Bidang Hukum.
Hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang, antara lain hukum pidana/hukum publik, hukum perdata/hukum pribadi, hukum acara, hukum tata negara, hukum administrasi negara/hukum tata usaha negara, hukum internasional, hukum adat, hukum islam, hukum agraria, hukum bisnis, dan hukum lingkungan.
Hukum Pidana
Hukum pidana termasuk pada ranah hukum publik. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan - perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang - undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya.
Dalam hukum pidana dikenal 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran.
Dalam hukum pidana dikenal 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran.
- Kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang - undangan tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat. Pelaku pelanggaran berupa kejahatan mendapatkan sanksi berupa pemidanaan, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya.
- Pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh peraturan perundangan namun tidak memberikan efek yang tidak berpengaruh secara langsung kepada orang lain, seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya.
Di Indonesia, hukum pidana diatur secara umum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang merupakan peninggalan dari zaman penjajahan Belanda, sebelumnya bernama Wetboek van Straafrecht (WvS). KUHP merupakan lex generalis bagi pengaturan hukum pidana di Indonesia di mana asas-asas umum termuat dan menjadi dasar bagi semua ketentuan pidana yang diatur di luar KUHP (lex specialis)
Hukum Perdata
Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan .
Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:
Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:
- Hukum keluarga
- Hukum harta kekayaan
- Hukum benda
- Hukum perikatan
- Hukum waris
Hukum Acara
Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara atau sering juga disebut hukum formil. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang menegakkan hukum materiil dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hukum materiil. Tanpa hukum acara yang jelas dan memadai, maka pihak yang berwenang menegakkan hukum materiil akan mengalami kesulitan menegakkan hukum materiil. Untuk menegakkan ketentuan hukum materiil pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk hukum materiil perdata, maka ada hukum acara perdata. Sedangkan, untuk hukum materiil tata usaha negara, diperlukan hukum acara tata usaha negara. Hukum acara pidana harus dikuasai terutama oleh para polisi, jaksa, advokat, hakim, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan.
Hukum acara pidana yang harus dikuasai oleh polisi terutama hukum acara pidana yang mengatur soal penyelidikan dan penyidikan, oleh karena tugas pokok polisi menurut hukum acara pidana (KUHAP) adalah terutama melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan. Yang menjadi tugas jaksa adalah penuntutan dan pelaksanaan putusan hakim pidana. Oleh karena itu, jaksa wajib menguasai terutama hukum acara yang terkait dengan tugasnya tersebut. Sedangkan yang harus menguasai hukum acara perdata. termasuk hukum acara tata usaha negara terutama adalah advokat dan hakim. Hal ini disebabkan di dalam hukum acara perdata dan juga hukum acara tata usaha negara, baik polisi maupun jaksa (penuntut umum) tidak diberi peran seperti halnya dalam hukum acara pidana. Advokatlah yang mewakili seseorang untuk memajukan gugatan, baik gugatan perdata maupun gugatan tata usaha negara, terhadap suatu pihak yang dipandang merugikan kliennya. Gugatan itu akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Pihak yang digugat dapat pula menunjuk seorang advokat mewakilinya untuk menangkis gugatan tersebut.
Tegaknya supremasi hukum itu sangat tergantung pada kejujuran para penegak hukum itu sendiri yang dalam menegakkan hukum diharapkan benar-benar dapat menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kejujuran. Para penegak hukum itu adalah hakim, jaksa, polisi, advokat, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan. Jika kelima pilar penegak hukum ini benar-benar menegakkan hukum itu dengan menjunjung tinggi nilai-nilai yang telah disebutkan di atas, maka masyarakat akan menaruh respek yang tinggi terhadap para penegak hukum. Dengan semakin tingginya respek itu, maka masyarakat akan terpacu untuk menaati hukum.
Hukum acara pidana yang harus dikuasai oleh polisi terutama hukum acara pidana yang mengatur soal penyelidikan dan penyidikan, oleh karena tugas pokok polisi menurut hukum acara pidana (KUHAP) adalah terutama melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan. Yang menjadi tugas jaksa adalah penuntutan dan pelaksanaan putusan hakim pidana. Oleh karena itu, jaksa wajib menguasai terutama hukum acara yang terkait dengan tugasnya tersebut. Sedangkan yang harus menguasai hukum acara perdata. termasuk hukum acara tata usaha negara terutama adalah advokat dan hakim. Hal ini disebabkan di dalam hukum acara perdata dan juga hukum acara tata usaha negara, baik polisi maupun jaksa (penuntut umum) tidak diberi peran seperti halnya dalam hukum acara pidana. Advokatlah yang mewakili seseorang untuk memajukan gugatan, baik gugatan perdata maupun gugatan tata usaha negara, terhadap suatu pihak yang dipandang merugikan kliennya. Gugatan itu akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Pihak yang digugat dapat pula menunjuk seorang advokat mewakilinya untuk menangkis gugatan tersebut.
Tegaknya supremasi hukum itu sangat tergantung pada kejujuran para penegak hukum itu sendiri yang dalam menegakkan hukum diharapkan benar-benar dapat menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kejujuran. Para penegak hukum itu adalah hakim, jaksa, polisi, advokat, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan. Jika kelima pilar penegak hukum ini benar-benar menegakkan hukum itu dengan menjunjung tinggi nilai-nilai yang telah disebutkan di atas, maka masyarakat akan menaruh respek yang tinggi terhadap para penegak hukum. Dengan semakin tingginya respek itu, maka masyarakat akan terpacu untuk menaati hukum.
Sistem Hukum
Ada berbagai jenis sistem hukum yang berbeda yang dianut oleh negara-negara di dunia pada saat ini, antara lain sistem hukum Eropa Kontinental, sistem hukum Anglo-Saxon, sistem hukum adat, dan sistem hukum agama.
Sistem Hukum Eropa KontinentalSistem hukum Eropa Kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Hampir 60% dari populasi dunia tinggal di negara yang menganut sistem hukum ini.
Sistem hukum umum adalah suatu sistem hukum yang digunakan di Inggris yang mana di dalamnya menganut aliran frele recht lehre yaitu di mana hukum tidak dibatasi oleh undang-undang tetapi hakim diberikan kebebasan untuk melaksanakan undang-undang atau mengabaikannya.
Sistem hukum umum adalah suatu sistem hukum yang digunakan di Inggris yang mana di dalamnya menganut aliran frele recht lehre yaitu di mana hukum tidak dibatasi oleh undang-undang tetapi hakim diberikan kebebasan untuk melaksanakan undang-undang atau mengabaikannya.
Sistem Hukum Anglo-Saxon
Sistem Anglo-Saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistem hukum Eropa Kontinental Napoleon). Selain negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga menerapkan sistem hukum Anglo-Saxon campuran, misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang menerapkan sebagian besar sistem hukum Anglo-Saxon, namun juga memberlakukan hukum adat dan hukum agama.
Sistem hukum anglo saxon, sebenarnya penerapannya lebih mudah terutama pada masyarakat pada negara-negara berkembang karena sesuai dengan perkembangan zaman.Pendapat para ahli dan prakitisi hukum lebih menonjol digunakan oleh hakim, dalam memutus perkara.
Sistem Anglo-Saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistem hukum Eropa Kontinental Napoleon). Selain negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga menerapkan sistem hukum Anglo-Saxon campuran, misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang menerapkan sebagian besar sistem hukum Anglo-Saxon, namun juga memberlakukan hukum adat dan hukum agama.
Sistem hukum anglo saxon, sebenarnya penerapannya lebih mudah terutama pada masyarakat pada negara-negara berkembang karena sesuai dengan perkembangan zaman.Pendapat para ahli dan prakitisi hukum lebih menonjol digunakan oleh hakim, dalam memutus perkara.
Sistem Hukum Adat/Kebiasaan
Hukum Adat adalah seperangkat norma dan aturan adat/kebiasaan yang berlaku di suatu wilayah. misalnya di perkampungan pedesaan terpencil yang masih mengikuti hukum adat. dan memiliki sanksi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di wilayah tertentu.
Hukum Adat adalah seperangkat norma dan aturan adat/kebiasaan yang berlaku di suatu wilayah. misalnya di perkampungan pedesaan terpencil yang masih mengikuti hukum adat. dan memiliki sanksi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di wilayah tertentu.
Sistem Hukum Agama
Sistem hukum agama adalah sistem hukum yang berdasarkan ketentuan agama tertentu. Sistem hukum agama biasanya terdapat dalam Kitab Suci.
Sistem hukum agama adalah sistem hukum yang berdasarkan ketentuan agama tertentu. Sistem hukum agama biasanya terdapat dalam Kitab Suci.
_____
Sumber : Hukum
Sebelum majelis hakim menjatuhkan perkara, nota pembelaan atau pleidoi bisa diajukan terdakwa atau penasihat hukum terdakwa. Berdasarkan Pasal 182 KUHAP, setelah pemeriksaan dinyatakan selesai oleh hakim, penuntut umum mengajukan tuntutan pidana. Selanjutnya terdakwa dan atau penasihat hukum mengajukan pembelaannya yang dapat dijawab oleh penuntut umum, dengan ketentuan penasihat hukum selalu mendapat giliran terakhir.
Mengapa nota pembelaan (pleidoi) perlu diajukan? Pleidoi biasa dikenal sebagai upaya terakhir dari terdakwa atau pembela terdakwa dalam mempertahankan hak-hak hukum yang dimilikinya.
Lalu siapa yang membuat nota pembelaan terdakwa? Pleidoi bisa ditulis langsung oleh terdakwa atau pembela yang mendampingi terdakwa bisa diajukkan. Namun karena keterbatasan ilmu hukum dan ketidakbiasaan menulis, pembuatan nota pembelaan (pleidoi) biasanya dipasrahkan kepada pembela hukum.
Mengapa nota pembelaan (pleidoi) perlu diajukan? Pleidoi biasa dikenal sebagai upaya terakhir dari terdakwa atau pembela terdakwa dalam mempertahankan hak-hak hukum yang dimilikinya.
Lalu siapa yang membuat nota pembelaan terdakwa? Pleidoi bisa ditulis langsung oleh terdakwa atau pembela yang mendampingi terdakwa bisa diajukkan. Namun karena keterbatasan ilmu hukum dan ketidakbiasaan menulis, pembuatan nota pembelaan (pleidoi) biasanya dipasrahkan kepada pembela hukum.
Nota pembelian (pledoi) atau yang dalam bahasa Belanda disebut dengan pleidoi adalah upaya terakhir dari terdakwa atau pembela terdakwa dalam mempertahankan hak-hak hukum yang dimilikinya, sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan dalam sebuah perkara pidana. Nota pembelaan ini bisa dibuat dan disampaikan secara mandiri oleh terdakwa atau diwakilkan kepada penasihat hukumnya.
Berikut teknis atau cara menyusun nota pembelaan (pleidoi) disusun dalam 10 struktur.
- Judul nota pembelaan
- Eksepsi
- Pendahuluan
- Tinjauan atas dakwaan
- Fakta-fakta dalam persidangan
- Tinjauan yuridis
- Fakta-fakta dalam persidangan berkaitan dengan tuntutan dan dakwaan.
- Tinjauan terhadap tuntutan
- Penutup atau kesimpulan
- Tanda tangan
Panduan Membuat Nota Pembelaan (Pleidoi). Berikut ini dibahas empat hal besar:
- Mengenal nota pembelaan
- Kapan nota pembelaan dibuat
- Teknik penyusunan nota pembelaan
- Contoh lengkap nota pembelaan
Kata toga berasal dari tego, yg dalam bahasa latin bermakna penutup. Biarpun umumnya dikaitkan dengan bangsa romawi, toga sesungguhnya berasal dari sejenis jubah yang dikenakan oleh pribumi italia, yaitu bangsa etruskan yang hidup di italia sejak 1200 sm. Kala itu, bentuk toga belum berbentuk jubah, namun sebatas kain sepanjang 6 meter yg cara menggunakannya sebatas dililitkan ke tubuh. walau tak praktis, toga adalah satu-satunya pakaian yg dianggap pantas waktu seseorang berada diluar ruangan untuk menutupi tubuh mereka.
Sejarah toga sesudah itu berkembang di romawi waktu toga dijadikan busana orang-orang romawi, waktu itu toga adalah pakaian berupa sehelai mantel wol tebal yang dikenakan sesudah mengenakan cawat atau celemek. toga diyakini telah ada sejak era numapompilius, raja roma yang kedua. toga ditanggalkan bila pemakainya berada di dalam ruangan, atau bila melakukan pekerjaan berat di ladang, tetapi toga dianggap satu-satunya busana yang pantas bila berada di luar ruangan.
Perihal ini terbukti dalam sesuatu cerita Cincinnatu yang adalah seorang petani, waktu ia masih membajak ladangnya, ia kedatangan para utusan senat dengan tujuan untuk mengabari dirinya telah dijadikan diktator atau penguasa. diceritakan dalam riwayat itu, begitu cincinnatu lihat mereka, dia serta merta menyuruh isterinya mengambilkan pakaian toganya dari tempat tinggal untuk dikenakannya hingga utusan-utusan itu bisa disambut dengan layak. cerita tentang cincinnatu ini sebenarnya belum dapat diuji validitasnya, namun hadirnya cerita itu justru semakin menunjukkan sentimen penghormatan bangsa romawi terhadap toga.
Tetapi, seiring berjalannya waktu, pemakaian toga untuk busana sehari-hari perlahan mulai ditinggalkan. namun tidak bermakna toga hilang begitu saja. sebab sesudah itu bentuknya dimodifikasi menjadi sejenis jubah. akhirnya modifikasi itu mengangkat derajat toga dari pakaian sehari-hari menjadi pakaian resmi seremonial yang mana diantaranya yakni seremonial wisuda.
Filosofis Pakaian dan Topi Toga saat wisuda
Setali tiga uang dengan sejarahnya yang panjang, toga pula mempunyai arti filosofis yang kental, salah satunya yakni arti warna hitam pada toga. mengapa toga justru memakai warna hitam yang sering diidentikkan dgn perihal yg misterius serta gelap. mengapa tidak warna putih yang menggambarkan kecerahan serta keindahan yang dipakai ?
Ternyata pemilihan warna hitam gelap pada toga adalah simbolisasi yaitu misteri serta kegelapan telah berhasil dikalahkan sarjana waktu mereka menempuh pendidikan di bangku kuliahan, tak hanya itu sarjana pula diharapkan mampu menyibak kegelapan dgn ilmu pengetahuan yg selama ini didapat olehnya. Warna hitam pula melambangkan keagungan, sebab itu, tak hanya sarjana, ada hakim serta separuh pemuka agama pula memakai warna hitam pada jubahnya.
Tak hanya warna pada jubah toga yang memuat filosofi mendalam, ternyata ada pula arti filosofis dari bentuk persegi pada topi toga. Sudut-sudut persegi pada topi toga menyimbolkan yaitu seorang sarjana dituntut untuk berpikir rasional serta memandang segala sesuatu hal dari beraneka sudut pandang.
Dan juga apa arti dari seremoni kuncir tali di topi toga dipindah dari kiri ke kanan ? seremoni memindahkan kuncir tali toga yg semula berada dikiri menjadi kekanan ternyata berberarti yaitu waktu masa kuliah lebih banyak otak kiri yg digunakan semasa kuliah, diharapkan sesudah lulus, sarjana tak sebatas memakai otak kiri (hardskills) semata, tetapi pula dapat menggunakan otak kanan yang berhubungan dgn aspek kreativitas, imajinasi, serta inovasi, dan aspek softskills lainnya.
_____
Sumber : pazrilawyer
Hukum waris dalam ilmu hukum merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Pengaturan mengenai hukum waris tersebut dapat dijumpai dalam pasal 830 sampai dengan pasal 1130 KUH Perdata. Meski demikian, pengertian mengenai hukum waris itu sendiri tidak dapat dijumpai pada bunyi pasal-pasal yang mengaturnya dalam KUH Perdata tersebut. Untuk mengetahui pengertian mengenai hukum waris selanjutnya kita akan coba menilik beberapa pengertian mengenai hukum waris yang diberikan oleh para ahli, sebagai berikut:
Hukum waris menurut Vollmar merupakan perpindahan harta kekayaan secara utuh, yang berarti peralihan seluruh hak dan kewajiban orang yang memberikan warisan atau yang mewariskan kepada orang yang menerima warisan atau ahli waris.
Hukum waris menurut Pitlo adalah sekumpulan peraturan yang mengatur hukum mengenai kekayaan karena meninggalnya seseorang.
Secara umum dapat dikatakan bahwa hukum waris adalah hukum yang mengatur mengenai kedudukan harta dan kekayaan seseorang setelah meninggal dunia dan mengatur mengenai cara-cara berpindahnya harta kekayaan tersebut kepada orang lain.
Hukum waris menurut Vollmar merupakan perpindahan harta kekayaan secara utuh, yang berarti peralihan seluruh hak dan kewajiban orang yang memberikan warisan atau yang mewariskan kepada orang yang menerima warisan atau ahli waris.
Hukum waris menurut Pitlo adalah sekumpulan peraturan yang mengatur hukum mengenai kekayaan karena meninggalnya seseorang.
Secara umum dapat dikatakan bahwa hukum waris adalah hukum yang mengatur mengenai kedudukan harta dan kekayaan seseorang setelah meninggal dunia dan mengatur mengenai cara-cara berpindahnya harta kekayaan tersebut kepada orang lain.
Selain beberapa pengertian tersebut diatas, pengertian mengenai hukum waris juga dapat dilihat dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991, dalam pasal 171 disebutkan bahwa :
"Hukum Waris adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan atas harta peninggalan pewaris kemudian menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan menentukan berapa bagian masing-masin".
Naskah Akademik atau naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu dalam suatu rancangan undang-undang itu disusun oleh pemrakarsa berkoordinasi dengan Menteri Hukum dan HAM. Pemrakarsa di sini adalah menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang mengajukan usul penyusunan rancangan undang-undang. Naskah akademik dapat ditemukan bergantung dari siapa pemrakarsa dan pemangku kepentingan dalam penyusunan rancangan undang-undang yang bersangkutan.
Arti Naskah Akdemik
Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, atau Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
Fungsi Naskah Akademik
Berdasarkan informasi yang kami dapatkan dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat JenderalDewan Energi Nasional Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), fungsi naskah akademik adalah:
- Bahan awal yang memuat gagasan tentang urgensi pendekatan, ruang lingkup dan materi muatan suatu Peraturan Perundang undangan;
- Bahan pertimbangan yang digunakan dalam permohonan izin prakarsa penyusunan RUU/RPP kepada Presiden; dan
- Bahan dasar bagi penyusunan rancangan Peraturan Perundang undangan.
Ni’matul Huda, pengajar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, dan Sonny Maulana Sikumbang, akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia dalam artikel Rancangan Peraturan Harus Punya Naskah Akademik menyatakan bahwa pembuatan naskah akademik itu penting agar jelas tujuan membuat produk hukum dimaksud. Naskah akademik akan membantu si pembuat peraturan itu untuk menemukan logika akademiknya sehingga jelas mengapa suatu masalah diatur demikian. Naskah akademik penting untuk jelas apa yang dimaksudkan si pembuat atau penyusun.
Lebih lanjut dijelaskan pula bahwa naskah akademik penting karena detail dari rumusan tidak mungkin dituangkan dalam pasal. Pasal hanya berisi norma hukum dengan bahasa yang ringkas dan padat. Penjelasan dan maksud kata demi kata dalam pasal bisa ditelusuri dalam naskah akademik dan hasil-hasil pembahasan (memorie van toelichting). Pengertian kata per kata atau bagaimana yang lainnya bisa dijelaskan melalui naskah akademik. Itu juga perlu memberikan sandaran teoritis, sosiologis, dan yuridisnya.
Rancangan Undang-Undang Harus Disertai Naskah Akademik
Rancangan Undang-Undang yang berasal dari DPR, Presiden, atau DPD harus disertai Naskah Akademik, tak terkecuali bagi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU Adminduk”) sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU 24/2013”). Ini artinya, suatu naskah akademik diberikan bersamaan dengan rancangan undang-undang yang berasal dari DPR, Presiden, atau DPD. Penjelasan lebih lanjut mengenai Teknik Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang dapat Anda lihat dalam Lampiran I UU 12/2011.
Tata Cara Penyusunan Naskah Akademik
Naskah Akademik disusun dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang yang dilakukan oleh Pemrakarsa berkoordinasi dengan Menteri. Selanjutnya, tata cara penyusunan naskah akademik adalah sebagai berikut:
Pasal 9 Perpres 87/2014(1) Menteri melakukan penyelarasan Naskah Akademik yang diterima dari Pemrakarsa.(2) Penyelarasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap sistematika dan materi muatan Naskah Akademik.(3) Penyelarasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rapat penyelarasan dengan mengikutsertakan pemangku kepentingan.
Pasal 10 Perpres 87/2014Menteri menyampaikan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang yang telah selesai diselaraskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 kepada Pemrakarsa disertai dengan penjelasan hasil penyelarasan.
Jadi, menjawab pertanyaan Anda, naskah akademik ini berasal dari pemrakarsa yang mana pemrakarsa penyusun naskah akademik di sini adalah menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang mengajukan usul penyusunan Rancangan Undang-Undang. Artinya, hal ini bergantung pada siapa pemrakarsa naskah akademik itu. Nantinya, terhadap naskah akademik tersebut dilakukan penyelarasan oleh Menteri Hukum dan HAM dengan mengikutsertakan pemangku kepentingan.
Cara Mendapatkan Naskah Akademik
Berdasarkan penelusuran kami, naskah akademik bisa didapatkan bergantung dari siapa pemrakarsa dan pemangku kepentingan dalam penyusunan rancangan undang-undang yang bersangkutan. Sebagai contoh, untuk naskah akademik rancangan undang-undang perpustakaan (RUU Perpustakaan) bisa kita dapatkan dari laman Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. Sebagai contoh lain, untuk Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bisa kita dapatkan dari laman Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Sekedar informasi tambahan untuk Anda, dulu namanya Departemen – dan kini berubah menjadi Kementerian- Dalam Negeri adalah instansi pemerintahan yang memimpin penyusunan RUU Adminduk.
Sedangkan soal draf Naskah Akademik perubahan UU Adminduk, seperti yang diketahui, UU Adminduk telah diubah oleh UU 24/2013. Kami mendapatkan naskah akademis rancangan perubahan UU Adminduk tersebut dalam laman Media Informasi Kependudukan Biro Tata Pemerintahan Setda Daerah Istimewa Yogyakarta.
MENURUT PAKAR
- Menurut Multiwati Darus dalam makalah dalam rangka Bintek, Jakarta, BPHN, 2007 dengan judul “ Fungsi dan Peran Naskah Akademik dalam penyusunan Prolegda Serta Metodologi Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundang undangan “, Naskah Akademik dapat diartikan sebagai sesuatu rancangan yang bersifat akademis atau pengetahuan.
- Naskah Akademik terkait dengan rancangan perda yang akan dibuat dan dapat juga dibantu oleh pakar hukum dan pemerintahan, dan dana yang digunakan berasal dari instansi terkait masing-masing
- Jimly Asshiddiqqie membedakan antara Naskah Akademik, Naskah Politis dan Naskah Hukum.
1) Naskah Akademik
beda dengan bentuk atau format rancangan Undang undang yang sudah resmi. Naskah rancangan akademis disusun sebagai hasil kegiatan yang bersifat akademis sesuai dengan prinsip-prinsip ilmu pengetahuan yang rasional, kritis, obyektif dan impersonal.
2) Naskah Politis.
Setelah naskah akademik rancangan Undang undang (academic draft) diputuskan oleh pemegang otoritas politik menjadi rancangan Undang undang yang resmi, maka sejak itu berubahlah status rancangan Undang undang itu menjadi naskah politik (political draft).
3) Naskah Hukum.
Setelah rancangan Undang undang disetujui bersama oleh DPR dan Pemerintah maka selambat lambatnya 30 (tiga puluh) hari harus di tanda tangani Presiden dan bila tidak di tanda tangani dinyatakan sah berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (5) UUD RI Tahun 1945. Sejak saat itu Naskah Politis berubah menjadi Naskah Hukum.
Bedanya dengan PERDA :
Pada dasrnya perancangan perda sama dengan proses perancangan undang-udang di tingkat pusat yakni Perencanaan, Penyusunan, Pembahasan, Pengundangan, Sosialisasi. namun bedanya adalah dalam rancangan perda sebelum diundangkan terlebih dahulu perda melewati proses evaluasi dan kalrifikasi yang dilakukan oleh kementrian dalam negeri
PENGERTIAN SECARA YURIDIS
- Keputusan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) No. G.159. PR. 09. 10 Tahun 1994 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Naskah Akademik Peraturan Perundang undangan, Naskah Akademik adalah naskah awal yang memuat pengaturan materi materi Perundang undangan bidang tertentu yang telah di tinjau secara sistemik, holistik dan futuristik.
- Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2005 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Peraturan Presiden, Naskah Akademik adalah naskah yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai konsepsi yang berisi latar belakang, tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan dan lingkup, jangkauan, obyek atau arah pengaturan substansi rancangan Peraturan Perundang undangan.
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor. M. HH-01. PP. 01. 01. Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Perundang undangan, naskah akademik adalah naskah yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai konsepsi yang berisi latar belakang , tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan dan lingkup, jangkauan, obyek atau arah pengaturan substansi rancangan Peraturan Perundang undangan.
- UU Nomor 12 Tahun 2011, naskah akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan Undang undang, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi atau Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
FUNGSI NASKAH AKADEMIK
Keberadaan Naskah Akademik awalnya belum menjadi suatu keharusan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Perundang undangan. Menjadi harus sejak tahun 2011, sesuai ketentuan Pasal 43 ayat (3) UU No. 12 Tahun 2011.
Fungsi Naskah Akademik adalah :
- Bahan awal yang memuat gagasan tentang urgensi pendekatan, ruang lingkup dan materi muatan suatu Peraturan Perundang undangan ;
- Bahan pertimbangan yang digunakan dalam permohonan izin prakarsa penyusunan RUU/ RPP kepada Presiden ; dan
- Bahan dasar bagi penyusunan rancangan Peraturan Perundang undangan.
Tahapan proses Penyusunan Naskah Akademik (NA)
Tahap awal
- Persiapan penyusunan NA
- Pembahasan diskusi publik draft awal NA
- Penyusunan draft awal NA
- Evaluasi draft NA
- penyempurnaan NA kepada Pemda dan DPD sebagai masukan dalam proses pembentukan perda
Tahap kelanjutan
- Penyusunan draft NA sesuai dengan pola dan sistematika standar yang biasa dipakai dalam penyusunan NA
- Kebutuhan akan waktu penyusunan dan menuangkan data serta informasi ke dalam bentuk NA
- memasukan alternatirf kaedah-kaedah dan norma dalam narasi yang disusun;
- pemilihan kaedah/norma yang tepat yang menjadikan NA suatu produk hukum dengan hasil penelitian dan kajian hukum;
Tahap pembahasan konsep penyusunan
- menyelenggarakan diskusi publik (public hearing) adalah menarik informasi dan pendapat masyarakat dan pihak-pihak terkait,
- menghimpun masukan dari berbagai pihak dalam rangka memperkaya dan menyempurnakan NA diskusi publik ini dapat berbentuk diskusi terfokus, lokakarya, seminar, jaring aspirasi publik, pertemuan konsultasi atau juga mempublikasikan di media masa.
- Evaluasi terhadap draft NA perlu dilakukan setelah memperoleh masukan atau tanggapan dari masyarakat, pada proses ini tim penyusun NA menginventarisir masukan-masukan yang diperoleh dari diskusi publik dan sedapat mungkin mengakomodir masukan-masukan yang bermanfaat ke dalam NA.
Format Naskah Akademik
dibagi dalam :
- Bagian yang memuat hasil kajian materi RUU yang akan diusulkan
- bagian yang memuat Naskah Awal RUU yang akan diusulkan
Format bagian pertama
- sampul depan/cover dengan diberi judul dan tertera siapa penyusun NA;
- kata pengantar bercerita proses penyusunan
- daftar isi
BAB I Pendahuluan
- Latar belakang yang memuat pemikiran tentang konstatering fakta dan alasan pentingnya materi hukum tersebut harus segera diatur
- Dasar pemikiran perlunya RUU memuat pemikiran tentang dasar perlunya RUU dibentuk, antara lain meliputi dasar filosofis, sosiologis, yuridis, psikopoliti dan ekonomi.
- Maksud dan tujuan yang menjelaskan tentang apa yang hendak dicapai melalui pembentukan RUU tersebut (misalnya memberikan jaminan kepastian hukum).
- Metode Pendekatan
- Analisis Hukum Positif yang terkait materi hukum RUU
BENTUK NASKAH AKADEMIKBentuk Naskah Akademik berdasarkan Lampiran I Undang undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 :
- JUDUL
- KATA PENGANTAR
- DAFTAR ISI
- BAB I PENDAHULUAN
- BAB II KAJIAN TEORITIS DAN PRAKTEK EMPIRIS
- BAB III EVALUASI DAN ANALISIS PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN TERKAIT
- BAB IV LANDASAN FILOSOFIS, SOSIOLOGIS DAN YURIDIS
Landasan FilosofisMenggambarkan bahwa Peraturan Perundang undangan yang dibentuk mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran dan cita hukum yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan Pembukaan Undang undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Landasan SosiologisMenggambarkan bahwa Peraturan Perundang undangan yang di bentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek. Menggambarkan fakta empiris perkembangan masalah dan kebutuhan masyarakat dan negara.Landasan YuridisMenggambarkan bahwa Peraturan Perundang undangan yang di bentuk untuk mengatasi permasalahan.Sebenarnya landasan dalam undang-undang itu ada 4, selain 3 landasan diatas yakni landasan politis. Landasan politis tidak dimasukan ke dalam naskah akademik karena landasan politis lebih cenderung kepada arah kebijakan.
- BAB V JANGKAUAN, ARAH PENGATURAN DAN RUANG LINGKUP MATERI MUATAN UNDANG UNDANG, PERATURAN DAERAH PROVINSI ATAU PERATURAN DAERAH KABUPATEN/ KOTA
- BAB VI PENUTUP
- DAFTAR PUSTAKA
- LAMPIRAN: RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN
Ius constitutum artinya hukum yang berlaku saat ini atau hukum yang telah ditetapkan (hukum positif). Sedangkan, ius constituendum berarti hukum yang dicita-citakan atau yang diangan-angankan di masa mendatang.
Ius constitutum dan ius contituendum adalah dua istilah hukum yang mempunyai arti berbeda, tidak ada persamaan. Dalam ilmu hukum dikenal dua jenis hukum. Pertama, ius constitutum yang artinya hukum yang berlaku saat ini atau hukum yang telah ditetapkan. Sedangkan kebalikannya, ius constituendum yang berarti hukum yang dicita-citakan atau yang diangan-angankan.
Sudikno Mertokusumo dalam bukunya Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar menjelaskan bahwa berdasarkan kriterium waktu berlakunya, hukum dibagi menjadi:
- Ius Constitutum. Yaitu hukum yang berlaku di masa sekarang. Dalam Glossarium di buku yang sama, Sudikno menambahkan bahwa ius constitutum adalah hukum yang telah ditetapkan.
- Ius Contituendum. Yaitu hukum yang dicita-citakan (masa mendatang). Kemudian dalam Glossarium disebutkan bahwa ius constituendum adalah hukum yang masih harus ditetapkan; hukum yang akan datang.
Pada referensi lain dalam buku Aneka Cara Pembedaan Hukum yang dibuat oleh Soerjono Soekanto dan Purnadi Purbacaraka dijelaskan bahwa:
- Ius constitutum. Merupakan hukum yang dibentuk dan berlaku dalam suatu masyarakat negara pada suatu saat. Ius constitutum adalah hukum positif.
- Ius constituendum. Adalah hukum yang dicita-citakan dalam pergaulan hidup negara, tetapi belum dibentuk menjadi undang-undang atau ketentuan lain.
Pembedaan antara ius consitutum dengan ius constituendum diletakkan pada faktor waktu¸yaitu masa kini dan masa mendatang. Dalam hal ini, hukum diartikan sebagai tata hukum yang diidentikkan dengan istilah hukum positif. Kecenderungan pengertian tersebut sangat kuat, oleh karena kalangan tertentu berpendapat bahwa “Setelah diundangkan maka ius consituendum menjadi ius constitutum” (E. Utrecht: 1966). Dengan demikian, ius constitutum kini, pada masa lampau merupakan ius constituendum. Apabila ius constitutum kini mempunyai kekuatan hukum, maka ius constituendum mempunyai nilai sejarah.
Soerjono Soekanto dan Purnadi Purbacaraka juga menjelaskan bahwa Ius Constituendum berubah menjadi ius constitutum dengan cara:
- Digantinya suatu undang-undang dengan undang-undang yang baru (undang-undang yang baru pada mulanya merupakan rancangan ius constituendum).
- Perubahan undang-undang yang ada dengan cara memasukkan unsur-unsur baru (unsur-unsur baru pada mulanya berupa ius constituendum).
- Penafsiran peraturan perundang-undangan. Penafsiran yang ada kini mungkin tidak sama degan penafsiran pada masa lampau. Penafsiran pada masa kini, dahulu merupakan ius constituendum.
- Perkembangan doktrin atau pendapat sarjana hukum terkemuka di bidang teori hukum.
Dengan demikian, pembedaan antara ius constitutum dengan ius constituendum merupakan suatu abstraksi fakta bahwa sesungguhnya segala sesuatu merupakan proses perkembangan. Artinya, suatu gejala yang ada sekarang akan hilang pada masa mendatang oleh karena diganti oleh gejala yang semula dicita-citakan.
Contoh Ius Constitutum dan Ius Contituendum
Sebagai contoh, dalam artikel Hak Hidup dalam Konstitusi Masih Berupa Ius Constituendum, dalam memutus perkara pembunuhan disertai mutilasi oleh Very Idham Henyansyah alias Ryan, majelis hakim yang dipimpin oleh Suwidya sempat 'mengomentari' Pasal 28I Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”). Pasal yang menjamin hak hidup seseorang ini kerap dijadikan dalil untuk menolak hukuman mati. Secara lengkap pasal itu berbunyi
“Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.”
Majelis hakim punya pertimbangan sendiri terhadap ketentuan ini. Majelis hakim berpendapat bahwa ketentuan yang terdapat dalam Pasal 28I UUD 1945 hasil amandemen tersebut bersifat ius constituendum. Yakni hukum yang berlaku pada masa yang akan datang. Sedangkan, Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang menjerat Ryan adalah ius constitutum atau hukum yang berlaku saat ini dan masih merupakan hukum positif.
Organisasi nirlaba atau organisasi non profit adalah suatu organisasi yang bersasaran pokok untuk mendukung suatu isu atau perihal di dalam menarik perhatian publik untuk suatu tujuan yang tidak komersil, tanpa ada perhatian terhadap hal-hal yang bersifat mencari laba (moneter). Organisasi Nirlaba yang ada di Indonesia memiliki badan hukum Yayasan dan Perkumpulan. Pertanyan mendasarnya adalah : apa perbedaan yayasan dan perkumpulan?.
Perbedaan Yayasan dengan Perkumpulan
Yayasan merupakan suatu bagian dari Perkumpulan yang berbentuk Badan Hukum dengan pengertian/definisi yang dinyatakan dalam Pasal 1 butir 1 Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan yaitu suatu Badan Hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota. Sementara Perkumpulan meliputi suatu Persekutuan, Koperasi dan Perkumpulan saling Menanggung.
Selanjutnya Perkumpulan dalam pengertian ini pun terbagi atas 2 (dua) macam, yaitu:
- Berbentuk Badan Hukum, seperti Perseroan Terbatas, Koperasi dan Perkumpulan saling Menanggung;
- Tidak berbentuk Badan Hukum, seperti Persekutuan Perdata, CV dan Firma.
Sehingga berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, maka perbedaan antara Perkumpulan dan Yayasan adalah sebagai berikut:
Perkumpulan:
- Bersifat dan bertujuan komersial;
- Mementingkan keuntungan (profit oriented);
- Mempunyai anggota.
Yayasan:
- Bersifat dan bertujuan sosial, keagamaan dan kemanusiaan;
- Tidak semata-mata mengutamakan keuntungan atau mengejar/mencari keuntungan dan/atau penghasilan yang sebesar-besarnya;
- Tidak mempunyai anggota.
Yayasan sebagai suatu Badan Hukum mampu dan berhak serta berwenang untuk melakukan tindakan-tindakan perdata. Pada dasarnya keberadaan Badan Hukum bersifat permanen, artinya Badan Hukum tidak dapat dibubarkan hanya dengan persetujuan para pendiri atau anggotanya. Badan Hukum hanya dapat dibubarkan jika telah dipenuhi segala ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan dalam anggaran dasarnya. Hal tersebut sama kedudukannya dengan Perkumpulan yang berbentuk berbadan hukum, dimana dipandang sebagai subyek hukum karena dapat melakukan perbuatan hukum, menyandang hak dan kewajiban, dapat digugat maupun menggugat di Pengadilan.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa Yayasan dan Perkumpulan yang berbentuk Badan Hukum mempunyai kekuatan hukum yang sama, yaitu sama-sama dianggap sebagai subyek hukum dan dapat melakukan perbuatan hukum. Tetapi antara Yayasan dan Perkumpulan yang tidak berbentuk Badan Hukum, maka Yayasan kedudukan hukumnya lebih kuat daripada Perkumpulan sebagaimana tersebut di atas.
Hak dan kewajiban yang dimiliki oleh Yayasan dan Perkumpulan yang berbentuk Badan Hukum adalah sama, yaitu sebagai berikut:
- Hak: Berhak untuk mengajukan gugatan.
- Kewajiban: Wajib mendaftarkan Perkumpulan atau Yayasan tersebut pada instansi yang berwenang untuk mendapatkan status Badan Hukum.
Perbedaan mendasar juga terdapat pada susunan Organ. Organ yayasan terdiri dari; Pembina, Pengawas dan Pengurus. Sementara pada perkumpulan terdiri dari Anggota, Pengurus dan Musyawarah Umum.
Kewenangan Pembina dalam sebuah yayasan adalah sebagai berikut:
- Merubah Anggaran Dasar;
- Mengangkat dan Memberhentikan anggota Pengurus dan anggota Pengawas;
- Menetapkan kebijakan umum Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan;
- Mengesahkan program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan; dan
- Menetapkan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran Yayasan.
Sementara pada sebuah perkumpulan kewenangan tertinggi terdapat pada MUA (Musyawarah Umum Anggota).
Asosiasi atau perkumpulan adalah suatu kehidupan bersama antar individu dalam suatu ikatan. Kumpulan orang atau sekelompok individu dapat dikatakan kelompok sosial apabila memenuhi faktor-faktor sebagai berikut :
- kesadaran akan kondisi yang sama.
- adanya relasi sosial.
- orientasi pada tujuan yang telah ditentukan.
Apabila kelompok sosial dianggap sebagai sebuah kenyataan di masyarakat, maka individu merupakan kenyataan yang memiliki sikap terhadap kelompok tersebut sebagai suatu kenyataan subjektif. Di dalam masyarakat yang sudah kompleks, biasanya individu menjadi kelompok sosial tertentu yang secara otomotis pula menjadi anggota beberapa kelompok sekaligus, misal atas dasar keturunan, jenis kelamin atau kekerarabatan tertentu. Keanggotaan mereka dalam kelompok dilakukan secara individual dengan persyaratan keang-gotaannya secara sukarela. Asosiasi dapat dikatakan juga sebagai perkumpulan.
Definisi Perkumpulan
Perkumpulan adalah Perhimpunan atau perserikatan orang (zedelijke lichamen, corporatebody) baik yang didirikan dan diakui oleh kekuasaan umum seperti daerah otonom, badan keagamaan, atau yang didirikan untuk suatu maksud tertentu yang tidak, bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan yang baik yang lazim disebut Perkumpulan. Perkumpulan juga dapat diartikan sebagai suatu pengelompokan anggota-anggota masyarakat yang terorganisir secara sistematis untuk tujuan atau kepentingan tertentu.
Ciri-ciri perkumpulan:
- Terorganisir secara sistematis.
- Terbentuk karena memiliki tujuan tertentu.
- Hubungan anggotanya bersifat contiactual.
- Kepemimpinan lebih bersifat hierarki dan atas dasar wewenang
Perkumpulan dalam hal ini memiliki pengertian luas, yang berarti meliputi suatu persekutuan, koperasi dan perkumpulan saling menanggung. Selanjutnya perkumpulan dalam pengertian ini pun terbagi atas 2 (dua) macam, yaitu:
- Berbentuk Badan Hukum, seperti Perseroan Terbatas (PT), Koperasi dan Perkumpulan saling Menanggung;
- Tidak berbentuk Badan Hukum, seperti Persekutuan Perdata, CV dan Firma.
Definisi Yayasan
Yayasan merupakan suatu bagian dari perkumpulan yang berbentuk Badan Hukum dengan pengertian/definisi yang dinyatakan dalam Pasal 1 butir 1 Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan yaitu suatu Badan Hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang social, keagamaan dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota.
Sehingga berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, maka perbedaan antara perkumpulan dan yayasan adalah sebagai berikut:
- Perkumpulan :
- Bersifat dan bertujuan komersial;
- Mementingkan keuntungan (profit oriented);
- Mempunyai anggota.
- Yayasan :
- Bersifat dan bertujuan sosial, keagamaan dan kemanusiaan;
- Tidak semata-mata mengutamakan keuntungan atau mengejar/ mencari keuntungan dan/atau penghasilan yang sebesar-besarnya;
- Tidak mempunyai anggota.
Yayasan sebagai suatu badan hukum mampu dan berhak serta berwenang untuk melakukan tindakan-tindakan perdata. Pada dasarnya keberadaan badan hukum bersifat permanen, artinya badan hukum tidak dapat dibubarkan hanya dengan persetujuan para pendiri atau anggotanya. Badan hukum hanya dapat dibubarkan jika telah dipenuhi segala ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan dalam anggaran dasarnya. Hal tersebut sama kedudukannya dengan perkumpulan yang berbentuk berbadan hukum, dimana dipandang sebagai subyek hukum karena dapat melakukan perbuatan hukum, menyandang hak dan kewajiban, dapat digugat maupun menggugat di Pengadilan.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa yayasan dan perkumpulan yang berbentuk Badan Hukum mempunyai kekuatan hukum yang sama, yaitu sama-sama dianggap sebagai subyek hukum dan dapat melakukan perbuatan hukum. Tetapi antara yayasan dan perkumpulan yang tidak berbentuk Badan Hukum, maka yayasan kedudukan hukumnya lebih kuat daripada perkumpulan sebagaimana tersebut di atas.
Hak dan kewajiban yang dimiliki oleh yayasan dan perkumpulan yang berbentuk Badan Hukum adalah sama, yaitu sebagai berikut:
- Hak : berhak untuk mengajukan gugatan
- Kewajiban : wajib mendaftarkan perkumpulan atau yayasan tersebut pada instansi yang berwenang untuk mendapatkan status badan hukum
Siarlingkungan - Buldoser milik tentara Israel menghancurkan rumah dua warga Palestina pelaku penyerangan di Tepi Barat pada tahun lalu yang menewaskan lima orang. Begitu bunyi pernyataan yang dikeluarkan oleh militer negara Zionis tersebut.
Militer Israel merubuhkan rumah milik Mohammed al-Haroub dan Raed Masalmeh di Tepi Barat. Mohammed al-Haroub adalah pelaku penembakan yang menewaskan seorang mahasiswa Amerika Serikat (AS), seorang warga Israel, dan Palestina.
Sedangkan Raed Masalmeh adalah pelaku penikaman terhadap dua warga Israel. Keduanya melakukan penyerangan tersebut pada 20 November lalu dan berhasil ditangkap kepolisian Israel.
Menurut para pejabat Israel, penghancuran rumah tersebut bisa mencegah warga Palestina lainnya untuk melancarkan serangan dalam gelombang kekerasan seperti penusukan, penembakan, dan menabrakkan mobil seperti dikutip dari Reuters, Selasa (23/2/2016).
Hingga saat ini, 28 warga Israel dan seorang warga AS tewas akibat aksi kekerasan yang dilakukan oleh warga Palestina. Sedangkan pasukan keamanan Israel telah menewaskan sedikitnya 168 warga Palestina. Dari jumlah itu, 111 diantara Israel mengatakan sebagai pelaku penyerangan, sementara sebagian yang lain ditembak mati selama protes anti-Israel.
Aksi kekerasan yang telah berlangsung sejak bulan Oktober lalu itu dipicu oleh sejumlah faktor.
Faktor itu diantaranya sengketa kompleks Masjid al-Aqsa di Yerusalem. Faktor lainnya adalah kegagalan pembicaraan damai untuk mengamankan Palestina sebuah negara merdeka di wilayah yang diduduki Israel.
______
Editor : Eni
Sumber : international.sindonews
Militer Israel merubuhkan rumah milik Mohammed al-Haroub dan Raed Masalmeh di Tepi Barat. Mohammed al-Haroub adalah pelaku penembakan yang menewaskan seorang mahasiswa Amerika Serikat (AS), seorang warga Israel, dan Palestina.
Sedangkan Raed Masalmeh adalah pelaku penikaman terhadap dua warga Israel. Keduanya melakukan penyerangan tersebut pada 20 November lalu dan berhasil ditangkap kepolisian Israel.
Menurut para pejabat Israel, penghancuran rumah tersebut bisa mencegah warga Palestina lainnya untuk melancarkan serangan dalam gelombang kekerasan seperti penusukan, penembakan, dan menabrakkan mobil seperti dikutip dari Reuters, Selasa (23/2/2016).
Hingga saat ini, 28 warga Israel dan seorang warga AS tewas akibat aksi kekerasan yang dilakukan oleh warga Palestina. Sedangkan pasukan keamanan Israel telah menewaskan sedikitnya 168 warga Palestina. Dari jumlah itu, 111 diantara Israel mengatakan sebagai pelaku penyerangan, sementara sebagian yang lain ditembak mati selama protes anti-Israel.
Aksi kekerasan yang telah berlangsung sejak bulan Oktober lalu itu dipicu oleh sejumlah faktor.
Faktor itu diantaranya sengketa kompleks Masjid al-Aqsa di Yerusalem. Faktor lainnya adalah kegagalan pembicaraan damai untuk mengamankan Palestina sebuah negara merdeka di wilayah yang diduduki Israel.
______
Editor : Eni
Sumber : international.sindonews
Jakarta [Siarlingkungan] - Penyelidik Kejaksaan Agung sudah 3 kali meminta keterangan politikus Golkar Setya Novanto terkait dugaan pencatutan nama presiden dalam permintaan saham PT. Freeport Indonesia. Tim penyelidik masih mengkaji keterangan Novanto dan belum mengagendakan pemanggilan keempat.
"Sementara cukup," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah, di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jaksel, Selasa (23/2/2016).
Terkait kasus ini, tim penyelidik menurut Arminsyah juga akan menggabungkan keterangan para ahli yang menganalisa rekaman percakapan saat Novanto bertemu Maroef Sjamsoeddin saat itu petinggi Freeport dan pengusaha bernama Riza Chalid.
"Rencananya kita ingin gabung (keterangan para ahli). Kita ingin diskusikan. Kita jadwalkan minggu ini," imbuh Arminsyah.
Dilansir detikcom, Riza Chalid masih dalam proses pencarian. Arminsyah mengklaim tim penyelidik tetap akan berupaya meminta keterangan pengusaha tersebut.
"Kita nggak undang (Riza) tapi kan lagi berusaha untuk mendapatkan keterangan dari dia," kata Arminsyah.
_____
Penulis : fdn
Editor : Eni
"Sementara cukup," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah, di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jaksel, Selasa (23/2/2016).
Terkait kasus ini, tim penyelidik menurut Arminsyah juga akan menggabungkan keterangan para ahli yang menganalisa rekaman percakapan saat Novanto bertemu Maroef Sjamsoeddin saat itu petinggi Freeport dan pengusaha bernama Riza Chalid.
"Rencananya kita ingin gabung (keterangan para ahli). Kita ingin diskusikan. Kita jadwalkan minggu ini," imbuh Arminsyah.
Dilansir detikcom, Riza Chalid masih dalam proses pencarian. Arminsyah mengklaim tim penyelidik tetap akan berupaya meminta keterangan pengusaha tersebut.
"Kita nggak undang (Riza) tapi kan lagi berusaha untuk mendapatkan keterangan dari dia," kata Arminsyah.
_____
Penulis : fdn
Editor : Eni
Pekanbaru [Siarlingkungan] – Fiora Helmi,SSTP,M.Ec,Dev, Camat Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, Riau mewacanakan agar SMAN 4 Pekanbaru memiliki ekstrakurikuler ternak. Hal itu disampaikan Helmi saat menjadi pembina upacara bendera di SMAN 4 Pekanbaru, Senin (22/2/16).
Helmi berharap dengan adanya ekstrakurikuler ini bisa melatih peserta didik berjiwa entrepreneurship sekalisgus menjadikan siswa mencintai hewan ternak, sehingga ada yang tergerak menjadi dokter hewan dan pebisnis hewan ternak.
Dalam upacara bendera tersebut dihadiri oleh Lurah Wonorejo, Samiyo S, Lurah Maharatu Krisna Murti, Lurah Tangkerang Barat, Edi Wardila, Lurah Tangkerang Tengah Hadi Iswahyudi dan Lurah Tangkerang Timur Reja.
Dalam kesempatan tersebut Helmi mengatakan pihaknya bersedia memfasilitasi agar sekolah yang dipimpin Hj Nurhafni MPd ini mendapatkan bantuan bibit ternak seperti kambing dan hewan ternak lainnya.
Wacana tersebut disambut baik oleh Kepala SMAN 4 Pekanbaru.
Hj Nurhafni MPd mendukung dan menyatakan Sekolah yang dipimpinnya itu juga siap menjadi pilot projet pembentukan ekstrakurikuler ternak di Pekanbaru.
Bila sekolah yang dipimpin Hj Nurhafni MPd ini berminat, Kecamatan Marpoyan Damai juga mudah mudahan dapat menjadi sentra peternakan, ungkap Helmi.
_____
Penulis : K012/T32
Editor : Kelvin
Helmi berharap dengan adanya ekstrakurikuler ini bisa melatih peserta didik berjiwa entrepreneurship sekalisgus menjadikan siswa mencintai hewan ternak, sehingga ada yang tergerak menjadi dokter hewan dan pebisnis hewan ternak.
Dalam upacara bendera tersebut dihadiri oleh Lurah Wonorejo, Samiyo S, Lurah Maharatu Krisna Murti, Lurah Tangkerang Barat, Edi Wardila, Lurah Tangkerang Tengah Hadi Iswahyudi dan Lurah Tangkerang Timur Reja.
Dalam kesempatan tersebut Helmi mengatakan pihaknya bersedia memfasilitasi agar sekolah yang dipimpin Hj Nurhafni MPd ini mendapatkan bantuan bibit ternak seperti kambing dan hewan ternak lainnya.
Wacana tersebut disambut baik oleh Kepala SMAN 4 Pekanbaru.
Hj Nurhafni MPd mendukung dan menyatakan Sekolah yang dipimpinnya itu juga siap menjadi pilot projet pembentukan ekstrakurikuler ternak di Pekanbaru.
Bila sekolah yang dipimpin Hj Nurhafni MPd ini berminat, Kecamatan Marpoyan Damai juga mudah mudahan dapat menjadi sentra peternakan, ungkap Helmi.
_____
Penulis : K012/T32
Editor : Kelvin