• Home
  • Hukum
    • KUHP
    • KUHPerdata
    • UUPK
    • Perkawinan
    • Hukum Indonesia
  • Persidangan
  • Hukum Islam
  • Siaran Pers

Siarlingkungan.com //  Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Asrul Sani yang juga anggota Panja Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RUU KUHP) menganggap pasal terkait pemidanaan orang yang menyebarkan paham di luar Pancasila, seperti komunisme dan leninisme pasal substansial. Pancasila sebagai ideologi negara harus dilindungi, kata Arsul di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2016).

KUHP - Ilustrasi
Namun, Ia menggarisbawahi poin, jika paham tersebut hanya didiskusikan secara ilmiah dan sekadar ditulis maka tak perlu masuk ke dalam delik pidana.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Aspehupiki), Prof. Muladi berpendapat pencantuman delik ideologi di dalam RUU KUHP merupakan sesuatu yang wajar.

Namun, Muladi menilai wajar adanya larangan ideologi tertentu dalam sebuah negara. Larangan semacam itu pun dikenal di negara-negara demokratis. Contohnya di Eropa. Aparat akan memidanakan Anda jika Anda menyangkal Nazi melakukan pembantaian, tuturnya memberi amsal.

Meski demikian, Muladi sepakat jika delik ini berupa delik material. Artinya, si penyebar ajaran merah ini akan dihukum jika pikiran-pikiran kirinya terbukti menimbulkan kerusuhan.

Pencantuman delik ideologi dalam RUU KUHP memang mendapat kritik tajam. Dalam konsultasi publik RUU KUHP, Juli tahun lalu, peneliti Fajromei A. Ghofar melihat rumusan delik ideologi dalam RUU berpotensi  mengancam hak asasi manusia. Pada tataran teoritis, delik ideologi juga masih belum jelas pengertiannya. Perumusannya, kata Fajromei, masih ambigu. Ia mempertanyakan apakah semua ajaran Marxisme/Leninisme dilarang, atau hanya ajaran yang ingin mengganti Pancasila?

Dalam Pasal 219 - 221 draf RUU KUHP disebutkan larangan penyebaran ajaran komunisme/marxisme-Leninisme (Pasal 219 dan 220), dan mengenai peniadaan dan penggantian ideologi Pancasila (Pasal 221).

Disebutkan dalam salah satu pasal 219 ayat 1, setiap orang yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan, melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Selain KUHP, Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun ini melibatkan revisi UU 8/1981 tentang KUHAP, RUU Perampasan Aset, serta revisi UU 31/1999 tentang Peberantasan Tindak Pidana Korupsi. Semoga DPR tidak disibukkan oleh agenda Pemilu 2009, timpal Menteri Hukum dan HAM Andi Matalatta beberapa minggu yang lalu.

Rancangan pertama KUHP muncul pada 1964. Sebelumnya, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran Bandung, Romli Atmasasmita mengungkapkan, butuh waktu tiga bulan untuk menuntaskan 40 pasal. Ini RUU yang paling alot, tutur Romli, yang pernah terlibat dalam penyusunan KUHP.

_____
Penulis : Pemred
Editor : Ferlin

Siarlingkungan.com // Pekanbaru - Kapolri Jenderal Tito Karnavian akan menggelar video conference terkait penghentian penyidikan kasus kebakaran hutan dan lahan oleh 15 perusahaan di Riau. Tito akan mendengar keterangan Polda Riau lebih dahulu. Demikian disampaikan Tito di Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (24/8/2016)

Tito mengatakan, video confrence dilakukan bersama dengan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Menteri Dalam Negeri, Kepala BMKG, kepala BNPB yang berada di Kalimantan Barat dan beberapa lainnya besok.

Video conference tersebut akan digelar besok, Kamis (25/08/16) sekitar  pukul 13.00 atau 14.00 WIB.

Kami akan video confrence bersama besok di wilayah bersama dengan delapan Polda yang ada kebakaran hutan dan BNPB di wilayah masing-masing, Kanwil kehutanan di wilayah masing-masing, BMKG di wilayah masing-masing dan Gubernur wilayah masing-masing," ujarnya.

Tito menuturkan, video conference itu terkait penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan, seperti sudah berapa banyak yang ditangkap, berapa titik yang terbakar termasuk perbandingan tahun ini dengan tahun lalu. (***)


_____
Editor : Eni

Siarlingkungan.com // Jakarta - Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi didakwa melakukan dua tindak pidana sekaligus. Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra ini diduga menerima uang Rp2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mencapai Rp45,287 miliar sepanjang 2012-2015.

Penuntut umum KPK Ronald F Worotikan mengatakan, penerimaan uang dari Ariesman untuk membantu mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta, serta mengupayakan keinginan Ariesman selaku Presiden Direktur PT APL dan Direktur Utama PT Muara Wisesa Samudra (MWS).
Sanusi saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan
Tipikor Jakarta. Foto: RES/Hukumonline

PT MWS diketahui merupakan perusahaan pemegang persetujuan prinsip dan izin pelaksanaan reklamasi Pulau G. Ariesman memberikan uang tersebut agar Sanusi mengupayakan untuk mengakomodasi keinginan Ariesman dalam ketentuan pasal-pasal Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Padahal, diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji itu diberikan untuk menggerakan agar (terdakwa) melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya selaku anggota DPRD DKI Jakarta," kata Ronald saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/8/16).

Sementara, untuk dakwaan TPPU, Sanusi diduga membelanjakan atau membayarkan harta kekayaan berupa uang sejumlah Rp45,287 miliar untuk pembelian tanah dan bangunan, serta kendaraan bermotor dan perbuatan lain atas harta kekayaan dengan menyimpan uang sejumlah AS$10 ribu dalam brankas di rumahnya.

Penuntut umum Budhi Sarumpaet menyatakan, pencucian uang itu dilakukan Sanusi saat menjabat anggota DPRD DKI Jakarta periode 2009-2014 dan 2014-2019. "Dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan, agar harta kekayaan yang merupakan hasil tindak pidana korupsi tersebut seolah-olah bukan berasal dari suatu kejahatan," ujarnya.

Bermula ketika Sanusi menjabat sebagai anggota DPRD DKI Jakarta periode 2009-2014 dan 2014-2019. Dalam kurun waktu September 2009 sampai April 2016, Sanusi menerima penghasilam resmi sebesar Rp2,237 miliar perbulan. Berdasarkan SPT tahunan Pajak Penghasilan (PPh), Sanusi juga memiliki penghasilan lain dari usaha properti.

Penghasilan lain itu diperoleh Sanusi dari PT Bumi Raya Properti yang terdiri dari komponen gaji/pensiun atau JHT/THT, tunjangan PPh, tantiem, bonus, gratifikasi, jasa produksi, THR (tunjangan hari raya), serta penghasilan sewa dan penghasilan lainnya yang jumlah keseluruhannya sebesar Rp2,599 miliar.

Budhi menjelaskan, selaku anggota DPRD DKI Jakarta, Sanusi tidak pernah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK. Sanusi, selain menerima uang dari Ariesman, ternyata pernah pula menerima uang-uang lain dari rekanan Pemprov DKI Jakarta dalam kurun waktu 20 Desember 2012-13 Juli 2015.

Sebagaimana diketahui, Komisi D DPRD DKI Jakarta memiliki mitra kerja, antara lain dengan Dinas Tata Air Pemprov DKI Jakarta. Dari rekanan Dinas Tata Air Pemprov DKI Jakarta ini, Sanusi diduga menerima uang sejumlah Rp45,287 miliar yang disamarkan dengan pembelian aset berupa tanah, bangunan, serta kendaraan bermotor.

Pertama, untuk pembelian tanah dan bangunan dengan total Rp21,18 miliar. Pada 20 Desember 2012, Sanusi membeli beberapa bidang tanah beserta bangunan yang kemudian digunakan Sanusi sebagai gedung Sanusi Center. Untuk membeli tanah dan bangunan di Kramat Jati itu, Sanusi meminta dibayarkan oleh Direktur Utama PT Wirabayu Pratama, Danu Wira.

Budhi mengungkapkan, PT Wirabayu Pratama merupakan rekanan yang melaksanakan proyek pekerjaan di Dinas Tata Air Pemprov DKI Jakarta antara tahun 2012 sampai dengan 2015. Sanusi meminta Danu Wira untuk membayarkan dua unit rumah tersebut langsung ke rekening pemilik rumah dan diatasnamakan Danu Wira.

Kemudian, Danu Wira juga diminta membayarkan pembelian dua unit rumah susun di Thamrin Executive Residence ke rekening PT Jakarta Realty. Untuk pembayaran rumah susun dilakukan secara bertahap, mulai dari down payment hingga angsuran kedua belas. Sedangkan, sisanya dibayarkan melalui Gina Aprilianti dan pihak lain.

Danu Wira diminta pula membayarkan pembelian tanah dan bangunan dari PT Putra Adhi Prima yang kepemilikannya diatasnamakan Sanusi di Perumahan Vimala Hills Villa and Resorts Cluster Alpen, Mega Mendung, Bogor hingga angsuran keenam belas, sedangkan sisanya dibayarkan melalui Gina Aprilianti, Hendrikus Kangean, PT Bumi Raya Properti, dan pihak lain.

Selain itu, Danu Wira diminta membayarkan pembelian satu unit rumah susun di Soho Pancoran South Jakarta, Tebet yang kepemilikannya diatasnamakan Sanusi. Pembayaran dilakukan langsung dari rekening Danu Wira ke rekening PT Cipta Pesona Karya selaku pengembang rumah susun Soho Pancoran South Jakarta.

Pada 17 September 2014, Sanusi meminta Danu Wira untuk membayarkan pembelian dua unit Apartemen Callila (Park Center Pulomas) dari PT Indomarine Square yang terletak di Jl Kayu Putih Raya dan Jl Perintis Kemerdekaan, Pulo Gadung. Pada 19 September 2014, Danu Wira juga diminta membayarkan satu unit rumah susun Residence 8 @Senopati, Kebayoran Baru.

Rumah susun di Residence 8 diatasnamakan Gina Aprilianti. Pada 25 Juni 2015, Sanusi meminta Danu Wira membayarkan pembelian sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl Haji Kelik, Komplek Perumahan Permata Regency Blok F Nomor 1, Kembangan, Jakarta Barat. Rumah diatasnamakan Naomi Shallima.

Lalu, pada 13 Juli 2015, Sanusi meminta Danu Wira membayarkan pembelian sebidang tanah dan bangunan di Jl Saidi I Nomor 23, Cipete, Kebayoran Baru yang kepemilikannya diatasnamakan Jeffry Setiawan Tan. Untuk pembayaran tersebut, Sanusi meminta Danu Wira mengirimkan uang melalui rekening Trian Subekhi.

Kedua, Sanusi juga mencuci uang dalam bentuk pembelian kendaraan bermotor, yaitu mobil Audi A5 2.0 TFSI AT tahun 2013 yang dibayarkan sejumlah Rp850 juta oleh Danu Wira dan mobil Jaguar Tipe XJL 3.0 V6 A/T tahun 2013 yang diatasnamakan PT Imemba Contractors dan dibaliknamakan atas nama Gerard Archie Istiarso.

Budhi menyebutkan, Jaguar itu dipesan oleh Sanusi dengan harga Rp2,25 miliar. Untuk melakukan pembayaran atas pembelian Jaguar, Sanusi meminta uang kepada Boy Ishak sejumlah Rp2 miliar yang dikirim ke rekening PT Wahana Auto Ekamarga, sedangkan sisanya, Rp250 juta dibayarkan pihak lain melalui pencairan cek Bank Mandiri.

Dengan demikian, Sanusi telah menerima uang dari Danu Wira sejumlah Rp21,180 miliar dan Boy Ishak sejumlah Rp2 miliar yang kemudian dibayarkan untuk pembelian tanah, bangunan, dan kendaraan bermotor. Selain itu, ada juga penerimaan-penerimaan dari pihak lain kepada Sanusi sejumlah Rp22,106 miliar.

Adapun perbuatan lain atas harta kekayaan, sambung Budhi, Sanusi menyimpan uang puluhan ribu dollar Amerika Serikat di dalam brankasnya. "Yaitu terdakwa menyimpan uang sejumlah AS$10 ribu dalam brankas di lantai 1, rumah Jl Saidi I Nomor 23 RT 011/ RW 007 Kelurahan Cipete Utara, Kebayoran Baru," terangnya.

Atas perbuatannya, Sanusi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan Pasal 3 UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Menanggapi dakwaan penuntut umum, pengacara Sanusi, Maqdir Ismail menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan, meski ada beberapa catatan uraian dakwaan yang kurang jelas. Maqdir lebih mempertimbangkan untuk menerapkan prinsip peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya murah.

Maqdir berpendapat, cukup banyak catatan uraian dakwaan yang tidak jelas, terutama yang berhubungan dengan predicat crime (tindak pidana asal). Misalnya, ketika penuntut umum menyebutkan ada penerimaan-penerimaan dari pihak lain atau Sanusi meminta uang kepada seseorang untuk membeli rumah atau mobil.

"Ini dalam kerangka apa? Tidak jelas. Kan kalau meminta uang bukan (otomatis) pencucian uang namanya. Saya kira itu catatan-catatan yang kita lihat untuk kepentingan ke depan, sehingga orang tidak terlalu mudah dijadikan tersangka dalam perkara TPPU. Apalagi, misalnya pembelian rumah," tuturnya.

Kemudian, Maqdir membantah permintaan uang ke rekanan Dinas Tata Air Pemprov DKI Jakarta. Menurutnya, tidak ada kaitan antara uang dengan proyek. "Itu tidak ada. Orang cuma dapat satu proyek nilainya Rp21 miliar proyek yang diambil, masa' dia kasih ke Uci sampai Rp22 miliar. Kan tidak mungkin," tandasnya.


_____
Editor : Eni
Sumber : Hukum Online
Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda

Filemon Gulö

  • Popular
  • Comments
  • Archives
    1. Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
    2. Keterkaitan Wawasan Nusantara Dan Otonomi Daerah Di Indonesia
    3. Keterkaitan Otonomi Daerah Dengan Wawasan Nusantara
    4. KUHP Pasal 351 - 358 Tentang Penganiayaan
    5. KUHP Pasal 267 - 276 Tentang Pemalsuan Surat
    6. Manfaat dan Khasiat Tanaman Ciplukan
    7. Ya'ahowu Adalah Salam Ono Niha Yang Bermakna
    8. Pancasila Cuma Jadi Alat Kekuasaan
    1. Jan 21
    2. Jan 12
    3. Jan 11
    4. Jan 10
    5. Jan 08
    6. Des 21
    7. Des 15
    8. Des 12
    9. Des 11
    10. Des 10
    11. Des 07
    12. Nov 24
    13. Nov 22
    14. Nov 20
    15. Nov 13
    16. Nov 12
    17. Nov 10
    18. Nov 05
    19. Okt 26
    20. Okt 25
    21. Okt 24
    22. Okt 13
    23. Okt 12
    24. Okt 06
    25. Sep 30
    26. Sep 29
    27. Sep 26
    28. Sep 23
    29. Sep 22
    30. Sep 21
    31. Sep 20
    32. Sep 19
    33. Sep 17
    34. Sep 16
    35. Sep 12
    36. Sep 10
    37. Sep 04
    38. Sep 01
    39. Agu 31
    40. Agu 28
    41. Agu 26
    42. Agu 25
    43. Agu 24
    44. Agu 19
    45. Agu 18
    46. Agu 17
    47. Agu 14
    48. Agu 12
    49. Agu 10
    50. Agu 07
    51. Agu 01
    52. Jul 28
    53. Jul 27
    54. Jul 22
    55. Jul 18
    56. Jul 17
    57. Jul 13
    58. Jul 10
    59. Jul 07
    60. Jul 06
    61. Jul 05
    62. Jul 03
    63. Jul 01
    64. Jun 29
    65. Jun 26
    66. Jun 25
    67. Jun 23
    68. Jun 05
    69. Mei 13
    70. Mei 10
    71. Mei 07
    72. Mei 06
    73. Apr 11
    74. Apr 10
    75. Apr 06
    76. Mar 27
    77. Mar 22
    78. Mar 20
    79. Mar 14
    80. Mar 13
    81. Mar 11
    82. Mar 10
    83. Mar 09
    84. Mar 08
    85. Mar 07
    86. Mar 05
    87. Mar 04
    88. Mar 03
    89. Mar 02
    90. Mar 01
    91. Feb 29
    92. Feb 28
    93. Feb 27
    94. Feb 26
    95. Feb 25
    96. Feb 24
    97. Feb 23
    98. Feb 22
    99. Feb 21
    100. Feb 18
    101. Feb 17
    102. Feb 16
    103. Feb 15
    104. Feb 14
    105. Feb 12
    106. Feb 11
    107. Feb 10
    108. Feb 08
    109. Feb 07
    110. Feb 06
    111. Feb 05
    112. Feb 04
    113. Feb 03
    114. Feb 02
    115. Feb 01
    116. Jan 31
    117. Jan 30
    118. Jan 29
    119. Jan 28
    120. Jan 27
    121. Jan 26
    122. Jan 25
    123. Jan 24
    124. Jan 22
    125. Jan 21
    126. Jan 19
    127. Jan 18
    128. Jan 17
    129. Jan 14
    130. Jan 12
    131. Jan 11
    132. Jan 10
    133. Jan 09
    134. Jan 08
    135. Jan 07
    136. Jan 06
    137. Jan 04
    138. Jan 03
    139. Des 22
    140. Des 21
    141. Des 20
    142. Des 19
    143. Des 17
    144. Des 16
    145. Des 14
    146. Des 13
    147. Des 11
    148. Des 10
    149. Des 09
    150. Des 08
    151. Des 07
    152. Des 06
    153. Des 05
    154. Des 04
    155. Des 03
    156. Des 01
    157. Nov 30
    158. Nov 29
    159. Nov 27
    160. Nov 26
    161. Nov 25
    162. Nov 23
    163. Nov 22
    164. Nov 21
    165. Nov 16
    166. Nov 15
    167. Nov 12
    168. Nov 09
    169. Nov 08
    170. Nov 06
    171. Nov 05
    172. Nov 03
    173. Nov 02
    174. Nov 01
    175. Okt 28
    176. Okt 27
    177. Okt 26
    178. Okt 25
    179. Okt 23
    180. Okt 19
    181. Okt 18
    182. Okt 14
    183. Okt 11
    184. Sep 24
    185. Sep 17
    186. Sep 15
    187. Sep 13
    188. Sep 12
    189. Sep 08
    190. Sep 05
    191. Agu 31
    192. Agu 30
    193. Agu 28
    194. Agu 27
    195. Agu 24
    196. Agu 21
    197. Agu 20
    198. Agu 19
    199. Agu 17
    200. Agu 16
    201. Agu 10
    202. Agu 09
    203. Jun 24
    204. Sep 28
    205. Jul 13
    206. Jun 26
    207. Jun 19
    208. Jun 01
    209. Mei 25
    210. Apr 21
  • Buzz
  • Twitter
  • Facebook
  • RSS
  • Email

Advertisement

Recent Posts

Blogroll

  • Documentation
  • Plugins
  • Suggest Ideas
  • Support Forum
  • Themes
  • WordPress Blog
  • WordPress Planet

Advertisement

  • Home
  • About
  • Archives
  • Full Width
  • Links
  • Theme Options
Copyright 2017 Filemon. All rights reserved.