• Home
  • Hukum
    • KUHP
    • KUHPerdata
    • UUPK
    • Perkawinan
    • Hukum Indonesia
  • Persidangan
  • Hukum Islam
  • Siaran Pers

Siarlingkungan.com //  Jakarta - Banyaknya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap aparat pengadilan bukan semata-mata lemahnya pengawasan Mahkamah Agung (MA). Pengacara Ruhut Sitompul menilai banyaknya OTT terhadap aparat pengadilan bukan karena lemahnya pengawasan MA, tetapi disebabkan ulah para mafia kasus.

Hukum
"Kalau melihat salahnya, oknum-oknum itu yang salah. MA dan pengadilan tingginya tidak salah, tetapi oknumnya," kata Ruhut di Jakarta, Minggu (3/7/16).

Politisi yang telah menggeluti bidang hukum selama 35 tahun itu mengaku kerap menghadapi ulah para mafia kasus dan bagaimana mereka berusaha mengatur aparat pengadilan. "Kenapa aparat mau diatur para mafia kasus? Itu yang saya sedih," kata Ruhut.

Untuk mencegah supaya aparat pengadilan tidak lagi melanggar hukum, Ruhut mengusulkan pemberian sanksi seberat-beratnya kepada mereka yang terbukti melakukan pelanggaran. Apalagi, yang terlibat dalam pusaran mafia peradilan itu adalah mereka yang mengerti persoalan hukum. "Karena mereka orang yang mengerti hukum, tetapi malah justru melanggar hukum," ucap anggota Komisi III DPR itu.

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan sistem kepaniteraan pengadilan harus dibenahi mengingat muara dari kasus suap di lembaga peradilan ada di panitera. "Selama ini kan panitera kurang diperhatikan, bisa juga perkara titik simpulnya ada di panitera. Seluruh sistem peradilan kita juga tentu perlu dievaluasi," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Jumat (1/716).

Dia mengatakan selama ini para panitera di pengadilan tersebut luput dari perhatian bahwa di tempat itu merupakan celah masuknya praktik suap-menyuap untuk mengubah putusan vonis terdakwa.

Dari sejumlah kasus suap perkara yang muncul beberapa waktu terakhir, Wapres Kalla menilai suap tersebut disebabkan oleh lemahnya pengawasan terhadap kerja para panitera.

‘Kelihatannya kasus di (Pengadilan Negeri, red.) Jakarta Utara, Jakarta Pusat, kasus di Bandung, itu semua titik simpulnya sepertinya di panitera. (Karena, red.) Pengaturan-pengaturannya sepertinya lebih bebas ke mana-mana, sehingga memang diperlukan suatu perbaikan sistem secara keseluruhan," katanya.

Namun, lanjut Kalla, kasus suap di lingkungan pengadilan bisa terjadi kapan saja dan di bawah pimpinan Ketua Mahkamah Agung siapa saja. Artinya, dengan ditemukannya kasus suap di pengadilan bukan berarti Ketua MA yang sedang menjabat tidak mampu bekerja. "Ini bisa terjadi masa ketua MA siapa saja, sehingga semuanya harus dievaluasi, sistem internal peradilan kita secara nasional, baik di kejaksaan, pengadilan, kepolisian itu semua perlu dilakukan," katanya.

Seperti diketahui, pada 30 Juni lalu, KPK melakukan OTT panitera pada PN Jakarta Pusat, Santoso. dengan tertangkapnya Santoso, berarti sudah empat orang panitera yang ditangkap KPK sepanjang Januari hingga Juni 2016.

Untuk PN Jakarta Pusat sendiri, sepanjang 2016, sudah dua panitera yang ditangkap KPK. Pada 20 April 2016 lalu, KPK menangkap panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution. Selain Edy dan Santoso, dua panitera lain yang juga telah ditangkap KPK sebelumnya adalah panitera PN Jakarta Utara Rohadi dan panitera PN Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy. Edy ditangkap KPK usai menerima uang sejumlah Rp150 juta dari pegawai PT Artha Pratama Anugrah (anak usaha Lippo Group), Doddy Aryanto Supeno.

Perkara Doddy telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dari surat dakwaan, terungkap bahwa Doddy dan Edy melakukan pengurusan untuk dua perkara Lippo Group, yaitu PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) melawan PT Kwang Yang Motor Co Ltd (PT Kymco) dan AcrossAsia Limited (AAL) melawan PT First Media Tbk.

Sementara, Rohadi ditangkap KPK pada 15 Juni 2016. Rohadi ditangkap setelah menerima uang sejumlah Rp250 juta dari kakak pedangdut Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah dan dua orang pengacara Saipul Jamil bernama Berthanatalia Kariman dan Kasman Sangaji. Uang itu diduga untuk meringankan hukuman Saipul yang didakwa dalam kasus pencabulan.

Seorang panitera lagi yang terjaring dalam OTT adalah Badaruddin, panitera PN Bengkulu. Badaruddin ditangkap KPK bersama dua hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Janner Purba dan Toton pada 23 Mei 2016. Selain itu, KPK juga menangkap dua terdakwa kasus korupsi yang ditangani Janner dan Toton, Syafri Syafi'i dan Edi Santoni.

Janner, Toton, dan Badaruddin diduga menerima suap terkait pengurusan kasus korupsi honor tim pembina RSUD M Yunus yang menjerat Syafri dan Edi di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Dari penangkapan tersebut, KPK menyita uang sejumlah Rp650 juta. Uang diberikan dalam dua tahap, sebanyak Rp150 juta dari Syafri dan Rp500 juta dari Edi. [Hukumonline]

_____
Editor : Eni

Siarlingkungan.com // Bogor - Seorang mahasiswa di perguruan tinggi swasta di Kota Bogor, Jawa Barat menjadi pelaku penembakan terhadap supir dan penumpang angkot trayek Baranangsiang-Bubulak yang menyebabkan korban mengalami luka serius.

Garis Polisi
Kepala Bagian Operasi Polres Bogor Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo saat dihubungi Minggu, (3/07/16) menyebutkan, pelaku berhasil ditangkap setelah korban melaporkan kejadian ke kepolisian terdekat.

"Saat ini pelaku sudah kita amankan dan menjalani pemeriksaan di Mapolres Bogor," katanya.

Ia mengatakan, pelaku atau tersangka diketahui bernama Adnan Tri Wardhana usia 22 tahun, status mahasiswa, alamat tinggal di Komplek IPB 2 RT 04/RW 04, Desa Ciherang, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor.

Adapun korban pertama bernama Sapri Sidik (32) pekerjaan sopir angkot beralamat di Gang Roda Kelurahan Sindang Barang, Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor. Korban kedua bernama Soleha usia 47 tahun, warga Kampung Cimayang Dua RT 07/RW 03, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.

Diberitakan Antara news, kondisi korban pertama mengalami luka tembak di bagian pipi sebelah kiri hingga tembus ke bagian mulut. Sedangkan korban kedua mengalami luka di bagian pelipis kanan bawah akibat terkena pencahan proyektil.

Ia menjelaskan, peristiwa penembakan terjadi di Jl Mayjen Ibrahim Adi, tepatnya di depan SMK Infokom Sindang Barang, Kelurahan Sindang Barang, Kecamatan Bogor Barat, Sabtu (2/7) sekitar pukul 23.30 WIB.

"Pelaku melakukan penembakan ke arah muka korban sebanyak satu kali tembakan, menggunakan senjata jenis revolber rakitan," katanya.

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Bogor Kota, sedangkan kedua korban telah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bogor.

"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, pelaku sudah ditahan, senjata api rakitan juga kami sita bersama dengan mobil yang digunakan pelaku," kata Prasetyo. [***]

_____
Editor : Eni
Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda

Filemon Gulö

  • Popular
  • Comments
  • Archives
    1. Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
    2. Keterkaitan Wawasan Nusantara Dan Otonomi Daerah Di Indonesia
    3. Keterkaitan Otonomi Daerah Dengan Wawasan Nusantara
    4. KUHP Pasal 351 - 358 Tentang Penganiayaan
    5. KUHP Pasal 267 - 276 Tentang Pemalsuan Surat
    6. Manfaat dan Khasiat Tanaman Ciplukan
    7. Ya'ahowu Adalah Salam Ono Niha Yang Bermakna
    8. Pancasila Cuma Jadi Alat Kekuasaan
    1. Jan 21
    2. Jan 12
    3. Jan 11
    4. Jan 10
    5. Jan 08
    6. Des 21
    7. Des 15
    8. Des 12
    9. Des 11
    10. Des 10
    11. Des 07
    12. Nov 24
    13. Nov 22
    14. Nov 20
    15. Nov 13
    16. Nov 12
    17. Nov 10
    18. Nov 05
    19. Okt 26
    20. Okt 25
    21. Okt 24
    22. Okt 13
    23. Okt 12
    24. Okt 06
    25. Sep 30
    26. Sep 29
    27. Sep 26
    28. Sep 23
    29. Sep 22
    30. Sep 21
    31. Sep 20
    32. Sep 19
    33. Sep 17
    34. Sep 16
    35. Sep 12
    36. Sep 10
    37. Sep 04
    38. Sep 01
    39. Agu 31
    40. Agu 28
    41. Agu 26
    42. Agu 25
    43. Agu 24
    44. Agu 19
    45. Agu 18
    46. Agu 17
    47. Agu 14
    48. Agu 12
    49. Agu 10
    50. Agu 07
    51. Agu 01
    52. Jul 28
    53. Jul 27
    54. Jul 22
    55. Jul 18
    56. Jul 17
    57. Jul 13
    58. Jul 10
    59. Jul 07
    60. Jul 06
    61. Jul 05
    62. Jul 03
    63. Jul 01
    64. Jun 29
    65. Jun 26
    66. Jun 25
    67. Jun 23
    68. Jun 05
    69. Mei 13
    70. Mei 10
    71. Mei 07
    72. Mei 06
    73. Apr 11
    74. Apr 10
    75. Apr 06
    76. Mar 27
    77. Mar 22
    78. Mar 20
    79. Mar 14
    80. Mar 13
    81. Mar 11
    82. Mar 10
    83. Mar 09
    84. Mar 08
    85. Mar 07
    86. Mar 05
    87. Mar 04
    88. Mar 03
    89. Mar 02
    90. Mar 01
    91. Feb 29
    92. Feb 28
    93. Feb 27
    94. Feb 26
    95. Feb 25
    96. Feb 24
    97. Feb 23
    98. Feb 22
    99. Feb 21
    100. Feb 18
    101. Feb 17
    102. Feb 16
    103. Feb 15
    104. Feb 14
    105. Feb 12
    106. Feb 11
    107. Feb 10
    108. Feb 08
    109. Feb 07
    110. Feb 06
    111. Feb 05
    112. Feb 04
    113. Feb 03
    114. Feb 02
    115. Feb 01
    116. Jan 31
    117. Jan 30
    118. Jan 29
    119. Jan 28
    120. Jan 27
    121. Jan 26
    122. Jan 25
    123. Jan 24
    124. Jan 22
    125. Jan 21
    126. Jan 19
    127. Jan 18
    128. Jan 17
    129. Jan 14
    130. Jan 12
    131. Jan 11
    132. Jan 10
    133. Jan 09
    134. Jan 08
    135. Jan 07
    136. Jan 06
    137. Jan 04
    138. Jan 03
    139. Des 22
    140. Des 21
    141. Des 20
    142. Des 19
    143. Des 17
    144. Des 16
    145. Des 14
    146. Des 13
    147. Des 11
    148. Des 10
    149. Des 09
    150. Des 08
    151. Des 07
    152. Des 06
    153. Des 05
    154. Des 04
    155. Des 03
    156. Des 01
    157. Nov 30
    158. Nov 29
    159. Nov 27
    160. Nov 26
    161. Nov 25
    162. Nov 23
    163. Nov 22
    164. Nov 21
    165. Nov 16
    166. Nov 15
    167. Nov 12
    168. Nov 09
    169. Nov 08
    170. Nov 06
    171. Nov 05
    172. Nov 03
    173. Nov 02
    174. Nov 01
    175. Okt 28
    176. Okt 27
    177. Okt 26
    178. Okt 25
    179. Okt 23
    180. Okt 19
    181. Okt 18
    182. Okt 14
    183. Okt 11
    184. Sep 24
    185. Sep 17
    186. Sep 15
    187. Sep 13
    188. Sep 12
    189. Sep 08
    190. Sep 05
    191. Agu 31
    192. Agu 30
    193. Agu 28
    194. Agu 27
    195. Agu 24
    196. Agu 21
    197. Agu 20
    198. Agu 19
    199. Agu 17
    200. Agu 16
    201. Agu 10
    202. Agu 09
    203. Jun 24
    204. Sep 28
    205. Jul 13
    206. Jun 26
    207. Jun 19
    208. Jun 01
    209. Mei 25
    210. Apr 21
  • Buzz
  • Twitter
  • Facebook
  • RSS
  • Email

Advertisement

Recent Posts

Blogroll

  • Documentation
  • Plugins
  • Suggest Ideas
  • Support Forum
  • Themes
  • WordPress Blog
  • WordPress Planet

Advertisement

  • Home
  • About
  • Archives
  • Full Width
  • Links
  • Theme Options
Copyright 2017 Filemon. All rights reserved.