Siarlingkungan.com // Jakarta - Tanda larangan parkir dan dilarang berhenti di jalanan memiliki perbedaan arti. Tak semua tanda larangan parkir, otomatis juga terkena larangan berhenti. Bagaimana membedakannya?
Persoalan parkir dan berhenti ini menjadi perbincangan luas di media sosial. Pemicunya, sebuah tayangan video acara di NET TV yang menggambarkan momen seorang sopir taksi yang ditilang dua polisi saat sedang berhenti di kawasan larangan parkir. Dalam video, sopir taksi merasa tidak bersalah karena dia hanya berhenti, sementara tanda larangan yang ada, adalah larangan parkir. Dia meminta maaf, namun tetap memberi penjelasan bahwa tak bersalah karena dia tak turun dari mobil. Sebaliknya, polisi tetap menilai sopir tadi bersalah karena berhenti di kawasan larangan parkir.
Tidak bisa dipastikan bagaimana cerita utuh dari peristiwa tersebut, sebab video yang beredar hanya beberapa menit saja. Pihak kepolisian belum memberikan penjelasan soal ini, begitu pun sopir taksi. Karena itu, belum bisa disimpulkan siapa pihak yang salah dan benar dalam kejadian tadi. Namun demikian, sebagian besar komentar netizen mendukung sang sopir taksi. Kenapa?
Terdapat perbedaan definisi dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Jalan terkait definisi berhenti dan parkir. Di Bab I tentang ketentuan Umum, berhenti dan parkir memiliki arti masing-masing sebagai berikut:
15. Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
16. Berhenti adalah keadaan Kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya
Dalam peristiwa di atas, sang sopir bersikukuh dengan definisi di atas. Dia mengaku berhenti hanya untuk melihat kompresor di pinggir jalan dari mobilnya. Tidak pernah turun. Sementara polisi tetap menilangnya. Meski begitu, belum jelas rangkaian kejadian utuh dari peristiwa ini. Bisa saja, polisi memiliki pertimbangan lain terkait penilangan tersebut.
Kembali ke aturan, di pasal 120, dijelaskan lebih lanjut soal ketentuan parkir. Parkir kendaraan di jalan dilakukan secara sejajar atau membentuk sudut menurut arah lalu lintas. Di pasal selanjutnya, diatur bahwa setiap pengemudi kendaraan wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan. Ketentuan tersebut tidak berlaku untuk pengemudi sepeda motor tanpa kereta samping.
Di Pasal 298, Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang tidak memasang segitiga pengaman, lampu
isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Terkait kewenangan polisi, dalam pasal 260 polisi memiliki sejumlah hak dalam menjalankan tugasnya. Di antaranya berhak untuk:
Persoalan parkir dan berhenti ini menjadi perbincangan luas di media sosial. Pemicunya, sebuah tayangan video acara di NET TV yang menggambarkan momen seorang sopir taksi yang ditilang dua polisi saat sedang berhenti di kawasan larangan parkir. Dalam video, sopir taksi merasa tidak bersalah karena dia hanya berhenti, sementara tanda larangan yang ada, adalah larangan parkir. Dia meminta maaf, namun tetap memberi penjelasan bahwa tak bersalah karena dia tak turun dari mobil. Sebaliknya, polisi tetap menilai sopir tadi bersalah karena berhenti di kawasan larangan parkir.
Tidak bisa dipastikan bagaimana cerita utuh dari peristiwa tersebut, sebab video yang beredar hanya beberapa menit saja. Pihak kepolisian belum memberikan penjelasan soal ini, begitu pun sopir taksi. Karena itu, belum bisa disimpulkan siapa pihak yang salah dan benar dalam kejadian tadi. Namun demikian, sebagian besar komentar netizen mendukung sang sopir taksi. Kenapa?
Terdapat perbedaan definisi dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Jalan terkait definisi berhenti dan parkir. Di Bab I tentang ketentuan Umum, berhenti dan parkir memiliki arti masing-masing sebagai berikut:
15. Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
16. Berhenti adalah keadaan Kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya
Dalam peristiwa di atas, sang sopir bersikukuh dengan definisi di atas. Dia mengaku berhenti hanya untuk melihat kompresor di pinggir jalan dari mobilnya. Tidak pernah turun. Sementara polisi tetap menilangnya. Meski begitu, belum jelas rangkaian kejadian utuh dari peristiwa ini. Bisa saja, polisi memiliki pertimbangan lain terkait penilangan tersebut.
Kembali ke aturan, di pasal 120, dijelaskan lebih lanjut soal ketentuan parkir. Parkir kendaraan di jalan dilakukan secara sejajar atau membentuk sudut menurut arah lalu lintas. Di pasal selanjutnya, diatur bahwa setiap pengemudi kendaraan wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan. Ketentuan tersebut tidak berlaku untuk pengemudi sepeda motor tanpa kereta samping.
Di Pasal 298, Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang tidak memasang segitiga pengaman, lampu
isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Terkait kewenangan polisi, dalam pasal 260 polisi memiliki sejumlah hak dalam menjalankan tugasnya. Di antaranya berhak untuk:
- memberhentikan, melarang, atau menunda pengoperasian dan menyita sementara Kendaraan Bermotor yang patut diduga melanggar peraturan berlalu lintas atau merupakan alat dan/atau hasil kejahatan;
- melakukan pemeriksaan atas kebenaran keterangan berkaitan dengan Penyidikan tindak pidana di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
- meminta keterangan dari Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum;
- melakukan penyitaan terhadap Surat Izin Mengemudi, Kendaraan Bermotor, muatan, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, dan/atau tanda lulus uji sebagai barang bukti;
- melakukan penindakan terhadap tindak pidana pelanggaran atau kejahatan Lalu Lintas menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. (detikcom)
_____
Penulis : mad/dra
Editor : Eni
Siarlingkungan.com // Medan - Kawasan padat penduduk di Medan, Sumatera Utara digerebek polisi bersenjata lengkap. Penggerebekan tersebut berlangsung di Jalan Mangkubumi, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Jumat (22/1/2016) sekitar pukul 17.00 WIB. Dari situ, petugas menemukan satu bungkus besar diduga sabu dengan berat 2 Kg.
Penggerebekan tersebut, selain sabu, petugas juga menemukan sejumlah alat hisap sabu, timbangan elektrik, 412 butir pil ekstasi dan 300 gram ganja.
Dilansir detikcom, dalam penggerebekan yang berlangsung sekitar dua jam ini, polisi menyisir 3 rumah yang diduga sebagai lokasi penyimpanan narkoba. Petugas sempat kesulitan memasuki salah satu rumah berlantai dua, lantaran rumah tersebut terkunci.
Petugas yang curiga akhirnya membuka paksa rumah tersebut dengan alat, didampingi kepala lingkungan. Dari situ, petugas menemukan beberapa butir ekstasi, bungkusan kecil dan besar yang diduga kuat isinya sabu.
Di sela-sela penggerebekan, sejumlah pria yang mengetahui hal ini melarikan diri bahkan ada yang nyemplung ke sungai. Beberapa orang lainnya ada juga yang terlihat histeris.
Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto menyatakan pihaknya mengerahkan 245 personel dalam penggerebekan kali ini.
"Yang kita amankan ada 6 orang dari sini. Mereka diduga kuat adalah pelaku narkoba," kata Mardiaz kepada wartawan usai melakukan penggerebekan.
Ia menerangkan, untuk barang bukti 2 Kg yang diduga kuat sabu itu nantinya akan dicek di laboratorium. "Fokus kita ini memberantas pengguna narkoba. Jadi, kalau pengguna narkoba ini sudah diberantas, maka bandar narkoba tidak akan laku," sebut Mardiaz.
Untuk barang bukti dan keenam orang yang diamankan itu kini berada di Mapolresta Medan guna dilakukan pemeriksaan. Polisi masih mengembangkan kasus ini.
_____
Penggerebekan tersebut, selain sabu, petugas juga menemukan sejumlah alat hisap sabu, timbangan elektrik, 412 butir pil ekstasi dan 300 gram ganja.
Dilansir detikcom, dalam penggerebekan yang berlangsung sekitar dua jam ini, polisi menyisir 3 rumah yang diduga sebagai lokasi penyimpanan narkoba. Petugas sempat kesulitan memasuki salah satu rumah berlantai dua, lantaran rumah tersebut terkunci.
Petugas yang curiga akhirnya membuka paksa rumah tersebut dengan alat, didampingi kepala lingkungan. Dari situ, petugas menemukan beberapa butir ekstasi, bungkusan kecil dan besar yang diduga kuat isinya sabu.
Di sela-sela penggerebekan, sejumlah pria yang mengetahui hal ini melarikan diri bahkan ada yang nyemplung ke sungai. Beberapa orang lainnya ada juga yang terlihat histeris.
Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto menyatakan pihaknya mengerahkan 245 personel dalam penggerebekan kali ini.
"Yang kita amankan ada 6 orang dari sini. Mereka diduga kuat adalah pelaku narkoba," kata Mardiaz kepada wartawan usai melakukan penggerebekan.
Ia menerangkan, untuk barang bukti 2 Kg yang diduga kuat sabu itu nantinya akan dicek di laboratorium. "Fokus kita ini memberantas pengguna narkoba. Jadi, kalau pengguna narkoba ini sudah diberantas, maka bandar narkoba tidak akan laku," sebut Mardiaz.
Untuk barang bukti dan keenam orang yang diamankan itu kini berada di Mapolresta Medan guna dilakukan pemeriksaan. Polisi masih mengembangkan kasus ini.
_____
Penulis : miq
Editor : Eni
Siarlingkungan.com // Meulaboh, Aceh - Karena berkelahi dengan temannya, murid kelas III Sekolah Dasar Negeri (SDN) 17 Desa Blang Beurandang, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, Putra Rahmadana (9), dianiaya oleh seorang gurunya, Kamis (21/1/16) sekitar pukul 12.00 WIB.
Oknum guru tersebut menganiaya bocah ini dengan cara menampar. Akibatnya, Putra Rahmadana menderita memar di kedua pipinya.
Tidak terima atas perlakuan yang diterima anaknya, ibu korban, Yusnita (30), melaporkan oknum guru tersebut ke Polres Aceh Barat, Jumat (22/1).
Menurut Yusnita, tindakan yang dilakukan oknum guru terhadap anaknya itu tidak memperlihatkan etika yang baik terhadap siswanya. Sebab masalah apapun telah dilakukan murid tidak boleh diselesaikan dengan cara kekerasan, apalagi terhadap murid SD.
Kalau murid melakukan kesalahan seharusnya oknum guru menyelesaikan dengan cara yang tepat dan benar, seperti membimbingnya dan bukan memukulnya hingga menangis.
Diakuinya, anaknya dan temannya sudah sering mengalami kekerasan dari gurunya itu, tapi tidak ada yang mau melaporkan. “Pada hari ini saya melaporkan hal tersebut kepada polisi,” katanya di ruangan Kanit SPKT Aceh Barat.
Kapolres Aceh Barat melalui Kanit Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Aiptu Muhcsin, menjelaskan, untuk sementara, pihaknya telah meminta keterangan korban. Setelah itu, baru dilakukan visum.
Setelah data keterangan korban serta visum terkumpul, maka masalah ini akan dilanjutkan ke Kanit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) untuk diproses lebih lanjut.
“Kami hanya mengumpulkan data awal saja. Kalau nanti terbukti adanya kekerasan terhadap Putra, pelaku akan dipanggil untuk dimintai keterangannya. Kalau terbukti bersalah, akan diproses sesuai hukum,” katanya.
_____
Penulis : Analisa/agp
Editor : Eni
Oknum guru tersebut menganiaya bocah ini dengan cara menampar. Akibatnya, Putra Rahmadana menderita memar di kedua pipinya.
Tidak terima atas perlakuan yang diterima anaknya, ibu korban, Yusnita (30), melaporkan oknum guru tersebut ke Polres Aceh Barat, Jumat (22/1).
Menurut Yusnita, tindakan yang dilakukan oknum guru terhadap anaknya itu tidak memperlihatkan etika yang baik terhadap siswanya. Sebab masalah apapun telah dilakukan murid tidak boleh diselesaikan dengan cara kekerasan, apalagi terhadap murid SD.
Kalau murid melakukan kesalahan seharusnya oknum guru menyelesaikan dengan cara yang tepat dan benar, seperti membimbingnya dan bukan memukulnya hingga menangis.
Diakuinya, anaknya dan temannya sudah sering mengalami kekerasan dari gurunya itu, tapi tidak ada yang mau melaporkan. “Pada hari ini saya melaporkan hal tersebut kepada polisi,” katanya di ruangan Kanit SPKT Aceh Barat.
Kapolres Aceh Barat melalui Kanit Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Aiptu Muhcsin, menjelaskan, untuk sementara, pihaknya telah meminta keterangan korban. Setelah itu, baru dilakukan visum.
Setelah data keterangan korban serta visum terkumpul, maka masalah ini akan dilanjutkan ke Kanit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) untuk diproses lebih lanjut.
“Kami hanya mengumpulkan data awal saja. Kalau nanti terbukti adanya kekerasan terhadap Putra, pelaku akan dipanggil untuk dimintai keterangannya. Kalau terbukti bersalah, akan diproses sesuai hukum,” katanya.
_____
Penulis : Analisa/agp
Editor : Eni
Pematangsiantar, Sumut [Siarlingkungan] - Seorang penarik becak motor, Aidil Eka Syahputra (39), warga Kelurahan Pantai Burung, Kota Tanjungbalai, tewas tertembak petugas Bea Cukai yang sedang berpatroli di perairan Kuala Bagan Asahan, Kabupaten Asahan, Jumat (22/1/16) dini hari.
Saat kejadian, Aidil sedang berada di sebuah speed boat bersama sejumlah orang yang diduga membawa barang selundupan.
Dilansir kompas, Ricky, saudara korban, mengatakan, Aidil sehari-hari ikut bongkar muat barang di tengah laut untuk menambah penghasilan.
Lokasi kerja Aidil biasanya berada di perairan Kuala Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai Asahan, Kabupaten Asahan.
"Ikut bongkar muat dia, barang bal berisikan kain di tengah laut. Biasanya, dia menarik becak motor," kata Ricky saat ditemui di ruang forensik RSUD dr Djasamen Saragih, Kota Pematangsiantar, Jumat sore.
Namun, Ricky mengaku kurang tahu persis kronologi kejadian dan dia membantah istri Aidil terluka karena terserempet peluru.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, Iptu Sabran Panjaitan, mengatakan belum bisa memastikan pelaku penembakan.
"Belum bisa dipastikan siapa pelakunya. Maka, kita bawa ke sini untuk mengambil proyektil, sekaligus otopsi untuk bisa mengetahui senjata apa yang digunakan," kata Sabran.
Meski belum mengetahui pelaku penembakan, Sabran tak menampik bahwa penembakan itu berlangsung pada saat petugas Bea Cukai sedang melakukan patroli.
"Kapal boat yang ditumpangi korban dihadang petugas Bea Cukai karena diduga membawa barang seludupan. Sebelumnya, petugas Bea Cukai menahan satu kapal lainnya. Kapal boat yang dihadang ini membawa barang selundupan dan penumpang ditaksir 30 orang," kata Sabran.
Peristiwa ini menjadi perhatian seorang anggota DPRD Kabupaten Batubara, Hamdayani.
"Tadi kan ada massa demo ke kantor DPRD Batubara terkait peristiwa ini. Massa memprotes kinerja Bea Cukai yang mengundang TNI sebagai BKO," kata Hamdayani.
Terlebih lagi, lanjut dia, rumah korban berada tak jauh dari kediamannya sehingga pimpinan DPRD pun meminta dirinya mendampingi warga dan keluarga korban.
Hamdayani sebelumnya mendapat laporan Aidil tewas ditembak di samping istri dan sepupunya.
"Kalau pengakuan dari keluarga, pada saat boat berjalan, Aidil sedang tidur di samping istri dan sepupunya," ujar Hamdayani.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, saat kejadian, petugas Bea Cukai bersama TNI AL sedang berpatroli menggunakan kapal TNI AL di sekitar perairan Kuala Bagan Asahan, Jumat (22/1/2016) pagi.
Melihat kapal yang dinaiki korban sedang melintas, petugas curiga kapal itu sedang memuat barang-barang selundupan dari Malaysia.
Lalu, pengejaran terjadi dan kapal itu kabur. Tak mau buruannya lepas, petugas di kapal TNI AL memberikan peringatan, tetapi pengemudi boat terus tancap gas.
Akibatnya, petugas langsung menembak ke arah kapal sehingga salah satu penumpang, Aidil Eka Syahputra, terkena tembakan di wajahnya dan tewas seketika.
Selain Aidil, terdapat dua orang penumpang perempuan yang mengalami luka akibat terkena serpihan peluru.
Para korban itu adalah Darma (34), mengalami luka tembak antara jari manis dan jari kelingking tangan kiri.
Korban luka kedua adalah Fatimah (28) yang mengalami luka pada punggung sebelah kiri.
Dua korban luka dibawa ke RSU Tanjungbalai, sedangkan korban tewas, Aidil, dibawa ke RSUD dr Djasamen Saragih, Kota Pematangsiantar.
Staf forensik rumah sakit, Maknur Manurung, menjelaskan, dari hasil otopsi, penyebab kematian korban akibat hantaman proyektil kecil.
"Hantaman proyektil dari kepala belakang tembus bibir atas, gigi di bagian rahang bawah sebelah kiri copot, dan rahang bawah hancur," kata Maknur.
Saat kejadian, Aidil sedang berada di sebuah speed boat bersama sejumlah orang yang diduga membawa barang selundupan.
Dilansir kompas, Ricky, saudara korban, mengatakan, Aidil sehari-hari ikut bongkar muat barang di tengah laut untuk menambah penghasilan.
Lokasi kerja Aidil biasanya berada di perairan Kuala Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai Asahan, Kabupaten Asahan.
"Ikut bongkar muat dia, barang bal berisikan kain di tengah laut. Biasanya, dia menarik becak motor," kata Ricky saat ditemui di ruang forensik RSUD dr Djasamen Saragih, Kota Pematangsiantar, Jumat sore.
Namun, Ricky mengaku kurang tahu persis kronologi kejadian dan dia membantah istri Aidil terluka karena terserempet peluru.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, Iptu Sabran Panjaitan, mengatakan belum bisa memastikan pelaku penembakan.
"Belum bisa dipastikan siapa pelakunya. Maka, kita bawa ke sini untuk mengambil proyektil, sekaligus otopsi untuk bisa mengetahui senjata apa yang digunakan," kata Sabran.
Meski belum mengetahui pelaku penembakan, Sabran tak menampik bahwa penembakan itu berlangsung pada saat petugas Bea Cukai sedang melakukan patroli.
"Kapal boat yang ditumpangi korban dihadang petugas Bea Cukai karena diduga membawa barang seludupan. Sebelumnya, petugas Bea Cukai menahan satu kapal lainnya. Kapal boat yang dihadang ini membawa barang selundupan dan penumpang ditaksir 30 orang," kata Sabran.
Peristiwa ini menjadi perhatian seorang anggota DPRD Kabupaten Batubara, Hamdayani.
"Tadi kan ada massa demo ke kantor DPRD Batubara terkait peristiwa ini. Massa memprotes kinerja Bea Cukai yang mengundang TNI sebagai BKO," kata Hamdayani.
Terlebih lagi, lanjut dia, rumah korban berada tak jauh dari kediamannya sehingga pimpinan DPRD pun meminta dirinya mendampingi warga dan keluarga korban.
Hamdayani sebelumnya mendapat laporan Aidil tewas ditembak di samping istri dan sepupunya.
"Kalau pengakuan dari keluarga, pada saat boat berjalan, Aidil sedang tidur di samping istri dan sepupunya," ujar Hamdayani.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, saat kejadian, petugas Bea Cukai bersama TNI AL sedang berpatroli menggunakan kapal TNI AL di sekitar perairan Kuala Bagan Asahan, Jumat (22/1/2016) pagi.
Melihat kapal yang dinaiki korban sedang melintas, petugas curiga kapal itu sedang memuat barang-barang selundupan dari Malaysia.
Lalu, pengejaran terjadi dan kapal itu kabur. Tak mau buruannya lepas, petugas di kapal TNI AL memberikan peringatan, tetapi pengemudi boat terus tancap gas.
Akibatnya, petugas langsung menembak ke arah kapal sehingga salah satu penumpang, Aidil Eka Syahputra, terkena tembakan di wajahnya dan tewas seketika.
Selain Aidil, terdapat dua orang penumpang perempuan yang mengalami luka akibat terkena serpihan peluru.
Para korban itu adalah Darma (34), mengalami luka tembak antara jari manis dan jari kelingking tangan kiri.
Korban luka kedua adalah Fatimah (28) yang mengalami luka pada punggung sebelah kiri.
Dua korban luka dibawa ke RSU Tanjungbalai, sedangkan korban tewas, Aidil, dibawa ke RSUD dr Djasamen Saragih, Kota Pematangsiantar.
Staf forensik rumah sakit, Maknur Manurung, menjelaskan, dari hasil otopsi, penyebab kematian korban akibat hantaman proyektil kecil.
"Hantaman proyektil dari kepala belakang tembus bibir atas, gigi di bagian rahang bawah sebelah kiri copot, dan rahang bawah hancur," kata Maknur.
_____
Penulis : Kompas/Tigor Munthe
Editor : Eni
Penulis : Kompas/Tigor Munthe
Editor : Eni