DPRD Siak Lakukan Hearing Terhadap PT MSU dan PT SKI, Selasa (04-10-16).
Dalam hearing tersebut pihak buruh menuntut agar perusahaan memenuhi nota pemeriksaan Disnaker yaitu mengangkat pekerja sebagai karyawan.
Marudut menghimbau agar perusahaan membayar hak-hak buruh apabila di PHK dengan memperhatikan Undang-undang yang berlaku dalam hal ini Undang undang Nomor 13 tahun 2003. (Ferlin/Siarlingkungan.com)
Siarlingkungan News // Siak Indrapura, Riau - Komisi IV DPRD Siak memanggil PT Maritim Sinar Utama (MSU) dan PT Sinar Kencana Intermoda (SKI) untuk dimintai penjelasan secara rinci terkait permasalahan yang tidak kunjung usai antara buruh dan perusahaan.
Anggota Komisi IV DPRD Siak, Marudut Pakpahan menyayangkan pihak PT MSU dan SKI tidak mengakui adanya UMK Kabupaten Siak Sri Indrapura/Foto:Ferlin/ Siarlingkungan.com/Selasa (4/9/16). |
Hearing ini dibuka Sektretaris Komisi IV Sumaryo, didampingi Marudut Pakpahan, Kusmanjaya, Awaluddin, Zulfi Mursal, Hasmar. Kemudian hadir juga Disnakertrans Siak.
Sementara untuk buruh diwakili advokat Sabarudin, S.Hi dan koordinator pekerja Harmon. Sedangkan dari pihak perusahaan diwakili Antonius Pasaribu selaku kuasa direksi.
Dalam hearing tersebut pihak buruh menuntut agar perusahaan memenuhi nota pemeriksaan Disnaker yaitu mengangkat pekerja sebagai karyawan.
Dari tuntutan buruh tersebut, Kuasa Direksi PT MSU dan SKI Antonius Pasaribu mengaku pihak perusahaan tidak mengetahui nota dinas yang dikeluarkan oleh Disnakertrans Siak.
Antonius mengatakan, Perusahaan dalam perjanjian kerja memegang pada perjanjian mitra kerja yang tidak mengatur gaji pokok atau upah pokok, sehingga buruh bebas menentukan upah kerja mereka sendiri.
Payung hukum yang digunakan perusahaan adalah hukum perdata umum 1320 jo 1328, ungkap Antonius.
Dari penjelasan kedua PT tersebut, Anggota Komisi IV Marudut Pakpahan sangat menyayangkan pihak PT MSU dan SKI memperlakukan sistem mitra kerja tersebut dengan tidak mengakui adanya UMK Kabupaten Siak.
Padahal hak-hak buruh atau pekerja Indonesia telah diatur pada Undang undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, ungkap Marudut Pakpahan kepada Wartawan Siarlingkungan.com, Selasa (04/10/16) di Gedung DPRD Siak Indrapura.
Marudut menghimbau agar perusahaan membayar hak-hak buruh apabila di PHK dengan memperhatikan Undang-undang yang berlaku dalam hal ini Undang undang Nomor 13 tahun 2003.
Diketahui sebelumnya, PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP)adalah pemberi pekerjaan kepada dua perusahaantersebut. (Ferlin)
_____
Penulis : Redaksi