Home » » Mendapatkan Naskah Akademik Suatu Undang-Undang

Naskah Akademik atau naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu dalam suatu rancangan undang-undang itu disusun oleh pemrakarsa berkoordinasi dengan Menteri Hukum dan HAM. Pemrakarsa di sini adalah menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang mengajukan usul penyusunan rancangan undang-undang. Naskah akademik dapat ditemukan bergantung dari siapa pemrakarsa dan pemangku kepentingan dalam penyusunan rancangan undang-undang yang bersangkutan.

Arti Naskah Akdemik
Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, atau Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.

Fungsi Naskah Akademik
Berdasarkan informasi yang kami dapatkan dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat JenderalDewan Energi Nasional Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), fungsi naskah akademik adalah:

  1. Bahan awal yang memuat gagasan tentang urgensi pendekatan, ruang lingkup dan materi muatan suatu Peraturan Perundang undangan;
  2. Bahan pertimbangan yang digunakan dalam permohonan izin prakarsa penyusunan RUU/RPP kepada Presiden; dan
  3. Bahan dasar bagi penyusunan rancangan Peraturan Perundang undangan.


Ni’matul Huda, pengajar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, dan Sonny Maulana Sikumbang, akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia dalam artikel Rancangan Peraturan Harus Punya Naskah Akademik menyatakan bahwa pembuatan naskah akademik itu penting agar jelas tujuan membuat produk hukum dimaksud. Naskah akademik akan membantu si pembuat peraturan itu untuk menemukan logika akademiknya sehingga jelas mengapa suatu masalah diatur demikian. Naskah akademik penting untuk jelas apa yang dimaksudkan si pembuat atau penyusun. 

Lebih lanjut dijelaskan pula bahwa naskah akademik penting karena detail dari rumusan tidak mungkin dituangkan dalam pasal. Pasal hanya berisi norma hukum dengan bahasa yang ringkas dan padat. Penjelasan dan maksud kata demi kata dalam pasal bisa ditelusuri dalam naskah akademik dan hasil-hasil pembahasan (memorie van toelichting). Pengertian kata per kata atau bagaimana yang lainnya bisa dijelaskan melalui naskah akademik. Itu juga perlu memberikan sandaran teoritis, sosiologis, dan yuridisnya.

Rancangan Undang-Undang Harus Disertai Naskah Akademik
Rancangan Undang-Undang yang berasal dari DPR, Presiden, atau DPD harus disertai Naskah Akademik, tak terkecuali bagi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU Adminduk”) sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU 24/2013”). Ini artinya, suatu naskah akademik diberikan bersamaan dengan rancangan undang-undang yang berasal dari DPR, Presiden, atau DPD. Penjelasan lebih lanjut mengenai Teknik Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang dapat Anda lihat dalam Lampiran I UU 12/2011.

Tata Cara Penyusunan Naskah Akademik
Naskah Akademik disusun dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang yang dilakukan oleh Pemrakarsa berkoordinasi dengan Menteri. Selanjutnya, tata cara penyusunan naskah akademik adalah sebagai berikut:

Pasal 9 Perpres 87/2014
(1) Menteri melakukan penyelarasan Naskah Akademik yang diterima dari Pemrakarsa.
(2) Penyelarasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap sistematika dan materi muatan Naskah Akademik.
(3) Penyelarasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rapat penyelarasan dengan mengikutsertakan pemangku kepentingan.

Pasal 10 Perpres 87/2014
Menteri menyampaikan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang yang telah selesai diselaraskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 kepada Pemrakarsa disertai dengan penjelasan hasil penyelarasan.

Jadi, menjawab pertanyaan Anda, naskah akademik ini berasal dari pemrakarsa yang mana pemrakarsa penyusun naskah akademik di sini adalah menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang mengajukan usul penyusunan Rancangan Undang-Undang. Artinya, hal ini bergantung pada siapa pemrakarsa naskah akademik itu. Nantinya, terhadap naskah akademik tersebut dilakukan penyelarasan oleh Menteri Hukum dan HAM dengan mengikutsertakan pemangku kepentingan.

Cara Mendapatkan Naskah Akademik
Berdasarkan penelusuran kami, naskah akademik bisa didapatkan bergantung dari siapa pemrakarsa dan pemangku kepentingan dalam penyusunan rancangan undang-undang yang bersangkutan. Sebagai contoh, untuk naskah akademik rancangan undang-undang perpustakaan (RUU Perpustakaan) bisa kita dapatkan dari laman Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. Sebagai contoh lain, untuk Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bisa kita dapatkan dari laman Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

Sekedar informasi tambahan untuk Anda, dulu namanya Departemen – dan kini berubah menjadi Kementerian- Dalam Negeri adalah instansi pemerintahan yang memimpin penyusunan RUU Adminduk.

Sedangkan soal draf Naskah Akademik perubahan UU Adminduk, seperti yang diketahui, UU Adminduk telah diubah oleh UU 24/2013. Kami mendapatkan naskah akademis rancangan perubahan UU Adminduk tersebut dalam laman Media Informasi Kependudukan Biro Tata Pemerintahan Setda Daerah Istimewa Yogyakarta.

Tags:

0 komentar to "Mendapatkan Naskah Akademik Suatu Undang-Undang"

Posting Komentar