Dalam hal menimbang harga kesaksian haruslah hakim memperhatikan benar kecocokan saksi-saksi yang satu dengan yang lain atau persetujuan persaksian-kesaksian dengan yang diketahui dari tempat lain tentang perkara yang diperselisihkan segala sebab yang kiranya ada pada saksi-saksi untuk menceritakan perkara itu, cara hidup, adat dan martabat saksi dan pada umumnya segala hal ihwal yang boleh berpengaruh sehingga saksi itu dapat dipercaya atau kurang dipercayai.
Tetapi, bilamana seseorang yang tanpa alasan yang sah tidak memenuhi panggilan menjadi saksi dapat dikenakan sanksi-sanksi berdasarkan Pasal 140, Pasal 141, dan Pasal 148 HIR/Pasal 166, Pasal 167, dan Pasal 176 RBg Sebagai berikut :
Pasal 140
Jika saksi yang dipanggil demikian itu tidak datang pada hari yang ditentukan itu, maka dihukum oleh pengadilan negeri membayar segala biaya yang dikeluarkan dengan sia-sia itu. Ia akan dipanggil sekali lagi atas ongkos sendiri.
Jika saksi yang dipanggil demikian itu tidak datang pada hari yang ditentukan itu, maka dihukum oleh pengadilan negeri membayar segala biaya yang dikeluarkan dengan sia-sia itu. Ia akan dipanggil sekali lagi atas ongkos sendiri.
Penjelasan:
Periksa penjelasan pada pasal 139.
Pasal 140 itu menetapkan dengan tegas bahwa saksi yang lalai itu "dihukum membayar segala biaya", akan tetapi bagaimana cara menetapkan itu harus diadakan pemeriksaan sendiri, tidak ada ketentuannya, sehingga segala sesuatu diserahkan kepada pendapat dan kebijaksanaan hakim.
Periksa penjelasan pada pasal 139.
Pasal 140 itu menetapkan dengan tegas bahwa saksi yang lalai itu "dihukum membayar segala biaya", akan tetapi bagaimana cara menetapkan itu harus diadakan pemeriksaan sendiri, tidak ada ketentuannya, sehingga segala sesuatu diserahkan kepada pendapat dan kebijaksanaan hakim.
Pasal 141
(1) Jika saksi yang dipanggil kedua kalinya itu tidak juga datang maka ia dapat dihukum buat kedua kalinya membayar biaya yang dikeluarkan dengan sia-sia itu, dan akan mengganti kerugian yang terjadi pada kedua belah pihak oleh karena ke tidak datangnya itu.
(2) Kemudian ketua dapat memerintahkan, supaya: saksi yang tidak datang itu oleh pegawai umum dibawa menghadap pengadilan negeri untuk memenuhi kewajibannya.
(1) Jika saksi yang dipanggil kedua kalinya itu tidak juga datang maka ia dapat dihukum buat kedua kalinya membayar biaya yang dikeluarkan dengan sia-sia itu, dan akan mengganti kerugian yang terjadi pada kedua belah pihak oleh karena ke tidak datangnya itu.
(2) Kemudian ketua dapat memerintahkan, supaya: saksi yang tidak datang itu oleh pegawai umum dibawa menghadap pengadilan negeri untuk memenuhi kewajibannya.
Penjelasan:
- Periksa penjelasan pada pasal 139.
- Dalam pasal 141 ini ditentukan dengan tegas, bahwa saksi yang untuk kedua kalinya dipanggil juga tidak datang, maka ia dihukum selain untuk "membayar segala biaya" untuk pemanggilan yang sia-sia, juga untuk "membayar ganti segala kerugian" yang terjadi bagi kedua belah pihak karena ia tidak menghadap itu, akan tetapi cara menentukan berapa besarnya jumlah itu dan apakah harus diadakan sidang tersendiri untuk itu, tidak ada ketentuannya, sehingga segala sesuatunya diserahkan kepada pendapat dan kebijaksanaan hakim sendiri.
Pasal 148
Jika di luar hal tersebut pada pasal 146, seorang saksi menghadap di persidangan dan enggan disumpah, atau enggan memberi keterangannya, maka atas permintaan pihak yang berkepentingan, ketua dapat memberi perintah, supaya saksi itu disanderakan sampai saksi itu memenuhi kewajibannya.
Jika di luar hal tersebut pada pasal 146, seorang saksi menghadap di persidangan dan enggan disumpah, atau enggan memberi keterangannya, maka atas permintaan pihak yang berkepentingan, ketua dapat memberi perintah, supaya saksi itu disanderakan sampai saksi itu memenuhi kewajibannya.
Penjelasan:
Jikalau kita bandingkan penyanderaan (gijzeling) pada saksi yang tersebut dalam pasal ini dengan penyanderaan pihak yang berhutang yang tersebut dalam pasal-pasal 209 dan seterusnya, maka nampak benar, bahwa penyanderaan menurut pasal 209 diatur lebih lengkap, yaitu diatur pula tentang lamanya orang dapat disandera (pasal 210), orang-orang yang tidak dapat disandera (pasal 211) dan tempat-tempat yang dilarang untuk dipakai sebagai tempat menyandera (pasal 212), akan tetapi mengenal penyanderaan saksi tersebut dalam pasal 148 ini tidak diberikan peraturan-peraturan lebih lanjut tentang hal-hal. seperti itu, sehingga penyanderaan saksi dalam pasal 148 ini sulit dipraktekkan. Ada baiknya bahwa di samping itu dibuka kemungkinan oleh undang-undang untuk menuntut saksi yang tidak mau melaksanakan kewajibannya dengan sengaja di muka hakim Dalam pasal 224 KUHP ditentukan bahwa barang siapa yang dipanggil menurut undang-undang sebagai saksi, sebagai ahli atau juru bahasa dengan sengaja tidak memenuhi suatu kewajiban yang menurut undang-undang diharuskan kepadanya, akan dihukum.
1) dalam perkara pidana, dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan bulan;
2) dalam perkara lain, dengan pidana penjara selama-lamanya enam bulan.
Jikalau kita bandingkan penyanderaan (gijzeling) pada saksi yang tersebut dalam pasal ini dengan penyanderaan pihak yang berhutang yang tersebut dalam pasal-pasal 209 dan seterusnya, maka nampak benar, bahwa penyanderaan menurut pasal 209 diatur lebih lengkap, yaitu diatur pula tentang lamanya orang dapat disandera (pasal 210), orang-orang yang tidak dapat disandera (pasal 211) dan tempat-tempat yang dilarang untuk dipakai sebagai tempat menyandera (pasal 212), akan tetapi mengenal penyanderaan saksi tersebut dalam pasal 148 ini tidak diberikan peraturan-peraturan lebih lanjut tentang hal-hal. seperti itu, sehingga penyanderaan saksi dalam pasal 148 ini sulit dipraktekkan. Ada baiknya bahwa di samping itu dibuka kemungkinan oleh undang-undang untuk menuntut saksi yang tidak mau melaksanakan kewajibannya dengan sengaja di muka hakim Dalam pasal 224 KUHP ditentukan bahwa barang siapa yang dipanggil menurut undang-undang sebagai saksi, sebagai ahli atau juru bahasa dengan sengaja tidak memenuhi suatu kewajiban yang menurut undang-undang diharuskan kepadanya, akan dihukum.
1) dalam perkara pidana, dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan bulan;
2) dalam perkara lain, dengan pidana penjara selama-lamanya enam bulan.
Pasal 166
Dicabut menurut Staatblad 1927 Nomor 146.
Dicabut menurut Staatblad 1927 Nomor 146.
Pasal 167
Hakim dapat memberikan kekuatan bukti yang demikian syah pada pembukuan seseorang, buat keuntungan orang itu, sebagaimana patut menurut pikirannya, sehingga dapat dihargakan dalam tiap-tiap hal yang istimewa.
Penjelasan:
Apabila dipandangnya patut, menurut pasal 167 ini, hakim bebas untuk memberikan kekuatan bukti kepada pembukuan bagi keuntungan orang yang memegang buku itu. Ini adalah hal yang luar biasa. Biasanya suatu surat tidak mungkin digunakan sebagai bukti bagi keuntungan orang yang menulisnya; surat itu selalu dipakai sebagai bukti terhadap dan bagi kerugian orang itu.
Apabila dipandangnya patut, menurut pasal 167 ini, hakim bebas untuk memberikan kekuatan bukti kepada pembukuan bagi keuntungan orang yang memegang buku itu. Ini adalah hal yang luar biasa. Biasanya suatu surat tidak mungkin digunakan sebagai bukti bagi keuntungan orang yang menulisnya; surat itu selalu dipakai sebagai bukti terhadap dan bagi kerugian orang itu.
Pasal 176.
Jika di luar hal yang diatur dalam pasal 174 seorang saksi di depan sidang menolak mengangkat sumpah atau menolak memberikan keterangan, maka atas permohonan pihak yang berkepentingan ketua dapat memerintahkan agar saksi-saksi tersebut atas biaya pihak yang memohon disandera untuk waktu selama tidak lebih dari tiga bulan, kecuali bila sementara itu sanggup memenuhi kewajibannya atau perkaranya telah diputus oleh pengadilan negeri. (Rv. 186; IR. 148; S. 1920-69.)
Jika di luar hal yang diatur dalam pasal 174 seorang saksi di depan sidang menolak mengangkat sumpah atau menolak memberikan keterangan, maka atas permohonan pihak yang berkepentingan ketua dapat memerintahkan agar saksi-saksi tersebut atas biaya pihak yang memohon disandera untuk waktu selama tidak lebih dari tiga bulan, kecuali bila sementara itu sanggup memenuhi kewajibannya atau perkaranya telah diputus oleh pengadilan negeri. (Rv. 186; IR. 148; S. 1920-69.)
Semoga Bermanfaat
Rujukan :
- HERZIEN INLANDSCH REGLEMENT (H.I.R) REGLEMEN INDONESIA YANG DIPERBAHARUI (R.I.B.)
- REGLEMEN ACARA HUKUM UNTUK DAERAH LUAR JAWA DAN MADURA. (REGLEMENT TOT REGELING VAN HET RECHTSWEZEN IN DE GEWESTEN BUITEN JAVA EN MADURA. (RBg.) (S. 1927-227.)
0 komentar to "Hukuman Bagi Saksi Yang Dipanggil Tidak Datang Pada Hari Yang Ditentukan"