• Home
  • Hukum
    • KUHP
    • KUHPerdata
    • UUPK
    • Perkawinan
    • Hukum Indonesia
  • Persidangan
  • Hukum Islam
  • Siaran Pers

Siarlingkungan.Com // Bandung - Acara Kebaktian Kebangunan Rohani atau KKR di Gedung Sasana Budaya Ganesha (Sabuga), Jalan Tamansari, Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/12/2016) malam, dihentikan setelah sejumlah orang datang ke acara tersebut dan meminta acara itu dibubarkan.

Aksi Ormas PAS Pembela Ahli Sunah Bubarkan KKR 
Di Bandung/Selasa (6/12/2016)
Ketua Pembela Ahlus Sunnah (PAS) Muhammad Roin mengatakan, ia dan sejumlah anggotanya meminta penyelenggara KKR menghentikan sesi kedua acara tersebut pada malam hari. Adapun acara sesi pertama KKR berlangsung pada pukul 13.00-15.00 WIB.

"Setelah itu, mereka menyepakati jam 18.00 WIB tidak dilanjutkan. Kita menyarankan supaya mereka melaksanakan ibadahnya di tempat yang sesuai dengan undang-undang negara ini," kata Roin di halaman Sabuga.

Roin mengatakan, pihaknya tidak melarang aktivitas keagamaan yang diselenggarakan oleh umat agama lain.

Namun, ia meminta agar KKR dipindahkan ke rumah ibadah sesuai dengan Surat Peraturan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006.

Setelah berdiskusi, panitia pelaksana KKR sepakat menghentikan kebaktian sesi kedua pada malam hari.

Arifin, salah seorang panitia, menyatakan tidak berkeberatan menghentikan kegiatan KKR yang menghadirkan Pendeta Dr Stephen Tong tersebut.

"Kami tidak mempermasalahkan ibadah tidak dilaksanakan, kami membubarkan diri baik-baik dan tidak ada dendam," kata dia.

Sementara itu, Kepala Polrestabes Bandung Komisaris Besar Winarto mengatakan, penghentian kegiatan itu dilakukan atas hasil musyawarah.

"Pihak panitia penyelenggara sudah menyatakan sikap untuk seperti ini dan sudah disetujui bersama. Kita bicara sama-sama dari Pak Stephen, juga ormas, kita duduk sama-sama dan inilah keputusannya," ucapnya.

Ia menegaskan bahwa tidak ada larangan untuk menyelenggarakan acara keagamaan tersebut. Menurut dia, massa datang ke tempat tersebut karena menilai pihak panitia melanggar izin. Winarto tidak menjelaskan izin apa yang dilanggar.

"Masalah perizinan saja. Soal izin itu yang saya enggak hafal. Nanti itu Pemkot yang lebih hafal. Kita dari kepolisian hanya rekomendasi," kata dia.

Ia memastikan bahwa masalah ini telah berakhir dan semua pihak sama-sama memahami.

"Mudah-mudahan ke depan dengan pelajaran ini bisa dilengkapi semuanya," kata dia.

Kedatangan massa ormas di lokasi tersebut mendapat pengawalan ketat dari ratusan aparat kepolisian dan TNI. Sekitar pukul 21.20 WIB, para jemaat mulai meninggalkan Sabuga.

_____
Editor : Enimawani
Sumber : Kompas

Siarlingkungan.Com // Aceh - Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, diguncang gempa bumi 6,4 Skala Richter (SR). Sejumlah bangunan rusak bahkan roboh. Gempa bumi ini terjadi pada Rabu (7/12/2016) sekitar pukul 05.03 WIB dan tidak berpotensi tsunami.

Gempa bumi 6,4 SR di Kabupaten Pidie Jaya, Aceh/
Rabu (7/12/2016)/Foto:Aprianto & Sintong Ambarita
Jumlah korban tewas akibat gempa di Aceh sudah mencapai 92 jiwa dan kemungkinan masih akan bertambah, seperti dijelaskan salah seorang anggota Tim Kantor Presiden untuk Gempa Aceh.

Juru bicara BNPB Sutop Purwo Nugroho mengatakan bahwa jumlah korban jiwa kemungkinan meningkat.

"Korban dikhawatirkan bisa terus bergerak naik karena saat ini masih ada warga yang terjebak di bawah bangunan yang ambruk," jelas Sutopo dalam jumpa pers di kantor BNPB, Rabu (7/12/16) siang .

Sementara itu, pelaksana tugas Gubernur Aceh, Soedarmo, hari ini menetapkan musibah gempa bumi yang berpusat di Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh, itu berstatus darurat provinsi. “Penetapan status darurat provinsi karena penanganannya harus segera dilakukan,” ujarnya.

Gempa bumi 6,4 SR di Kabupaten Pidie Jaya, Aceh/
Rabu (7/12/2016)
Soedarmo juga meminta Dinas Cipta Karya, Bina Marga, BPBA, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan instansi terkait lainnya untuk segera mengirimkan timnya dan mendata semua kerusakan serta kebutuhan para korban, sehingga penanganan bisa segera dilakukan. 

Soedarmo pun memerintahkan jajarannya untuk melakukan evakuasi semua korban dan penyaluran bantuan. Juga mendirikan posko-posko pendataan dan penampungan sementara yang lengkap dengan fasilitas dapur umum.

Pelaksana tugas Gubernur Aceh tersebut meminta masyarakat tidak panik, tapi tetap waspada pada potensi gempa susulan. “Semua instansi harap segera tangani para korban. Obati yang luka dan tangani semua kerusakan di lapangan.

_____
Penulis : Aprianto & Sintong Ambarita
Editor : Ferlin Gulö 

Siarlingkungan.Com // Hanoi - Gelandang serang Stefano Lilipaly berhasil mencetak gol pada menit 54 untuk membawa Tim Nasional Indonesia unggul 1-0 atas Vietnam dalam laga semi final kedua Piala AFF 2016 di Stadion Nasional My Dinh, Hanoi, Vietnam, Rabu (7/12/2016).

Tim Nasional Indonesia unggul 1-0 atas Vietnam/Piala AFF 2016
Pelatih timnas Indonesia Alfred Riedl mengakui bahwa Vietnam tampil lebih baik di leg kedua semifinal Suzuki AFF Cup 2016. Namun, Indonesia lolos berkat determinasi dan tekad para pemainnya.

Meski punya banyak peluang, Vietnam kesulitan untuk menjebol gawang Indonesia yang dikawal oleh Kurnia Meiga. Justru Indonesia yang mampu unggul lebih dulu melalui gol Stefano Lilipaly pada menit ke-54.

Setelah itu Vietnam harus bermain dengan 10 pemain di menit ke-77 setelah kiper Manh Tran Nguyen dapat kartu merah langsung akibat menendang Bayu Pradana. Akibat sudah melakukan tiga pergantian, bek Que Ngoc Hai pun harus jadi kiper dadakan.

Keunggulan jumlah pemain tak dapat dimaksimalkan Indonesia. Sebagaimana diberitakan detikcom, di menit ke-84 Vietnam justru menyamakan skor lewat gol dari Vu Van Thanh yang meneruskan bola tendangan bebas rekannya.

Gol itu membakar semangat Vietnam untuk terus menekan Indonesia. Serbuan-serbuan Vietnam berbuah gol lagi di injury time melalui Vu Minh Tuan. Vietnam pun unggul 2-1.

Karena skor agregat sama kuat 3-3, laga pun harus berlanjut ke extra time. Dalam extra time ini, Indonesia berhasil mencetak gol melalui penalti Manahati Lestusen pada menit ke-97.

Tak ada gol lagi di sisa extra time. Laga pun berakhir imbang 2-2, yang membuat Indonesia lolos ke final dengan skor agregat 4-3.

"Vietnam merupakan tim yang lebih baik. Kami bisa meraih hasil itu berkat determinasi, tekad dari pemain dengan organisasi yang bagus," ucap Riedl seusai pertandingan.

"Tapi, kami tak bermain bagus saat menyerang karena kami tak banyak menguasai bola. Kami terlalu cepat kehilangan bola," katanya.

Di babak final yang akan dilangsungkan pada 14 dan 17 Desember mendatang, Indonesia akan bertemu Thailand atau Myanmar. Thailand menang 2-0 atas Myanmar di semifinal leg pertama. (***)

_____
Editor : Ferlin Gulö

Siarlingkungan.Com // Jakarta - Melakukan penggelumbungan dana atau mark up sejumlah proyek pembangunan di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur tahun anggaran 2009 dan penerimaan gratifikasi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Taufiqurrahman/Bupati Nganjuk/Foto:Indowarta
Taufik diduga ikut melakukan mark up pada lima proyek pembangunan di Kabupaten Nganjuk, kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (7/12/2016). Kelima proyek tersebut, yakni :
  • pembangunan jembatan Kedungingas,
  • rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk,
  • proyek perbaikan ruas Jalan Sukomoro sampai Kecubung,
  • proyek rehabilitasi saluran Ganggang Malang, dan
  • proyek pemeliharaan berkala ruas Jalan Ngagkrek-Blora di Kabupaten Nganjuk.

Diketahui Taufik menjadi Bupati Nganjuk sejak tahun 2008. Dia terpilih kembali menjadi bupati pada tahun 2013. Febri mengatakan,

Sementara itu, tim penyidik KPK menggeledah sejumlah lokasi di rumah pribadi Taufiqurrahman, rumah dinas Bupati Nganjuk, Kantor Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Kantor Bina Marga, Kantor Cipta Karya dan Kantor Dinas Pengairan.

Dari penggeledahan selama dua hari mulai Senin 5 Desember 2016 sampai Selasa 6 Desember 2016, penyidik menyita uang, kendaraan, dan sejumlah dokumen terkait kasus ini.

Sesuai dengan aturan yang  berlaku, Taufiqurrahman terancam dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


_____
Penulis : Sulastri Caniago
Editor : Ferlin Gulo
Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda

Filemon Gulö

  • Popular
  • Comments
  • Archives
    1. Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
    2. Keterkaitan Wawasan Nusantara Dan Otonomi Daerah Di Indonesia
    3. Keterkaitan Otonomi Daerah Dengan Wawasan Nusantara
    4. KUHP Pasal 351 - 358 Tentang Penganiayaan
    5. KUHP Pasal 267 - 276 Tentang Pemalsuan Surat
    6. Manfaat dan Khasiat Tanaman Ciplukan
    7. Ya'ahowu Adalah Salam Ono Niha Yang Bermakna
    8. Pancasila Cuma Jadi Alat Kekuasaan
    1. Jan 21
    2. Jan 12
    3. Jan 11
    4. Jan 10
    5. Jan 08
    6. Des 21
    7. Des 15
    8. Des 12
    9. Des 11
    10. Des 10
    11. Des 07
    12. Nov 24
    13. Nov 22
    14. Nov 20
    15. Nov 13
    16. Nov 12
    17. Nov 10
    18. Nov 05
    19. Okt 26
    20. Okt 25
    21. Okt 24
    22. Okt 13
    23. Okt 12
    24. Okt 06
    25. Sep 30
    26. Sep 29
    27. Sep 26
    28. Sep 23
    29. Sep 22
    30. Sep 21
    31. Sep 20
    32. Sep 19
    33. Sep 17
    34. Sep 16
    35. Sep 12
    36. Sep 10
    37. Sep 04
    38. Sep 01
    39. Agu 31
    40. Agu 28
    41. Agu 26
    42. Agu 25
    43. Agu 24
    44. Agu 19
    45. Agu 18
    46. Agu 17
    47. Agu 14
    48. Agu 12
    49. Agu 10
    50. Agu 07
    51. Agu 01
    52. Jul 28
    53. Jul 27
    54. Jul 22
    55. Jul 18
    56. Jul 17
    57. Jul 13
    58. Jul 10
    59. Jul 07
    60. Jul 06
    61. Jul 05
    62. Jul 03
    63. Jul 01
    64. Jun 29
    65. Jun 26
    66. Jun 25
    67. Jun 23
    68. Jun 05
    69. Mei 13
    70. Mei 10
    71. Mei 07
    72. Mei 06
    73. Apr 11
    74. Apr 10
    75. Apr 06
    76. Mar 27
    77. Mar 22
    78. Mar 20
    79. Mar 14
    80. Mar 13
    81. Mar 11
    82. Mar 10
    83. Mar 09
    84. Mar 08
    85. Mar 07
    86. Mar 05
    87. Mar 04
    88. Mar 03
    89. Mar 02
    90. Mar 01
    91. Feb 29
    92. Feb 28
    93. Feb 27
    94. Feb 26
    95. Feb 25
    96. Feb 24
    97. Feb 23
    98. Feb 22
    99. Feb 21
    100. Feb 18
    101. Feb 17
    102. Feb 16
    103. Feb 15
    104. Feb 14
    105. Feb 12
    106. Feb 11
    107. Feb 10
    108. Feb 08
    109. Feb 07
    110. Feb 06
    111. Feb 05
    112. Feb 04
    113. Feb 03
    114. Feb 02
    115. Feb 01
    116. Jan 31
    117. Jan 30
    118. Jan 29
    119. Jan 28
    120. Jan 27
    121. Jan 26
    122. Jan 25
    123. Jan 24
    124. Jan 22
    125. Jan 21
    126. Jan 19
    127. Jan 18
    128. Jan 17
    129. Jan 14
    130. Jan 12
    131. Jan 11
    132. Jan 10
    133. Jan 09
    134. Jan 08
    135. Jan 07
    136. Jan 06
    137. Jan 04
    138. Jan 03
    139. Des 22
    140. Des 21
    141. Des 20
    142. Des 19
    143. Des 17
    144. Des 16
    145. Des 14
    146. Des 13
    147. Des 11
    148. Des 10
    149. Des 09
    150. Des 08
    151. Des 07
    152. Des 06
    153. Des 05
    154. Des 04
    155. Des 03
    156. Des 01
    157. Nov 30
    158. Nov 29
    159. Nov 27
    160. Nov 26
    161. Nov 25
    162. Nov 23
    163. Nov 22
    164. Nov 21
    165. Nov 16
    166. Nov 15
    167. Nov 12
    168. Nov 09
    169. Nov 08
    170. Nov 06
    171. Nov 05
    172. Nov 03
    173. Nov 02
    174. Nov 01
    175. Okt 28
    176. Okt 27
    177. Okt 26
    178. Okt 25
    179. Okt 23
    180. Okt 19
    181. Okt 18
    182. Okt 14
    183. Okt 11
    184. Sep 24
    185. Sep 17
    186. Sep 15
    187. Sep 13
    188. Sep 12
    189. Sep 08
    190. Sep 05
    191. Agu 31
    192. Agu 30
    193. Agu 28
    194. Agu 27
    195. Agu 24
    196. Agu 21
    197. Agu 20
    198. Agu 19
    199. Agu 17
    200. Agu 16
    201. Agu 10
    202. Agu 09
    203. Jun 24
    204. Sep 28
    205. Jul 13
    206. Jun 26
    207. Jun 19
    208. Jun 01
    209. Mei 25
    210. Apr 21
  • Buzz
  • Twitter
  • Facebook
  • RSS
  • Email

Advertisement

Recent Posts

Blogroll

  • Documentation
  • Plugins
  • Suggest Ideas
  • Support Forum
  • Themes
  • WordPress Blog
  • WordPress Planet

Advertisement

  • Home
  • About
  • Archives
  • Full Width
  • Links
  • Theme Options
Copyright 2017 Filemon. All rights reserved.