Mengacu pada PP 80/2012, razia kendaraan bermotor di tikungan jalan merupakan pelanggaran hukum karena razia itu harus dilakukan di tempat dan dengan cara yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas; yakni misalnya tidak dilakukan di tikungan jalan. Ini untuk menghindari pengendara yang terkejut dengan polisi yang tiba-tiba menghadang, yang mana hal tersebut dapat membahayakan pengguna jalan.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“PP 80/2012”).
Razia Kendaraan di Jalan oleh Polisi
Pada dasarnya, pada tempat pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan secara berkala dan insidental wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor, yang ditempatkan pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum tempat pemeriksaan jalan, kecuali dalam hal tertangkap tangan.[1]
Razia Kendaraan di Tikungan Jalan
Untuk menjawabnya, mari kita simak bunyi Pasal 21 PP 80/2012:
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental dilakukan di tempat dan dengan cara yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Yang dimaksud dengan “tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas” misalnya tidak dilakukan di tikungan jalan.
Apakah Polisi Bisa Menilang Walau Tanpa Razia?
Bolehkah Polantas Razia Kendaraan di Jalan Komplek Perumahan?
Bolehkah Meminta Polisi Menunjukkan Surat Tugas Razia?
Siapa yang Menindak Bila Polantas Melanggar Lalu Lintas?
Prosedur Pelaksanaan Razia Kendaraan Bermotor di Jalan
Tentang Tilang Elektronik
Jerat Pidana Jika Menumpuk Sampah di Pinggir Jalan
Hukuman Bagi Kepala Desa yang Menggunakan Ijazah Palsu
Apakah Perkara Pemilu Masuk ke Dalam Ranah Hukum Pidana?
Legalkah Profesi Detektif Swasta di Indonesia?
Jadi, dari bunyi pasal di atas dan penjelasannya jelas dan tegas diatur bahwa tikungan jalan merupakan tempat yang antara lain mengganggu keamanan dan keselamatan lalu lintas sehingga razia kendaraan bermotor yang dilakukan di tikungan jalan merupakan pelanggaran hukum.
Demikian pula kondisinya jika razia dilakukan di flyover. Padahal sebagaimana kita ketahui, flyover alias jalan layang dibangun pemerintah untuk mengatasi atau mengurangi kemacetan. Jika razia dilakukan di flyover, hampir dipastikan akan menggunakan badan jalan sehingga dapat mengganggu kelancaran lalu lintas jalan.
Di samping itu, ada pendapat yang mengemukakan bahwa razia lalu lintas yang digelar di tikungan jalan kerap membahayakan pengguna jalan, terutama pemotor. Dalam artikel Razia di Tikungan Tajam, Polisi Bahayakan Keselamatan Pengguna Jalan yang kami akses dari laman detik.com, sebagaimana kami sarikan, dijelaskan bahwa razia kendaraan bermotor di tikungan jalan seringkali digelar hanya beberapa meter setelah tikungan tajam, seringkali pemotor nyaris terjatuh lantaran terkejut dengan petugas yang tiba-tiba menghadang, tanpa ada rambu-rambu peringatan. Akibatnya, pemotor kerap kelabakan dan nyaris jatuh dari motornya.
Melihat hal ini dan mengacu pada aturan, kami berpendapat polisi tetap wajib mengutamakan keselamatan pengendara saat menggelar razia kendaraan bermotor dengan tidak menggelar razia di tikungan jalan maupun di flyover.
Oleh karena itu, Anda sebagai pengendara kendaraan bermotor memiliki hak menolak untuk diperiksa apabila polisi lalu lintas (“polantas”) yang memberhentikan kendaraan Anda tidak memperhatikan ketentuan-ketentuan di atas. Menurut hemat kami, jika Anda diberhentikan di tikungan jalan atau fly over, Anda bisa melaporkan keberatan Anda kepada polantas yang bersangkutan atau penanggung jawab pemeriksaan kendaraan bermotor sebagaimana disebut dalam Pasal 19 ayat (2) dan Pasal 20 ayat (3) PP 80/2012.
Dasar Hukum:
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“PP 80/2012”).
Razia Kendaraan di Jalan oleh Polisi
Pada dasarnya, pada tempat pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan secara berkala dan insidental wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor, yang ditempatkan pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum tempat pemeriksaan jalan, kecuali dalam hal tertangkap tangan.[1]
Razia Kendaraan di Tikungan Jalan
Untuk menjawabnya, mari kita simak bunyi Pasal 21 PP 80/2012:
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental dilakukan di tempat dan dengan cara yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Yang dimaksud dengan “tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas” misalnya tidak dilakukan di tikungan jalan.
Apakah Polisi Bisa Menilang Walau Tanpa Razia?
Bolehkah Polantas Razia Kendaraan di Jalan Komplek Perumahan?
Bolehkah Meminta Polisi Menunjukkan Surat Tugas Razia?
Siapa yang Menindak Bila Polantas Melanggar Lalu Lintas?
Prosedur Pelaksanaan Razia Kendaraan Bermotor di Jalan
Tentang Tilang Elektronik
Jerat Pidana Jika Menumpuk Sampah di Pinggir Jalan
Hukuman Bagi Kepala Desa yang Menggunakan Ijazah Palsu
Apakah Perkara Pemilu Masuk ke Dalam Ranah Hukum Pidana?
Legalkah Profesi Detektif Swasta di Indonesia?
Jadi, dari bunyi pasal di atas dan penjelasannya jelas dan tegas diatur bahwa tikungan jalan merupakan tempat yang antara lain mengganggu keamanan dan keselamatan lalu lintas sehingga razia kendaraan bermotor yang dilakukan di tikungan jalan merupakan pelanggaran hukum.
Demikian pula kondisinya jika razia dilakukan di flyover. Padahal sebagaimana kita ketahui, flyover alias jalan layang dibangun pemerintah untuk mengatasi atau mengurangi kemacetan. Jika razia dilakukan di flyover, hampir dipastikan akan menggunakan badan jalan sehingga dapat mengganggu kelancaran lalu lintas jalan.
Di samping itu, ada pendapat yang mengemukakan bahwa razia lalu lintas yang digelar di tikungan jalan kerap membahayakan pengguna jalan, terutama pemotor. Dalam artikel Razia di Tikungan Tajam, Polisi Bahayakan Keselamatan Pengguna Jalan yang kami akses dari laman detik.com, sebagaimana kami sarikan, dijelaskan bahwa razia kendaraan bermotor di tikungan jalan seringkali digelar hanya beberapa meter setelah tikungan tajam, seringkali pemotor nyaris terjatuh lantaran terkejut dengan petugas yang tiba-tiba menghadang, tanpa ada rambu-rambu peringatan. Akibatnya, pemotor kerap kelabakan dan nyaris jatuh dari motornya.
Melihat hal ini dan mengacu pada aturan, kami berpendapat polisi tetap wajib mengutamakan keselamatan pengendara saat menggelar razia kendaraan bermotor dengan tidak menggelar razia di tikungan jalan maupun di flyover.
Oleh karena itu, Anda sebagai pengendara kendaraan bermotor memiliki hak menolak untuk diperiksa apabila polisi lalu lintas (“polantas”) yang memberhentikan kendaraan Anda tidak memperhatikan ketentuan-ketentuan di atas. Menurut hemat kami, jika Anda diberhentikan di tikungan jalan atau fly over, Anda bisa melaporkan keberatan Anda kepada polantas yang bersangkutan atau penanggung jawab pemeriksaan kendaraan bermotor sebagaimana disebut dalam Pasal 19 ayat (2) dan Pasal 20 ayat (3) PP 80/2012.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Polisi Bahayakan Keselamatan Pengguna Jalan yang kami akses dari laman detik.com
[Akses, 17/10/15]
![]() |
Razia di Tikungan Tajam, Polisi Bahayakan Keselamatan Pengguna Jalan |
Mojokerto - Razia lalu lintas yang digelar Sat Lantas Polres Kota Mojokerto kerap membahayakan pengguna jalan, terutama pemotor. Bagaimana tidak, razia tersebut kerap digelar hanya beberapa meter setelah tikungan tajam tanpa ada rambu-rambu peringatan. Akibatnya, pemotor kerap kelabakan dan nyaris jatuh dari motornya.
Seperti yang terlihat di tikungan tajam Jalan Raya Surodinawan tepatnya di selatan RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo, Lingkungan Pekuncen, Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, Sabtu (20/6/2015). Polisi menghadang pengendara roda 2 yang menuju Kota Mojokerto tepat beberapa meter saja setelah tikungan tersebut.
Sekitar 5 orang petugas bersabuk putih menghadang para pengendara motor. Mereka berdiri di tengah jalan sembari membentangkan kedua tangannya. Sontak sejumlah pemotor yang laju kendaraannya cukup kencang terkejut dan kelabakan menghentikan laju motornya. Tak sedikit pula yang nyaris terjatuh.
"Polisi sengaja memilih razia di tikungan supaya dapat mangsa banyak. Seharusnya kan ada rambu-rambu peringatan sebelum lokasi razia. Apalagi ini di tikungan yang tak terlihat. Mereka tak menghiraukan keselamatan pengguna jalan," kata salah seorang pengguna jalan, Budi (27) kepada detikcom di lokasi.
Hal senada dikatakan pemilik warung di seberang tikungan Pekuncen. Pria yang enggan menyebutkan namanya ini mengaku sudah biasa melihat pemandangan seperti ini. Menurutnya, polisi menggelar razia di lokasi yang sama setidaknya 2 kali dalam seminggu.
Dia menambahkan, akibat lokasi razia yang berjarak beberapa meter dari tikungan tajam, kerap kali pemotor nyaris terjatuh lantaran terkejut dengan petugas yang tiba-tiba menghadang. Memang tak terlihat rambu peringatan adanya razia lalu lintas sebelum tikungan tersebut.
"Sering kali pengguna jalan hampir jatuh karena kaget, terutama yang laju motornya cukup kencang saat menikung. Paling tidak seharusnya ada rambu-rambu peringatan," ungkapnya.
Lokasi yang dipilih untuk razia lalu lintas ini memang strategis. Para pengendara roda 2 yang melanggar tak berkutik lantaran tak bisa balik arah atau masuk ke jalan tikus untuk menghindari petugas.
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Lantas Polres Mojokerto Kota AKP Endang Srie Narullita mengaku terkejut. Dia justru tak tahu ada anggotanya yang menggelar razia lalu lintas di lokasi yang membahayakan pengguna jalan. Namun, dia menegaskan lokasi yang dipilih sangat berbahaya dan tak seharusnya dijadikan tempat razia lalu lintas.
"Pada prinsipnya, kita menentukan tempat (razia) ada beberapa pertimbangan. Yang pertama tidak mengganggu pengemudi lainnya, tidak membahayakan petugas dan tidak menyebabkan laka lantas itu sendiri. Jadi intinya sesuai SOP seharusnya tidak membahayakan pengemudi dan petugas," tandasnya.
Namun, Endang enggan berkomentar menyikapi razia lalu lintas oleh anggotanya yang dinilai menyalahi aturan dan membahayakan pengguna jalan ini.
(bdh/bdh)
Seperti yang terlihat di tikungan tajam Jalan Raya Surodinawan tepatnya di selatan RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo, Lingkungan Pekuncen, Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, Sabtu (20/6/2015). Polisi menghadang pengendara roda 2 yang menuju Kota Mojokerto tepat beberapa meter saja setelah tikungan tersebut.
Sekitar 5 orang petugas bersabuk putih menghadang para pengendara motor. Mereka berdiri di tengah jalan sembari membentangkan kedua tangannya. Sontak sejumlah pemotor yang laju kendaraannya cukup kencang terkejut dan kelabakan menghentikan laju motornya. Tak sedikit pula yang nyaris terjatuh.
"Polisi sengaja memilih razia di tikungan supaya dapat mangsa banyak. Seharusnya kan ada rambu-rambu peringatan sebelum lokasi razia. Apalagi ini di tikungan yang tak terlihat. Mereka tak menghiraukan keselamatan pengguna jalan," kata salah seorang pengguna jalan, Budi (27) kepada detikcom di lokasi.
Hal senada dikatakan pemilik warung di seberang tikungan Pekuncen. Pria yang enggan menyebutkan namanya ini mengaku sudah biasa melihat pemandangan seperti ini. Menurutnya, polisi menggelar razia di lokasi yang sama setidaknya 2 kali dalam seminggu.
Dia menambahkan, akibat lokasi razia yang berjarak beberapa meter dari tikungan tajam, kerap kali pemotor nyaris terjatuh lantaran terkejut dengan petugas yang tiba-tiba menghadang. Memang tak terlihat rambu peringatan adanya razia lalu lintas sebelum tikungan tersebut.
"Sering kali pengguna jalan hampir jatuh karena kaget, terutama yang laju motornya cukup kencang saat menikung. Paling tidak seharusnya ada rambu-rambu peringatan," ungkapnya.
Lokasi yang dipilih untuk razia lalu lintas ini memang strategis. Para pengendara roda 2 yang melanggar tak berkutik lantaran tak bisa balik arah atau masuk ke jalan tikus untuk menghindari petugas.
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Lantas Polres Mojokerto Kota AKP Endang Srie Narullita mengaku terkejut. Dia justru tak tahu ada anggotanya yang menggelar razia lalu lintas di lokasi yang membahayakan pengguna jalan. Namun, dia menegaskan lokasi yang dipilih sangat berbahaya dan tak seharusnya dijadikan tempat razia lalu lintas.
"Pada prinsipnya, kita menentukan tempat (razia) ada beberapa pertimbangan. Yang pertama tidak mengganggu pengemudi lainnya, tidak membahayakan petugas dan tidak menyebabkan laka lantas itu sendiri. Jadi intinya sesuai SOP seharusnya tidak membahayakan pengemudi dan petugas," tandasnya.
Namun, Endang enggan berkomentar menyikapi razia lalu lintas oleh anggotanya yang dinilai menyalahi aturan dan membahayakan pengguna jalan ini.
(bdh/bdh)

0 komentar to "Polisi Menggelar Razia Kendaraan di Tikungan Jalan"