Jakarta [Siarlingkungan] - Mantan Ketua DPR Setya Novanto masih belum memenuhi panggilan Kejaksaan Agung terkait penyelidikan kasus pemufakatan jahat PT Freeport. Karena itu, Kejagung akan mengevaluasi seputar penyelidikan kasus ini.
Menanggapi hal itu, pakar hukum tata negara dari Universitas Parahiyangan Asep Warlan Yusuf, berharap sebaiknya Kejaksaan Agung segera membuktikan pasal tersebut kepada publik.
Asep menilai, dari kacamata hukum, kasus tersebut jauh dari kata persekongkolan ataupun pemufakatan jahat. Sebab menurut dia, tidak ada kesepakatan antara pihak pertama PT Freeport Indonesia yang diwakili Maroef Sjamsoedin dan pihak kedua Setya Novanto dan Riza Chalid.
"Selain itu, tidak ada tindaklanjut atas pertemuan pihak pertama dengan pihak kedua tersebut. Kan cuma pembicaraan, tidak ada aksi. Saya rasa kalau kita lihat agak sulit untuk membuktikannya. Ini dalam kacamat hukum," ujar Asep kepada Liputan6.com, Sabtu (30/1/2016).
Asep juga meminta Kejaksaan Agung, tidak tergesa-gesa dalam melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.
"Kalau benar ada pemufakatan jahat, buktikan saja. Jangan terlalu lama, masyarakat menunggu akan hal ini," kata dia
Sementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan akan mengevaluasi seputar penyelidikan kasus rekaman PT Freport Indonesia.
"Kita evaluasi nanti, tentunya sudah sedemikian lama. Ini persoalannya sedikit terhambat karena Setya Novanto sendiri belum memenuhi panggilan kita (penyelidik)," kata Jaksa Agung HM Prasetyo.
Terkait Setya Novanto meminta waktu pemeriksaan dirinya oleh penyelidik dalam waktu dua pekan kedepan, ia menyatakan pihaknya menghormati permintaan itu, sebaliknya Setya Novanto juga harus mematuhi janjinya itu.
"Yang pasti kita akan terus menunggu untuk meminta keterangan dari dirinya," kata Prasetyo.
_____
Editor : Eni
Sumber : Liputan6
Menanggapi hal itu, pakar hukum tata negara dari Universitas Parahiyangan Asep Warlan Yusuf, berharap sebaiknya Kejaksaan Agung segera membuktikan pasal tersebut kepada publik.
Asep menilai, dari kacamata hukum, kasus tersebut jauh dari kata persekongkolan ataupun pemufakatan jahat. Sebab menurut dia, tidak ada kesepakatan antara pihak pertama PT Freeport Indonesia yang diwakili Maroef Sjamsoedin dan pihak kedua Setya Novanto dan Riza Chalid.
"Selain itu, tidak ada tindaklanjut atas pertemuan pihak pertama dengan pihak kedua tersebut. Kan cuma pembicaraan, tidak ada aksi. Saya rasa kalau kita lihat agak sulit untuk membuktikannya. Ini dalam kacamat hukum," ujar Asep kepada Liputan6.com, Sabtu (30/1/2016).
Asep juga meminta Kejaksaan Agung, tidak tergesa-gesa dalam melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.
"Kalau benar ada pemufakatan jahat, buktikan saja. Jangan terlalu lama, masyarakat menunggu akan hal ini," kata dia
Sementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan akan mengevaluasi seputar penyelidikan kasus rekaman PT Freport Indonesia.
"Kita evaluasi nanti, tentunya sudah sedemikian lama. Ini persoalannya sedikit terhambat karena Setya Novanto sendiri belum memenuhi panggilan kita (penyelidik)," kata Jaksa Agung HM Prasetyo.
Terkait Setya Novanto meminta waktu pemeriksaan dirinya oleh penyelidik dalam waktu dua pekan kedepan, ia menyatakan pihaknya menghormati permintaan itu, sebaliknya Setya Novanto juga harus mematuhi janjinya itu.
"Yang pasti kita akan terus menunggu untuk meminta keterangan dari dirinya," kata Prasetyo.
_____
Editor : Eni
Sumber : Liputan6
Tajuk rencana adalah artikel pokok dalam surat kabar yang merupakan pandangan redaksi terhadap peristiwa yang sedang menjadi pembicaraan pada saat surat kabar itu diterbitkan. Dalam tajuk rencana biasanya diungkapkan adanya informasi atau masalah aktual, penegasan pentingnya masalah, opini redaksi tentang masalah tersebut, kritik dan saran atas permasalahan, dan harapan redaksi akan peran serta pembaca.
Pernyataan fakta dan opini ini biasanya diutarakan secara singkat, logis, menarik ditinjau dari segi penulisan dengan tujuan untuk mempengaruhi pendapat/ menerjemahkan berita yang menonjol agar pembaca menjadi menyimak seberapa penting berita tersebut. Fungsi tajuk rencana biasanya menjelaskan berita, artinya, dan akibatnya pada masyarakat. Tajuk rencana juga mengisi latar belakang dari kaitan berita tersebut dengan kenyataan sosial dan faktor yang mempengaruhi dengan lebih menyeluruh. Dalam tajuk rencana terkadang juga ada ramalan atau analisis kondisi yang berfungsi untuk mempersiapkan masyarakat akan kemungkinan-kemungkinan yang dapat terjadi, serta meneruskan penilaian moral mengenai berita tersebut.
Pernyataan fakta dan opini ini biasanya diutarakan secara singkat, logis, menarik ditinjau dari segi penulisan dengan tujuan untuk mempengaruhi pendapat/ menerjemahkan berita yang menonjol agar pembaca menjadi menyimak seberapa penting berita tersebut. Fungsi tajuk rencana biasanya menjelaskan berita, artinya, dan akibatnya pada masyarakat. Tajuk rencana juga mengisi latar belakang dari kaitan berita tersebut dengan kenyataan sosial dan faktor yang mempengaruhi dengan lebih menyeluruh. Dalam tajuk rencana terkadang juga ada ramalan atau analisis kondisi yang berfungsi untuk mempersiapkan masyarakat akan kemungkinan-kemungkinan yang dapat terjadi, serta meneruskan penilaian moral mengenai berita tersebut.
Ciri-ciri Tajuk Rencana
- Berisi opini redaksi tentang peristiwa yang sedang hangat dibicarakan
- Berisi ulasan tentang suatu masalah yang dimuat
- Biasanya berskala nasional, berita internasional dapat menjadi tajuk rencana, apabila berita tersebut memberi dampak kepada nasional
- Tertuang pikiran subjektif redaksi
Aspek-Aspek Yang Menjadi Fokus Dalam Tajuk Utama
- Judul
- Latar Belakang Masalah
- Tokoh
- Masalah
- Peristiwa yang Disampaikan
- Opini Penulis
- Saran dan Solusi Permasalahan
- Kesimpulan
- Sumber Berita
- Anggota Redaksi