Jakarta [Siarlingkungan] – Modus menjadi polisi masih merupakan hal yang ampuh bagi para penjahat. Namun, sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya akan jatuh juga. Modus itu akhirnya diketahui polisi sungguhan.
Dalam sepekan terakhir, tiga polisi gadungan berhasil dibekuk aparat yang sebenarnya. Ada yang mengaku bintara polisi dengan pangkat Brigadir Polisi, Brigadir Satu (Briptu) hingga perwira menengah dengan pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).
Mereka adalah Supriatna (37), yang mengaku sebagai anggota Satuan II Pelopor Korps Brimob Kelapa Dua Depok berpangkat Brigadir, Andri Sakarof, 28, (anggota Brimob Kelapa Dua Depok berpangkat Briptu), dan Dibya Enwit Setyantoro, 47, (kemana-mana selalu mengenakan seragam dinas polisi dengan pangkat AKBP)
Kasubdit 6 Jantanras Polda Metro Jaya Kompol Budi Hermanto menjelaskan, Supriyatna ditangkap pihaknya di Pom Bensin Cinangka Pamulang Tangerang Selatan Rabu pagi (5/11) lalu.
Di lokasi terpisah, Andri Sakarov juga ditangkap lantaran mengaku-ngaku sebagai anggota Brimob dari Markas Korps Brimob Kelapa Dua Depok. Ironisnya Andri ditangkap oleh anggota Brimob sungguhan alias asli Briptu Julihadi.
Sementara pada Kamis malam (4/11) lalu, Dibya Enwit Setyantoro, 47, yang sedang mengenakan pakaian dinas polisi berpangkat AKBP lengkap dengan berbagai atributnya ditangkap di area conveyer Terminal 2 D kedatangan Luar Negeri Bandara Soetta.
Belakangan diketahui bahwa warga Perumahan Kota Wisata Jalan Pesona Kyoto Raya Blok D 23 No. 64 Gunung Putri Bogor ini hanyalah polisi gadungan. (ind/jos/jpnn)
_____
Editor : Kelvin
Dalam sepekan terakhir, tiga polisi gadungan berhasil dibekuk aparat yang sebenarnya. Ada yang mengaku bintara polisi dengan pangkat Brigadir Polisi, Brigadir Satu (Briptu) hingga perwira menengah dengan pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).
Mereka adalah Supriatna (37), yang mengaku sebagai anggota Satuan II Pelopor Korps Brimob Kelapa Dua Depok berpangkat Brigadir, Andri Sakarof, 28, (anggota Brimob Kelapa Dua Depok berpangkat Briptu), dan Dibya Enwit Setyantoro, 47, (kemana-mana selalu mengenakan seragam dinas polisi dengan pangkat AKBP)
Kasubdit 6 Jantanras Polda Metro Jaya Kompol Budi Hermanto menjelaskan, Supriyatna ditangkap pihaknya di Pom Bensin Cinangka Pamulang Tangerang Selatan Rabu pagi (5/11) lalu.
Di lokasi terpisah, Andri Sakarov juga ditangkap lantaran mengaku-ngaku sebagai anggota Brimob dari Markas Korps Brimob Kelapa Dua Depok. Ironisnya Andri ditangkap oleh anggota Brimob sungguhan alias asli Briptu Julihadi.
Sementara pada Kamis malam (4/11) lalu, Dibya Enwit Setyantoro, 47, yang sedang mengenakan pakaian dinas polisi berpangkat AKBP lengkap dengan berbagai atributnya ditangkap di area conveyer Terminal 2 D kedatangan Luar Negeri Bandara Soetta.
Belakangan diketahui bahwa warga Perumahan Kota Wisata Jalan Pesona Kyoto Raya Blok D 23 No. 64 Gunung Putri Bogor ini hanyalah polisi gadungan. (ind/jos/jpnn)
_____
Editor : Kelvin
Siarlingkungan.com // Jakarta – Mantan Sekretraris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella, akan menjalani sidang perdana kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/11/2015). Pengacara Patrice, Maqdir Ismail mengatakan, pihaknya siap mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum pada hari ini.
“Kami dari beberapa hari lalu sudah terima surat dakwaan. Hari ini siap mendengar dengan khidmat,” ujar Maqdir Senin(9/11) pagi.
Majelis hakim yang akan memimpin persidangan kasus Patrice adalah Artha Theresia, dengan hakim anggota Sinung Hermawan, hakim Ibnu Basuki, hakim Joko Subagyo, dan hakim Sigit.
Patrice merupakan tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Provinsi Sumatera Utara oleh Kejaksaan.
Dalam kasus ini, Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti diduga memberi uang Rp 200 juta kepada Rio melalui Fransisca Insani Rahesti, staf magang di kantor OC Kaligis. Pemberian tersebut dilakukan agar Rio membantu “mengamankan” kasus bansos yang ditangani Kejaksaan Agung karena nama Gatot tercantum sebagai tersangka perkara tersebut.
KPK juga menjerat Gatot dan Evy sebagai tersangka. Atas perbuatannya, Rio dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
(Wol/kompas/data1)
_____
Editor : Kelvin