Mungkin Anda Bertanya:
Bolehkah Polantas Razia Kendaraan di Jalan Komplek Perumahan?
Razia kendaraan yang dilakukan polantas di jalan yang terletak di daerah perumahan “semi komplek” sah menurut hukum sepanjang “jalan alternatif” itu dimaknai sebagai jalan untuk lalu lintas umum. Dengan kata lain, selama jalan itu dilalui oleh umum, jalan tersebut termasuk jalan dimana polantas berwenang melakukan razia kendaraan bermotor sebagaimana yang dimaksud dalam UU LLAJ.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“PP 80/2012”).
Pemasangan Plang Tanda Adanya Razia
Kami berkesimpulan bahwa plang yang Anda maksud adalah sebuah tanda adanya razia kendaraan bermotor. Pada dasarnya, pada tempat pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan secara berkala dan insidental wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, yang ditempatkan pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum tempat pemeriksaan jalan, kecuali dalam hal tertangkap tangan.[1]
Jadi, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang memberhentikan pengendara bermotor dan memeriksa surat-surat pada dasarnya wajib memasang tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan. Lebih lanjut, tanda tersebut harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga mudah terlihat oleh pengguna jalan.[2] Jadi, polisi lalu lintas (“polantas”) yang melakukan razia/pemeriksaan dan tidak dilengkapi dengan tanda yang menunjukan adanya razia kendaraan bermotor, hal tersebut bertentangan dengan hukum. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam artikel Jika Tiba-tiba Diberhentikan Polisi di Jalan.
Bolehkah Polantas Razia di Wilayah Komplek Perumahan?
Untuk menjawab pertanyaan di atas, kita perlu mengetahui apa yang dimaksud “jalan” dalam UU LLAJ, apakah termasuk jalan-jalan di wilayah “semi komplek” perumahan seperti yang Anda sebut.
Jalan adalah seluruh bagian Jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
Menjawab pertanyaan Anda dengan mengacu pada definisi jalan di atas, maka razia kendaraan yang dilakukan polantas di jalan alternatif yang terletak di daerah perumahan semi komplek sah menurut hukum sepanjang “jalan alternatif” itu dimaknai sebagai jalan untuk lalu lintas umum. Dengan kata lain, selama jalan itu dilalui oleh umum, jalan tersebut termasuk jalan di mana polantas berwenang melakukan razia kendaraan bermotor.
Jadi, melakukan razia di jalan-jalan kampung atau komplek perumahan merupakan wewenang polisi yang justru di jalan itulah pelanggaran lalin selalu terjadi. Selama jalan itu memang dilalui lalu lintas umum, maka jalan itu tetap menjadi daerah hukum polisi untuk melakukan razia.
Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Razia kendaraan yang dilakukan polantas di jalan yang terletak di daerah perumahan “semi komplek” sah menurut hukum sepanjang “jalan alternatif” itu dimaknai sebagai jalan untuk lalu lintas umum. Dengan kata lain, selama jalan itu dilalui oleh umum, jalan tersebut termasuk jalan dimana polantas berwenang melakukan razia kendaraan bermotor sebagaimana yang dimaksud dalam UU LLAJ.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“PP 80/2012”).
Pemasangan Plang Tanda Adanya Razia
Kami berkesimpulan bahwa plang yang Anda maksud adalah sebuah tanda adanya razia kendaraan bermotor. Pada dasarnya, pada tempat pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan secara berkala dan insidental wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, yang ditempatkan pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum tempat pemeriksaan jalan, kecuali dalam hal tertangkap tangan.[1]
Jadi, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang memberhentikan pengendara bermotor dan memeriksa surat-surat pada dasarnya wajib memasang tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan. Lebih lanjut, tanda tersebut harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga mudah terlihat oleh pengguna jalan.[2] Jadi, polisi lalu lintas (“polantas”) yang melakukan razia/pemeriksaan dan tidak dilengkapi dengan tanda yang menunjukan adanya razia kendaraan bermotor, hal tersebut bertentangan dengan hukum. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam artikel Jika Tiba-tiba Diberhentikan Polisi di Jalan.
Bolehkah Polantas Razia di Wilayah Komplek Perumahan?
Untuk menjawab pertanyaan di atas, kita perlu mengetahui apa yang dimaksud “jalan” dalam UU LLAJ, apakah termasuk jalan-jalan di wilayah “semi komplek” perumahan seperti yang Anda sebut.
Jalan adalah seluruh bagian Jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
Menjawab pertanyaan Anda dengan mengacu pada definisi jalan di atas, maka razia kendaraan yang dilakukan polantas di jalan alternatif yang terletak di daerah perumahan semi komplek sah menurut hukum sepanjang “jalan alternatif” itu dimaknai sebagai jalan untuk lalu lintas umum. Dengan kata lain, selama jalan itu dilalui oleh umum, jalan tersebut termasuk jalan di mana polantas berwenang melakukan razia kendaraan bermotor.
Jadi, melakukan razia di jalan-jalan kampung atau komplek perumahan merupakan wewenang polisi yang justru di jalan itulah pelanggaran lalin selalu terjadi. Selama jalan itu memang dilalui lalu lintas umum, maka jalan itu tetap menjadi daerah hukum polisi untuk melakukan razia.
Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

0 komentar to "Di Jalan Komplek Perumahan Polantas Razia Kendaraan"