Eksekusi adalah merupakan pelaksanaan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) yang dijalankan secara paksa oleh karena pihak yang kalah dalam perkara tidak mau mematuhi pelaksanaan acara Putusan Pengadilan. Istilah Eksekusi berasal dari Bahasa Belanda, Executeren, executie berarti melaksanakan, menjalankan, pelaksanaan, penjalanan. R. Subekti dan Ny. Retnowulan, mengartikan eksekusi berarti pelaksanaan putusan. Eksekusi berarti melaksanakan secara paksa putusan pengadilan dengan bantuan kekuatan alat negara apabila pihak yang kalah (tereksekusi) tidak mau menjalankan secara sukarela.
Eksekusi ada dua (2) jenis yang pertama, eksekusi dengan Sukarela yang artinya pihak yang dikalahkan melaksanakan sendiri putusan Pengadilan tanpa ada paksaan dari pihak lain. Kedua, eksekusi dengan Paksaan yang artinya menjalankan putusan Pengadilan, yang merupakan suatu tindakan hukum dan dilakukan secara paksa terhadap pihak yang kalah disebabkan ia tidak mau menjalankan putusan secara suka rela.
Dalam menjalankan Eksekusi ada beberapa asas, yakni :
Dalam menjalankan Eksekusi ada beberapa asas, yakni :
1). Menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap :
*Putusan Pengadilan Negeri tidak banding.
*Putusan Pengadilan Tinggi tidak kasasi.
*Putusan Mahkamah Agung
2). Putusan tidak dijalankan secara sukarela.
2). Putusan tidak dijalankan secara sukarela.
3). Putusan bersifat kondemnatoir (memerintah/menghukum).
4). Eksekusi atas perintah dan di bawah pimpinan Ketua Pengadilan Negeri (Pasal 196 HIR dan 264 Rbg).
5). Permohonan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan eksekusi (Pasl 66 ayat (2) UU 14 tahun 1985 serta perubahannya).
6). Eksekusi harus sesuai dengan amar putusan.
Dalam perkara perdata pelaksanaan putusan pengadilan dilakukan oleh pihak yang dikalahkan. Akan tetapi, terkadang pihak yang kalah tidak mau menjalankan putusan secara sukarela, sehingga pihak yang menang dapat meminta bantuan pihak pengadilan untuk memaksakan eksekusi putusan tersebut. Dalam hal ini tidak ada jalan lain bagi pihak yang menang dari pada menggunakan haknya itu dengan perantaraan hakim untuk melaksanakan putusan tersebut, akan tetapi putusan itu harus benar-benar telah dapat dijalankan, telah memperoleh kekuatan pasti, artinya semua jalan hukum untuk melawan keputusan itu sudah dipergunakan, atau tidak dipergunakan karena lewat waktunya, kecuali kalau putusan itu dinyatakan dapat dijalankan dengan segera, walaupun ada perlawanan, banding atau kasasi.
Pasal 195 HIR
Dalam perkara perdata oleh karena pihak yang menang telah memperoleh keputusan hakim yang menghukum pihak lawannya maka ia berhak dengan alat-alat yang diperbolehkan oleh undang-undang untuk memaksa pihak lawan guna mematuhi keputusan hakim itu. Hak ini memang sudah selayaknya, sebab kalau tidak ada kemungkinan untuk memaksa orang yang dihukum maka peradilan akan tidak ada gunanya.
Pasal 196 HIR
Jika pihak yang dikalahkan tidak mau atau lalai untuk memenuhi isi keputusan itu dengan damai, maka pihak yang menang memasukkan permintaan, baik dengan lisan, maupun dengan surat, kepada ketua pengadilan negeri yang tersebut pada ayat pertama pasal 195, buat menjalankan keputusan itu Ketua menyuruh memanggil pihak yang dikalahkan itu serta memperingatkan, supaya ia memenuhi keputusan itu di dalam tempo yang ditentukan oleh ketua, yang selama-lamanya delapan hari.
Jika setelah jangka waktu yang telah ditetapkan, putusan masih juga tidak dilaksanakan, maka Ketua Pengadilan memerintahkan agar disita barang-barang milik pihak yang kalah sampai dirasa cukup akan pengganti jumlah uang yang tersebut di dalam keputusan itu dan ditambah pula dengan semua biaya untuk menjalankan keputusan itu.
Pasal 197 HIR
Jika sesudah lewat tempo yang telah ditentukan belum juga dipenuhi putusan itu atau jika pihak yang dikalahkan itu walaupun telah dipanggil dengan patut tidak juga datang menghadap maka ketua atau pegawai yang dikuasakan itu karena jabatannya memberi perintah dengan surat supaya disita sejumlah barang kepunyaan pihak yang dikalahkan
Pasal 225 HIR
Jika seseorang yang dihukum untuk melakukan suatu perbuatan tidak melakukan perbuatan itu dalam waktu yang ditentukan hakim, maka pihak yang menang perkara boleh meminta kepada pengadilan negeri dengan perantaraan ketuanya, entah dengan syarat, entah dengan lisan, supaya keuntungan yang sedianya akan didapatnya jika keputusan itu dilaksanakan, dinilai dengan uang yang banyaknya harus diberitahukannya dengan pasti; permintaan itu harus dicatat jika diajukan dengan lisan.
Pasal 208 Rbg
Bila setelah lampau tenggang waktu yang telah ditentukan, putusan hakim tidak dilaksanakan atau pihak yang kalah tidak datang menghadap setelah dipanggil, maka ketua pengadilan yang diberi kuasa karena jabatannya mengeluarkan perintah untuk menyita barang-barang milik pihak yang kalah
Pasal 259 Rbg
Jika seseorang yang dihukum untuk melakukan suatu perbuatan tidak melakukannya dalam waktu yang telah ditentukan oleh hakim, maka oleh orang yang mendapat keuntungan dari putusan pengadilan yang bersangkutan dapat dimintakan kepada pengadilan agar kepentingan dari pemenuhan perbuatan itu dinilai dalam jumlah uang yang harus ia kemukakan.
Jika pihak yang dikalahkan tidak mau atau lalai untuk memenuhi isi keputusan itu dengan damai, maka pihak yang menang memasukkan permintaan, baik dengan lisan, maupun dengan surat, kepada ketua pengadilan negeri yang tersebut pada ayat pertama pasal 195, buat menjalankan keputusan itu Ketua menyuruh memanggil pihak yang dikalahkan itu serta memperingatkan, supaya ia memenuhi keputusan itu di dalam tempo yang ditentukan oleh ketua, yang selama-lamanya delapan hari.
Jika setelah jangka waktu yang telah ditetapkan, putusan masih juga tidak dilaksanakan, maka Ketua Pengadilan memerintahkan agar disita barang-barang milik pihak yang kalah sampai dirasa cukup akan pengganti jumlah uang yang tersebut di dalam keputusan itu dan ditambah pula dengan semua biaya untuk menjalankan keputusan itu.
Pasal 197 HIR
Jika sesudah lewat tempo yang telah ditentukan belum juga dipenuhi putusan itu atau jika pihak yang dikalahkan itu walaupun telah dipanggil dengan patut tidak juga datang menghadap maka ketua atau pegawai yang dikuasakan itu karena jabatannya memberi perintah dengan surat supaya disita sejumlah barang kepunyaan pihak yang dikalahkan
Pasal 225 HIR
Jika seseorang yang dihukum untuk melakukan suatu perbuatan tidak melakukan perbuatan itu dalam waktu yang ditentukan hakim, maka pihak yang menang perkara boleh meminta kepada pengadilan negeri dengan perantaraan ketuanya, entah dengan syarat, entah dengan lisan, supaya keuntungan yang sedianya akan didapatnya jika keputusan itu dilaksanakan, dinilai dengan uang yang banyaknya harus diberitahukannya dengan pasti; permintaan itu harus dicatat jika diajukan dengan lisan.
Pasal 208 Rbg
Bila setelah lampau tenggang waktu yang telah ditentukan, putusan hakim tidak dilaksanakan atau pihak yang kalah tidak datang menghadap setelah dipanggil, maka ketua pengadilan yang diberi kuasa karena jabatannya mengeluarkan perintah untuk menyita barang-barang milik pihak yang kalah
Pasal 259 Rbg
Jika seseorang yang dihukum untuk melakukan suatu perbuatan tidak melakukannya dalam waktu yang telah ditentukan oleh hakim, maka oleh orang yang mendapat keuntungan dari putusan pengadilan yang bersangkutan dapat dimintakan kepada pengadilan agar kepentingan dari pemenuhan perbuatan itu dinilai dalam jumlah uang yang harus ia kemukakan.
PROSES PELAKSANAAN EKSEKUSI
Proses pelaksanaan eksekusi dimulai dengan pengajuan permohonan eksekusi dan diakhiri dengan pelaksanaan eksekusi, dengan tahapan sbb :
1). Permohonan Eksekusi
Pemohon eksekusi mengajukan permohonan eksekusi yang diajukan langsung ke Ketua Pengadilan Negeri dengan melampirkan fotokopi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, meliputi putusan Pengadilan Negeri, dan/atau putusan Pengadilan Tinggi, dan/atau Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pihak yang berhak mengajukan permohonan eksekusi adalah pihak yang dinyatakan “menang” dalam putusan, baik itu pribadi atau melalui kuasa hukumnya dengan disertai surat kuasa khusus.
a) Pembayaran Panjar.
Permohonan eksekusi diajukan ke Kepaniteraan Perdata, dalam hal ini yang menerima permohonan eksekusi adalah Panitera Muda (Panmud) Perdata. Selanjutnya Pemohon membayar biaya panjar eksekusi sesuai dengan yang telah ditentukan, dan dibuatkan bukti setor. Dan pemohon eksekusi menyerahkan bukti penyetoran tersebut kepada petugas/kasir yang berada di bagian Kepaniteraan Perdata Pengadilan dan kasir tersebut selanjutnya mengeluarkan tanda bukti pembayaran berupa SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar).
b) Aanmaning (Teguran).
Ketentuan Pasal 207 ayat (2) Rbg, menyebutkan bahwa 8 hari setelah aanmaning dilakukan, dan termohon eksekusi tidak mengindahkan teguran tersebut, maka sudah dapat dilaksanakan eksekusi.
c) Eksekusi.
Setelah termohon eksekusi dipanggil secara patut ternyata tidak hadir dengan alasan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan, maka dalam praktiknya biasanya dipanggil 1 kali lagi dan jika tidak hadir, maka Ketua Pengadilan dapat langsung mengeluarkan penetapan eksekusi terhitung sejak tergugat tidak memenuhi panggilan, dengan perintah berupa penetapan (beschikking) dan ditujukan kepada panitera atau juru sita untuk pelaksanaannya.
d) Pelaksanaan Eksekusi
1). Permohonan Eksekusi
Pemohon eksekusi mengajukan permohonan eksekusi yang diajukan langsung ke Ketua Pengadilan Negeri dengan melampirkan fotokopi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, meliputi putusan Pengadilan Negeri, dan/atau putusan Pengadilan Tinggi, dan/atau Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pihak yang berhak mengajukan permohonan eksekusi adalah pihak yang dinyatakan “menang” dalam putusan, baik itu pribadi atau melalui kuasa hukumnya dengan disertai surat kuasa khusus.
a) Pembayaran Panjar.
Permohonan eksekusi diajukan ke Kepaniteraan Perdata, dalam hal ini yang menerima permohonan eksekusi adalah Panitera Muda (Panmud) Perdata. Selanjutnya Pemohon membayar biaya panjar eksekusi sesuai dengan yang telah ditentukan, dan dibuatkan bukti setor. Dan pemohon eksekusi menyerahkan bukti penyetoran tersebut kepada petugas/kasir yang berada di bagian Kepaniteraan Perdata Pengadilan dan kasir tersebut selanjutnya mengeluarkan tanda bukti pembayaran berupa SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar).
b) Aanmaning (Teguran).
Ketentuan Pasal 207 ayat (2) Rbg, menyebutkan bahwa 8 hari setelah aanmaning dilakukan, dan termohon eksekusi tidak mengindahkan teguran tersebut, maka sudah dapat dilaksanakan eksekusi.
c) Eksekusi.
Setelah termohon eksekusi dipanggil secara patut ternyata tidak hadir dengan alasan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan, maka dalam praktiknya biasanya dipanggil 1 kali lagi dan jika tidak hadir, maka Ketua Pengadilan dapat langsung mengeluarkan penetapan eksekusi terhitung sejak tergugat tidak memenuhi panggilan, dengan perintah berupa penetapan (beschikking) dan ditujukan kepada panitera atau juru sita untuk pelaksanaannya.
d) Pelaksanaan Eksekusi
- Isi perintah, agar menjalankan eksekusi sesuai amar keputusan.
- Eksekusi dilakukan oleh panitera/juru sita (109 R.Bg/pasal 197 HIR).
- Dalam pelaksanaannya, panitera/juru sita dibantu oleh 2 (dua) orang saksi (210 R.Bg) atau pasal 197 ayat (6) HIR.
- Eksekusi dilaksanakan ditempat objek/barang berada.
- Membuat berita acara dengan ketentuan memuat :
- Barang/jenis yang dieksekusi
- Letak/ukuran yang dieeksekusi
- Hadir/tidak hadirnya tereksekusi
- Penegasan/pengawasan barang
- Penjelasan non bevinding bagi yang tak sesuai dengan amar putusan
- Penjelasan dapat/tidaknya dijalankan
- Hari/tanggal, jam, bulan dan tahun pelaksanaan
- Diserahkan kepada pemohon eksekusi
- Berita acara ditanda tangani oleh Pejabat pelaksana eksekusi panitera/juru sita, dua saksi yang membantu pelaksanaan eksekusi, dan bila perlu melibatkan Kepala desa/lurah setempat atau camat dan Termohon eksekusi.
Kepala desa/lurah atau camat dan termohon eksekusi secara yuridis formal tidak diwajibkan menanda tangani berita acara, namun untuk menghindari hal-hal yang mungkin timbul dibelakang hari sebaiknya keduanya harus diikutkan.
- Letak/ukuran yang dieeksekusi
- Hadir/tidak hadirnya tereksekusi
- Penegasan/pengawasan barang
- Penjelasan non bevinding bagi yang tak sesuai dengan amar putusan
- Penjelasan dapat/tidaknya dijalankan
- Hari/tanggal, jam, bulan dan tahun pelaksanaan
- Diserahkan kepada pemohon eksekusi
- Berita acara ditanda tangani oleh Pejabat pelaksana eksekusi panitera/juru sita, dua saksi yang membantu pelaksanaan eksekusi, dan bila perlu melibatkan Kepala desa/lurah setempat atau camat dan Termohon eksekusi.
Kepala desa/lurah atau camat dan termohon eksekusi secara yuridis formal tidak diwajibkan menanda tangani berita acara, namun untuk menghindari hal-hal yang mungkin timbul dibelakang hari sebaiknya keduanya harus diikutkan.
- Memberitahukan isi berita acara eksekusi 209 R.Bg/pasal 197 ayat (5) HIR. Pemberitahuan ini dapat dilakukan dengan cara memberikan copy salinan berita acara tersebut.
EKSEKUSI RILL DAN EKSEKUSI PEMENUHAN SEJUMLAH UANG
a). Terhadap objek yang akan dieksekusi, terlebih dahulu diletakkan sita eksekusi. Sita eksekusi dapat dilakukan terhadap eksekusi riil ataupun eksekusi pemenuhan sejumlah uang, dan terhadap sita eksekusi ini tidak mutlak dilakukan karena jika pada waktu berperkara terhadap objek gugatan atau jaminan telah diletakkan sita jaminan, maka sita eksekusi tidak perlu lagi dilaksanakan, akan tetapi sebaliknya jika terhadap objek gugatan atau objek jaminan belum diletakkan sita eksekusi, maka sita eksekusi harus dilakukan.
b). Memperhatikan ketentuan Pasal 197 HIR atau Pasal 208 Rbg, bahwa yang dapat diletakkan sita eksekusi adalah eksekusi pemenuhan sejumlah uang, yang mana pihak yang kalah atau termohon eksekusi harus membayar sejumlah uang sebagaimana isi putusan dan hal itu dapat dilakukan dengan melelang harta bergerak maupun tidak bergerak milik termohon eksekusi apabila termohon eksekusi tidak mematuhi isi putusan, sedangkan untuk eksekusi riil tidak ada aturan hukum yang mengatur adanya sita eksekusi. Pasal 1033 Rv menyebutkan bila termohon eksekusi tidak mematuhi isi putusan, maka dapat dilakukan pengosongan terhadap objek perkara, tidak perlu dilakukan sita eksekusi terhadap objek perkaranya.
c). Eksekusi riil merupakan eksekusi pengosongan atas objek perkara kepunyaan pemohon eksekusi yang berada di tangan termohon eksekusi, sehingga apa bila akan dilaksanakan eksekusi terhadap objek perkara, tidak diperlukan sita eksekusi. Berbeda dengan eksekusi pemenuhan sejumlah uang, untuk terlaksananya eksekusi tersebut diperlukan sita eksekusi atas barang jaminan atau barang milik termohon eksekusi, agar objek yang disita itu dijadikan jaminan untuk melunasi sejumlah uang yang tercantum pada amar putusan.
d). Terhadap eksekusi riil, bila pemohon eksekusi khawatir objek perkara dialihkan kepada pihak lain, maka sebaiknya pada waktu proses berperkara sedang berlangsung, pihak pemohon eksekusi yang waktu itu sebagai penggugat mengajukan permohonan sita jaminan terhadap objek perkara dengan segala surat-surat yang berhubungan dengan objek perkara tersebut
e). Terhadap eksekusi pemenuhan sejumlah uang dan melakukan suatu perbuatan hampir sama dengan pelaksanaan eksekusi riil, yang mana setelah diletakkan sita eksekusi atas objek jaminan atau barang bergerak maupun tidak bergerak milik termohon eksekusi, maka kemudian Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan penetapan perintah penjualan lelang dan uang hasil lelang tersebutlah nantinya yang akan diserahkan kepada pemohon eksekusi sebagai pemenuhan isi putusan.
f). Pelaksanaan eksekusi yang sukses mengakhiri rangkaian penyelesaian perkara perdata melalui pengadilan. Dengan dilaksanakannya eksekusi tersebut, pihak yang menang (pemohon eksekusi) akan mendapatkan haknya sebagaimana ditentukan oleh putusan pengadilan.
a). Terhadap objek yang akan dieksekusi, terlebih dahulu diletakkan sita eksekusi. Sita eksekusi dapat dilakukan terhadap eksekusi riil ataupun eksekusi pemenuhan sejumlah uang, dan terhadap sita eksekusi ini tidak mutlak dilakukan karena jika pada waktu berperkara terhadap objek gugatan atau jaminan telah diletakkan sita jaminan, maka sita eksekusi tidak perlu lagi dilaksanakan, akan tetapi sebaliknya jika terhadap objek gugatan atau objek jaminan belum diletakkan sita eksekusi, maka sita eksekusi harus dilakukan.
b). Memperhatikan ketentuan Pasal 197 HIR atau Pasal 208 Rbg, bahwa yang dapat diletakkan sita eksekusi adalah eksekusi pemenuhan sejumlah uang, yang mana pihak yang kalah atau termohon eksekusi harus membayar sejumlah uang sebagaimana isi putusan dan hal itu dapat dilakukan dengan melelang harta bergerak maupun tidak bergerak milik termohon eksekusi apabila termohon eksekusi tidak mematuhi isi putusan, sedangkan untuk eksekusi riil tidak ada aturan hukum yang mengatur adanya sita eksekusi. Pasal 1033 Rv menyebutkan bila termohon eksekusi tidak mematuhi isi putusan, maka dapat dilakukan pengosongan terhadap objek perkara, tidak perlu dilakukan sita eksekusi terhadap objek perkaranya.
c). Eksekusi riil merupakan eksekusi pengosongan atas objek perkara kepunyaan pemohon eksekusi yang berada di tangan termohon eksekusi, sehingga apa bila akan dilaksanakan eksekusi terhadap objek perkara, tidak diperlukan sita eksekusi. Berbeda dengan eksekusi pemenuhan sejumlah uang, untuk terlaksananya eksekusi tersebut diperlukan sita eksekusi atas barang jaminan atau barang milik termohon eksekusi, agar objek yang disita itu dijadikan jaminan untuk melunasi sejumlah uang yang tercantum pada amar putusan.
d). Terhadap eksekusi riil, bila pemohon eksekusi khawatir objek perkara dialihkan kepada pihak lain, maka sebaiknya pada waktu proses berperkara sedang berlangsung, pihak pemohon eksekusi yang waktu itu sebagai penggugat mengajukan permohonan sita jaminan terhadap objek perkara dengan segala surat-surat yang berhubungan dengan objek perkara tersebut
e). Terhadap eksekusi pemenuhan sejumlah uang dan melakukan suatu perbuatan hampir sama dengan pelaksanaan eksekusi riil, yang mana setelah diletakkan sita eksekusi atas objek jaminan atau barang bergerak maupun tidak bergerak milik termohon eksekusi, maka kemudian Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan penetapan perintah penjualan lelang dan uang hasil lelang tersebutlah nantinya yang akan diserahkan kepada pemohon eksekusi sebagai pemenuhan isi putusan.
f). Pelaksanaan eksekusi yang sukses mengakhiri rangkaian penyelesaian perkara perdata melalui pengadilan. Dengan dilaksanakannya eksekusi tersebut, pihak yang menang (pemohon eksekusi) akan mendapatkan haknya sebagaimana ditentukan oleh putusan pengadilan.
EKSEKUSI SEJUMLAH UANG
Eksekusi pembayaran sejumlah uang dapat dilaksanakan dengan objeknya berupa sejuamlah uang yang harus dilunasi tergugat kepada penggugat. Apabila amar putusan berisi penghukuman pembayaran sejumlah uang tersebut kepada penggugat, dengan jalan menjual lelang harta kekayaan tergugat.
Prosedur eksekusi penyerahan sejumlah uang dalam perkara yang menjadi wewenang Pengadilan Negeri antara lain :
Eksekusi pembayaran sejumlah uang dapat dilaksanakan dengan objeknya berupa sejuamlah uang yang harus dilunasi tergugat kepada penggugat. Apabila amar putusan berisi penghukuman pembayaran sejumlah uang tersebut kepada penggugat, dengan jalan menjual lelang harta kekayaan tergugat.
Prosedur eksekusi penyerahan sejumlah uang dalam perkara yang menjadi wewenang Pengadilan Negeri antara lain :
- Permohonan pihak yang menang kepada Ketua Pengadilan Negeri
- Peringatan aanmaning
- Surat peringatan perintah eksekusi
- Pelelangan
DALAM PELAKSANAAN EKSEKUSI ADA BEBERAPA KENDALA:
- Barang yang akan dieksekusi tidak jelas (tidak jelas batas-batasnya, ukurannya dan lain-lain)
- Terjadi perubahan alamat
- Barang yang akan dieksekusi ternyata merupakan milik sipenyewa
- Barang yang akan dieksekusi sedang digunakan
- Adanya dua putusan yang saling bertentangan terhadap objek yang sama
- Terjadinya overmacht (relatif maupun absolut)
- Amar putusan bersifat declaratoir
Untuk dapat dilaksanakan, maka harus diajukan perkara baru dengan nomor baru dengan Petitum Perbaikan. Faktor berikutnya yang menghambat pelaksanaan eksekusi adalah pada waktu pengadilan meletakkan sita eksekusi atau melaksanakan eksekusi terhadap eksekusi riil atau pengosongan tempat yang dikuasai oleh termohon eksekusi, pemohon eksekusi kesulitan menentukan batas-batas tanah yang akan dieksekusi, yang berakibat eksekusi tidak dapat dilaksanakan.
Untuk mengantisipasi adanya objek perkara yang kabur, Mahkamah Agung melalui Surat Edarannya No. 7 Tahun 2001 Tentang Pemeriksaan Setempat, mewajibkan kepada Hakim dalam hal memeriksa perkara yang objeknya berupa tanah agar dilakukan pemeriksaan setempat, sehingga lokasi serta batas-batas objek perkara jelas dan memudahkan dalam eksekusinya.
Bahwa pelaksanaan eksekusi dapat pula terhalang oleh karena objek perkara telah berpindah tangan kepada pihak lain, bahkan telah diterbitkan sertifikat atas nama pihak ketiga di atas tanah objek perkara. Hal ini baru diketahui pada saat diletakkan sita eksekusi atas objek perkara. Apabila objek perkara telah berpindah tangan kepada pihak lain, tentunya eksekus terhambat, karena Pengadilan juga harus memperhatikan dan melindungi hak pihak ketiga yang menguasai objek perkara, apalagi jika penguasaan tersebut didasarkan pada itikad baik.
Untuk menghindari berpindahnya objek kepada pihak lain, penggugat dalam proses beracara sedini mungkin sebaiknya mengajukan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag).
Di samping itu, penggugat dituntut berperan aktif untuk memberitahukan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) bahwa objek tanah dimaksud sedang dalam berperkara, sehingga diharapkan tidak terjadi peralihan hak kepada orang lain.
Kemenangan Penggugat dalam keadaan demikian merupakan kemenangan di atas kertas, karena apa yang dituntutnya dalam amar dan dikabulkan oleh pengadilan, tidak dapat dimohonkan eksekusinya, kecuali termohon eksekusi secara sukarela bersedia memenuhi isi putusan.
Dasar Hukum Eksekusi
- Pasal 195 s.d Pasal 224 HIR/Pasal 206 s.d Pasal 258 R.Bg (tentang tata cara eksekusi secara umum)
- Pasal 225 HIR/Pasal 259 R.Bg (tentang putusan yang menghukum tergugat untuk melakukan suatu perbuatan tertentu)
- Pasal 209 s.d Pasal 223 HIR/Pasal 242 s.d Pasal 257 RBg, yang mengatur tentang ”sandera” (gijzeling) berdasarkan SEMA Nomor 2 Tahun 1964 dianggap bertentangan dengan peri kemanusiaan, sehingga tidak efektif digunakan lagi
- Pasal 180 HIR/Pasal 191 R.Bg, SEMA Nomor 3 Tahun 2000 dan SEMA Nomor 4 Tahun 2001 (tentang pelaksanaan putusan yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu serta merta (Uitvoerbaar bij voorraad dan provisi)
- Pasal 1033 Rv (tentang eksekusi riil)
- Pasal 54 dan Pasal 55 Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang pelaksanaan putusan pengadilan.
- HIR (Het Herzine Indonesich Reglemen) atau Reglemen Indonesia Baru, Staatblad 1848.
- RBg (Reglemen Buitengwesten) Staatblad 1927 No 277.
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Eksekusi adalah merupakan pelaksanaan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) yang dijalankan secara paksa oleh karena pihak yang kalah dalam perkara tidak mau mematuhi pelaksanaan acara Putusan Pengadilan. Istilah Eksekusi berasal dari Bahasa Belanda, Executeren, executie berarti melaksanakan, menjalankan, pelaksanaan, penjalanan. R. Subekti dan Ny. Retnowulan, mengartikan eksekusi berarti pelaksanaan putusan. Eksekusi berarti melaksanakan secara paksa putusan pengadilan dengan bantuan kekuatan alat negara apabila pihak yang kalah (tereksekusi) tidak mau menjalankan secara sukarela.
Eksekusi ada dua (2) jenis yang pertama, eksekusi dengan Sukarela yang artinya pihak yang dikalahkan melaksanakan sendiri putusan Pengadilan tanpa ada paksaan dari pihak lain. Kedua, eksekusi dengan Paksaan yang artinya menjalankan putusan Pengadilan, yang merupakan suatu tindakan hukum dan dilakukan secara paksa terhadap pihak yang kalah disebabkan ia tidak mau menjalankan putusan secara suka rela.
Dalam menjalankan Eksekusi ada beberapa asas, yakni :
Dalam menjalankan Eksekusi ada beberapa asas, yakni :
1). Menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap :
*Putusan Pengadilan Negeri tidak banding.
*Putusan Pengadilan Tinggi tidak kasasi.
*Putusan Mahkamah Agung
2). Putusan tidak dijalankan secara sukarela.
2). Putusan tidak dijalankan secara sukarela.
3). Putusan bersifat kondemnatoir (memerintah/menghukum).
4). Eksekusi atas perintah dan di bawah pimpinan Ketua Pengadilan Negeri (Pasal 196 HIR dan 264 Rbg).
5). Permohonan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan eksekusi (Pasl 66 ayat (2) UU 14 tahun 1985 serta perubahannya).
6). Eksekusi harus sesuai dengan amar putusan.
Dalam perkara perdata pelaksanaan putusan pengadilan dilakukan oleh pihak yang dikalahkan. Akan tetapi, terkadang pihak yang kalah tidak mau menjalankan putusan secara sukarela, sehingga pihak yang menang dapat meminta bantuan pihak pengadilan untuk memaksakan eksekusi putusan tersebut. Dalam hal ini tidak ada jalan lain bagi pihak yang menang dari pada menggunakan haknya itu dengan perantaraan hakim untuk melaksanakan putusan tersebut, akan tetapi putusan itu harus benar-benar telah dapat dijalankan, telah memperoleh kekuatan pasti, artinya semua jalan hukum untuk melawan keputusan itu sudah dipergunakan, atau tidak dipergunakan karena lewat waktunya, kecuali kalau putusan itu dinyatakan dapat dijalankan dengan segera, walaupun ada perlawanan, banding atau kasasi.
Pasal 195 HIR
Dalam perkara perdata oleh karena pihak yang menang telah memperoleh keputusan hakim yang menghukum pihak lawannya maka ia berhak dengan alat-alat yang diperbolehkan oleh undang-undang untuk memaksa pihak lawan guna mematuhi keputusan hakim itu. Hak ini memang sudah selayaknya, sebab kalau tidak ada kemungkinan untuk memaksa orang yang dihukum maka peradilan akan tidak ada gunanya.
Pasal 196 HIR
Jika pihak yang dikalahkan tidak mau atau lalai untuk memenuhi isi keputusan itu dengan damai, maka pihak yang menang memasukkan permintaan, baik dengan lisan, maupun dengan surat, kepada ketua pengadilan negeri yang tersebut pada ayat pertama pasal 195, buat menjalankan keputusan itu Ketua menyuruh memanggil pihak yang dikalahkan itu serta memperingatkan, supaya ia memenuhi keputusan itu di dalam tempo yang ditentukan oleh ketua, yang selama-lamanya delapan hari.
Jika setelah jangka waktu yang telah ditetapkan, putusan masih juga tidak dilaksanakan, maka Ketua Pengadilan memerintahkan agar disita barang-barang milik pihak yang kalah sampai dirasa cukup akan pengganti jumlah uang yang tersebut di dalam keputusan itu dan ditambah pula dengan semua biaya untuk menjalankan keputusan itu.
Pasal 197 HIR
Jika sesudah lewat tempo yang telah ditentukan belum juga dipenuhi putusan itu atau jika pihak yang dikalahkan itu walaupun telah dipanggil dengan patut tidak juga datang menghadap maka ketua atau pegawai yang dikuasakan itu karena jabatannya memberi perintah dengan surat supaya disita sejumlah barang kepunyaan pihak yang dikalahkan
Pasal 225 HIR
Jika seseorang yang dihukum untuk melakukan suatu perbuatan tidak melakukan perbuatan itu dalam waktu yang ditentukan hakim, maka pihak yang menang perkara boleh meminta kepada pengadilan negeri dengan perantaraan ketuanya, entah dengan syarat, entah dengan lisan, supaya keuntungan yang sedianya akan didapatnya jika keputusan itu dilaksanakan, dinilai dengan uang yang banyaknya harus diberitahukannya dengan pasti; permintaan itu harus dicatat jika diajukan dengan lisan.
Pasal 208 Rbg
Bila setelah lampau tenggang waktu yang telah ditentukan, putusan hakim tidak dilaksanakan atau pihak yang kalah tidak datang menghadap setelah dipanggil, maka ketua pengadilan yang diberi kuasa karena jabatannya mengeluarkan perintah untuk menyita barang-barang milik pihak yang kalah
Pasal 259 Rbg
Jika seseorang yang dihukum untuk melakukan suatu perbuatan tidak melakukannya dalam waktu yang telah ditentukan oleh hakim, maka oleh orang yang mendapat keuntungan dari putusan pengadilan yang bersangkutan dapat dimintakan kepada pengadilan agar kepentingan dari pemenuhan perbuatan itu dinilai dalam jumlah uang yang harus ia kemukakan.
Jika pihak yang dikalahkan tidak mau atau lalai untuk memenuhi isi keputusan itu dengan damai, maka pihak yang menang memasukkan permintaan, baik dengan lisan, maupun dengan surat, kepada ketua pengadilan negeri yang tersebut pada ayat pertama pasal 195, buat menjalankan keputusan itu Ketua menyuruh memanggil pihak yang dikalahkan itu serta memperingatkan, supaya ia memenuhi keputusan itu di dalam tempo yang ditentukan oleh ketua, yang selama-lamanya delapan hari.
Jika setelah jangka waktu yang telah ditetapkan, putusan masih juga tidak dilaksanakan, maka Ketua Pengadilan memerintahkan agar disita barang-barang milik pihak yang kalah sampai dirasa cukup akan pengganti jumlah uang yang tersebut di dalam keputusan itu dan ditambah pula dengan semua biaya untuk menjalankan keputusan itu.
Pasal 197 HIR
Jika sesudah lewat tempo yang telah ditentukan belum juga dipenuhi putusan itu atau jika pihak yang dikalahkan itu walaupun telah dipanggil dengan patut tidak juga datang menghadap maka ketua atau pegawai yang dikuasakan itu karena jabatannya memberi perintah dengan surat supaya disita sejumlah barang kepunyaan pihak yang dikalahkan
Pasal 225 HIR
Jika seseorang yang dihukum untuk melakukan suatu perbuatan tidak melakukan perbuatan itu dalam waktu yang ditentukan hakim, maka pihak yang menang perkara boleh meminta kepada pengadilan negeri dengan perantaraan ketuanya, entah dengan syarat, entah dengan lisan, supaya keuntungan yang sedianya akan didapatnya jika keputusan itu dilaksanakan, dinilai dengan uang yang banyaknya harus diberitahukannya dengan pasti; permintaan itu harus dicatat jika diajukan dengan lisan.
Pasal 208 Rbg
Bila setelah lampau tenggang waktu yang telah ditentukan, putusan hakim tidak dilaksanakan atau pihak yang kalah tidak datang menghadap setelah dipanggil, maka ketua pengadilan yang diberi kuasa karena jabatannya mengeluarkan perintah untuk menyita barang-barang milik pihak yang kalah
Pasal 259 Rbg
Jika seseorang yang dihukum untuk melakukan suatu perbuatan tidak melakukannya dalam waktu yang telah ditentukan oleh hakim, maka oleh orang yang mendapat keuntungan dari putusan pengadilan yang bersangkutan dapat dimintakan kepada pengadilan agar kepentingan dari pemenuhan perbuatan itu dinilai dalam jumlah uang yang harus ia kemukakan.
PROSES PELAKSANAAN EKSEKUSI
Proses pelaksanaan eksekusi dimulai dengan pengajuan permohonan eksekusi dan diakhiri dengan pelaksanaan eksekusi, dengan tahapan sbb :
1). Permohonan Eksekusi
Pemohon eksekusi mengajukan permohonan eksekusi yang diajukan langsung ke Ketua Pengadilan Negeri dengan melampirkan fotokopi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, meliputi putusan Pengadilan Negeri, dan/atau putusan Pengadilan Tinggi, dan/atau Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pihak yang berhak mengajukan permohonan eksekusi adalah pihak yang dinyatakan “menang” dalam putusan, baik itu pribadi atau melalui kuasa hukumnya dengan disertai surat kuasa khusus.
a) Pembayaran Panjar.
Permohonan eksekusi diajukan ke Kepaniteraan Perdata, dalam hal ini yang menerima permohonan eksekusi adalah Panitera Muda (Panmud) Perdata. Selanjutnya Pemohon membayar biaya panjar eksekusi sesuai dengan yang telah ditentukan, dan dibuatkan bukti setor. Dan pemohon eksekusi menyerahkan bukti penyetoran tersebut kepada petugas/kasir yang berada di bagian Kepaniteraan Perdata Pengadilan dan kasir tersebut selanjutnya mengeluarkan tanda bukti pembayaran berupa SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar).
b) Aanmaning (Teguran).
Ketentuan Pasal 207 ayat (2) Rbg, menyebutkan bahwa 8 hari setelah aanmaning dilakukan, dan termohon eksekusi tidak mengindahkan teguran tersebut, maka sudah dapat dilaksanakan eksekusi.
c) Eksekusi.
Setelah termohon eksekusi dipanggil secara patut ternyata tidak hadir dengan alasan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan, maka dalam praktiknya biasanya dipanggil 1 kali lagi dan jika tidak hadir, maka Ketua Pengadilan dapat langsung mengeluarkan penetapan eksekusi terhitung sejak tergugat tidak memenuhi panggilan, dengan perintah berupa penetapan (beschikking) dan ditujukan kepada panitera atau juru sita untuk pelaksanaannya.
d) Pelaksanaan Eksekusi
1). Permohonan Eksekusi
Pemohon eksekusi mengajukan permohonan eksekusi yang diajukan langsung ke Ketua Pengadilan Negeri dengan melampirkan fotokopi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, meliputi putusan Pengadilan Negeri, dan/atau putusan Pengadilan Tinggi, dan/atau Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pihak yang berhak mengajukan permohonan eksekusi adalah pihak yang dinyatakan “menang” dalam putusan, baik itu pribadi atau melalui kuasa hukumnya dengan disertai surat kuasa khusus.
a) Pembayaran Panjar.
Permohonan eksekusi diajukan ke Kepaniteraan Perdata, dalam hal ini yang menerima permohonan eksekusi adalah Panitera Muda (Panmud) Perdata. Selanjutnya Pemohon membayar biaya panjar eksekusi sesuai dengan yang telah ditentukan, dan dibuatkan bukti setor. Dan pemohon eksekusi menyerahkan bukti penyetoran tersebut kepada petugas/kasir yang berada di bagian Kepaniteraan Perdata Pengadilan dan kasir tersebut selanjutnya mengeluarkan tanda bukti pembayaran berupa SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar).
b) Aanmaning (Teguran).
Ketentuan Pasal 207 ayat (2) Rbg, menyebutkan bahwa 8 hari setelah aanmaning dilakukan, dan termohon eksekusi tidak mengindahkan teguran tersebut, maka sudah dapat dilaksanakan eksekusi.
c) Eksekusi.
Setelah termohon eksekusi dipanggil secara patut ternyata tidak hadir dengan alasan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan, maka dalam praktiknya biasanya dipanggil 1 kali lagi dan jika tidak hadir, maka Ketua Pengadilan dapat langsung mengeluarkan penetapan eksekusi terhitung sejak tergugat tidak memenuhi panggilan, dengan perintah berupa penetapan (beschikking) dan ditujukan kepada panitera atau juru sita untuk pelaksanaannya.
d) Pelaksanaan Eksekusi
- Isi perintah, agar menjalankan eksekusi sesuai amar keputusan.
- Eksekusi dilakukan oleh panitera/juru sita (109 R.Bg/pasal 197 HIR).
- Dalam pelaksanaannya, panitera/juru sita dibantu oleh 2 (dua) orang saksi (210 R.Bg) atau pasal 197 ayat (6) HIR.
- Eksekusi dilaksanakan ditempat objek/barang berada.
- Membuat berita acara dengan ketentuan memuat :
- Barang/jenis yang dieksekusi
- Letak/ukuran yang dieeksekusi
- Hadir/tidak hadirnya tereksekusi
- Penegasan/pengawasan barang
- Penjelasan non bevinding bagi yang tak sesuai dengan amar putusan
- Penjelasan dapat/tidaknya dijalankan
- Hari/tanggal, jam, bulan dan tahun pelaksanaan
- Diserahkan kepada pemohon eksekusi
- Berita acara ditanda tangani oleh Pejabat pelaksana eksekusi panitera/juru sita, dua saksi yang membantu pelaksanaan eksekusi, dan bila perlu melibatkan Kepala desa/lurah setempat atau camat dan Termohon eksekusi.
Kepala desa/lurah atau camat dan termohon eksekusi secara yuridis formal tidak diwajibkan menanda tangani berita acara, namun untuk menghindari hal-hal yang mungkin timbul dibelakang hari sebaiknya keduanya harus diikutkan.
- Letak/ukuran yang dieeksekusi
- Hadir/tidak hadirnya tereksekusi
- Penegasan/pengawasan barang
- Penjelasan non bevinding bagi yang tak sesuai dengan amar putusan
- Penjelasan dapat/tidaknya dijalankan
- Hari/tanggal, jam, bulan dan tahun pelaksanaan
- Diserahkan kepada pemohon eksekusi
- Berita acara ditanda tangani oleh Pejabat pelaksana eksekusi panitera/juru sita, dua saksi yang membantu pelaksanaan eksekusi, dan bila perlu melibatkan Kepala desa/lurah setempat atau camat dan Termohon eksekusi.
Kepala desa/lurah atau camat dan termohon eksekusi secara yuridis formal tidak diwajibkan menanda tangani berita acara, namun untuk menghindari hal-hal yang mungkin timbul dibelakang hari sebaiknya keduanya harus diikutkan.
- Memberitahukan isi berita acara eksekusi 209 R.Bg/pasal 197 ayat (5) HIR. Pemberitahuan ini dapat dilakukan dengan cara memberikan copy salinan berita acara tersebut.
EKSEKUSI RILL DAN EKSEKUSI PEMENUHAN SEJUMLAH UANG
a). Terhadap objek yang akan dieksekusi, terlebih dahulu diletakkan sita eksekusi. Sita eksekusi dapat dilakukan terhadap eksekusi riil ataupun eksekusi pemenuhan sejumlah uang, dan terhadap sita eksekusi ini tidak mutlak dilakukan karena jika pada waktu berperkara terhadap objek gugatan atau jaminan telah diletakkan sita jaminan, maka sita eksekusi tidak perlu lagi dilaksanakan, akan tetapi sebaliknya jika terhadap objek gugatan atau objek jaminan belum diletakkan sita eksekusi, maka sita eksekusi harus dilakukan.
b). Memperhatikan ketentuan Pasal 197 HIR atau Pasal 208 Rbg, bahwa yang dapat diletakkan sita eksekusi adalah eksekusi pemenuhan sejumlah uang, yang mana pihak yang kalah atau termohon eksekusi harus membayar sejumlah uang sebagaimana isi putusan dan hal itu dapat dilakukan dengan melelang harta bergerak maupun tidak bergerak milik termohon eksekusi apabila termohon eksekusi tidak mematuhi isi putusan, sedangkan untuk eksekusi riil tidak ada aturan hukum yang mengatur adanya sita eksekusi. Pasal 1033 Rv menyebutkan bila termohon eksekusi tidak mematuhi isi putusan, maka dapat dilakukan pengosongan terhadap objek perkara, tidak perlu dilakukan sita eksekusi terhadap objek perkaranya.
c). Eksekusi riil merupakan eksekusi pengosongan atas objek perkara kepunyaan pemohon eksekusi yang berada di tangan termohon eksekusi, sehingga apa bila akan dilaksanakan eksekusi terhadap objek perkara, tidak diperlukan sita eksekusi. Berbeda dengan eksekusi pemenuhan sejumlah uang, untuk terlaksananya eksekusi tersebut diperlukan sita eksekusi atas barang jaminan atau barang milik termohon eksekusi, agar objek yang disita itu dijadikan jaminan untuk melunasi sejumlah uang yang tercantum pada amar putusan.
d). Terhadap eksekusi riil, bila pemohon eksekusi khawatir objek perkara dialihkan kepada pihak lain, maka sebaiknya pada waktu proses berperkara sedang berlangsung, pihak pemohon eksekusi yang waktu itu sebagai penggugat mengajukan permohonan sita jaminan terhadap objek perkara dengan segala surat-surat yang berhubungan dengan objek perkara tersebut
e). Terhadap eksekusi pemenuhan sejumlah uang dan melakukan suatu perbuatan hampir sama dengan pelaksanaan eksekusi riil, yang mana setelah diletakkan sita eksekusi atas objek jaminan atau barang bergerak maupun tidak bergerak milik termohon eksekusi, maka kemudian Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan penetapan perintah penjualan lelang dan uang hasil lelang tersebutlah nantinya yang akan diserahkan kepada pemohon eksekusi sebagai pemenuhan isi putusan.
f). Pelaksanaan eksekusi yang sukses mengakhiri rangkaian penyelesaian perkara perdata melalui pengadilan. Dengan dilaksanakannya eksekusi tersebut, pihak yang menang (pemohon eksekusi) akan mendapatkan haknya sebagaimana ditentukan oleh putusan pengadilan.
a). Terhadap objek yang akan dieksekusi, terlebih dahulu diletakkan sita eksekusi. Sita eksekusi dapat dilakukan terhadap eksekusi riil ataupun eksekusi pemenuhan sejumlah uang, dan terhadap sita eksekusi ini tidak mutlak dilakukan karena jika pada waktu berperkara terhadap objek gugatan atau jaminan telah diletakkan sita jaminan, maka sita eksekusi tidak perlu lagi dilaksanakan, akan tetapi sebaliknya jika terhadap objek gugatan atau objek jaminan belum diletakkan sita eksekusi, maka sita eksekusi harus dilakukan.
b). Memperhatikan ketentuan Pasal 197 HIR atau Pasal 208 Rbg, bahwa yang dapat diletakkan sita eksekusi adalah eksekusi pemenuhan sejumlah uang, yang mana pihak yang kalah atau termohon eksekusi harus membayar sejumlah uang sebagaimana isi putusan dan hal itu dapat dilakukan dengan melelang harta bergerak maupun tidak bergerak milik termohon eksekusi apabila termohon eksekusi tidak mematuhi isi putusan, sedangkan untuk eksekusi riil tidak ada aturan hukum yang mengatur adanya sita eksekusi. Pasal 1033 Rv menyebutkan bila termohon eksekusi tidak mematuhi isi putusan, maka dapat dilakukan pengosongan terhadap objek perkara, tidak perlu dilakukan sita eksekusi terhadap objek perkaranya.
c). Eksekusi riil merupakan eksekusi pengosongan atas objek perkara kepunyaan pemohon eksekusi yang berada di tangan termohon eksekusi, sehingga apa bila akan dilaksanakan eksekusi terhadap objek perkara, tidak diperlukan sita eksekusi. Berbeda dengan eksekusi pemenuhan sejumlah uang, untuk terlaksananya eksekusi tersebut diperlukan sita eksekusi atas barang jaminan atau barang milik termohon eksekusi, agar objek yang disita itu dijadikan jaminan untuk melunasi sejumlah uang yang tercantum pada amar putusan.
d). Terhadap eksekusi riil, bila pemohon eksekusi khawatir objek perkara dialihkan kepada pihak lain, maka sebaiknya pada waktu proses berperkara sedang berlangsung, pihak pemohon eksekusi yang waktu itu sebagai penggugat mengajukan permohonan sita jaminan terhadap objek perkara dengan segala surat-surat yang berhubungan dengan objek perkara tersebut
e). Terhadap eksekusi pemenuhan sejumlah uang dan melakukan suatu perbuatan hampir sama dengan pelaksanaan eksekusi riil, yang mana setelah diletakkan sita eksekusi atas objek jaminan atau barang bergerak maupun tidak bergerak milik termohon eksekusi, maka kemudian Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan penetapan perintah penjualan lelang dan uang hasil lelang tersebutlah nantinya yang akan diserahkan kepada pemohon eksekusi sebagai pemenuhan isi putusan.
f). Pelaksanaan eksekusi yang sukses mengakhiri rangkaian penyelesaian perkara perdata melalui pengadilan. Dengan dilaksanakannya eksekusi tersebut, pihak yang menang (pemohon eksekusi) akan mendapatkan haknya sebagaimana ditentukan oleh putusan pengadilan.
EKSEKUSI SEJUMLAH UANG
Eksekusi pembayaran sejumlah uang dapat dilaksanakan dengan objeknya berupa sejuamlah uang yang harus dilunasi tergugat kepada penggugat. Apabila amar putusan berisi penghukuman pembayaran sejumlah uang tersebut kepada penggugat, dengan jalan menjual lelang harta kekayaan tergugat.
Prosedur eksekusi penyerahan sejumlah uang dalam perkara yang menjadi wewenang Pengadilan Negeri antara lain :
Eksekusi pembayaran sejumlah uang dapat dilaksanakan dengan objeknya berupa sejuamlah uang yang harus dilunasi tergugat kepada penggugat. Apabila amar putusan berisi penghukuman pembayaran sejumlah uang tersebut kepada penggugat, dengan jalan menjual lelang harta kekayaan tergugat.
Prosedur eksekusi penyerahan sejumlah uang dalam perkara yang menjadi wewenang Pengadilan Negeri antara lain :
- Permohonan pihak yang menang kepada Ketua Pengadilan Negeri
- Peringatan aanmaning
- Surat peringatan perintah eksekusi
- Pelelangan
DALAM PELAKSANAAN EKSEKUSI ADA BEBERAPA KENDALA:
- Barang yang akan dieksekusi tidak jelas (tidak jelas batas-batasnya, ukurannya dan lain-lain)
- Terjadi perubahan alamat
- Barang yang akan dieksekusi ternyata merupakan milik sipenyewa
- Barang yang akan dieksekusi sedang digunakan
- Adanya dua putusan yang saling bertentangan terhadap objek yang sama
- Terjadinya overmacht (relatif maupun absolut)
- Amar putusan bersifat declaratoir
Untuk dapat dilaksanakan, maka harus diajukan perkara baru dengan nomor baru dengan Petitum Perbaikan. Faktor berikutnya yang menghambat pelaksanaan eksekusi adalah pada waktu pengadilan meletakkan sita eksekusi atau melaksanakan eksekusi terhadap eksekusi riil atau pengosongan tempat yang dikuasai oleh termohon eksekusi, pemohon eksekusi kesulitan menentukan batas-batas tanah yang akan dieksekusi, yang berakibat eksekusi tidak dapat dilaksanakan.
Untuk mengantisipasi adanya objek perkara yang kabur, Mahkamah Agung melalui Surat Edarannya No. 7 Tahun 2001 Tentang Pemeriksaan Setempat, mewajibkan kepada Hakim dalam hal memeriksa perkara yang objeknya berupa tanah agar dilakukan pemeriksaan setempat, sehingga lokasi serta batas-batas objek perkara jelas dan memudahkan dalam eksekusinya.
Bahwa pelaksanaan eksekusi dapat pula terhalang oleh karena objek perkara telah berpindah tangan kepada pihak lain, bahkan telah diterbitkan sertifikat atas nama pihak ketiga di atas tanah objek perkara. Hal ini baru diketahui pada saat diletakkan sita eksekusi atas objek perkara. Apabila objek perkara telah berpindah tangan kepada pihak lain, tentunya eksekus terhambat, karena Pengadilan juga harus memperhatikan dan melindungi hak pihak ketiga yang menguasai objek perkara, apalagi jika penguasaan tersebut didasarkan pada itikad baik.
Untuk menghindari berpindahnya objek kepada pihak lain, penggugat dalam proses beracara sedini mungkin sebaiknya mengajukan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag).
Di samping itu, penggugat dituntut berperan aktif untuk memberitahukan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) bahwa objek tanah dimaksud sedang dalam berperkara, sehingga diharapkan tidak terjadi peralihan hak kepada orang lain.
Kemenangan Penggugat dalam keadaan demikian merupakan kemenangan di atas kertas, karena apa yang dituntutnya dalam amar dan dikabulkan oleh pengadilan, tidak dapat dimohonkan eksekusinya, kecuali termohon eksekusi secara sukarela bersedia memenuhi isi putusan.
Dasar Hukum Eksekusi
- Pasal 195 s.d Pasal 224 HIR/Pasal 206 s.d Pasal 258 R.Bg (tentang tata cara eksekusi secara umum)
- Pasal 225 HIR/Pasal 259 R.Bg (tentang putusan yang menghukum tergugat untuk melakukan suatu perbuatan tertentu)
- Pasal 209 s.d Pasal 223 HIR/Pasal 242 s.d Pasal 257 RBg, yang mengatur tentang ”sandera” (gijzeling) berdasarkan SEMA Nomor 2 Tahun 1964 dianggap bertentangan dengan peri kemanusiaan, sehingga tidak efektif digunakan lagi
- Pasal 180 HIR/Pasal 191 R.Bg, SEMA Nomor 3 Tahun 2000 dan SEMA Nomor 4 Tahun 2001 (tentang pelaksanaan putusan yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu serta merta (Uitvoerbaar bij voorraad dan provisi)
- Pasal 1033 Rv (tentang eksekusi riil)
- Pasal 54 dan Pasal 55 Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang pelaksanaan putusan pengadilan.
- HIR (Het Herzine Indonesich Reglemen) atau Reglemen Indonesia Baru, Staatblad 1848.
- RBg (Reglemen Buitengwesten) Staatblad 1927 No 277.
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
A. Alat Bukti
Dalam Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (”KUHAP”) disebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Dalam sistem pembuktian hukum acara pidana yang menganut stelsel negatief wettelijk, hanya alat-alat bukti yang sah menurut undang-undang yang dapat dipergunakan untuk pembuktian (Martiman Prodjohamidjojo, Sistem Pembuktian dan Alat-alat Bukti, hal. 19). Hal ini berarti bahwa di luar dari ketentuan tersebut tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah.
B. Barang Bukti
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana memang tidak menyebutkan secara jelas tentang apa yang dimaksud dengan barang bukti. Namun dalam Pasal 39 ayat (1) KUHAP disebutkan mengenai apa-apa saja yang dapat disita, yaitu:
a. benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;
b. benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
c. benda yang digunakan untuk menghalang-halangi penyelidikan tindak pidana;
d. benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
e. benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
Atau dengan kata lain benda-benda yang dapat disita seperti yang disebutkan dalam Pasal 39 ayat (1) KUHAP dapat disebut sebagai barang bukti (Ratna Nurul Afiah, Barang Bukti Dalam Proses Pidana, hal. 14).
Selain itu di dalam Hetterziene in Landcsh Regerment (”HIR”) juga terdapat perihal barang bukti. Dalam Pasal 42 HIR disebutkan bahwa para pegawai, pejabat atau pun orang-orang berwenang diharuskan mencari kejahatan dan pelanggaran kemudian selanjutnya mencari dan merampas barang-barang yang dipakai untuk melakukan suatu kejahatan serta barang-barang yang didapatkan dari sebuah kejahatan.
Dalam Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (”KUHAP”) disebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Dalam sistem pembuktian hukum acara pidana yang menganut stelsel negatief wettelijk, hanya alat-alat bukti yang sah menurut undang-undang yang dapat dipergunakan untuk pembuktian (Martiman Prodjohamidjojo, Sistem Pembuktian dan Alat-alat Bukti, hal. 19). Hal ini berarti bahwa di luar dari ketentuan tersebut tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah.
B. Barang Bukti
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana memang tidak menyebutkan secara jelas tentang apa yang dimaksud dengan barang bukti. Namun dalam Pasal 39 ayat (1) KUHAP disebutkan mengenai apa-apa saja yang dapat disita, yaitu:
a. benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;
b. benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
c. benda yang digunakan untuk menghalang-halangi penyelidikan tindak pidana;
d. benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
e. benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
Atau dengan kata lain benda-benda yang dapat disita seperti yang disebutkan dalam Pasal 39 ayat (1) KUHAP dapat disebut sebagai barang bukti (Ratna Nurul Afiah, Barang Bukti Dalam Proses Pidana, hal. 14).
Selain itu di dalam Hetterziene in Landcsh Regerment (”HIR”) juga terdapat perihal barang bukti. Dalam Pasal 42 HIR disebutkan bahwa para pegawai, pejabat atau pun orang-orang berwenang diharuskan mencari kejahatan dan pelanggaran kemudian selanjutnya mencari dan merampas barang-barang yang dipakai untuk melakukan suatu kejahatan serta barang-barang yang didapatkan dari sebuah kejahatan.
Penjelasan Pasal 42 HIR menyebutkan barang-barang yang perlu di-beslag di antaranya:
a. Barang-barang yang menjadi sasaran tindak pidana (corpora delicti)
b. Barang-barang yang terjadi sebagai hasil dari tindak pidana (corpora delicti)
c. Barang-barang yang dipergunakan untuk melakukan tindak pidana (instrumenta delicti)
d. Barang-barang yang pada umumnya dapat dipergunakan untuk memberatkan atau meringankan kesalahan terdakwa (corpora delicti)
Selain dari pengertian-pengertian yang disebutkan oleh kitab undang-undang di atas, pengertian mengenai barang bukti juga dikemukakan dengan doktrin oleh beberapa Sarjana Hukum. Prof. Andi Hamzah mengatakan, barang bukti dalam perkara pidana adalah barang bukti mengenai mana delik tersebut dilakukan (objek delik) dan barang dengan mana delik dilakukan (alat yang dipakai untuk melakukan delik), termasuk juga barang yang merupakan hasil dari suatu delik (Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, hal. 254).
Ciri-ciri benda yang dapat menjadi barang bukti :
- Merupakan objek materiil.
- Berbicara untuk diri sendiri.
- Sarana pembuktian yang paling bernilai dibandingkan sarana pembuktian lainnya.
- Harus diidentifikasi dengan keterangan saksi dan keterangan terdakwa.
Menurut Martiman Prodjohamidjojo, barang bukti atau corpus delicti adalah barang bukti kejahatan. Dalam Pasal 181 KUHAP majelis hakim wajib memperlihatkan kepada terdakwa segala barang bukti dan menanyakan kepadanya apakah ia mengenali barang bukti terebut. Jika dianggap perlu, hakim sidang memperlihatkan barang bukti tersebut. Ansori Hasibuan berpendapat barang bukti ialah barang yang digunakan oleh terdakwa untuk melakukan suatu delik atau sebagai hasil suatu delik, disita oleh penyidik untuk digunakan sebagai barang bukti pengadilan.
Jadi, dari pendapat beberapa Sarjana Hukum di atas dapat disimpulkan bahwa yang disebut dengan barang bukti adalah :
Jadi, dari pendapat beberapa Sarjana Hukum di atas dapat disimpulkan bahwa yang disebut dengan barang bukti adalah :
- Barang yang dipergunakan untuk melakukan tindak pidana.
- Barang yang dipergunakan untuk membantu melakukan suatu tindak pidana.
- Benda yang menjadi tujuan dari dilakukannya suatu tindak pidana.
- Benda yang dihasilkan dari suatu tindak pidana.
- Benda tersebut dapat memberikan suatu keterangan bagi penyelidikan tindak pidana tersebut, baik berupa gambar ataupun berupa rekaman suara.
- Barang bukti yang merupakan penunjang alat bukti mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam suatu perkara pidana.
Tetapi kehadiran suatu barang bukti tidak mutlak dalam suatu perkara pidana, karena ada beberapa tindak pidana yang dalam proses pembuktiannya tidak memerlukan barang bukti, seperti tindak pidana penghinaan secara lisan (Pasal 310 ayat [1] KUHP) (Ratna Nurul Afiah, Barang Bukti, hal.19).
Bila kita bandingkan dengan sistem Common Law seperti di Amerika Serikat, alat-alat bukti tersebut sangat berbeda. Dalam Criminal Procedure Law Amerika Serikat, yang disebut forms of evidence atau alat bukti adalah: real evidence, documentary evidence, testimonial evidence dan judicial notice (Andi Hamzah). Dalam sistem Common Law ini, real evidence (barang bukti) merupakan alat bukti yang paling bernilai. Padahal real evidence atau barang bukti ini tidak termasuk alat bukti menurut hukum acara pidana kita.
Bila memperhatikan keterangan di atas, tidak terlihat adanya hubungan antara barang bukti dengan alat bukti. Pasal 183 KUHAP mengatur bahwa untuk menentukan pidana kepada terdakwa, kesalahannya harus terbukti dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah; dan atas keterbuktian dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah tersebut, hakim memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.
Bila kita bandingkan dengan sistem Common Law seperti di Amerika Serikat, alat-alat bukti tersebut sangat berbeda. Dalam Criminal Procedure Law Amerika Serikat, yang disebut forms of evidence atau alat bukti adalah: real evidence, documentary evidence, testimonial evidence dan judicial notice (Andi Hamzah). Dalam sistem Common Law ini, real evidence (barang bukti) merupakan alat bukti yang paling bernilai. Padahal real evidence atau barang bukti ini tidak termasuk alat bukti menurut hukum acara pidana kita.
Bila memperhatikan keterangan di atas, tidak terlihat adanya hubungan antara barang bukti dengan alat bukti. Pasal 183 KUHAP mengatur bahwa untuk menentukan pidana kepada terdakwa, kesalahannya harus terbukti dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah; dan atas keterbuktian dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah tersebut, hakim memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.
Jadi, dapat kita simpulkan bahwa fungsi barang bukti dalam sidang pengadilan adalah sebagai berikut:
- Menguatkan kedudukan alat bukti yang sah (Pasal 184 ayat [1] KUHAP);
- Mencari dan menemukan kebenaran materiil atas perkara sidang yang ditangani;
- Setelah barang bukti menjadi penunjang alat bukti yang sah maka barang bukti tersebut dapat menguatkan keyakinan hakim atas kesalahan yang didakwakan JPU.
Dasar hukum:
- Het Herzien Inlandsch Reglement (HIR) / Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui (RIB), (S. 1848 No. 16, S.1941 No. 44).
- Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
_____
[ Sumber : Bangkilhi ]
Salah satu ketentuan dalam sistem Hukum Acara Pidana di negara-negara modern sekarang ini, termasuk juga Hukum Acara Pidana di Indonesia, adalah bahwa untuk menghukum seseorang haruslah didasarkan pada adanya alat-alat bukti. Berdasarkan alat-alat bukti tersebut, Hakim sebagai pemutus perkara pidana dapat menyimpulkan tentang kesalahan terdakwa dan menjatuhkan hukuman (pidana) terhadapnya.
Hukum Acara Pidana yang sekarang ini berlaku di Indonesia, dihimpun dalam suatu undang-undang yang diundangkan di tahun 1981, yaitu Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang juga disebut sebagai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan disingkat: KUHAP. Dalam Pasal 183 KUHAP ditentukan bahwa Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.
Pasal tersebut telah ditentukan dua syarat yang harus dipenuhi untuk dapat menyatakan seseorang bersalah dan menjatuhkan pidana, yaitu:
1. Adanya sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah;
2. Adanya keyakinan Hakim yang diperoleh berdasarkan alat-alat bukti yang sah tersebut.
Hukum Acara Pidana yang sekarang ini berlaku di Indonesia, dihimpun dalam suatu undang-undang yang diundangkan di tahun 1981, yaitu Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang juga disebut sebagai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan disingkat: KUHAP. Dalam Pasal 183 KUHAP ditentukan bahwa Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.
Pasal tersebut telah ditentukan dua syarat yang harus dipenuhi untuk dapat menyatakan seseorang bersalah dan menjatuhkan pidana, yaitu:
1. Adanya sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah;
2. Adanya keyakinan Hakim yang diperoleh berdasarkan alat-alat bukti yang sah tersebut.
Sebagai alat-alat bukti yang sah, menurut ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, adalah:
a. keterangan saksi;
b. keterangan ahli;
c. surat;
d. petunjuk;
e. keterangan terdakwa.
a. keterangan saksi;
b. keterangan ahli;
c. surat;
d. petunjuk;
e. keterangan terdakwa.
Dalam KUHAP, selain istilah alat bukti, juga dikenal istilah barang bukti. Dari daftar alat-alat bukti yang sah yang dikemukakan di atas, tampak bahwa barang bukti tidak disebutkan sebagai termasuk ke dalam salah satu alat bukti yang sah. Dengan kata lain, barang bukti bukanlah alat bukti.
Sehubungan dengan ini, dalam KUHAP juga sudah ditentukan hal-hal atau pokok-pokok apa yang harus dimuat dalam suatu putusan yang berisi pemindanaan. Pasal 197 ayat (2) KUHAP ditentukan bahwa tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, h, j, k dan l pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum. Dalam Pasal 197 ayat (1) KUHAP tercantum pada huruf d bahwa sebagai salah satu hal yang harus dimuat dalam putusan pemidanaan adalah pertimbangan yang disusun secara ringkas mengenai:
- fakta dan keadaan, beserta,
- alat pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan di sidang, yang menjadi dasar penentuan kesalahan terdakwa.
Sehubungan dengan ini, dalam KUHAP juga sudah ditentukan hal-hal atau pokok-pokok apa yang harus dimuat dalam suatu putusan yang berisi pemindanaan. Pasal 197 ayat (2) KUHAP ditentukan bahwa tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, h, j, k dan l pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum. Dalam Pasal 197 ayat (1) KUHAP tercantum pada huruf d bahwa sebagai salah satu hal yang harus dimuat dalam putusan pemidanaan adalah pertimbangan yang disusun secara ringkas mengenai:
- fakta dan keadaan, beserta,
- alat pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan di sidang, yang menjadi dasar penentuan kesalahan terdakwa.
Istilah yang digunakan dalam Pasal 197 ayat (1) huruf d KUHAP tersebut adalah kata-kata “alat pembuktian”. Dalam pasal ini tidak hanya disebut tentang “alat bukti” saja, melainkan “alat pembuktian”. Dari sini dapat muncul pertanyaan-pertanyaan berkenaan dengan kedudukan “barang bukti” sehubungan dengan putusan Hakim, khususnya menyangkut penggunaan istilah “alat pembuktian” dalam rumusan Pasal 197 ayat (1) huruf d KUHAP.
Pertanyaan lain yang berkaitan dengan ini adalah berkenaan dengan hubungan antara barang bukti dengan alat bukti. Jika suatu barang bukti bukan termasuk kategori alat bukti, bagaimana hubungan antara kedua barang bukti dengan alat bukti tersebut.
Sebagai ilustrasi pentingnya perhatian terhadap aspek kekuatan dan kelemahan barang bukti, dapat diungkapkan suatu peristiwa di zaman kerajaan-kerajaan di Indonesia.
Peristiwa yang dimaksud adalah sejarah Ken Arok, yang memesan pembuatan keris kepada Empu Gandring dan membunuh Empu ini. Keris ini, oleh Ken Arok dipinjamkan kepada Kebo Ijo yang dengan bangga menunjukkan keris kepada orang-orang lain. Pada suatu waktu, Ken Arok secara diam-diam mengambil keris itu dan membunuh Tunggul Ametung, Bupati Tumapel, sedangkan keris ditinggalkan di tempat peristiwa. Orang-orang bersaksi bahwa keris itu milik Kebo Ijo sehingga akhirnya Kebo Ijo dihukum mati. Ken Arok menjadi Bupati Tumapel dan kemudian mendirikan kerajaan Singasari.
Dalam peristiwa sejarah ini, barang bukti (keris) menjadi satu-satunya bukti. Orang-orang memberikan kesaksian, tetapi kesaksian itu bukan mengenai peristiwa pembunuhan itu sendiri, melainkan mengenai kepemilikan atas keris.
Peristiwa keris di atas menunjukkan kelemahan barang bukti apabila hendak digunakan sebagai satu-satunya alat bukti. Tetapi peristiwa dalam sejarah yang dikemukakan di atas, sebenarnya merupakan kasus pengecualian. Pada umumnya, barang bukti merupakan sesuatu yang tidak dapat diabaikan dalam perkara pidana.
Barang-barang bukti seperti narkotika/psikotropika yang digunakan atau diperjual belikan, senjata api dan senjata tajam yang digunakan untuk membunuh atau melukai korban, merupakan bukti penting tentang kesalahan terdakwa.
1. Bagaimana kedudukan barang bukti dalam sistem pembuktian menurut KUHAP?
2. Bagaimana hubungan antara barang bukti dan alat bukti dalam KUHAP?
Hukum normatif yang dipergunakan dalam usaha menganalisis bahan hukum dengan mengacu kepada norma-norma hukum yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. Prosedur identifikasi dan inventarisasi bahan hukum yang mencakup bahan hukum primer, yaitu peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder, yaitu literatur dan karya ilmiah hukum. Bahan hukum tersier, terdiri dari; kamus hukum. Bahan hukum yang diperoleh, diinventarisasi dan diidentifikasi kemudian dianalisis secara kualitatif.
A. Kedudukan Barang Bukti dalam Sistem Pembuktian
Terkait erat dengan masalah ini adalah mengenai kedudukan dari barang bukti dalam suatu putusan pengadilan pidana.
Sebagaimana yang telah dikemukakan sebelumnya, KUHAP tidak memberikan definisi tentang apakah yang dimaksudkan dengan istilah “barang bukti”, tetapi dalam Pasal 1 KUHAP tidak diberikan definisi tentang istilah tersebut.
Tulisan-tulisan mengenai hukum pidana, istilah “barang bukti” ini sering juga disebut dalam bahasa asing, yaitu Bahasa Latin: corpus delicti. Dalam suatu kamus elektronik, corpus delicti dijelaskan sebagai “facts of crime: the body of facts that show that a crime has been committed, including physical evidence such as a corpse” (fakta-fakta kejahatan: keseluruhan fakta yang menunjukkan bahwa suatu kejahatan telah dilakukan, yang mencakup bukti fisik seperti sesosok mayat).
Dalam kamus yang lain, terlebih dahulu diberikan definisi tentang istilah corpus, yaitu “1. A human or animal body. 2. A collection of writings, generally on one subject or by one author. 3. The main part or mass of anything” (1. Tubuh manusia atau hewan. 2. Suatu himpunan tuoisan, umumnya atas satu pokok atau oleh seorang penulis).
1. Bagaimana kedudukan barang bukti dalam sistem pembuktian menurut KUHAP?
2. Bagaimana hubungan antara barang bukti dan alat bukti dalam KUHAP?
Hukum normatif yang dipergunakan dalam usaha menganalisis bahan hukum dengan mengacu kepada norma-norma hukum yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. Prosedur identifikasi dan inventarisasi bahan hukum yang mencakup bahan hukum primer, yaitu peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder, yaitu literatur dan karya ilmiah hukum. Bahan hukum tersier, terdiri dari; kamus hukum. Bahan hukum yang diperoleh, diinventarisasi dan diidentifikasi kemudian dianalisis secara kualitatif.
A. Kedudukan Barang Bukti dalam Sistem Pembuktian
Terkait erat dengan masalah ini adalah mengenai kedudukan dari barang bukti dalam suatu putusan pengadilan pidana.
Sebagaimana yang telah dikemukakan sebelumnya, KUHAP tidak memberikan definisi tentang apakah yang dimaksudkan dengan istilah “barang bukti”, tetapi dalam Pasal 1 KUHAP tidak diberikan definisi tentang istilah tersebut.
Tulisan-tulisan mengenai hukum pidana, istilah “barang bukti” ini sering juga disebut dalam bahasa asing, yaitu Bahasa Latin: corpus delicti. Dalam suatu kamus elektronik, corpus delicti dijelaskan sebagai “facts of crime: the body of facts that show that a crime has been committed, including physical evidence such as a corpse” (fakta-fakta kejahatan: keseluruhan fakta yang menunjukkan bahwa suatu kejahatan telah dilakukan, yang mencakup bukti fisik seperti sesosok mayat).
Dalam kamus yang lain, terlebih dahulu diberikan definisi tentang istilah corpus, yaitu “1. A human or animal body. 2. A collection of writings, generally on one subject or by one author. 3. The main part or mass of anything” (1. Tubuh manusia atau hewan. 2. Suatu himpunan tuoisan, umumnya atas satu pokok atau oleh seorang penulis).
Kemudian terhadap istilah corpus delicti diberikan penjelasan “the essential fact of the commission of a crime, as, in a case murder, the finding of the body of the victim” (fakta penting tentang dilakukannya suatu kejahatan, misalnya dalam kasus pembunuhan ditemukannya tubuh korban).
Kutipan di atas menunjukkan bahwa corpus delicti merupakan fakta (fact) tentang dilakukannya kejahatan, di mana fakta ini berupa bukti fisik (physical evidence). Dalam Bahasa Indonesia, digunakannya istilah barang bukti sudah langsung menunjukkan bahwa hal itu berupa suatu barang atau benda.
Beberapa contoh barang bukti dalam perkara pidana, yaitu:
Kutipan di atas menunjukkan bahwa corpus delicti merupakan fakta (fact) tentang dilakukannya kejahatan, di mana fakta ini berupa bukti fisik (physical evidence). Dalam Bahasa Indonesia, digunakannya istilah barang bukti sudah langsung menunjukkan bahwa hal itu berupa suatu barang atau benda.
Beberapa contoh barang bukti dalam perkara pidana, yaitu:
- Barang yang digunakan untuk melakukan tindak pidana, misalnya senjata api atau senjata tajam yang digunakan untuk membunuh atau melukai korban.
- Barang yang merupakan hasil suatu tindak pidana, misalnya surat palsu.
- Benda yang menjadi obyek dalam tindak pidana, misalnya narkotika dan psikotropika yang menjadi obyek dalam jual beli narkotika/prikotropika;
Dengan demikian, barang bukti merupakan bukti yang terkait amat erat berkenaan dengan bersalahnya seorang terdakwa. Senjata api atau senjata tajam yang digunakan untuk membunuh atau melukai korban, merupakan bukti kesalahan terdakwa telah membunuh atau melukai korban dengan senjata api atau senjata tajam tersebut.
Narkotika/prikotropika yang menjadi obyek dalam suatu jual beli narkotika/psikotropika, merupakan bukti tentang bersalahnya terdakwa melakukan tindak pidana narkotika.
Pasal-pasal KUHAP yang di dalamnya terdapat istilah “barang bukti”, yaitu:
Tetapi, walaupun istilah barang bukti disebutkan dalam sejumlah pasal KUHAP, dan dalam putusan pengadilan harus selalu ditetapkan dengan tegas tentang apa yang akan dilakukan terhadap barang bukti, namun dalam pasal-pasal KUHAP tidak ada yang menegaskan tentang kedudukan dari suatu barang bukti.
Berbeda halnya dengan alat bukti, yang secara tegas disebutkan dalam pasal tentang sistem pembuktian, yaitu Pasal 183 KUHAP, di mana ditentukan bahwa Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.
Alat-alat bukti yang sah, oleh Pasal 184 ayat (1) KUHAP, hanya dibatasi pada:
a. keterangan saksi;
b. keterangan ahli;
c. surat;
d. petunjuk;
e. keterangan terdakwa.
Dari sudut tidak adanya ketentuan dalam pasal-pasal KUHAP tentang kedudukan suatu barang bukti, dapat muncul kesan bahwa pembentuk KUHAP memandang barang bukti sebagai suatu tambahan semata-mata terhadap alat-alat bukti yang sah. Dengan kata lain, barang bukti itu sendiri bukan merupakan suatu alat bukti, melainkan merupakan bukti tambahan belaka terhadap alat-alat bukti yang sah menurut KUHAP, yaitu sebagai bukti tambahan terhadap alat bukti keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Sebenarnya, jika kita mempelajari keseluruhan pasal-pasal KUHAP, barang bukti memiliki kedudukan penting dalam suatu putusan pengadilan. Mengenai putusan pemidanaan, dalam Pasal 197 ayat (1) KUHAP ditentukan bahwa surat putusan pemidanaan memuat:
a. kepala putusan yang dituliskan berbunyi : "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA";
b. nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa;
c. dakwaan, sebagaimana terdapat dalam surat dakwaan;
d. pertimbangan yang disusun secara ringkas mengenai fakta dan keadaan beserta alat pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan di sidang yang menjadi dasar penentuan kesalahan terdakwa,
e. tuntutan pidana, sebagaimana terdapat dalam surat tuntutan;
f. pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pemidanaan atau tindakan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum dari putusan, disertai keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa;
g. hari dan tanggal diadakannya musyawarah majelis hakim kecuali perkara diperiksa oleh hakim tunggal;
h. pernyataan kesalahan terdakwa, pernyataan telah terpenuhi semua unsur dalam rumusan tindak pidana disertai dengan kualifikasinya dan pemidanaan atau tindakan yang dijatuhkan;
i. ketentuan kepada siapa biaya perkara dibebankan dengan menyebutkan jumlahnya yang pasti dan ketentuan mengenai barang bukti;
j. keterangan bahwa seluruh surat ternyata palsu atau keterangan di mana Ietaknya kepalsuan itu, jika terdapat surat otentik dianggap palsu;
k. perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan;
l. hari dan tanggal putusan, nama penuntut umum, nama hakim yang memutus dan nama panitera;
- Pasal 5 ayat (1) huruf a butir 2: Salah satu wewenang Penyelidik adalah mencari barang bukti;
- Pasal 8 ayat (3) huruf b: Dalam hal penyidikan sudah dianggap selesai, penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum;
- Pasal 18 ayat (2): Dalam hal tertangkap tangan penangkapan dilakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik peinbantu yang terdekat;
- Pasal 21 ayat (1): Salah satu alasan perlunya penahanan adalah dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan merusak atau menghilangkan barang bukti;
- Pasal 181 ayat (1): Hakim ketua sidang memperlihatkan kepada terdakwa segala barang bukti dan menanyakan kepadañya apakah Ia mengenal benda itu; yang dilanjutkan dengan Pasal 181 ayat (1): Jika perlu benda itu diperlihatkan juga oleh hakim ketua sidang kepada saksi;
- Pasal 194 ayat (1): Dalam hal putusan pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, pengadilan menetapkan supaya barang bukti yang disita diserahkan kepada pihak yang paling berhak menerima kembali yang namanya tercantum dalam putusan tersebut kecuali jika menurut ketentuan undang-undang barang bukti itu harus dirampas untuk kepentingan negara atau dimusnahkan atau dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
- Pasal 203 ayat (2): Dalam Acara Pemeriksaan Singkat, penuntut umum menghadapkan terdakwa beserta saksi, ahli, juru bahasa dan barang bukti yang diperlukan;
Tetapi, walaupun istilah barang bukti disebutkan dalam sejumlah pasal KUHAP, dan dalam putusan pengadilan harus selalu ditetapkan dengan tegas tentang apa yang akan dilakukan terhadap barang bukti, namun dalam pasal-pasal KUHAP tidak ada yang menegaskan tentang kedudukan dari suatu barang bukti.
Berbeda halnya dengan alat bukti, yang secara tegas disebutkan dalam pasal tentang sistem pembuktian, yaitu Pasal 183 KUHAP, di mana ditentukan bahwa Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.
Alat-alat bukti yang sah, oleh Pasal 184 ayat (1) KUHAP, hanya dibatasi pada:
a. keterangan saksi;
b. keterangan ahli;
c. surat;
d. petunjuk;
e. keterangan terdakwa.
Dari sudut tidak adanya ketentuan dalam pasal-pasal KUHAP tentang kedudukan suatu barang bukti, dapat muncul kesan bahwa pembentuk KUHAP memandang barang bukti sebagai suatu tambahan semata-mata terhadap alat-alat bukti yang sah. Dengan kata lain, barang bukti itu sendiri bukan merupakan suatu alat bukti, melainkan merupakan bukti tambahan belaka terhadap alat-alat bukti yang sah menurut KUHAP, yaitu sebagai bukti tambahan terhadap alat bukti keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Sebenarnya, jika kita mempelajari keseluruhan pasal-pasal KUHAP, barang bukti memiliki kedudukan penting dalam suatu putusan pengadilan. Mengenai putusan pemidanaan, dalam Pasal 197 ayat (1) KUHAP ditentukan bahwa surat putusan pemidanaan memuat:
a. kepala putusan yang dituliskan berbunyi : "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA";
b. nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa;
c. dakwaan, sebagaimana terdapat dalam surat dakwaan;
d. pertimbangan yang disusun secara ringkas mengenai fakta dan keadaan beserta alat pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan di sidang yang menjadi dasar penentuan kesalahan terdakwa,
e. tuntutan pidana, sebagaimana terdapat dalam surat tuntutan;
f. pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pemidanaan atau tindakan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum dari putusan, disertai keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa;
g. hari dan tanggal diadakannya musyawarah majelis hakim kecuali perkara diperiksa oleh hakim tunggal;
h. pernyataan kesalahan terdakwa, pernyataan telah terpenuhi semua unsur dalam rumusan tindak pidana disertai dengan kualifikasinya dan pemidanaan atau tindakan yang dijatuhkan;
i. ketentuan kepada siapa biaya perkara dibebankan dengan menyebutkan jumlahnya yang pasti dan ketentuan mengenai barang bukti;
j. keterangan bahwa seluruh surat ternyata palsu atau keterangan di mana Ietaknya kepalsuan itu, jika terdapat surat otentik dianggap palsu;
k. perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan;
l. hari dan tanggal putusan, nama penuntut umum, nama hakim yang memutus dan nama panitera;
Selanjutnya dalam Pasal 197 ayat (2) KUHAP ditentukan bahwa tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, h, j, k dan l pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum.
Dalam Pasal 197 ayat (1) KUHAP tercantum pada huruf d bahwa sebagai salah satu hal yang harus dimuat dalam putusan pemidanaan adalah pertimbangan yang disusun secara ringkas mengenai fakta dan keadaan beserta alat pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan di sidang yang menjadi dasar penentuan kesalahan terdakwa.
Menurut ketentuan dalam Pasal 197 ayat (2) KUHAP, pokok ini merupakan salah satu pokok yang akan mengakibatkan putusan batal demi hukum jika tidak dimuat dalam putusan pemidanaan yang bersangkutan.
Istilah yang digunakan dalam Pasal 197 ayat (1) huruf d KUHAP tersebut adalah istilah “alat pembuktian”. Dalam pasal ini tidak hanya disebut tentang “alat bukti” saja, melainkan “alat pembuktian”.
Pasal lainnya di mana juga ada digunakan istilah “alat pembuktian”, yaitu Pasal 82 ayat (3) huruf d KUHAP yang mengatur mengenai Praperadilan. Pada Pasal 82 ayat (3) huruf b KUHAP tersebut ditentukan bahwa, dalam hal putusan menetapkan bahwa benda yang disita ada yang tidak termasuk alat pembuktian, maka dalam putusan dicantumkan bahwa benda tersebut harus segera dikembalikan kepada tersangka atau dan siapa benda itu disita.
Dari rumusan Pasal 82 ayat (3) huruf b KUHAP ini jelas bahwa selain benda yang disita tetapi yang tidak termasuk alat pembuktian, ada juga benda yang disita yang termasuk alat pembuktian.
Jadi, dari pasal tersebut dapat diketahui bahwa penggunaan istilah alat pembuktian mencakup juga benda yang disita. Sekalipun dalam pasal ini yang digunakan adalah istilah “benda yang disita”, bukan istilah “barang bukti”, tetapi jelas bahwa yang dimaksudkan dengan “benda yang disita” itu adalah apa yang dalam hukum acara pidana dinamakan “barang bukti”.
Konsekuensinya, pengertian “alat pembuktian” dalam Pasal 197 ayat (1) KUHAP, juga mencakup semua yang dapat dijadikan bukti, yaitu meliputi baik alat bukti maupun barang bukti.
Dengan demikian, digunakannya istilah alat pembuktian dalam Pasal 197 ayat (1) KUHAP, yang mencakup alat bukti dan barang bukti, menunjukkan barang bukti memiliki kedudukan penting dalam sistem pembuktian. Walaupun demikian, tidak disebutkannya istilah barang bukti dalam Pasal 183 KUHAP tentang sistem pembuktian dan tidak adanya ketentuan dalam KUHAP untuk perlakuan khusus terhadap barang bukti, menimbulkan kesan bahwa barang bukti hanya sekedar bukti tambahan terhadap alat bukti.
Berbeda halnya dengan prosedur pemeriksaan di depan pengadilan di negara-negara dengan sistem Common Law, yang dikenal juga dengan istilah sistem Anglo-Saxon, seperti Amerika Serikat.
Konsep mereka tentang corpus delicti sebagai fakta, yaitu fakta telah dilakukannya suatu kejahatan, membawa konsekuensi bahwa fakta itu harus diperiksa terlebih dahulu sebelum pemeriksaan berkenaan dengan soal siapa pelaku kejahatan.
Dalam kasus pembunuhan (murder), maka di depan pengadilan harus dipastikan terlebih tentang adanya mayat dan apa (benda) yang digunakan melakukan pembunuhan. Mayat atau sisa mayat tidak perlu dibawa ke depan pengadilan tetapi ada suatu keterangan seperti visum et repertum. Untuk alat yang digunakan untuk membunuh, misalnya pistol dan peluru, maka pistol dan peluru harus di bawa ke depan pengadilan sebagai corpus delicti dan didengar keterangan ahli balistik.
Jika pembunuhan dilakukan dengan menggunakan suatu parang, maka petugas polisi yang pertama kali menemukan parang itu perlu didengar terlebih dahulu, bagaimana caranya ia menemukan alat (parang) itu dan bagaimana kondisi alat (parang) itu waktu ditemukan.
Pemeriksaan terhadap corpus delicti dilakukan terlebih dahulu sebelum mendengar keterangan saksi (witness). Hal ini karena fakta tentang benar-benar telah terjadi suatu kejahatan harus dipastikan terlebih dahulu baru dapat melangkah pada pembuktian mengenai siapa pelakunya.
Mengenai barang bukti dalam hubungannya dengan apa yang perlu dimuat dalam suatu putusan pengadilan, pada Pasal 194 ayat (1) KUHAP ditentukan bahwa, dalam hal putusan pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, pengadilan menetapkan supaya barang bukti yang disita diserahkan kepada pihak yang paling berhak menerima kembali yang namanya tercantum dalam putusan tersebut kecuali jika menurut ketentuan undang-undang barang bukti itu harus dirampas untuk kepentingan negara atau dimusnahkan atau dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
Dalam Pasal 194 ayat (1) KUHAP ini dengan jelas dan tegas ditentukan bahwa jika dalam suatu perkara pidana terdapat barang bukti, maka dalam putusan, baik putusan pemidanaan, bebas maupun lepas dari segala tuntutan hukum, harus ditetapkan tentang apa yang harus dilakukan terhadap barang bukti tersebut.
Menurut ketentuan dalam Pasal 197 ayat (2) KUHAP, pokok ini merupakan salah satu pokok yang akan mengakibatkan putusan batal demi hukum jika tidak dimuat dalam putusan pemidanaan yang bersangkutan.
Istilah yang digunakan dalam Pasal 197 ayat (1) huruf d KUHAP tersebut adalah istilah “alat pembuktian”. Dalam pasal ini tidak hanya disebut tentang “alat bukti” saja, melainkan “alat pembuktian”.
Pasal lainnya di mana juga ada digunakan istilah “alat pembuktian”, yaitu Pasal 82 ayat (3) huruf d KUHAP yang mengatur mengenai Praperadilan. Pada Pasal 82 ayat (3) huruf b KUHAP tersebut ditentukan bahwa, dalam hal putusan menetapkan bahwa benda yang disita ada yang tidak termasuk alat pembuktian, maka dalam putusan dicantumkan bahwa benda tersebut harus segera dikembalikan kepada tersangka atau dan siapa benda itu disita.
Dari rumusan Pasal 82 ayat (3) huruf b KUHAP ini jelas bahwa selain benda yang disita tetapi yang tidak termasuk alat pembuktian, ada juga benda yang disita yang termasuk alat pembuktian.
Jadi, dari pasal tersebut dapat diketahui bahwa penggunaan istilah alat pembuktian mencakup juga benda yang disita. Sekalipun dalam pasal ini yang digunakan adalah istilah “benda yang disita”, bukan istilah “barang bukti”, tetapi jelas bahwa yang dimaksudkan dengan “benda yang disita” itu adalah apa yang dalam hukum acara pidana dinamakan “barang bukti”.
Konsekuensinya, pengertian “alat pembuktian” dalam Pasal 197 ayat (1) KUHAP, juga mencakup semua yang dapat dijadikan bukti, yaitu meliputi baik alat bukti maupun barang bukti.
Dengan demikian, digunakannya istilah alat pembuktian dalam Pasal 197 ayat (1) KUHAP, yang mencakup alat bukti dan barang bukti, menunjukkan barang bukti memiliki kedudukan penting dalam sistem pembuktian. Walaupun demikian, tidak disebutkannya istilah barang bukti dalam Pasal 183 KUHAP tentang sistem pembuktian dan tidak adanya ketentuan dalam KUHAP untuk perlakuan khusus terhadap barang bukti, menimbulkan kesan bahwa barang bukti hanya sekedar bukti tambahan terhadap alat bukti.
Berbeda halnya dengan prosedur pemeriksaan di depan pengadilan di negara-negara dengan sistem Common Law, yang dikenal juga dengan istilah sistem Anglo-Saxon, seperti Amerika Serikat.
Konsep mereka tentang corpus delicti sebagai fakta, yaitu fakta telah dilakukannya suatu kejahatan, membawa konsekuensi bahwa fakta itu harus diperiksa terlebih dahulu sebelum pemeriksaan berkenaan dengan soal siapa pelaku kejahatan.
Dalam kasus pembunuhan (murder), maka di depan pengadilan harus dipastikan terlebih tentang adanya mayat dan apa (benda) yang digunakan melakukan pembunuhan. Mayat atau sisa mayat tidak perlu dibawa ke depan pengadilan tetapi ada suatu keterangan seperti visum et repertum. Untuk alat yang digunakan untuk membunuh, misalnya pistol dan peluru, maka pistol dan peluru harus di bawa ke depan pengadilan sebagai corpus delicti dan didengar keterangan ahli balistik.
Jika pembunuhan dilakukan dengan menggunakan suatu parang, maka petugas polisi yang pertama kali menemukan parang itu perlu didengar terlebih dahulu, bagaimana caranya ia menemukan alat (parang) itu dan bagaimana kondisi alat (parang) itu waktu ditemukan.
Pemeriksaan terhadap corpus delicti dilakukan terlebih dahulu sebelum mendengar keterangan saksi (witness). Hal ini karena fakta tentang benar-benar telah terjadi suatu kejahatan harus dipastikan terlebih dahulu baru dapat melangkah pada pembuktian mengenai siapa pelakunya.
Mengenai barang bukti dalam hubungannya dengan apa yang perlu dimuat dalam suatu putusan pengadilan, pada Pasal 194 ayat (1) KUHAP ditentukan bahwa, dalam hal putusan pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, pengadilan menetapkan supaya barang bukti yang disita diserahkan kepada pihak yang paling berhak menerima kembali yang namanya tercantum dalam putusan tersebut kecuali jika menurut ketentuan undang-undang barang bukti itu harus dirampas untuk kepentingan negara atau dimusnahkan atau dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
Dalam Pasal 194 ayat (1) KUHAP ini dengan jelas dan tegas ditentukan bahwa jika dalam suatu perkara pidana terdapat barang bukti, maka dalam putusan, baik putusan pemidanaan, bebas maupun lepas dari segala tuntutan hukum, harus ditetapkan tentang apa yang harus dilakukan terhadap barang bukti tersebut.
Kemungkinan-kemungkinan yang disebut dalam pasal ini adalah sebagai berikut:
- Diserahkan kepada pihak yang paling berhak menerima kembali yang namanya tercantum dalam putusan tersebu; kecuali,
- Jika menurut ketentuan undang-undang barang bukti itu harus dirampas untuk kepentingan negara atau dimusnahkan atau dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
Tetapi, walaupun istilah barang bukti disebutkan dalam sejumlah pasal, dan juga dalam putusan pengadilan harus selalu ditetapkan dengan tegas tentang apa yang akan dilakukan terhadap barang bukti, namun dalam pasal-pasal KUHAP tidak ada yang menegaskan tentang kedudukan dari suatu barang bukti.
Dari aspek tidak adanya ketentuan dalam pasal-pasal KUHAP tentang kedudukan suatu barang bukti, dapat berarti bahwa pembentuk KUHAP memandang barang bukti sebagai suatu tambahan semata-mata terhadap alat-alat bukti yang sah. Dengan kata lain, barang bukti (corpus delicti) itu sendiri bukan merupakan suatu alat bukti, melainkan merupakan bukti tambahan terhadap alat-alat bukti yang sah menurut KUHAP, yaitu sebagai bukti tambahan terhadap alat bukti keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
B. Hubungan antara Barang Bukti dengan Alat Bukti
Pembahasan terhadap hubungan antara barang bukti dengan alat bukti dalam suatu putusan Hakim menurut ketentuan-ketentuan KUHAP, baik putusan itu merupakan putusan pemidanaan maupun bukan putusan pemidanaan. Dengan demikian dapat menjadi pertanyaan mengenai hubungan antara alat bukti yang disebutkan dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP dengan istilah “alat pembuktian” dalam putusan pemidanaan pada Pasal 197 ayat (1) KUHAP.
Berkenaan dengan alat bukti, perlu dilihat kembali bagaimana ketentuan-ketentuan mengenai alat bukti tersebut dalam Pasal 183 dan 184 ayat (1) KUHAP.
Pasal 183 KUHAP ditentukan bahwa Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.
Dari ketentuan pasal di atas, maka untuk dapat menjatuhkan pidana terhadap seorang terdakwa harus dipenuhi dua syarat, yaitu:
1. Adanya dua alat bukti yang sah; dan,
2. Adanya keyakinan Hakim tentang kesalahan terdakwa berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti tersebut.
Dari ketentuan pasal di atas, maka untuk dapat menjatuhkan pidana terhadap seorang terdakwa harus dipenuhi dua syarat, yaitu:
1. Adanya dua alat bukti yang sah; dan,
2. Adanya keyakinan Hakim tentang kesalahan terdakwa berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti tersebut.
Mengenai alat-alat bukti yang sah, menurut ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, yaitu:
f. keterangan saksi;
g. keterangan ahli;
h. surat;
i. petunjuk;
j. keterangan terdakwa.
Dengan melihat hubungan antara ketentuan dalam Pasal 183 dengan ketentuan dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, maka alat-alat bukti yang disebutkan dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP merupakan dasar untuk dapat menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yang bersangkutan.
Jadi, terdapat kesejajaran antara ketentuan dalam Pasal 183 KUHAP dengan ketentuan dalam Pasal 197 ayat (1) huruf d KUHAP sebagai berikut:
Pasal 183
Alat bukti yang sah dari mana Hakim memperoleh keyakinan bahwa terdakwa bersalah.
Pasal 197 ayat (1) huruf d alat pembuktian yang menjadi dasar penentuan kesalahan terdakwa. Dengan melihat kesejajaran antara kedua pasal tersebut dan kemiripan antara istilah “alat bukti” dengan istilah “alat pembuktian”, maka istilah dan pengertian “alat bukti” setidak-tidaknya tercakup di bawah istilah dan pengertian “alat pembuktian”.
f. keterangan saksi;
g. keterangan ahli;
h. surat;
i. petunjuk;
j. keterangan terdakwa.
Dengan melihat hubungan antara ketentuan dalam Pasal 183 dengan ketentuan dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, maka alat-alat bukti yang disebutkan dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP merupakan dasar untuk dapat menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yang bersangkutan.
Jadi, terdapat kesejajaran antara ketentuan dalam Pasal 183 KUHAP dengan ketentuan dalam Pasal 197 ayat (1) huruf d KUHAP sebagai berikut:
Pasal 183
Alat bukti yang sah dari mana Hakim memperoleh keyakinan bahwa terdakwa bersalah.
Pasal 197 ayat (1) huruf d alat pembuktian yang menjadi dasar penentuan kesalahan terdakwa. Dengan melihat kesejajaran antara kedua pasal tersebut dan kemiripan antara istilah “alat bukti” dengan istilah “alat pembuktian”, maka istilah dan pengertian “alat bukti” setidak-tidaknya tercakup di bawah istilah dan pengertian “alat pembuktian”.
Sebelumnya sudah dikemukakan bahwa istilah alat pembuktian, yang digunakan dalam Pasal 82 ayat (3) huruf d dan Pasal 197 ayat (1) huruf d KUHAP, mencakup alat bukti dan barang bukti. Jadi, baik alat bukti maupun barang bukti merupakan alat pembuktian.
Dapat menjadi pertanyaan, mengapa barang bukti tidak diklasifikasi sebagai alat bukti? Dalam KUHAP tidak diberikan penjelasan mengenai hal ini.
Tetapi, kemungkinan besar menjadi pertimbangan adalah karena barang bukti tidak dapat berdiri sendiri dalam pembuktian. Sebagai contohnya adalah barang bukti berupa narkotika, psikotropika, senjata api dan senjata tajam (parang dan pisau).
Dapat menjadi pertanyaan, mengapa barang bukti tidak diklasifikasi sebagai alat bukti? Dalam KUHAP tidak diberikan penjelasan mengenai hal ini.
Tetapi, kemungkinan besar menjadi pertimbangan adalah karena barang bukti tidak dapat berdiri sendiri dalam pembuktian. Sebagai contohnya adalah barang bukti berupa narkotika, psikotropika, senjata api dan senjata tajam (parang dan pisau).
Berkenaan dengan barang-barang bukti ini diperlukan keterangan saksi bahwa narkotika/psikotropika tersebut ditemukan dalam tangan atau di saku baju terdakwa pada saat penggerebekan, atau keterangan saksi bahwa parang/pisau tersebut dipegang oleh terdakwa dan digunakan untuk melukai korban, sehingga hubungan antara alat bukti dengan barang bukti adalah bahwa alat bukti merupakan alat untuk menerangkan keterkaitan suatu barang bukti dalam perkara pidana.
Bisa kita berpendapat bahwa, sebenarnya barang bukti dapat diklasifikasi sebagai alat bukti. Alasan untuk menentang barang bukti sebagai alat bukti, yaitu bahwa barang bukti tidak dapat berdiri sendiri melainkan harus diterangkan dengan suatu alat bukti, merupakan alasan yang tidak sepenuhnya tepat. Ini karena alasan menentang seperti ini, berlaku juga untuk alat bukti petunjuk.
Alat bukti petunjuk juga tidak dapat berdiri sendiri, melainkan pada hakekatnya hanyalah kesimpulan hakim saja dari alat-alat bukti lain yang ada.
Sebagaimana komentar Wirjono Prodjodikoro tentang alat bukti penunjukan dalam HIR, yang sama dengan alat bukti petunjuk dalam KUHAP. Menurut Wirjono Prodjodikoro, “sebetulnya yang disebut penunjukan itu, bukan alat bukti, melainkan kesimpulan belaka yang diambil dengan mempergunakan alat-alat bukti yang sebenarnya, …”.
Hal ini terlihat dari ketentuan Pasal 188 ayat (2) KUHAP di mana ditentukan bahwa petunjuk hanya dapat diperoleh dari:
a. keterangan saksi;
b. surat;
c. keterangan terdakwa.
Jadi, sebenarnya alat bukti petunjuk juga tidak akan ada jika tidak ada alat-alat bukti lainnya. Untuk adanya alat bukti petunjuk harus terlebih dahulu ada alat bukti keterangan saksi, alat bukti surat atau alat bukti keterangan terdakwa. Jadi pada hekekatnya alat bukti petunjuk ini pada hakekatnya bukan alat bukti yang dapat berdiri sendiri dan bila dibandingkan dengan alat bukti petunjuk, maka barang bukti justru yang memiliki kedudukan yang tersendiri dan lebih tepat untuk ditempatkan sebagai alat bukti daripada alat bukti petunjuk.
Di atas telah disinggung mengenai istilah “alat pembuktian” yang digunakan dalam Pasal 197 ayat (1) huruf d KUHAP. Dalam kaitannya dengan istilah “alat bukti”, sebenarnya ada dua kemungkinan mengenai hubungan antara istilah “alat pembuktian” dalam Pasal 197 ayat (1) huruf d KUHAP dengan istilah “alat bukti” yang digunakan dalam KUHAP.
Kemungkinan-kemungkinan tersebut, yaitu:
Jadi, digunakannya istilah “alat pembuktian”, dan bukannya hanya istilah “alat bukti”, dalam Pasal 197 ayat (1) huruf d KUHAP, merupakan hal yang disadari dan disengaja oleh pembentuk KUHAP.
Ini karena dalam pemeriksaan suatu perkara pidana, yang diajukan ke depan pengadilan bukanlah hanya alat-alat bukti semata-mata, melainkan juga apa yang oleh pasal-pasal KUHAP disebut sebagai barang bukti. Penggunaan istilah “alat pembuktian” dalam Pasal 197 ayat (1) huruf d KUHAP tersebut dimaksudkan untuk juga mencakup barang bukti. Tetapi, dengan mempelajari Pasal 197 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf l secara satu persatu, ternyata tidak ada yang menyebutkan tentang istilah “barang bukti” secara tersendiri. Dengan demikian, digunakannya istilah “alat pembuktian”, dan bukannya hanya “alat bukti”, mengandung maksud bahwa di dalamnya tercakup juga mengenai barang bukti.
Pasal lainnya yang memperkuat pandangan bahwa “barang bukti” termasuk cakupan istilah “alat pembuktian” dalam rumusan Pasal 197 ayat (1) huruf d KUHAP, yaitu ketentuan Pasal 82 ayat (3) huruf d yang mengatur mengenai Praperadilan.
Bisa kita berpendapat bahwa, sebenarnya barang bukti dapat diklasifikasi sebagai alat bukti. Alasan untuk menentang barang bukti sebagai alat bukti, yaitu bahwa barang bukti tidak dapat berdiri sendiri melainkan harus diterangkan dengan suatu alat bukti, merupakan alasan yang tidak sepenuhnya tepat. Ini karena alasan menentang seperti ini, berlaku juga untuk alat bukti petunjuk.
Alat bukti petunjuk juga tidak dapat berdiri sendiri, melainkan pada hakekatnya hanyalah kesimpulan hakim saja dari alat-alat bukti lain yang ada.
Sebagaimana komentar Wirjono Prodjodikoro tentang alat bukti penunjukan dalam HIR, yang sama dengan alat bukti petunjuk dalam KUHAP. Menurut Wirjono Prodjodikoro, “sebetulnya yang disebut penunjukan itu, bukan alat bukti, melainkan kesimpulan belaka yang diambil dengan mempergunakan alat-alat bukti yang sebenarnya, …”.
Hal ini terlihat dari ketentuan Pasal 188 ayat (2) KUHAP di mana ditentukan bahwa petunjuk hanya dapat diperoleh dari:
a. keterangan saksi;
b. surat;
c. keterangan terdakwa.
Jadi, sebenarnya alat bukti petunjuk juga tidak akan ada jika tidak ada alat-alat bukti lainnya. Untuk adanya alat bukti petunjuk harus terlebih dahulu ada alat bukti keterangan saksi, alat bukti surat atau alat bukti keterangan terdakwa. Jadi pada hekekatnya alat bukti petunjuk ini pada hakekatnya bukan alat bukti yang dapat berdiri sendiri dan bila dibandingkan dengan alat bukti petunjuk, maka barang bukti justru yang memiliki kedudukan yang tersendiri dan lebih tepat untuk ditempatkan sebagai alat bukti daripada alat bukti petunjuk.
Di atas telah disinggung mengenai istilah “alat pembuktian” yang digunakan dalam Pasal 197 ayat (1) huruf d KUHAP. Dalam kaitannya dengan istilah “alat bukti”, sebenarnya ada dua kemungkinan mengenai hubungan antara istilah “alat pembuktian” dalam Pasal 197 ayat (1) huruf d KUHAP dengan istilah “alat bukti” yang digunakan dalam KUHAP.
Kemungkinan-kemungkinan tersebut, yaitu:
- Istilah “alat pembuktian” Pasal 197 ayat (1) huruf d KUHAP mempunyai arti yang sama dengan istilah “alat bukti” dalam antara lain Pasal 183 dan 184 KUHAP; atau,
- Istilah “alat pembuktian” dalam Pasal 197 ayat (1) huruf d KUHAP memiliki arti yang lebih luas daripada istilah “alat bukti” dalam antara lain Pasal 183 dan 184 KUHAP.
Jadi, digunakannya istilah “alat pembuktian”, dan bukannya hanya istilah “alat bukti”, dalam Pasal 197 ayat (1) huruf d KUHAP, merupakan hal yang disadari dan disengaja oleh pembentuk KUHAP.
Ini karena dalam pemeriksaan suatu perkara pidana, yang diajukan ke depan pengadilan bukanlah hanya alat-alat bukti semata-mata, melainkan juga apa yang oleh pasal-pasal KUHAP disebut sebagai barang bukti. Penggunaan istilah “alat pembuktian” dalam Pasal 197 ayat (1) huruf d KUHAP tersebut dimaksudkan untuk juga mencakup barang bukti. Tetapi, dengan mempelajari Pasal 197 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf l secara satu persatu, ternyata tidak ada yang menyebutkan tentang istilah “barang bukti” secara tersendiri. Dengan demikian, digunakannya istilah “alat pembuktian”, dan bukannya hanya “alat bukti”, mengandung maksud bahwa di dalamnya tercakup juga mengenai barang bukti.
Pasal lainnya yang memperkuat pandangan bahwa “barang bukti” termasuk cakupan istilah “alat pembuktian” dalam rumusan Pasal 197 ayat (1) huruf d KUHAP, yaitu ketentuan Pasal 82 ayat (3) huruf d yang mengatur mengenai Praperadilan.
Pada Pasal 82 ayat (3) huruf b KUHAP tersebut ditentukan bahwa, dalam hal putusan menetapkan bahwa benda yang disita ada yang tidak termasuk alat pembuktian, maka dalam putusan dicantumkan bahwa benda tersebut harus segera dikembalikan kepada tersangka atau dan siapa benda itu disita.
Dari rumusan Pasal 82 ayat (3) huruf b KUHAP ini jelas bahwa selain benda yang disita tetapi yang tidak termasuk alat pembuktian, ada juga benda yang disita yang termasuk alat pembuktian.
Dari rumusan Pasal 82 ayat (3) huruf b KUHAP ini jelas bahwa selain benda yang disita tetapi yang tidak termasuk alat pembuktian, ada juga benda yang disita yang termasuk alat pembuktian.
Jadi, dari pasal tersebut dapat diketahui bahwa penggfunaan istilah alat pembuktian mencakup juga benda yang disita.
Sekalipun dalam pasal ini yang digunakan adalah istilah “benda yang disita”, bukan istilah “barang bukti”, tetapi jelas bahwa “benda yang disita” tersebut merupakan “barang bukti”.
Oleh: Richard Lokas
Lex Crimen Vol. II/No. 3/Juli/2013
Sekalipun dalam pasal ini yang digunakan adalah istilah “benda yang disita”, bukan istilah “barang bukti”, tetapi jelas bahwa “benda yang disita” tersebut merupakan “barang bukti”.
- Dalam sistem KUHAP, barang bukti (corpus delicti) itu sendiri bukan merupakan suatu alat bukti, melainkan merupakan bukti tambahan terhadap alat-alat bukti yang sah menurut KUHAP, yaitu sebagai bukti tambahan terhadap alat bukti keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
- Istilah “alat pembuktian” yang terdapat dalam rumusan Pasal 197 ayat (1) huruf d KUHAP mencakup alat bukti dan barang bukti. Hubungan antara alat bukti dengan barang bukti dalam sistem KUHAP, yaitu alat bukti merupakan alat untuk menerangkan keterkaitan suatu barang bukti dalam suatu perkara pidana. Dengan demikian barang bukti merupakan alat pembuktian yang tidak dapat berdiri sendiri, melainkan perlu diterangkan mengenai keterkaitannya dengan suatu perkara pidana oleh suatu alat bukti.
- Pada Pasal 1 KUHAP perlu ditambahkan penjelasan tentang apa yang dimaksudkan dengan istilah-istilah: alat bukti, barang bukti, dan alat pembuktian.
- Istilah “alat pembuktian” yang terdapat dalam rumusan Pasal 197 ayat (1) huruf d KUHAP perlu lebih dirinci, yaitu dengan secara tegas menyebut tentang alat bukti dan barang bukti.
Oleh: Richard Lokas
Lex Crimen Vol. II/No. 3/Juli/2013
Dasar Hukum :
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
- Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
- Pasal 197 ayat (1) dan (2) KUHAP.
- Pasal 1 KUHAP.
- Pasal 5 ayat (1) huruf a butir 2 KUHAP.
- Pasal 8 ayat (3) huruf b KUHAP.
- Pasal 18 ayat (2) KUHAP.
- Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
- Pasal 82 ayat (3) huruf b dan huruf d KUHAP.
- Pasal 181 ayat (1) KUHAP.
- Pasal 183 KUHAP.
- Pasal 194 ayat (1) KUHAP.
- Pasal 203 ayat (2) KUHAP.
DAFTAR PUSTAKA
- Adiwinata, S., 1977., Istilah Hukum Latin-Indonesia, PT Intermasa, Jakarta.
- Enschede, Ch.J. dan Heijder, A., 1982., Asas-asas Hukum Pidana, terjemahan R. Achmad Soema Di Pradja, Alumni, Bandung.
- Evan, William M., ”Value Conflict in the Law of Evidence”, 1990., Social Structure and Law, Sage Publications, London.
- Funk & Wagnalls Standard Desk Dictionary, 1984., Volume 1, Harper & Row Publishers Inc.
- Harahap, M. Yahya, 1985., Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, jilid I dan II, Pustaka Kartini, Jakarta.
- Microsoft® Encarta® Reference Library 2003. © 1993-2002 Microsoft Corporation.
- Nusantara, A.H.G., et al, 1986., KUHAP dan Peraturan-peraturan Pelaksana, Djambatan, Jakarta.
- Prakoso, Djoko, 1987., Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dalam Proses Hukum Acara Pidana, Bina Aksara, Jakarta.
- Prodjodikoro, Wirjono, 1981., Hukum Acara Pidana di Indonesia, Sumur Bandung, Bandung, cetakan ke-10.
- Redaksi Bumi Aksara, 1990., KUHAP Lengkap, Bumi Aksara, Jakarta, cet.ke-2
- Rosjadi, H.Imron dan Badjeber, H.Z., 1979., Proses Pembahasan DPR-RI tentang R.U.U. Hukum Acara Pidana, PT Bumi Restu, Jakarta.
- Tim Penerjemah BPHN, 1983., Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Sinar Harapan, Jakarta.
- Tresna, R., 1976, Komentar H.I.R., Pradnya Paramita, Jakarta, cet.ke-6.

