Siarlingkungan.Com // Jakarta - Setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, KPK menahan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Irman, dalam pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (E-KTP) tahun 2011-2012.
Irman, Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, usai menjalani pemeriksaan/Foto:JPNN |
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Irman ditahan selama 20 hari pertama di rumah tahanan kelas I Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di gedung KPK dari 21 Desember 2016 - 9 Januari 2017.
Sementara itu, pengacara Irman, Soesilo Ariwibowo mengatakan bahwa kliennya sejak 24 November lalu, sudah mengajukan permohonan menjadi "justice collaborator" atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.
Selain Irman, tersangka lain dalam kasus korupsi e-KTP ini yaitu Sugiharto yang merupakan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kementerian Dalam Negeri tahun 2011 sampai 22 Juli 2015 sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek E-KTP.
KPK telah menahan Sugiharto pada 19 Oktober 2016, dimana sebelumnya Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 22 April 2014.
Kepada kedua tersangka pada September 2016 lalu dikenai pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sebagaimana diberitakan antaranews, Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Irman diduga melakukan penggelembungan harga dalam perkara ini dengan kewenangan yang ia miliki sebagai Kuasa Pembuat Anggaran (KPA).
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin, melalui pengacaranya Elza Syarif pernah mengatakan bahwa proyek E-KTP, dikendalikan ketua fraksi Partai Golkar di DPR yaitu Setya Novanto, mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang dilaksanakan oleh Nazaruddin, staf dari PT Adhi Karya Adi Saptinus, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan Pejabat Pembuat Komitmen.
Dalam dokumen yang dibawa Elza tampak bagan yang menunjukkan hubungan pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi proyek KTP elektroni antara lain Setyo Novanto, Anas Urbaningrum, Chaeruman Harahap, Ganjar Pranowo, Arief Wibowo, Gamawan Fauzi, Dian Anggraeni, Sugiharto, Drajat Wisnu S.
Pemenang pengadaan E-KTP adalah konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI) yang terdiri atas Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solution dan PT Sandipala Arthaput yang mengelola dana APBN senilai Rp6 triliun tahun anggaran 2011 dan 2012.
Pembagian tugasnya adalah PT PNRI mencetak blangko E-KTP dan personalisasi, PT Sucofindo (persero) melaksanakan tugas dan bimbingan teknis dan pendampingan teknis, PT LEN Industri mengadakan perangkan keras AFIS, PT Quadra Solution bertugas mengadakan perangkat keras dan lunak serta PT Sandipala Arthaputra (SAP) mencetak blanko E-KTP dan personalisasi dari PNRI.
PT. Quadra disebut Nazar dimasukkan menjadi salah satu peserta konsorsium pelaksana pengadaan sebab perusahaan itu milik teman Irman dan sebelum proyek e-KTP dijalankan, Irman punya permasalahan dengan Badan Pemeriksa Keuangan. PT Quadra membereskan permasalahan tersebut dengan membayar jasa senilai Rp2 miliar, maka teman Kemendagri pun memasukkan PT Quadra sebagai salah satu peserta konsorsium.
Diketahui, berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus korupsi e-KTP itu adalah Rp2 triliun karena penggelembungan harga dari total nilai anggaran sebesar Rp5,9 triliun.
_____
Editor : Enimawani
0 komentar to "Terlibat Dugaan Korupsi E-KTP, Irman Ditahan KPK"