pinggir jalan dari mobilnya. Tidak pernah turun. Sementara polisi tetap menilangnya. Meski begitu, belum jelas rangkaian kejadian utuh dari peristiwa ini. Bisa saja, polisi memiliki pertimbangan lain terkait penilangan tersebut.

Kembali ke aturan, di pasal 120, dijelaskan lebih lanjut soal ketentuan parkir. Parkir kendaraan di jalan dilakukan secara sejajar atau membentuk sudut menurut arah lalu lintas. Di pasal selanjutnya, diatur bahwa setiap pengemudi kendaraan wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan. Ketentuan tersebut tidak berlaku untuk pengemudi sepeda motor tanpa kereta samping.

Di Pasal 298, Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang tidak memasang segitiga pengaman, lampu
isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Terkait kewenangan polisi, dalam pasal 260 polisi memiliki sejumlah hak dalam menjalankan tugasnya. Di antaranya berhak untuk:
  • memberhentikan, melarang, atau menunda pengoperasian dan menyita sementara Kendaraan Bermotor yang patut diduga melanggar peraturan berlalu lintas atau merupakan alat dan/atau hasil kejahatan;
  • melakukan pemeriksaan atas kebenaran keterangan berkaitan dengan Penyidikan tindak pidana di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
  • meminta keterangan dari Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum;
  • melakukan penyitaan terhadap Surat Izin Mengemudi, Kendaraan Bermotor, muatan, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, dan/atau tanda lulus uji sebagai barang bukti;
  • melakukan penindakan terhadap tindak pidana pelanggaran atau kejahatan Lalu Lintas menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. (detikcom)

_____
Penulis : mad/dra
Editor : Eni

Siarlingkungan.com // Medan - Kawasan padat penduduk di Medan, Sumatera Utara digerebek polisi bersenjata lengkap. Penggerebekan tersebut berlangsung di Jalan Mangkubumi, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Jumat (22/1/2016) sekitar pukul 17.00 WIB. Dari situ, petugas menemukan satu bungkus besar diduga sabu dengan berat 2 Kg.


Penggerebekan tersebut, selain sabu, petugas juga menemukan sejumlah alat hisap sabu, timbangan elektrik, 412 butir pil ekstasi dan 300 gram ganja.

Dilansir detikcom, dalam penggerebekan yang berlangsung sekitar dua jam ini, polisi menyisir 3 rumah yang diduga sebagai lokasi penyimpanan narkoba. Petugas sempat kesulitan memasuki salah satu rumah berlantai dua, lantaran rumah tersebut terkunci.

Petugas yang curiga akhirnya membuka paksa rumah tersebut dengan alat, didampingi kepala lingkungan. Dari situ, petugas menemukan beberapa butir ekstasi, bungkusan kecil dan besar yang diduga kuat isinya sabu.

Di sela-sela penggerebekan, sejumlah pria yang mengetahui hal ini melarikan diri bahkan ada yang nyemplung ke sungai. Beberapa orang lainnya ada juga yang terlihat histeris.
Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto menyatakan pihaknya mengerahkan 245 personel dalam penggerebekan kali ini.

"Yang kita amankan ada 6 orang dari sini. Mereka diduga kuat adalah pelaku narkoba," kata Mardiaz kepada wartawan usai melakukan penggerebekan.

Ia menerangkan, untuk barang bukti 2 Kg yang diduga kuat sabu itu nantinya akan dicek di laboratorium. "Fokus kita ini memberantas pengguna narkoba. Jadi, kalau pengguna narkoba ini sudah diberantas, maka bandar narkoba tidak akan laku," sebut Mardiaz.

Untuk barang bukti dan keenam orang yang diamankan itu kini berada di Mapolresta Medan guna dilakukan pemeriksaan. Polisi masih mengembangkan kasus ini.


_____
Penulis : miq
Editor : Eni

Siarlingkungan.com // Meulaboh, Aceh - Karena berkelahi dengan temannya, murid kelas III Sekolah Dasar Negeri (SDN) 17 Desa Blang Beurandang, Kecamatan Johan Pahla­wan, Aceh Barat, Putra Rahmadana (9), dianiaya oleh seorang gurunya, Kamis (21/1/16) sekitar pukul 12.00 WIB.

Oknum guru tersebut menganiaya bocah ini dengan cara menampar. Aki­batnya, Putra Rahmadana menderita memar di kedua pipinya.

Tidak terima atas perlakuan yang diterima anaknya, ibu korban, Yusnita (30), melaporkan oknum guru tersebut ke Polres Aceh Barat, Jumat (22/1).

Menurut Yusnita, tindakan yang dilakukan oknum guru terhadap anak­nya itu tidak memperlihatkan etika yang baik terhadap siswanya. Sebab masalah apapun telah dilakukan murid tidak boleh diselesaikan dengan cara keke­rasan, apalagi terhadap murid SD.

Kalau murid melakukan kesalahan seharusnya oknum guru me­nye­lesaikan dengan cara yang tepat dan benar, seperti membimbing­nya dan bukan memukulnya hingga menangis.

Diakuinya, anaknya dan temannya sudah sering mengalami keke­rasan dari gurunya itu, tapi tidak ada yang mau melaporkan. “Pada hari ini saya mela­por­kan hal tersebut kepada polisi,” ka­tanya di ruangan Kanit SPKT Aceh Barat.

Kapolres Aceh Barat melalui Kanit Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Aiptu Muhcsin, menjelaskan, un­tuk sementara, pihaknya telah me­min­ta keterangan korban. Setelah itu, baru dilakukan visum.

Setelah data keterangan korban serta visum terkumpul, maka masalah ini akan dilanjutkan ke Kanit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) untuk diproses lebih lanjut.

“Kami hanya mengumpulkan data awal saja. Kalau nanti terbukti adanya kekerasan terhadap Putra, pelaku akan dipanggil untuk dimintai keterang­an­nya. Kalau terbukti bersalah, akan diproses sesuai hukum,” katanya.


_____
Penulis : Analisa/agp
Editor : Eni

Pematangsiantar, Sumut [Siarlingkungan] - Seorang penarik becak motor, Aidil Eka Syahputra (39), warga Kelurahan Pantai Burung, Kota Tanjungbalai, tewas tertembak petugas Bea Cukai yang sedang berpatroli di perairan Kuala Bagan Asahan, Kabupaten Asahan, Jumat (22/1/16) dini hari.

Saat kejadian, Aidil sedang berada di sebuah speed boat bersama sejumlah orang yang diduga membawa barang selundupan.

Dilansir kompas, Ricky, saudara korban, mengatakan, Aidil sehari-hari ikut bongkar muat barang di tengah laut untuk menambah penghasilan.

Lokasi kerja Aidil biasanya berada di perairan Kuala Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai Asahan, Kabupaten Asahan.

"Ikut bongkar muat dia, barang bal berisikan kain di tengah laut. Biasanya, dia menarik becak motor," kata Ricky saat ditemui di ruang forensik RSUD dr Djasamen Saragih, Kota Pematangsiantar, Jumat sore.

Namun, Ricky mengaku kurang tahu persis kronologi kejadian dan dia membantah istri Aidil terluka karena terserempet peluru.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, Iptu Sabran Panjaitan, mengatakan belum bisa memastikan pelaku penembakan.

"Belum bisa dipastikan siapa pelakunya. Maka, kita bawa ke sini untuk mengambil proyektil, sekaligus otopsi untuk bisa mengetahui senjata apa yang digunakan," kata Sabran.

Meski belum mengetahui pelaku penembakan, Sabran tak menampik bahwa penembakan itu berlangsung pada saat petugas Bea Cukai sedang melakukan patroli.

"Kapal boat yang ditumpangi korban dihadang petugas Bea Cukai karena diduga membawa barang seludupan. Sebelumnya, petugas Bea Cukai menahan satu kapal lainnya. Kapal boat yang dihadang ini membawa barang selundupan dan penumpang ditaksir 30 orang," kata Sabran.

Peristiwa ini menjadi perhatian seorang anggota DPRD Kabupaten Batubara, Hamdayani.

"Tadi kan ada massa demo ke kantor DPRD Batubara terkait peristiwa ini. Massa memprotes kinerja Bea Cukai yang mengundang TNI sebagai BKO," kata Hamdayani.

Terlebih lagi, lanjut dia, rumah korban berada tak jauh dari kediamannya sehingga pimpinan DPRD pun meminta dirinya mendampingi warga dan keluarga korban.

Hamdayani sebelumnya mendapat laporan Aidil tewas ditembak di samping istri dan sepupunya.

"Kalau pengakuan dari keluarga, pada saat boat berjalan, Aidil sedang tidur di samping istri dan sepupunya," ujar Hamdayani.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, saat kejadian, petugas Bea Cukai bersama TNI AL sedang berpatroli menggunakan kapal TNI AL di sekitar perairan Kuala Bagan Asahan, Jumat (22/1/2016) pagi.

Melihat kapal yang dinaiki korban sedang melintas, petugas curiga kapal itu sedang memuat barang-barang selundupan dari Malaysia.

Lalu, pengejaran terjadi dan kapal itu kabur. Tak mau buruannya lepas, petugas di kapal TNI AL memberikan peringatan, tetapi pengemudi boat terus tancap gas.

Akibatnya, petugas langsung menembak ke arah kapal sehingga salah satu penumpang, Aidil Eka Syahputra, terkena tembakan di wajahnya dan tewas seketika.

Selain Aidil, terdapat dua orang penumpang perempuan yang mengalami luka akibat terkena serpihan peluru.

Para korban itu adalah Darma (34), mengalami luka tembak antara jari manis dan jari kelingking tangan kiri.

Korban luka kedua adalah Fatimah (28) yang mengalami luka pada punggung sebelah kiri.

Dua korban luka dibawa ke RSU Tanjungbalai, sedangkan korban tewas, Aidil, dibawa ke RSUD dr Djasamen Saragih, Kota Pematangsiantar.

Staf forensik rumah sakit, Maknur Manurung, menjelaskan, dari hasil otopsi, penyebab kematian korban akibat hantaman proyektil kecil.

"Hantaman proyektil dari kepala belakang tembus bibir atas, gigi di bagian rahang bawah sebelah kiri copot, dan rahang bawah hancur," kata Maknur.
_____
Penulis    : Kompas/Tigor Munthe
Editor     : Eni
Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda

Filemon Gulö

  • Popular
  • Comments
  • Archives
    1. Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
    2. Keterkaitan Wawasan Nusantara Dan Otonomi Daerah Di Indonesia
    3. Keterkaitan Otonomi Daerah Dengan Wawasan Nusantara
    4. KUHP Pasal 351 - 358 Tentang Penganiayaan
    5. KUHP Pasal 267 - 276 Tentang Pemalsuan Surat
    6. Manfaat dan Khasiat Tanaman Ciplukan
    7. Ya'ahowu Adalah Salam Ono Niha Yang Bermakna
    8. Pancasila Cuma Jadi Alat Kekuasaan
    1. Jan 21
    2. Jan 12
    3. Jan 11
    4. Jan 10
    5. Jan 08
    6. Des 21
    7. Des 15
    8. Des 12
    9. Des 11
    10. Des 10
    11. Des 07
    12. Nov 24
    13. Nov 22
    14. Nov 20
    15. Nov 13
    16. Nov 12
    17. Nov 10
    18. Nov 05
    19. Okt 26
    20. Okt 25
    21. Okt 24
    22. Okt 13
    23. Okt 12
    24. Okt 06
    25. Sep 30
    26. Sep 29
    27. Sep 26
    28. Sep 23
    29. Sep 22
    30. Sep 21
    31. Sep 20
    32. Sep 19
    33. Sep 17
    34. Sep 16
    35. Sep 12
    36. Sep 10
    37. Sep 04
    38. Sep 01
    39. Agu 31
    40. Agu 28
    41. Agu 26
    42. Agu 25
    43. Agu 24
    44. Agu 19
    45. Agu 18
    46. Agu 17
    47. Agu 14
    48. Agu 12
    49. Agu 10
    50. Agu 07
    51. Agu 01
    52. Jul 28
    53. Jul 27
    54. Jul 22
    55. Jul 18
    56. Jul 17
    57. Jul 13
    58. Jul 10
    59. Jul 07
    60. Jul 06
    61. Jul 05
    62. Jul 03
    63. Jul 01
    64. Jun 29
    65. Jun 26
    66. Jun 25
    67. Jun 23
    68. Jun 05
    69. Mei 13
    70. Mei 10
    71. Mei 07
    72. Mei 06
    73. Apr 11
    74. Apr 10
    75. Apr 06
    76. Mar 27
    77. Mar 22
    78. Mar 20
    79. Mar 14
    80. Mar 13
    81. Mar 11
    82. Mar 10
    83. Mar 09
    84. Mar 08
    85. Mar 07
    86. Mar 05
    87. Mar 04
    88. Mar 03
    89. Mar 02
    90. Mar 01
    91. Feb 29
    92. Feb 28
    93. Feb 27
    94. Feb 26
    95. Feb 25
    96. Feb 24
    97. Feb 23
    98. Feb 22
    99. Feb 21
    100. Feb 18
    101. Feb 17
    102. Feb 16
    103. Feb 15
    104. Feb 14
    105. Feb 12
    106. Feb 11
    107. Feb 10
    108. Feb 08
    109. Feb 07
    110. Feb 06
    111. Feb 05
    112. Feb 04
    113. Feb 03
    114. Feb 02
    115. Feb 01
    116. Jan 31
    117. Jan 30
    118. Jan 29
    119. Jan 28
    120. Jan 27
    121. Jan 26
    122. Jan 25
    123. Jan 24
    124. Jan 22
    125. Jan 21
    126. Jan 19
    127. Jan 18
    128. Jan 17
    129. Jan 14
    130. Jan 12
    131. Jan 11
    132. Jan 10
    133. Jan 09
    134. Jan 08
    135. Jan 07
    136. Jan 06
    137. Jan 04
    138. Jan 03
    139. Des 22
    140. Des 21
    141. Des 20
    142. Des 19
    143. Des 17
    144. Des 16
    145. Des 14
    146. Des 13
    147. Des 11
    148. Des 10
    149. Des 09
    150. Des 08
    151. Des 07
    152. Des 06
    153. Des 05
    154. Des 04
    155. Des 03
    156. Des 01
    157. Nov 30
    158. Nov 29
    159. Nov 27
    160. Nov 26
    161. Nov 25
    162. Nov 23
    163. Nov 22
    164. Nov 21
    165. Nov 16
    166. Nov 15
    167. Nov 12
    168. Nov 09
    169. Nov 08
    170. Nov 06
    171. Nov 05
    172. Nov 03
    173. Nov 02
    174. Nov 01
    175. Okt 28
    176. Okt 27
    177. Okt 26
    178. Okt 25
    179. Okt 23
    180. Okt 19
    181. Okt 18
    182. Okt 14
    183. Okt 11
    184. Sep 24
    185. Sep 17
    186. Sep 15
    187. Sep 13
    188. Sep 12
    189. Sep 08
    190. Sep 05
    191. Agu 31
    192. Agu 30
    193. Agu 28
    194. Agu 27
    195. Agu 24
    196. Agu 21
    197. Agu 20
    198. Agu 19
    199. Agu 17
    200. Agu 16
    201. Agu 10
    202. Agu 09
    203. Jun 24
    204. Sep 28
    205. Jul 13
    206. Jun 26
    207. Jun 19
    208. Jun 01
    209. Mei 25
    210. Apr 21
  • Buzz
  • Twitter
  • Facebook
  • RSS
  • Email

Advertisement

Recent Posts

Blogroll

  • Documentation
  • Plugins
  • Suggest Ideas
  • Support Forum
  • Themes
  • WordPress Blog
  • WordPress Planet

Advertisement

  • Home
  • About
  • Archives
  • Full Width
  • Links
  • Theme Options
Copyright 2017 Filemon. All rights reserved.