Siarlingkungan.com // Nias, Sumut - Suku Nias adalah kelompok masyarakat yang hidup di pulau Nias. Dalam bahasa aslinya, orang Nias menamakan diri mereka “Ono Niha” (Ono = anak/keturunan; Niha = manusia) dan pulau Nias sebagai “Tanö Niha” (Tanö = tanah).
Suku Nias adalah masyarakat yang hidup dalam lingkungan adat dan kebudayaan yang masih tinggi. Hukum adat Nias secara umum disebut fondrakö yang mengatur segala segi kehidupan mulai dari kelahiran sampai kematian. Masyarakat Nias kuno hidup dalam budaya megalitik dibuktikan oleh peninggalan sejarah berupa ukiran pada batu-batu besar yang masih ditemukan di wilayah pedalaman pulau ini sampai sekarang.
Kasta : Suku Nias mengenal sistem kasta(12 tingkatan Kasta). Dimana tingkatan kasta yang tertinggi adalah “Balugu”. Untuk mencapai tingkatan ini seseorang harus mampu melakukan pesta besar dengan mengundang ribuan orang dan menyembelih ribuan ekor ternak babi selama berhari-hari.
Menurut masyarakat Nias, salah satu mitos asal usul suku Nias berasal dari sebuah pohon kehidupan yang disebut “Sigaru Tora`a” yang terletak di sebuah tempat yang bernama “Tetehöli Ana’a”. Menurut mitos tersebut di atas mengatakan kedatangan manusia pertama ke Pulau Nias dimulai pada zaman Raja Sirao yang memiliki 9 orang Putra yang disuruh keluar dari Tetehöli Ana’a karena memperebutkan Takhta Sirao. Ke 9 Putra itulah yang dianggap menjadi orang-orang pertama yang menginjakkan kaki di Pulau Nias.
Penelitian Arkeologi telah dilakukan di Pulau Nias sejak tahun 1999 dan hasilnya ada yang dimuat di Tempointeraktif, Sabtu 25 November 2006 dan di Kompas, Rabu 4 Oktober 2006 Rubrik Humaniora menemukan bahwa sudah ada manusia di Pulau Nias sejak 12.000 tahun silam yang bermigrasi dari daratan Asia ke Pulau Nias pada masa paleolitik, bahkan ada indikasi sejak 30.000 tahun lampau kata Prof. Harry Truman Simanjuntak dari Puslitbang Arkeologi Nasional dan LIPI Jakarta. Pada masa itu hanya budaya Hoabinh, Vietnam yang sama dengan budaya yang ada di Pulau Nias, sehingga diduga kalau asal usul Suku Nias berasal dari daratan Asia di sebuah daerah yang kini menjadi negara yang disebut Vietnam.
______
Penulis : Efori Buuloo, M.Kom
Dosen STMIK Budi Darma, Medan-Sumut
Editor : Eni
Suku Nias adalah masyarakat yang hidup dalam lingkungan adat dan kebudayaan yang masih tinggi. Hukum adat Nias secara umum disebut fondrakö yang mengatur segala segi kehidupan mulai dari kelahiran sampai kematian. Masyarakat Nias kuno hidup dalam budaya megalitik dibuktikan oleh peninggalan sejarah berupa ukiran pada batu-batu besar yang masih ditemukan di wilayah pedalaman pulau ini sampai sekarang.
Kasta : Suku Nias mengenal sistem kasta(12 tingkatan Kasta). Dimana tingkatan kasta yang tertinggi adalah “Balugu”. Untuk mencapai tingkatan ini seseorang harus mampu melakukan pesta besar dengan mengundang ribuan orang dan menyembelih ribuan ekor ternak babi selama berhari-hari.
Menurut masyarakat Nias, salah satu mitos asal usul suku Nias berasal dari sebuah pohon kehidupan yang disebut “Sigaru Tora`a” yang terletak di sebuah tempat yang bernama “Tetehöli Ana’a”. Menurut mitos tersebut di atas mengatakan kedatangan manusia pertama ke Pulau Nias dimulai pada zaman Raja Sirao yang memiliki 9 orang Putra yang disuruh keluar dari Tetehöli Ana’a karena memperebutkan Takhta Sirao. Ke 9 Putra itulah yang dianggap menjadi orang-orang pertama yang menginjakkan kaki di Pulau Nias.
Penelitian Arkeologi telah dilakukan di Pulau Nias sejak tahun 1999 dan hasilnya ada yang dimuat di Tempointeraktif, Sabtu 25 November 2006 dan di Kompas, Rabu 4 Oktober 2006 Rubrik Humaniora menemukan bahwa sudah ada manusia di Pulau Nias sejak 12.000 tahun silam yang bermigrasi dari daratan Asia ke Pulau Nias pada masa paleolitik, bahkan ada indikasi sejak 30.000 tahun lampau kata Prof. Harry Truman Simanjuntak dari Puslitbang Arkeologi Nasional dan LIPI Jakarta. Pada masa itu hanya budaya Hoabinh, Vietnam yang sama dengan budaya yang ada di Pulau Nias, sehingga diduga kalau asal usul Suku Nias berasal dari daratan Asia di sebuah daerah yang kini menjadi negara yang disebut Vietnam.
______
Penulis : Efori Buuloo, M.Kom
Dosen STMIK Budi Darma, Medan-Sumut
Editor : Eni
Siarlingkungan.com // Medan - Tiga orang pelaku pembunuhan sadis yakni RR (24), YG (22) dan NN (18) yang menewaskan pasangan suami istri lanjut usia serta seorang cucu mereka, berhasil ditangkap. Ketiganya yang merupakan saudara ini terancam hukuman mati.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (23/10/15) siang. Peristiwa ini bermula saat RR mengajak YG dan NN untuk melakukan perampokan dikediaman korban di Jalan Sei Padang, Kecamatan Medan Selayang, Medan. RR dan YG ini merupakan anak kandung dari pekerja yang bekerja di rumah korban, pasutri M Yakub (69) dan Yati (60) serta cucu mereka M Sadiq alias Dika (7).
Dilansir detikcom, setibanya di rumah korban, para pelaku berpura-pura minta kayu kepada korban (Yati) untuk membuat kandang ayam. Setelah berjumpa, para pelaku melakukan aksi pembunuhan dengan menggunakan pisau kecil.
"Lalu, pelaku membunuh korban Yakub seterusnya membunuh cucu mereka yakni M Sadiq Kaysan alias Dika," sebutnya.
Setelah membunuh ketiganya, para pelaku menggasak harta milik korban berupa perhiasan serta beberapa telepon genggam. Pelaku lalu kabur.
Pada Sabtu (24/10) sore, personel kepolisian menangkap ketiga pelaku secara bersamaan. Dua dari tiga pelaku terpaksa ditembak pada bagian kakinya karena melawan petugas.
"Lalu, pelaku membunuh korban Yakub seterusnya membunuh cucu mereka yakni M Sadiq Kaysan alias Dika," sebutnya.
Setelah membunuh ketiganya, para pelaku menggasak harta milik korban berupa perhiasan serta beberapa telepon genggam. Pelaku lalu kabur.
Pada Sabtu (24/10) sore, personel kepolisian menangkap ketiga pelaku secara bersamaan. Dua dari tiga pelaku terpaksa ditembak pada bagian kakinya karena melawan petugas.
"Ancamannya mati atau penjara seumur hidup," tegas Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto kepada wartawan di Mapolresta Medan, Jalan HM Said Medan, Minggu (25/10/2015).
Kini, ketiganya berada di Mapolresta Medan untuk diperiksa lebih lanjut. Akibat perbuatannya, ketiganya dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 365 ayat 3 KUHPidana dan pasal 80 ayat 3 dari Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
(slm/mad)
(slm/mad)
_____
Editor :Eni
Editor :Eni