Siarlingkungan.Com // Jakarta - Pada Kamis, 8 Desember 2016, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman kepada Rohadi selama 7 tahun penjara. Hakim juga menjerat Rohadi dengan denda Rp 300 juta disertai subsider 3 bulan kurungan. Rohadi terbukti bersalah dalam kasus suap untuk meringankan vonis Saipul Jamil dalam kasus asusila dengan menerima suap hingga Rp 300 juta.
Ilustrasi/Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman kepada Rohadi selama 7 tahun penjara. |
Menanggapi putusan tersebut, Rohadi mengaku bersalah karena telah melakukan tindak pidana korupsi mengurus suap perkara pencabulan anak dengan terdakwa artis kondang Saipul Jamil.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menuturkan pihaknya tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi. “KPK tidak melakukan upaya hukum terhadap Rohadi, karena hukumannya proporsional,” kata dia di kantornya, Kamis, 12 Januari 2017.
Dalam hal ini, Hakim menimbang Rohadi terbukti meminta uang sebanyak Rp50 Juta dari Berthanatalia untuk mengatur penunjukkan majelis hakim dalam sidang perkara kasus pencabulan anak dengan terdakwa artis kondang Saiful Jamil.
Rohadi juga telah terbukti menerima uang Rp250 juta dari kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah melalui salah satu kuasa hukumnya, Berthanatalia di depan Universitas 17 Agustus
Febri menilai pihaknya tidak mempersoalkan hasil putusan majelis tersebut. Meskipun, vonis terhadap Rohadi lebih rendah dibanding tuntutan jaksa, yaitu 10 tahun. Febri beralasan menerima putusan tersebut lantaran masih akan mengembangkan kasus tersebut.
Menurut Febri, penyidikan masih berlanjut setelah penetapan tersangka terhadap Saipul Jamil. “Dalam proses penyidikan tersangka Saipul, masih dilakukan pemeriksaan saksi dan pendalaman bukti lebih lanjut,” ujar Febri. Ia menambahkan, tim penuntut umum meyakini perbuatan suap dilakukan bersama-sama. Pihaknya akan mendalami penanganan perkara tersebut.
Penulis : Darma saffat
Editor : Enimawani
0 komentar to "Terima Suap, Rohadi Divonis 7 Tahun Penjara"