Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”) pada dasarnya hanya boleh untuk pekerjaan tertentu dan jangka waktu 2 (dua) tahun, yang mana hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. Atau hanya dapat diperbaharui 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun.
Jika pengusaha melanggar ketentuan tersebut, maka PKWT berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (“PKWTT”). Jika Anda sebenarnya adalah pekerja dengan PKWTT (karena pengusaha melanggar ketentuan UU Ketenagakerjaan), maka jika terhadap Anda dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), Anda berhak atas uang pesangon. Akan tetapi jika PKWT dan kontrak berakhir, tidak ada pesangon untuk pekerja kontrak.
Jika pengusaha melanggar ketentuan tersebut, maka PKWT berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (“PKWTT”). Jika Anda sebenarnya adalah pekerja dengan PKWTT (karena pengusaha melanggar ketentuan UU Ketenagakerjaan), maka jika terhadap Anda dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), Anda berhak atas uang pesangon. Akan tetapi jika PKWT dan kontrak berakhir, tidak ada pesangon untuk pekerja kontrak.
Pertanya:
( Adakah Pesangon Bagi Karyawan Kontrak? saya mohon informasi dan arahannya untuk kasus sebagai berikut : a. Terdapat tenaga kerja dengan status kontrak (PKWT) b. Yang bersangkutan dikontrak setiap tahun dengan masa kontrak lebih dari 3 tahun. c. Setiap[ kontrak berakhir yang bersangkutan menerima kompensasi uang pesangon sebesar 1x gaji. Pertanyaannya : a. Apakah jika yang bersangkutan tidak diperpanjang kontraknya maka yang bersangkutan masih berhak mendapatkan uang pesangon lagi? b. Apa landasan (dasar) hukumnya? Mohon informasi dan arahannya ).
Kaidah PKWT
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”) adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.[1]
PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:[2]
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”) adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.[1]
PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:[2]
- pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
- pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
- pekerjaan yang bersifat musiman; atau
- pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.[3]
PKWT ini dapat diperpanjang atau diperbaharui.[4] PKWT yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. [5] Jadi total adalah 3 (tiga) tahun. Pengusaha yang bermaksud memperpanjang PKWT, paling lama 7 (tujuh) hari sebelum PKWT berakhir telah memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja/buruh yang bersangkutan.[6]
Sedangkan mengenai pembaharuan PKWT, dilakukan dalam hal PKWT dibuat berdasarkan selesainya pekerjaan tertentu namun karena kondisi tertentu pekerjaan tersebut belum dapat diselesaikan.[7] Pembaharuan tersebut dilakukan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya perjanjian kerja.[8] Selama tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari tidak ada hubungan kerja antara pekerja/buruh dan pengusaha.[9]
Pembaharuan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama, pembaharuan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun.[10]
Perhatikan kaidah PKWT di atas
Merujuk pada ketentuan di atas, Anda harus melihat kembali apakah pekerjaan Anda termasuk pekerjaan yang pekerja dapat dipekerjakan dengan PKWT. Kemudian harus dilihat kembali apakah jangka waktu perjanjian tersebut sesuai dengan ketentuan di atas. Jika pekerjaannya tidak untuk dilakukan oleh pekerja PKWT atau jangka waktu perjanjiannya melebihi ketentuan di atas, maka menjadi Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu (“PKWTT”).[11]
Jika Anda sebenarnya adalah pekerja dengan PKWTT (karena pengusaha melanggar ketentuan UU Ketenagakerjaan), maka jika terhadap Anda dilakukan pemutusan hubungan kerja, Anda berhak atas uang pesangon.[12]
Akan tetapi jika PKWT dan kontrak berakhir, tidak ada pesangon untuk pekerja kontrak. Perjanjian kerja dapat berakhir salah satunya adalah jika berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.[13] Mengenai pekerja kontrak/PKWT, yang diatur adalah jika salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.[14]
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP-100/MEN/VI/2004 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
__________________
[1] Pasal 1 angka 1 Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP-100/MEN/VI/2004 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“Kepmenaker 100/2004”)
[2] Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)
[3] Pasal 59 ayat (2) UU Ketenagakerjaan
[4] Pasal 59 ayat (3) UU Ketenagakerjaan
[5] Pasal 59 ayat (4) UU Ketenagakerjaan
[6] Pasal 59 ayat (5) UU Ketenagakerjaan
[7] Pasal 3 ayat (5) Kepmenaker 100/2004
[8] Pasal 3 ayat (6) Kepmenaker 100/2004
[9] Pasal 3 ayat (7) Kepmenaker 100/2004
[10] Pasal 59 ayat (6) UU Ketenagakerjaan
[11] Pasal 59 ayat (7) UU Ketenagakerjaan
[12] Pasal 156 UU Ketenagakerjaan
[13] Pasal 61 ayat (1) huruf b UU Ketenagakerjaan
[14] Pasal 62 UU Ketenagakerjaan
__________
Sumber : Hukum Online

0 komentar to "Hak Karyawan Dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu"