Ius constitutum artinya hukum yang berlaku saat ini atau hukum yang telah ditetapkan (hukum positif). Sedangkan, ius constituendum berarti hukum yang dicita-citakan atau yang diangan-angankan di masa mendatang.
Ius constitutum dan ius contituendum adalah dua istilah hukum yang mempunyai arti berbeda, tidak ada persamaan. Dalam ilmu hukum dikenal dua jenis hukum. Pertama, ius constitutum yang artinya hukum yang berlaku saat ini atau hukum yang telah ditetapkan. Sedangkan kebalikannya, ius constituendum yang berarti hukum yang dicita-citakan atau yang diangan-angankan.
Sudikno Mertokusumo dalam bukunya Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar menjelaskan bahwa berdasarkan kriterium waktu berlakunya, hukum dibagi menjadi:
- Ius Constitutum. Yaitu hukum yang berlaku di masa sekarang. Dalam Glossarium di buku yang sama, Sudikno menambahkan bahwa ius constitutum adalah hukum yang telah ditetapkan.
- Ius Contituendum. Yaitu hukum yang dicita-citakan (masa mendatang). Kemudian dalam Glossarium disebutkan bahwa ius constituendum adalah hukum yang masih harus ditetapkan; hukum yang akan datang.
Pada referensi lain dalam buku Aneka Cara Pembedaan Hukum yang dibuat oleh Soerjono Soekanto dan Purnadi Purbacaraka dijelaskan bahwa:
- Ius constitutum. Merupakan hukum yang dibentuk dan berlaku dalam suatu masyarakat negara pada suatu saat. Ius constitutum adalah hukum positif.
- Ius constituendum. Adalah hukum yang dicita-citakan dalam pergaulan hidup negara, tetapi belum dibentuk menjadi undang-undang atau ketentuan lain.
Pembedaan antara ius consitutum dengan ius constituendum diletakkan pada faktor waktu¸yaitu masa kini dan masa mendatang. Dalam hal ini, hukum diartikan sebagai tata hukum yang diidentikkan dengan istilah hukum positif. Kecenderungan pengertian tersebut sangat kuat, oleh karena kalangan tertentu berpendapat bahwa “Setelah diundangkan maka ius consituendum menjadi ius constitutum” (E. Utrecht: 1966). Dengan demikian, ius constitutum kini, pada masa lampau merupakan ius constituendum. Apabila ius constitutum kini mempunyai kekuatan hukum, maka ius constituendum mempunyai nilai sejarah.
Soerjono Soekanto dan Purnadi Purbacaraka juga menjelaskan bahwa Ius Constituendum berubah menjadi ius constitutum dengan cara:
- Digantinya suatu undang-undang dengan undang-undang yang baru (undang-undang yang baru pada mulanya merupakan rancangan ius constituendum).
- Perubahan undang-undang yang ada dengan cara memasukkan unsur-unsur baru (unsur-unsur baru pada mulanya berupa ius constituendum).
- Penafsiran peraturan perundang-undangan. Penafsiran yang ada kini mungkin tidak sama degan penafsiran pada masa lampau. Penafsiran pada masa kini, dahulu merupakan ius constituendum.
- Perkembangan doktrin atau pendapat sarjana hukum terkemuka di bidang teori hukum.
Dengan demikian, pembedaan antara ius constitutum dengan ius constituendum merupakan suatu abstraksi fakta bahwa sesungguhnya segala sesuatu merupakan proses perkembangan. Artinya, suatu gejala yang ada sekarang akan hilang pada masa mendatang oleh karena diganti oleh gejala yang semula dicita-citakan.
Contoh Ius Constitutum dan Ius Contituendum
Sebagai contoh, dalam artikel Hak Hidup dalam Konstitusi Masih Berupa Ius Constituendum, dalam memutus perkara pembunuhan disertai mutilasi oleh Very Idham Henyansyah alias Ryan, majelis hakim yang dipimpin oleh Suwidya sempat 'mengomentari' Pasal 28I Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”). Pasal yang menjamin hak hidup seseorang ini kerap dijadikan dalil untuk menolak hukuman mati. Secara lengkap pasal itu berbunyi
“Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.”
Majelis hakim punya pertimbangan sendiri terhadap ketentuan ini. Majelis hakim berpendapat bahwa ketentuan yang terdapat dalam Pasal 28I UUD 1945 hasil amandemen tersebut bersifat ius constituendum. Yakni hukum yang berlaku pada masa yang akan datang. Sedangkan, Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang menjerat Ryan adalah ius constitutum atau hukum yang berlaku saat ini dan masih merupakan hukum positif.

0 komentar to "Hukum Ius Constitutum & Hukum Ius Contituendum"