Siarlingkungan News // Pekanbaru - Dokter gigi gadungan spesialis orthodontic Robi Sugara (24), hari ini, Kamis (22/9/16) ditetapkan jadi tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Riau
Ilustrasi praktik dokter gigi ilegal di wilayah ibu kota Provinsi Riau |
Dalam kasus tersebut RS alias Robi Sugara dijerat dengan Undang-Undang tentang praktik kedokteran, yaitu Pasal 77 juncto 73 ayat (1) dan atau Pasal 73 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dengan denda Rp150 juta, ungkap Kepala Satreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Aryanto kepada Antara di Pekanbaru.
Sementara itu, dari lokasi praktik tersangka, polisi mengamankan 59 jenis barang bukti berupa alat-alat kesehatan, seperti stetoskop, kawat gigi, pembersih karang gigi, pemutih gigi dan sejumlah alat spesialis orthodontic lainnya.
Diketahui bahwa mayoritas alat yang digunakan tersangka merupakan standar alat kesehatan. Namun dapat dipastikan alat tersebut tidak steril. tutur Fira Septiyant, Kasi Pelayanan Kesehatan Dasar dan Rujukan Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru
Sementara itu, Ketua PDGI Pekanbaru, drg Chairul Sahri mengatakan praktik sejenis sangat membahayakan pasien, karena berpotensi menyebabkan malpraktek hingga menimbulkan berbagai penyakit.
Dengan terungkapnya praktik dokter ilegal ini, Chairul Sahri mengatakan tidak menutup kemungkinan akan terus melakukan pengungkapan yang sama di lokasi lain yang terindikasi ilegal.
_____
Editor : Enimawani