Anda pantas dan berhak menanyakan soal upah yang tidak Anda terima selama cuti melahirkan dan waktu cuti melahirkan yang lebih sedikit dari pada ketentuan dalam undang-undang. Ini karena pada dasarnya pekerja perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan. Dan pengusaha tetap berkewajiban membayar upah selama Anda menjalankan cuti melahirkan.
Anda dapat menempuh upaya perundingan terlebih dahulu dengan pengusaha soal hak upah yang tidak Anda terima dan waktu cuti melahirkan yang lebih sedikit dari pada ketentuan dalam undang-undang. Jika tidak berhasil, Anda dapat menempuh upaya melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.
Pertanyaan :
( Tempat saya bekerja tidak memberlakukan sistem cuti melahirkan yang telah diterapkan yakni 90 hari. Melainkan hanya kurang lebih 60 hari dan tidak pernah ada kesepakatan mengenai upah yang dibayarkan selama cuti melahirkan. Apakah saya pantas mempertanyakannya kepada atasan saya mengingat saya sudah 9 tahun bekerja di sini? )
Sebelumnya, kami asumsikan maksud kalimat Anda “tidak pernah ada kesepakatan mengenai upah yang dibayarkan selama cuti melahirkan” adalah Anda tidak mendapatkan upah/gaji selama Anda menjalankan cuti tersebut.
Aturan Cuti Hamil dan Melahirkan
Hak cuti hamil dan melahirkan adalah hak yang timbul dan diberikan oleh undang-undang khusus bagi pekerja perempuan yang memenuhi syarat. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Umar Kasim dalam artikel Ketentuan THR untuk Pekerja yang Cuti Melahirkan, selama pekerja menjalani hak cuti hamil dan melahirkan tersebut tidak memutus hubungan kerja, maka cuti tersebut tidak menghilangkan dan mengurangi masa kerja.
Pengaturan mengenai cuti hamil dan melahirkan ini diatur dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”):
(1) Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
(2) Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.
Dari aturan di atas terlihat bahwa jumlah waktu cuti hamil dan melahirkan ini adalah 3 bulan (kurang lebih 90 hari), yakni 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan. Oleh karena itu, waktu cuti yang Anda dapatkan hanya 60 hari itu adalah kurang dari yang diberikan oleh undang-undang.
Terkait aturan/kebijakan di tempat Anda bekerja yang menerapkan waktu cuti hamil dan melahirkan lebih sedikit dari ketentuan undang-undang, hal ini bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan.
Prinsip peraturan perusahaan adalah ketentuan dalam peraturan perusahaan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yang dimaksud dengan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah peraturan perusahaan tidak boleh lebih rendah kualitas atau kuantitasnya dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan apabila ternyata bertentangan, maka yang berlaku adalah ketentuan peraturan perundang-undangan. [1]
Upah Bagi Perkeja yang Cuti Hamil dan Melahirkan
Menjawab pertanyaan Anda, selama pekerja perempuan itu melaksanakan hak cutinya, ia tetap berhak mendapat upah penuh.[2] Jadi, meski Anda menjalankan cuti hamil dan melahirkan, Anda tetap berhak dibayar gajinya secara penuh. Anda berhak menanyakan hal ini kepada pengusaha tempat Anda bekerja dan menuntut hak-hak yang seharusnya Anda dapatkan.
Langkah yang Dapat Dilakukan
Jika hak Anda untuk mendapatkan cuti hamil dan melahirkan tidak sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan dan Anda tidak pula mendapatkan upah/gaji selama menjalankan cuti, maka ini dinamakan perselisihan hak.
Aturan Cuti Hamil dan Melahirkan
Hak cuti hamil dan melahirkan adalah hak yang timbul dan diberikan oleh undang-undang khusus bagi pekerja perempuan yang memenuhi syarat. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Umar Kasim dalam artikel Ketentuan THR untuk Pekerja yang Cuti Melahirkan, selama pekerja menjalani hak cuti hamil dan melahirkan tersebut tidak memutus hubungan kerja, maka cuti tersebut tidak menghilangkan dan mengurangi masa kerja.
Pengaturan mengenai cuti hamil dan melahirkan ini diatur dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”):
(1) Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
(2) Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.
Dari aturan di atas terlihat bahwa jumlah waktu cuti hamil dan melahirkan ini adalah 3 bulan (kurang lebih 90 hari), yakni 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan. Oleh karena itu, waktu cuti yang Anda dapatkan hanya 60 hari itu adalah kurang dari yang diberikan oleh undang-undang.
Terkait aturan/kebijakan di tempat Anda bekerja yang menerapkan waktu cuti hamil dan melahirkan lebih sedikit dari ketentuan undang-undang, hal ini bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan.
Prinsip peraturan perusahaan adalah ketentuan dalam peraturan perusahaan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yang dimaksud dengan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah peraturan perusahaan tidak boleh lebih rendah kualitas atau kuantitasnya dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan apabila ternyata bertentangan, maka yang berlaku adalah ketentuan peraturan perundang-undangan. [1]
Upah Bagi Perkeja yang Cuti Hamil dan Melahirkan
Menjawab pertanyaan Anda, selama pekerja perempuan itu melaksanakan hak cutinya, ia tetap berhak mendapat upah penuh.[2] Jadi, meski Anda menjalankan cuti hamil dan melahirkan, Anda tetap berhak dibayar gajinya secara penuh. Anda berhak menanyakan hal ini kepada pengusaha tempat Anda bekerja dan menuntut hak-hak yang seharusnya Anda dapatkan.
Langkah yang Dapat Dilakukan
Jika hak Anda untuk mendapatkan cuti hamil dan melahirkan tidak sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan dan Anda tidak pula mendapatkan upah/gaji selama menjalankan cuti, maka ini dinamakan perselisihan hak.
Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.[3]
Soal langkah hukum, Anda sebagai pekerja dapat menempuh upaya bipatrit, yaitu membicarakan secara musyawarah terlebih dahulu mengenai masalah ini antara pengusaha dan pekerja.[4]
Penyelesaian perselisihan melalui bipartit harus diselesaikan paling lambat 30 hari sejak tanggal dimulainya perundingan.[5] Apabila perundingan bipartit ini gagal atau pengusaha menolak berunding, maka penyelesaian kemudian ditempuh melalui jalur tripartit yaitu mencatatkan perselisihannya kepada Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan.[6]
Nantinya, pekerja dan pengusaha ditawarkan upaya penyelesaian perselisihan. Untuk perselisihan hak, upaya penyelesaian perselisihan yang dapat dipilih salah satunya adalah Mediasi Hubungan Industrial.
Mediasi Hubungan Industrial adalah penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan PHK, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral.[7]
Dalam hal penyelesaian melalui mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial.[8] Namun kami tetap menekankan agar Anda dan pengusaha dapat mengedepankan upaya perdamaian.
Selain menempuh upaya menuntut hak, Anda juga bisa menempuh langkah hukum lain yaitu dengan melaporkan dugaan tindak pidana tidak dibayarkannya upah sebagaimana diatur dalam Pasal 186 UU Ketenagakerjaan. Laporan bisa disampaikan kepada polisi maupun pengawas ketenagakerjaan setempat.
Pasal ini memuat sanksi pidana bagi pengusaha yang melanggar kewajibannya untuk membayar upah apabila pekerja/buruh melaksanakan hak istirahat (dalam hal ini cuti melahirkan).[9] Ancaman sanksinya yaitu pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
Contoh Kasus
Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 551 K/PDT.SUS/2012 diketahui bahwa penggugat adalah karyawati di perusahaan milik tergugat. Saat penggugat menjalankan cuti melahirkan, ia tidak digaji oleh tergugat dan justru tergugat malah melakukan pemutusan hubungan kerja. Mahkamah Agung menghukum tergugat untuk untuk membayar kompensasi pengakhiran hubungan kerja kepada Penggugat yang terdiri dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, THR 2011 dan upah sejak Maret 2011 hingga Agustus 2011, yang keseluruhannya berjumlah sebesar Rp.20.317.500,-.
Penyelesaian perselisihan melalui bipartit harus diselesaikan paling lambat 30 hari sejak tanggal dimulainya perundingan.[5] Apabila perundingan bipartit ini gagal atau pengusaha menolak berunding, maka penyelesaian kemudian ditempuh melalui jalur tripartit yaitu mencatatkan perselisihannya kepada Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan.[6]
Nantinya, pekerja dan pengusaha ditawarkan upaya penyelesaian perselisihan. Untuk perselisihan hak, upaya penyelesaian perselisihan yang dapat dipilih salah satunya adalah Mediasi Hubungan Industrial.
Mediasi Hubungan Industrial adalah penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan PHK, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral.[7]
Dalam hal penyelesaian melalui mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial.[8] Namun kami tetap menekankan agar Anda dan pengusaha dapat mengedepankan upaya perdamaian.
Selain menempuh upaya menuntut hak, Anda juga bisa menempuh langkah hukum lain yaitu dengan melaporkan dugaan tindak pidana tidak dibayarkannya upah sebagaimana diatur dalam Pasal 186 UU Ketenagakerjaan. Laporan bisa disampaikan kepada polisi maupun pengawas ketenagakerjaan setempat.
Pasal ini memuat sanksi pidana bagi pengusaha yang melanggar kewajibannya untuk membayar upah apabila pekerja/buruh melaksanakan hak istirahat (dalam hal ini cuti melahirkan).[9] Ancaman sanksinya yaitu pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
Contoh Kasus
Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 551 K/PDT.SUS/2012 diketahui bahwa penggugat adalah karyawati di perusahaan milik tergugat. Saat penggugat menjalankan cuti melahirkan, ia tidak digaji oleh tergugat dan justru tergugat malah melakukan pemutusan hubungan kerja. Mahkamah Agung menghukum tergugat untuk untuk membayar kompensasi pengakhiran hubungan kerja kepada Penggugat yang terdiri dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, THR 2011 dan upah sejak Maret 2011 hingga Agustus 2011, yang keseluruhannya berjumlah sebesar Rp.20.317.500,-.
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial..
Putusan:
Putusan Mahkamah Agung Nomor 551 K/PDT.SUS/2012.
_________________
[1] Pasal 111 ayat (2) UU Ketenagakerjaan dan penjelasannya
[2] Pasal 84 UU Ketenagakerjaan
[3] Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”)
[4] Pasal 3 ayat (1) UU PPHI
[5] Pasal 3 ayat (2) UU PPHI
[6] Pasal 4 ayat (1) UU PPHI
[7] Pasal 1 angka 11 UU PPHI
[8] Pasal 5 UU PPHI
[9] Pasal 93 ayat (2) huruf g UU Ketenagakerjaan
______
Sumber : Hukum Online

0 komentar to "Hak Karyawan (Cuti ) Karena Melahirkan"